Karir akademik dosen dikembangkan melalui kinerja akademik untuk mendapatkan poin angka kredit. Melalui angka kredit inilah dosen berkesempatan memenuhi ketentuan AK Kumulatif. Dimana menjadi salah satu syarat untuk eligible mengajukan kenaikan jenjang jabatan akademik dosen (JAD).
Dalam memenuhi ketentuan angka kredit, dosen tidak hanya perlu fokus memenuhi AK Kumulatif. Akan tetapi juga harus memenuhi ketentuan pemenuhan seluruh jenis angka kredit dan tentunya proporsi penelitian sesuai jenjang JAD yang ditargetkan. Berikut informasinya.
Pengertian dan Jenis Angka Kredit dalam Karir Akademik Dosen
Poin angka kredit dosen adalah satuan nilai untuk setiap tugas atau kewajiban akademik yang dilaksanakan oleh dosen. Setiap tugas akademik yang dijalankan dan dilaporkan sesuai ketentuan. Maka akan memberi tambahan poin dari angka kredit.
Angka kredit ini akan dinilai saat dosen dinyatakan oleh sistem di SISTER eligible mengajukan kenaikan jenjang JAD. Sehingga angka kredit menjadi kunci penting untuk menunjang pengembangan karir akademik dosen.
Sesuai dengan ketentuan dari Kemdiktisaintek, angka kredit dosen sendiri terbagi menjadi beberapa jenis. Seluruh jenis ini dijumlahkan (diakumulasikan) dan didapatkan AK Kumulatif. Adapun jenis angka kredit yang menyusun AK Kumulatif tersebut antara lain:
1. AK Konversi
Angka Kredit Konversi (AK Konversi) merupakan angka kredit yang didapatkan dari proses penilaian terhadap tugas pendidikan, tugas pengabdian kepada masyarakat (PkM), dan tugas penunjang. Penilaian didasarkan pada SKP yang disusun rutin oleh dosen.
2. AK Prestasi
Angka Kredit Prestasi (AK Prestasi) merupakan angka kredit yang didapatkan dari proses penilaian terhadap tugas penelitian dosen. AK jenis ini sering juga disebut dengan istilah AK Penelitian.
Baca juga: Angka Kredit Prestasi Dosen: Pengertian, Sumber, dan Cara Optimasinya
3. AK Pendidikan Formal
Angka Kredit Pendidikan Formal (AK Pendidikan Formal) merupakan angka kredit yang didapatkan dari kegiatan pendidikan formal (studi) yang dijalankan oleh dosen. Angka kredit dinilai berdasarkan ijazah yang didapatkan dosen melalui pendidikan formal. Misalnya ijazah Magister yang bernilai 150 poin AK.
4. AK Integrasi atau AK Penyetaraan
Angka Kredit Integrasi (AK Integrasi) merupakan angka kredit dosen PNS yang diperoleh melalui proses perhitungan (penilaian) ulang dengan menyesuaikan regulasi terbaru. AK Integrasi untuk dosen PNS, dan AK Penyetaraan untuk dosen non-PNS.
Angka kredit yang dinilai ulang adalah yang dikumpulkan dosen sampai maksimal di 31 Desember 2022. Sementara untuk kinerja akademik setelahnya sudah dinilai menggunakan regulasi terbaru.
Baca juga: Apa Saja Perbedaan AK Prestasi dan AK Konversi? Berikut Penjelasan Rincinya
Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD)
Dalam kenaikan jenjang JAD, setiap dosen diwajibkan memenuhi jumlah minimal AK Kumulatif. Lalu, berapa poin angka kredit di AK Kumulatif tersebut? Setiap jenjang JAD memiliki batas minimal berbeda-beda. Berikut rinciannya:
- Asisten Ahli: AK 150.
- Lektor: AK 200 atau AK 300.
- Lektor Kepala: AK 400, AK 550, atau AK 700.
- Guru Besar: AK 850 atau AK 1050.
Melalui rincian tersebut, terdapat beberapa jenjang JAD yang memiliki lebih dari 1 pilihan AK Kumulatif. Misalnya pada jenjang Lektor, terdapat 2 pilihan. Yaitu AK 200 atau AK 300. Para dosen bisa memilih AK Kumulatif mana yang akan dijadikan target.
Baru kemudian berusaha untuk memenuhinya sesuai ketentuan. Sekaligus memenuhi syarat kenaikan jenjang JAD lain yang ditetapkan Kemdiktisaintek melalui Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.
