Search
Close this search box.

Pengertian Akreditasi, Sejarah, Kriteria, dan Cara Mengeceknya

pengertian akreditasi

Apabila ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi, tentunya wajib memahami pengertian akreditasi. Kenapa? Sebab, pada saat memilih perguruan tinggi dijamin mempertimbangkan kualitas perguruan tinggi tersebut. 

Disamping pertimbangan lainnya. Misalnya mempertimbangkan jarak perguruan tinggi dengan tempat tinggal, kurikulum, lingkungan kampusnya, dan lain sebagainya. Masalah kualitas tentu menjadi prioritas dan aspek ini bisa dilihat dari nilai akreditasinya. 

Akreditasi bisa dikatakan sebagai salah satu tanda yang menentukan kualitas perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Semakin bagus nilai akreditasinya maka semakin menunjukan kualitas pendidikan di dalamnya yang bagus juga. 

Supaya tidak gamang atau asal menebak terkait akreditasi dan seluk beluknya, maka ringkasan berikut perlu disimak. 

Pengertian Akreditasi Perguruan Tinggi

Hal pertama yang perlu dipahami tentu saja pengertian akreditasi itu sendiri. Mengenai pengertian, berikut terdapat beberapa sumber dan juga ahli yang menjelaskannya: 

1. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) 

Sumber pertama yang menjelaskan definisi akreditasi adalah KBBI. KBBI menjelaskan akreditasi sebagai pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.

Jadi, dalam proses akreditasi terdapat beberapa kriteria penilaian. Jika suatu perguruan tinggi bisa memenuhi kriteria tersebut maka kualitasnya sudah terjamin baik. Perguruan tinggi kemudian dinilai mampu memberi layanan pendidikan yang layak. 

2. Buku Pedoman Akreditasi Sekolah

Sumber kedua adalah dari Buku Pedoman Akreditasi Sekolah, dimana pengertian akreditasi disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Definisi ini ditemukan dan dijelaskan pada pasal 1 ayat 22, dimana akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan di dalam UU Nomor 20 Tahun 2003. 

Dijelaskan pula bahwa akreditasi untuk sekolah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. 

Sehingga hasil akreditasi dibuat dalam bentuk peringkat kelayakan. Peringkat ini kemudian diterbitkan lembaga yang mandiri dan profesional. Proses akreditasi di perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). 

3. Anwar Arifin

Pendapat ahli yang menyampaikan pengertian akreditasi adalah Anwar Arifin. Menurutnya, akreditasi adalah proses penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria baku mutu yang telah ditetapkan dan sifatnya terbuka. 

Jadi, penilaian dilakukan dengan mengikuti standar baku mutu yang berisi sejumlah kriteria. Kriteria ini sudah ditetapkan, misalnya oleh pemerintah suatu negara dan sifatnya terbuka. Sehingga masyarakat bisa mengakses seluruh kriteria ini, karena penyelenggara pendidikan bisa dari pemerintah (PTN) bisa dari masyarakat (PTS). 

Dari sejumlah sumber dan pendapat para ahli tentang definisi akreditasi, maka bisa ditarik kesimpulan. Akreditasi perguruan tinggi adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. 

Tujuannya adalah untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 

Tak hanya itu saja, penilaian yang dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan komprehensif. 

Yakni dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Hal ini sesuai dengan pengertian akreditasi yang tercantum di dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

Nilai akreditasi berbentuk huruf seperti A, B, dan juga C untuk nilai paling rendah. Akreditasi kemudian dilakukan berkala per 5 tahun sekali. Inilah alasan kenapa sertifikat akreditasi di setiap kampus memiliki masa berlaku 5 tahun saja. 

Baca Juga:

Kenapa Dosen Harus Menulis Buku?

Berikut Langkah Mengetahui Penerbit Buku Dosen yang Berkualitas

10 Kerja Sampingan Dosen yang Paling Menguntungkan

Sejarah Munculnya Akreditasi di Indonesia 

Kehadiran sistem akreditasi perguruan tinggi tentunya tidak seperti efek mantra dalam sulap. Ada proses panjang yang menyertainya hingga akreditasi berjalan seperti sekarang. Jadi, di masa dulu proses akreditasi di sekolah maupun perguruan tinggi belum ada. 

Hingga memasuki tahun 1994 dimana pemerintah Indonesia di masa tersebut resmi mendirikan BAN-PT seperti yang kita kenal sekarang. BAN-PT berdiri dengan dasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989. 

Tugas dari BAN-PT adalah melaksanakan proses akreditasi program (jurusan/program studi) dan satuan pendidikan tinggi (institusi), baik yang dikelola pemerintah (PTN) maupun swasta (PTS). 

