Daftar Isi
Jumlah inovasi karya masyarakat di Indonesia sangat banyak, saking banyaknya sampai tidak terhitung lagi. Inovasi karya masyarakat ini ternyata memiliki nilai guna dan juga nilai jual yang sangat tinggi, sehingga perlu dimaksimalkan pemanfaatannya.
Hanya saja dari sebagian besar karya masyarakat tersebut ternyata belum didaftarkan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). Dampaknya, tidak sedikit karya masyarakat yang kemudian dijiplak atau di plagiat oleh pihak tidak bertanggung jawab dan minus kreativitas.
Hal serupa juga terjadi di lingkungan perguruan tinggi, dimana hasil penelitian baik dosen dan mahasiswa hanya menumpuk di perpustakaan tanpa diurus HAKi-nya. Lewat latar belakang ini, Universitas Widya Mataram (UWM) menggelar webinar bertajuk Pelatihan HAKI dan Penulisan Buku Teks/Ajar Berorientasi ISBN 2008 bagi Pemula.
LPPM Universitas Widya Mataram atau UWM menggelar webinar bertajuk Pelatihan HAKI dan Penulisan Buku Teks/Ajar Berorientasi ISBN 2008 bagi Pemula. Webinar ini diselenggarakan pada Kamis, 14 Juli 2022 secara online melalui aplikasi Zoom.
Webinar ini sendiri diselenggarakan karena masih banyak inovasi karya masyarakat yang bernilai guna tinggi dan memiliki nilai jual belum terdaftar HAKI. Padahal karya-karya ini bisa dimanfaatkan lebih optimal oleh penemunya.
Sekaligus bisa menjadi bukti intelektualitas dari penemu tersebut. Mengurus HAKI kemudian menjadi kebutuhan dan kewajiban. Tidak hanya untuk memaksimalkan nilai jual yang menguntungkan penemunya.
Akan tetapi juga memberi perlindungan terhadap karya tersebut sekaligus kepada penemunya dari tindakan plagiarisme. Tanpa HAKI, karya bisa dijiplak dan bahkan diakui sebagai milik orang lain yang tidak pernah melakukan inovasi sebelumnya.
Mencegah hal tersebut, UWM menggandeng sejumlah pembicara atau narasumber menggelar Webinar Pelatihan HAKI dan Penulisan Buku Teks/Ajar Berorientasi ISBN 2008 bagi Pemula.
Narasumber utama di dalam webinar ini adalah Subroto, S.H., M.Hum. yang diketahui merupakan salah satu aparatur di Kemenkumham DIY. Selain itu, beliau juga diketahui sebagai salah satu alumni Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram.
Kemudian, narasumber kedua adalah Prasida Pambudi yang merupakan salah satu Konsultan di Penerbit Deepublish Yogyakarta. Webinar ini sendiri berjalan dengan lancar dengan dihadiri puluhan peserta yang masing-masing akan mendapatkan e-sertifikat.
Webinar dibuka oleh moderator, yakni Dr. Oktiva Anggraini, S.I.P., S.Pd., M.Si. yang sekaligus memangku jabatan sebagai Ketua LPPM Universitas Widya Mataram. Bu Oktavia menjelaskan sekilas latar belakang webinar ini diselenggarakan.
Sekaligus memperkenalkan kedua narasumber kepada seluruh peserta webinar. Materi pertama kemudian langsung disampaikan oleh Pak Subroto. Beliau menjelaskan sekilas mengenai definisi dari HAKI.
HAKI atau Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis. Sehingga saat seseorang menghasilkan suatu karya, maka secara otomatis memiliki hak cipta tersebut.
Supaya kepemilikan hak cipta ini diketahui publik, maka perlu diurus sesuai prosedur yang berlaku. Pendaftaran atau pengurusan HAKI sendiri di Indonesia dilakukan di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Jenis karya yang dilindungi di Indonesia dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jenis karya yang dilindungi tersebut mencakup:
Setiap karya yang disebutkan di dalam UU tersebut kemudian oleh penemunya wajib diurus HAKI ke Kemenkumham. Setiap karya memiliki masa berlaku HAKI yang berbeda-beda. Misalnya untuk karya fotografi. Maka HAKI berlaku selama 50 tahun.
Dalam mengurus atau mendaftarkan HAKI terhadap karya yang dimiliki, maka ada beberapa syarat yang harus disiapkan. Berikut syarat-syarat tersebut:
Syarat-syarat tersebut tentu mudah untuk dipenuhi. Langkah berikutnya adalah mengunjungi website maupun datang langsung ke kantor Kemenkumham jika memang lokasinya berdekatan.