Komponen dan Besaran Poin Angka Kredit Setiap Kegiatan Akademik
Poin angka kredit sesuai dengan definisinya didapatkan dosen melalui pelaksanaan tugas dan kewajiban akademik. Namun, tugas sebagai dosen cukup beragam dan tidak semuanya bisa memberikan tambahan poin.
Komponen atau sumber angka kredit tentunya dari pelaksanaan tugas pokok sesuai isi tri dharma perguruan tinggi dan tugas penunjang. Berikut rinciannya:
1. Tugas Pendidikan
Angka kredit bisa didapatkan dosen melalui pelaksanaan tugas pendidikan. Tugas pendidikan mencakup tugas pendidikan itu sendiri dan tugas pelaksanaan pendidikan.
Tugas pendidikan akan masuk ke 2 jenis angka kredit yang dijelaskan sebelumnya. Dosen yang studi lanjut, maka ijazah Pascasarjana menjadi sumber AK Pendidikan Formal. Sedangkan tugas pelaksanaan pendidikan akan masuk ke AK Konversi.
Adapun tugas pelaksanaan pendidikan adalah tugas sehari-hari dosen dalam proses transfer ilmu. Berikut beberapa bentuk pelaksanaannya:
- Melaksanakan kegiatan perkuliahan (pengajaran, tutorial, tatap muka, dan/atau daring).
- Membimbing seminar mahasiswa.
- Membimbing program Kuliah Kerja Nyata, Praktek Kerja Nyata, Praktek Kerja Lapangan.
- Menjadi dosen penguji pada ujian akhir/profesi.
- Mengembangkan program kuliah (tatap muka maupun secara daring) untuk pembelajaran di kelas, laboratorium, rumah sakit, studio atau lainnya.
- Mengembangkan bahan pengajaran/modul/bahan kuliah yang mempunyai nilai kebaruan/manual/pedoman akademik/pedoman pemagangan/pedoman pembelajaran.
- Membimbing dosen yang mempunyai jenjang jabatan akademik lebih rendah.
- dan lain sebagainya.
2. Tugas Penelitian
Sumber poin angka kredit berikutnya adalah melalui pelaksanaan tugas penelitian. Adapun yang dilaporkan dan dinilai sebagai sumber angka kredit, secara umum adalah luaran dari penelitian yang dilaksanakan dosen. Berikut beberapa diantaranya:
- Menghasilkan karya ilmiah sesuai dengan bidang ilmunya.
- Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang didesiminasikan.
- Hasil penelitian atau pemikiran atau kerjasama industri termasuk penelitian penugasan dari kementerian atau LPNK yang tidak dipublikasikan (tersimpan dalam perpustakaan) yang dilakukan secara melembaga.
- Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan atau seni yang terdaftar di HKI secara nasional atau internasional.
- Menerjemahkan (menyadur) buku ilmiah yang diterbitkan (ber-ISBN).
- Menghasilkan rumusan kebijakan yang monumental dalam bentuk arahan/ kertas kebijakan (policy brief/policy paper), naskah akademik, model kebijakan strategis atau rekomendasi kebijakan yang berkontribusi terhadap pengembangan kebijakan dan pembangunan.
- dan sebagainya.
3. Tugas Pengabdian kepada Masyarakat
Sumber poin angka kredit berikutnya adalah dengan melaksanakan tugas PkM. Yaitu tugas mengimplementasikan ilmu pengetahuan maupun hasil penelitian yang dilaksanakan oleh dosen.
Berikut adalah beberapa bentuk tugas PkM yang memberi tambahan angka kredit bagi dosen:
- Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan (pejabat negara) yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya atau bekerja pada industri/organisasi yang diakui Kemdiktisaintek.
- Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan, dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan/atau industri.
- Memberi latihan, penyuluhan, penataran, ceramah, maupun pendampingan pada masyarakat secara terjadwal atau terprogram.
- Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan
- dan sebagainya.
4. Tugas Penunjang
Poin angka kredit berikutnya bersumber dari pelaksanaan tugas penunjang. Sesuai ketentuan, berikut beberapa bentuk tugas penunjang yang bernilai angka kredit:
- Menjadi anggota dalam suatu panitia atau badan pada perguruan tinggi.
- Menjadi anggota panitia atau badan pada lembaga pemerintah
- Menjadi anggota organisasi profesi
- Mewakili perguruan tinggi atau lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga
- Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional
- Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah
- dan sebagainya.