Penilaian akreditasi di masa tersebut diambil dari aspek administrasi, kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana pendidikan, dan keadaan umum satuan pendidikan (perguruan tinggi). 

BAN-PT kemudian mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan studi banding dengan negara lain terkait proses akreditasi. Lewat kegiatan ini kemudian dirumuskan sistem akreditasi perguruan tinggi dan diuji coba di tahun 1996-1997. 

Sistem akreditasi perguruan tinggi yang terbentuk menyebutkan ada 14 standar (kriteria) penilaian. Awalnya penilaian dilakukan hanya di jenjang Diploma dan Strata atau Sarjana di PTN dan juga PTS. Termasuk juga di perguruan tinggi kedinasan maupun keagamaan. 

Memasuki tahun 1999, BAN-PT kemudian memperluas cakupan akreditasi sampai ke jenjang Magister. Cakupannya kembali meluas di tahun 2001, dimana BAN-PT melakukan akreditasi untuk jenjang Doktor (S3). 

Perluasan akreditasi kembali dilakukan BAN-PT ke Universitas Terbuka (UT) dan jarak jauh di tahun 2006. Sehingga diharapkan seluruh kegiatan pendidikan tinggi di tanah air memenuhi kriteria yang ditetapkan sebagai jaminan layanan pendidikan yang disediakan memiliki mutu yang baik. 

Saat ini standar penilaian akreditasi sesuai pengertian akreditasi yang dijelaskan di awal mengalami perubahan. Sekarang kriteria penilaian tidak lagi berjumlah 14 poin melainkan 8 poin dan berlaku sampai saat ini. Detailnya akan dijelaskan di bawah. 

Fungsi dan Tujuan Akreditasi

Proses akreditasi di perguruan tinggi tentunya tidak hanya terjadi di Indonesia saja, hal ini diterapkan semua negara di dunia. Meskipun setiap negara memiliki sistem dan kriteria penilaian yang berbeda karena harus disesuaikan dengan Undang-Undang dan kurikulum pendidikan. 

Namun tujuannya tetap sama, yakni memastikan penyelenggaraan pendidikan baik oleh pemerintah maupun masyarakat (swasta) memiliki mutu yang baik. Masyarakat mendapat kemudahan mengakses haknya mendapatkan pendidikan, dan dijamin mutunya bagus. 

Secara garis besar, fungsi dan tujuan akreditasi cukup beragam. Berikut adalah beberapa diantaranya: 

1. Perlindungan Kepada Masyarakat Luas

Melalui penjabaran dari pengertian akreditasi maka bisa diketahui proses ini penting untuk dilakukan. Jika akreditasi dijalankan maka akan menjamin setiap perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan yang bermutu. 

Dewasa ini siapa saja bisa mendirikan perguruan tinggi dengan status PTS, dimana sifatnya mandiri. Selama mengikuti aturan maka izin untuk menyelenggarakan layanan pendidikan tinggi akan dikeluarkan. 

Bayangkan, jika ada banyak kampus baru bermunculan dan tidak ada akreditasi? Maka bisa ditebak, setiap kampus ini akan menjadi mesin pencetak uang bagi pemilik atau pendirinya. 

Sebab masyarakat perlu keluar biaya untuk mendapatkan layanan pendidikan mereka. Dimana semua orang membutuhkan pendidikan, sehingga tidak sedikit yang rela membayar sangat mahal. 

Pemerintah tentu ingin agar masyarakatnya mampu menempuh pendidikan tinggi karena bisa berdampak pada peningkatan SDM. Hanya saja mutu SDM bisa berkembang jika mereka mendapatkan pendidikan yang bermutu. 

Oleh sebab itu, BAN-PT dibentuk untuk membantu mengecek mutu pendidikan setiap perguruan tinggi. Supaya setiap kampus tidak hanya fokus secara komersial saja melainkan fokus juga menyediakan layanan pendidikan bermutu. 

Jadi, fungsi dan tujuan pertama dari adanya aturan akreditasi perguruan tinggi adalah untuk melindungi masyarakat. Yakni melindungi mereka dari praktek layanan pendidikan abal-abal. 

Sehingga masyarakat dijamin memperoleh pendidikan bermutu yang bisa meningkatkan kualitas hidup mereka di masa mendatang. 

2. Mengendalikan Mutu Pendidikan di Indonesia

Fungsi dan tujuan kedua dari penyelenggaraan akreditasi di perguruan tinggi adalah untuk mengendalikan mutu pendidikan di Indonesia. Artinya, akreditasi yang dilakukan BAN-PT akan menjamin layanan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia punya mutu yang baik. 

BAN-PT memiliki sejumlah kriteria penilaian yang menuntut setiap PTN dan PTS bekerja keras menyediakan layanan pendidikan berkualitas. Jika sebuah kampus berhasil memenuhi semua kriteria tersebut maka akan memperoleh skor tinggi. 