Sesuai dengan tajuk webinar yang diselenggarakan UWM, maka webinar kali ini tidak hanya membahas mengenai pengurusan HAKI. Akan tetapi juga membahas mengenai pelatihan penulisan buku teks atau buku ajar yang berorientasi pada ISBN.
Materi mengenai penulisan buku ajar sendiri dipaparkan oleh Prasida Pambudi selaku narasumber kedua. Mas Prasida sendiri merupakan salah satu Konsultan Penerbit Deepublish yang berbasis di Yogyakarta.
Mas Prasida membuka pemaparan materi dengan menjelaskan arti pentingnya menulis dan menerbitkan buku bagi para dosen. Melalui Tri Dharma, dosen di Indonesia memiliki daftar tugas pokok yang wajib dijalankan sepanjang karir akademiknya.
Dalam tugas penelitian, dosen juga memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan hasil penelitian tersebut. Salah satu bentuk penyebarluasan hasil penelitian ini adalah menuliskannya ke dalam bentuk buku.
Terkait penerbitan buku ajar, dosen sepanjang karirnya terutama dalam memangku jabatan fungsional. Memiliki kewajiban untuk rutin menerbitkan buku ajar, yakni minimal menerbitkan 1 buku ajar untuk pemangku jabatan Asisten Ahli, Lektor, dan Guru Besar.
Mas Pradipta juga menjelaskan, bahwa buku yang bisa ditulis dan diterbitkan oleh dosen bukan hanya buku ajar. Melainkan ada 3 jenis lainnya, yakni dimulai dari buku referensi, kemudian buku monograf, dan yang terakhir adalah book chapter.
Hanya saja, buku ajar bisa menjadi fokus utama karena sekali lagi berhubungan dengan kewajiban menerbitkannya di setiap jenjang karir akademik dosen. Apalagi buku ajar ini tidak hanya bisa dimanfaatkan oleh kalangan dosen saja, melainkan juga mahasiswa.
Mas Pradipta juga menjelaskan, dalam menulis buku ajar pihak Penerbit Deepublish selalu menyarankan kepada para dosen untuk menyusun dulu outline atau kerangka naskah buku. Bagaimana prosesnya?
Kerangka buku ajar bisa disusun di tahap awal dengan mengacu pada beberapa sumber. Misalnya kepada RPS, kemudian bisa juga ke silabus, pilihan lain adalah mengacu pada SAP atau Satuan Acara Perkuliahan.
Jika sumber kerangka buku ajar sudah ditentukan, maka para dosen bisa menyusun materi-materi perkuliahan ke dalam bentuk beberapa PPT. Satu PPT fokus membahas satu materi dan begitu seterusnya sampai seluruh materi terangkum di dalam PPT.
Semua PPT ini kemudian bisa dijadikan satu untuk kemudian menjadi satu naskah buku. Naskah inilah yang nantinya menjadi buku ajar dan siap untuk diterbitkan atau dikirimkan ke penerbit.
Selain berisi kumpulan materi sesuai RPS, Silabus, maupun SAP. Naskah buku ajar juga wajib dilengkapi dengan unsur lain sesuai aturan yang berlaku. Mencakup prakata, daftar isi, batang tubuh, daftar pustaka, glosarium, dan indeks.
Mas Pradipta menjelaskan pada unsur Glosrium dan Indeks sifatnya tidak wajib, sehingga dosen bebas apakah akan menambahkannya atau tidak. Penerbit Deepublish kemudian melayani pembuatan glosarium dan indeks tersebut.
Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.
Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.
Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.
Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan Ebook Gratis yang bisa Anda dapatkan:
Dalam suatu penelitian kualitatif, bagian atau tahapan yang umumnya dipandang sulit oleh peneliti adalah analisis…
Melakukan studi literatur dalam kegiatan penelitian adalah hal penting, salah satu teknik dalam hal tersebut…
Dalam menyusun suatu kalimat, seorang penulis tentu perlu menghindari kalimat tidak padu. Kalimat jenis ini…
Salah satu teknik penentuan sampel penelitian adalah cluster random sampling. Sesuai namanya, teknik ini masuk…
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menjadi perbincangan hangat usai menerbitkan surat pengumuman berisi penolakan dicantumkan sebagai…
Dalam penelitian, peneliti perlu memahami cara menghitung sampel penelitian yang tepat. Sebab, sampel penelitian menjadi…