Sebagai catatan tambahan, besaran angka kredit di setiap tugas akademik di atas didasarkan pada 2 dokumen regulasi. Pada tugas penelitian mengacu pada Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026.
Sedangkan untuk angka kredit pada tugas pendidikan, PkM, dan penunjang mengacu pada Kepmendiktisaintek No. 63/M/KEP/2025. Kemdiktisaintek sewaktu-waktu bisa menerbitkan regulasi baru terkait angka kredit selain AK Prestasi. Sehingga para dosen bisa menyesuaikan.
Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan untuk Penilaian Angka Kredit?
Dalam alur proses kenaikan jenjang JAD, penilaian seluruh poin angka kredit dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan Kemdiktisaintek. Seluruh proses penilaian dilakukan daring melalui SISTER.
Maka untuk menunjang proses penilaian, terdapat sejumlah dokumen yang harus disertakan (diunggah). Baik oleh operator perguruan tinggi (admin perguruan tinggi) maupun oleh dosen pengusul sendiri di SISTER. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Surat pengantar dari PTN/LLDIKTI/KL;
- Surat pernyataan pemimpin perguruan tinggi yang menyatakan kebenaran dokumen, integritas akademik, dan bertanggung jawab terhadap proses pengajuan sebagaimana dimaksud dalam format surat pernyataan pemimpin perguruan tinggi;
- Berita acara persetujuan senat mengenai pertimbangan kepakaran sebagaimana dimaksud dalam format berita acara persetujuan senat dilampiri daftar hadir rapat senat;
- Berita acara persetujuan oleh tim komite integritas akademik perguruan tinggi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam format berita acara persetujuan oleh tim komite integritas akademik dilampiri daftar hadir rapat tim komite integritas akademik;
- Surat pernyataan pakta integritas keabsahan karya ilmiah Dosen sebagaimana dimaksud dalam format surat pernyataan pakta integritas keabsahan karya ilmiah Dosen;
- Laporan Kinerja Dosen BKD yang disetujui oleh Pimpinan (Rektor/Direktur/Ketua/Wakil Rektor/Wakil Direktur/ Wakil Ketua/Dekan/Ketua Jurusan/pejabat setara);
- Dokumen AK Kumulatif, dengan melampirkan:
- Dokumen AK Integrasi bagi Dosen PNS;
- Dokumen AK Penyetaraan bagi Dosen tetap PTN BH dan Dosen tetap PTS/PTS Keagamaan;
- Dokumen AK Konversi;
- Dokumen AK Pendidikan Formal; dan
- Dokumen AK Prestasi;
- Sertifikat pendidik bagi Dosen yang mengajukan kenaikan jabatan akademik ke Profesor;
- Disertasi bagi Dosen yang mengajukan kenaikan jabatan akademik ke Profesor, dan tesis atau disertasi bagi Dosen yang mengajukan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala;
- Bukti korespondensi karya ilmiah yang diajukan sebagai syarat khusus;
- Dokumen uji kemiripan karya ilmiah yang diajukan sebagai syarat khusus;
- Berkas kelengkapan rekognisi karya seni (bagi yang mengajukan syarat khusus berupa hasil karya seni);
- Berkas kelengkapan syarat khusus tambahan (bagi yang mengajukan kenaikan jabatan akademik ke Profesor).
Apakah Buku Bisa Membantu Menambah Angka Kredit Dosen?
Jadi, melalui penjelasan sebelumnya apakah buku bisa menambah poin angka kredit dosen? Jawabannya adalah bisa, sebab termasuk dalam tugas pengembanga bahan ajar (khusus buku ajar) dan tugas penelitian (buku referensi, monograf, dan bunga rampai). Selama buku tersebut memenuhi ketentuan sebagai sumber angka kredit.
Pertama, buku tersebut adalah buku ilmiah yang mencakup buku ajar, buku referensi, buku monograf, dan bunga rampai (book chapter). Kedua, setiap buku ilmiah ditulis dan diterbitkan oleh dosen dengan memenuhi standar Kemdiktisaintek. Standar ini berbeda satu sama lain.
Misalnya saja untuk buku ajar, sumber penulisan harus dari RPS dan relevan dengan mata kuliah yang diampu oleh dosen. Semetara untuk buku referensi, monograf, dan bunga rampai bersumber dari hasil penelitian yang dijalankan oleh dosen.