Kesungguhan kampus menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan pendidikan akan berbuah manis. Yakni mendapatkan nilai akreditasi yang bagus, misalnya A. 

Berbekal akreditasi A, maka kampus tersebut tidak perlu melakukan promosi dengan susah payah untuk menggaet mahasiswa baru. Mereka akan datang dengan sendirinya, sehingga akreditasi bagus adalah magnet terbaik untuk mendatangkan mahasiswa. 

Sebab akreditasi ini adalah gambaran pasti dan akurat mengenai kualitas pendidikan di dalamnya. Masyarakat manapun tentu tidak akan ragu kuliah disana jika akreditasinya bagus. 

3. Mengembangkan Mutu Pendidikan di Indonesia 

Fungsi dan tujuan berikutnya dari proses akreditasi sesuai pengertian akreditasi yang sudah dijelaskan adalah mengembangkan mutu pendidikan di Indonesia. Hal ini dapat diwujudkan karena pemerintah bisa memastikan setiap kampus memenuhi standar mutu yang sudah ditentukan. 

Standar mutu ini adalah kriteria penilaian akreditasi, yang menuntut penyelenggara pendidikan untuk serius menyediakan layanannya. Pengurus perguruan tinggi atau kampus tentu akan berjuang mendapatkan nilai akreditasi yang tinggi. 

Tidak sedikit dari mereka yang mencoba berinovasi menyediakan sistem pendidikan yang bagus, memasukan unsur teknologi terkini ke kurikulum mereka, dan lain-lain. Hal ini mendorong kampus tersebut menyediakan pendidikan yang mutunya terus berkembang melampaui standar akreditasi yang telah ditetapkan. 

Baca Juga:

Keuntungan Menulis Buku Bagi Dosen

Membangun Produktivitas Dosen Dalam Menulis

5 Alasan Dosen Menulis Buku Ajar

Kriteria Penilaian Dalam Proses Akreditasi

Dalam menentukan apakah suatu kampus memperoleh akreditasi A atau B atau malah C. Pihak BAN-PT tentu membutuhkan kriteria penilaian, setiap poin kriteria menghasilkan angka yang nanti dijumlahkah. Total angka ini kemudian dibuat menjadi huruf tadi. 

Adapun kriteria penilaian dari akreditasi untuk ruang lingkup perguruan tinggi adalah sebagai berikut: 

1. Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Strategi Pencapaian

Kriteria yang pertama adalah visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi pencapaian. Jadi, setiap penyelenggara pendidikan diwajibkan memiliki susunan rencana untuk ikut berkontribusi menjaga dan mengembangkan mutu pendidikan tinggi nasional. 

Maka pihak mereka memiliki kewajiban untuk menyusun visi, misi, dan tujuan. Kemudian menetapkan sasaran, dan disusul dengan menyusun strategi pencapaian. Yakni strategi yang membantu kampus mewujudkan visi, misi, dan tujuan tadi. 

2. Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu

Kriteria penilaian akreditasi perguruan tinggi yang kedua adalah tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu. Artinya setiap kampus wajib memiliki tata kelola SDM dan sistem yang baik dalam menyelenggarakan pendidikan. 

Tata kelola SDM, termasuk pengangkatan pimpinan kampus (rektor) dan jabatan struktural lainnya adalah dengan melihat kualitas SDM tersebut. Kemudian kampus juga wajib memiliki sistem pengelolaan yang baik. Misalnya sistem data mahasiswa yang sudah online dan realtime. 

3. Mahasiswa dan Lulusan

Kriteria ketiga adalah mahasiswa dan lulusan, dimana mengarah pada kualitas mereka di ranah akademik. Jadi, prestasi akademik mahasiswa di sebuah perguruan tinggi ikut berkontribusi dalam meningkatkan nilai akreditasi. 

Kampus yang mampu mengirimkan perwakilan dari kalangan mahasiswa di ajang lomba akademik nasional dan internasional dan meraih juara. Tentu menjadi bukti kampus tersebut mampu menyelenggarakan pendidikan dengan baik. 

Selanjutnya adalah kualitas lulusan, dimana tingginya angka kelulusan dengan IPK bagus juga mempengaruhi nilai akreditasi. Sekaligus pencapaian lulusan tersebut, semakin banyak yang bisa langsung bekerja maka semakin membuktikan kampus mampu membekali mereka dengan banyak ilmu dan keterampilan. 

Dimana semua bekal ini dibutuhkan oleh industri. Sehingga banyak perusahaan menerima alumni kampus tersebut karena sesuai kebutuhan dan kriteria mereka. Jadi, kualitas lulusan juga akan dinilai oleh BAN-PT. 

4. Sumber Daya Manusia

Kriteria penilaian yang keempat dalam proses akreditasi di perguruan tinggi adalah sumber daya manusia atau SDM. Artinya, BAN-PT akan menilai kualitas seluruh SDM di sebuah kampus. 

Misalnya dosen, semakin banyak dosen lulusan S3 dan memangku jabatan Guru Besar atau mungkin Lektor Kepala. Maka kemungkinan nilai akreditasi tinggi bisa diperoleh. Sebab SDM berkualitas mendukung sistem pendidikan yang bermutu. 

5. Kurikulum Pembelajaran dan Suasana Akademik

Selanjutnya adalah kurikulum dan suasana akademik, sebab sesuai pengertian akreditasi dua aspek ini sangat penting. Keduanya bisa mempengaruhi kualitas pendidikan sebuah kampus. 

Bagaimana kampus bisa memastikan mahasiswanya cerdas dan berprestasi jika kurikulumnya amburadul? Kemudian suasana di kampus tidak mendukung karena terlalu bising, panas, kotor, dan lain-lain? Jadi, kurikulum dan suasana akademik mempengaruhi penilaian akreditasi. 

6. Pembiayaan, Sarana, dan Prasarana, Serta Sistem Informasi

Aspek pembiayaan, sarana dan prasarana, dan sistem informasi kampus juga menjadi kriteria penilaian akreditasi. Sebab sistem informasi yang sudah online dan mudah diakses jauh lebih transparan dan jauh lebih baik. 

Selain itu, sarana dan prasarana akan mendukung mahasiswa dalam belajar. Jika sarana lengkap dan berkualitas maka suasana belajar menjadi nyaman. Pemahaman mahasiswa tentang ilmu yang disampaikan dosen bisa maksimal. Mereka kemudian menjadi alumni berkualitas. 

7. Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama 

Kontribusi kampus dalam mendukung Tri Dharma juga masuk kriteria penilaian akreditasi. Mencakup penelitian, pengabdian masyarakat, dan kerjasama. Semakin banyak penelitian dan publikasi semakin bagus nilai akreditasinya. 

Hal serupa juga berlaku untuk pengabdian masyarakat dan kerjasama. Hal tersebut membuktikan kampus aktif mendukung dan berkontribusi langsung dalam perkembangan IPTEK di Indonesia dan dunia. Sehingga membuktikan juga fasilitas yang mereka sediakan lengkap dan mumpuni. 

Cara Mengecek Akreditasi Kampus

Setelah mengetahui pengertian akreditasi dari penjelasan di atas, maka wajib tahu juga bagaimana cara mengecek akreditasi kampus tujuan. Sebab hasil akreditasi akan dipublikasikan oleh BAN-PT. 

Masyarakat bisa mengeceknya langsung lewat website resminya. Berikut alur pengecekannya: 

  1. Buka website BAN-PT di www.banpt.or.id 
  2. Masuk ke menu Data Akreditasi yang terletak di daftar menu pada halaman utama.
  1. Pilih kategori akreditasi, misalnya mengecek akreditasi institusi kampus tujuan maka bisa memilih Institusi (Terkini).
  1. Ketik nama perguruan tinggi di kolom yang tersedia, maka sistem akan menunjukan hasil akreditasi dan statusnya. Apakah akreditasi masih berlaku atau sudah kadaluarsa. Hasil pencarian seperti gambar berikut: 

Memahami pengertian akreditasi dan segala hal penting yang menyertainya tentu penting. Bagi mahasiswa, pemahaman ini membantu mereka memilih kampus yang benar-benar tepat. Sebab akreditasi jurusan dan institusi bisa mempengaruhi nasib mereka setelah lulus. 

Sedangkan bagi masyarakat luas, mereka bisa memilih kampus terbaik untuk anak dan cucunya. Selain itu, mereka juga paham bagaimana menyelenggarakan pendidikan tinggi berkualitas. Sebab tidak tertutup kemungkinan suatu hari mereka menjadi salah satu pendiri kampus terkemuka di tanah air.

Artikel Terkait:

Bisa Membantu Akreditasi Institusi, Inilah 7 Manfaat Menulis Buku Bagi Dosen

Membangun Produktivitas Dosen Dalam Menulis

Menerbitkan Buku bagi Dosen : Dapat Poin Kredit Tinggi

Skema Perhitungan Angka Kredit Dosen Terbaru

Mengenal 4 Sumber Angka Kredit Dosen

Dosen Menulis Buku sebagai Bentuk Pengabdian kepada Masyarakat

Syarat-Syarat yang Dipenuhi Dosen agar Naik Jabatan Akademik

Artikel Penulisan Buku Pendidikan