Standar dari Kemdiktisaintek cukup beragam. Mulai dari standar jumlah halaman minimal, wajib terbit dengan ISBN/E-ISBN, substansi pembahasan referensi berisi beberapa topik dan monograf satu topik, dan standar lainnya.
Tak hanya standar pada buku ilmiah, publikasi ilmiah dosen dalam bentuk lain untuk mendapat tambahan poin angka kredit juga diatur secara ketat. Baik itu publikasi di prosiding, jurnal, karya ilmiah populer di media massa, dll.
Baca juga: Perbedaan Buku Monograf, Buku Ajar, Buku Referensi beserta Ciri-Cirinya
Strategi Memaksimalkan Perolehan Poin Angka Kredit
Meraih poin angka kredit yang maksimal tentunya menjadi kunci penting untuk menunjang pengembangan karir akademik dosen. Oleh sebab itu, perlu dipahami apa saja strategi yang harus diterapkan agar perolehan poin bisa maksimal. Berikut beberapa diantaranya:
1. Menentukan Target Capaian Angka Kredit
Strategi yang pertama adalah dengan menetapkan target capaian angka kredit. Dalam hal ini, dosen perlu menentukan AK Kumulatif yang ingin diraih untuk naik ke jenjang JAD berikutnya.
Misalnya, menargetkan AK 550 untuk naik ke jenjang Lektor Kepala. Maka dosen punya fokus arah, tujuan, dan motivasi yang jelas. Yaitu mengumpulkan sampai AK Kumulatif didapatkan 550 poin.
2. Pahami Sumber-Sumber Angka Kredit dan Ketentuan agar Diakui
Strategi kedua, dosen perlu memahami apa saja sumber poin angka kredit. Lengkap dengan ketentuan yang menyertainya. Sehingga bentuk tugas akademik yang dijalankan diakui dalam proses penilaian angka kredit.
Pemahaman ini bisa dimulai dengan membaca dokumen regulasi terkini yang mengatur angka kredit dan karir akademik dosen. Kemudian juga lewat kegiatan pelatihan, sharing dengan rekan sejawat, dan sebagainya.
3. Meningkatkan dan Menjaga Kinerja Akademik
Strategi berikutnya, dosen bisa mulai mengusahakan agar kinerja akademik terus meningkat dan konsisten. Bisa lebih mudah melalui pemenuhan BKD. Sebab memenuhi target BKD, sama artinya dosen punya kinerja akademik yang baik.
Seluruh kinerja per semester yang diakui dalam penilaian BKD akan memberi tambahan poin angka kredit. Jadi, pahami betul bagaimana agar bisa melaksanakan seluruh tugas pokok hingga penunjang selama masa pengabdian.
4. Mengakses Program Hibah
Strategi keempat, dosen bisa mulai mengakses berbagai program hibah. Sebab untuk melaksanakan tugas penelitian, tugas PkM, dan menghasilkan berbagai jenis publikasi ilmiah sampai mengurus Paten.
Semuanya butuh biaya dan memang tidak sedikit. Melalui program hibah, dosen bisa mendapat dukungan pendanaan yang sesuai kebutuhan. Sehingga rencana kerja akademik bisa direalisasikan dan sukses mendapat tambahan poin angka kredit.
5. Mengoptimalkan Luaran Penelitian
Optimalisasi luaran penelitian sangat penting. Sehingga dari satu kegiatan penelitian, bisa menghasilkan minimal 2 publikasi ilmiah. Masing-masing akan menambah angka kredit. Konversi KTI bisa membantu mencapai luaran wajib sekaligus luaran tambahan secara lebih efisien.
Misalnya luaran artikel jurnal dikonversi menjadi buku referensi dan diterbitkan. Selama belum memenuhi batas kepatutan, maka buku referensi bisa diakui dalam penilaian angka kredit untuk JAD.
6. Memaksimalkan Kuantitas dan Kualitas Publikasi Ilmiah
Strategi berikutnya adalah memaksimalkan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah. Menyusun roadmap penelitian bisa sangat membantu. Sehingga publikasi ilmiah memiliki kualitas yang terus berkembang agar lebih mudah dan realistis untuk dicapai.
Misalnya menargetkan dulu publikasi di jurnal nasional karena cenderung lebih mudah dibanding editorial jurnal internasional. Setelah sukses, baru menargetkan jurnal internasional, kemudian menerbitkan buku referensi, monograf, dan seterusnya.
Menerapkan sejumlah strategi tersebut tentunya bisa membantu dosen untuk mendapatkan poin angka kredit secara optimal. Supaya lebih efektif dan sesuai harapan, maka perlu disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Sebab dalam kenaikan jenjang JAD ada ketentuan proporsi penelitian dan batas kepatutan penerbitan buku ilmiah. Selain itu, setiap publikasi ilmiah hanya bisa diklaim dalam sekali proses penilaian usulan kenaikan JAD.
Dalam BKD, dosen juga harus memenuhi target SKS per semester dengan memenuhi ketentuan proporsi. Maka untuk mendapatkan poin angka kredit yang optimal, dosen tidak bisa hanya fokus melaksanakan tugas akademik dengan poin tinggi. Tetap harus memastikan seluruh tugas akademik dijalankan sesuai ketentuan proporsi yang berlaku.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Angka kredit penting karena menjadi salah satu syarat yang digunakan dalam proses pengajuan kenaikan jenjang jabatan akademik dosen. Dosen perlu memenuhi AK Kumulatif sekaligus ketentuan lain sesuai jenjang JAD yang dituju.
Jenis angka kredit dosen terdiri dari: (1) AK Konversi, berasal dari penilaian tugas pendidikan, pengabdian kepada masyarakat (PkM), dan tugas penunjang. (2) AK Prestasi, berasal dari tugas penelitian. (3) AK Pendidikan Formal, berasal dari pendidikan formal yang ditempuh dosen. (4) AK Integrasi atau AK Penyetaraan, yaitu angka kredit hasil penyesuaian berdasarkan regulasi terbaru.
Kebutuhan AK Kumulatif berbeda sesuai jenjang JAD, yaitu: Asisten Ahli: 150 AK;
Lektor: 200 atau 300 AK; Lektor Kepala: 400, 550, atau 700 AK; Guru Besar: 850 atau 1050 AK
Angka kredit dapat diperoleh dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi dan tugas penunjang, seperti kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta aktivitas penunjang akademik.
Ya. Buku dapat menjadi sumber angka kredit selama memenuhi ketentuan sebagai buku ilmiah dan diterbitkan sesuai standar yang berlaku. Buku ajar dapat berkaitan dengan pengembangan bahan ajar, sedangkan buku referensi, monograf, dan bunga rampai dapat berasal dari hasil penelitian dosen.
Dosen dapat memaksimalkan angka kredit dengan menentukan target AK, memahami sumber angka kredit dan ketentuannya, menjaga kinerja akademik, mengikuti program hibah, mengoptimalkan luaran penelitian, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah.
Menentukan target angka kredit membantu dosen memiliki arah dan fokus dalam merencanakan kegiatan akademik. Dengan target yang jelas, dosen dapat menyusun strategi untuk memenuhi AK Kumulatif sesuai jenjang JAD yang ingin dicapai.
Referensi:
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39/M/KEP/2026 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/03/Salinan-Kepmendiktisaintek-39MKEP2026_Juknis-Layanan-Pengembangan-Profesi-dan-Karier-Dosen.pdf
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63/M/KEP/2025 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dak Karier Dosen. https://lldikti4.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2025/03/Salinan-Kepmendiktisaintek-Nomor-63_M_KEP_2025-1-compressed-1.pdf
- Regita, N. (2025). Cara Menghitung Angka Kredit Dosen (AK) Sesuai Aturan Terbaru 2025. Diakses pada 14 September 2026 dari https://suteki.co.id/cara-menghitung-angka-kredit-dosen-ak-sesuai-aturan-terbaru-2025/
- Langkah Awal untuk Pengakuan dan AK Integrasi. (2024). Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi. Diakses pada 14 September 2026 dari https://sister.kemdiktisaintek.go.id/pusat_informasi/detail/24920161156889
- Slide Presentasi Sosialisasi Persiapan Pengakuan Angka Kredit Integrasi. (2023). Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi. https://repository.unsri.ac.id/131725/4/Materi%20Sosialisasi%20AK%20Integrasi%2C%208-9%20Nov%20_23.pdf
- Nisa, K. (2026). 6 Strategi Meningkatkan Angka Kredit Kumulatif Dosen Lewat Buku Monograf. Diakses pada 14 September 2026 dari https://penerbitdeepublish.com/publikasi-buku/strategi-meningkatkan-angka-kredit-kumulatif-dosen-lewat-buku-monograf/







