Search
Close this search box.

Gaji Dosen PNS dan Pentingnya Punya Pemasukan Tambahan

gaji dosen pns

Bagi para calon dosen tentu akan mencari informasi mengenai besaran gaji dosen PNS. Terutama yang memang mengutamakan untuk menjadi dosen PNS yang memang diketahui memiliki besaran gaji yang lebih jelas. 

Pasalnya, para dosen PNS ini diatur gajinya secara langsung oleh pemerintah. Begitu pula dengan jenis dan besaran tunjangan yang berhak didapatkan ketika sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Namun, mengandalkan gaji sebagai dosen PNS ternyata tidak selalu cukup. Apalagi jika masih merintis karir sebagai dosen pemula. Maka gaji yang diterima masih kecil dengan tunjangan yang masih terbatas. Jadi, apa solusi terbaiknya? 

Besaran Gaji Dosen PNS 

PNS (Pegawai Negeri Sipil) secara umum merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). PNS kemudian ditugaskan di berbagai instansi, lembaga, dan institusi yang dipilihkan oleh BKN. 

Salah satunya adalah untuk formasi dosen, dimana dosen PNS ini bisa ditugaskan untuk mengajar di PTN maupun di PTS. Pada pembukaan seleksi CPNS, biasanya untuk penempatan tugas sudah dijelaskan sejak awal. 

Hanya saja, para PNS, termasuk juga dosen PNS, harus siap mendapat pemindahan tugas di institusi lain yang memang membutuhkan SDM pendidik. Lalu, berapa gaji yang diterima oleh dosen PNS? 

Gaji dosen PNS disesuaikan dengan isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. Besaran gaji akan disesuaikan dengan pangkat dan golongan dari dosen PNS tersebut. Dilihat dari golongan berdasarkan pendidikan terakhir, dosen di Indonesia masuk ke dalam kategori Golongan III dan IV. Berikut rincian gaji pokok yang diterima setiap bulan: 

  • Golongan III (lulusan S2 hingga S3) 
  1. Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600 
  2. Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400 
  3. Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
  • Golongan IV (lulusan S3)
  1. Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000 
  2. Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500 
  3. Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900 
  4. Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700 
  5. Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Tunjangan yang Diterima Dosen PNS 

Nominal gaji dosen PNS di atas adalah untuk gaji pokok. Selain gaji pokok tersebut, para dosen PNS juga diketahui menerima sejumlah tunjangan. Dikutip melalui kompas.com, tunjangan dosen PNS setidaknya ada 4. 

Tunjangan ini termasuk tunjangan khusus yang hanya diberikan pemerintah kepada dosen PNS di Indonesia yang memenuhi ketentuan. Sehingga tidak didapatkan oleh PNS selain dosen. Berikut penjelasannya: 

1. Tunjangan Profesi 

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang sudah bersertifikasi. Sehingga untuk para dosen yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi dosen (serdos) dan sudah menerima SK. Maka otomatis mendapatkan tunjangan ini. 

Besaran tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok. Pada dosen, tunjangan ini cair setiap bulan bersamaan dengan pencairan gaji pokok. Tunjangan profesi akan terus didapatkan dosen selama aktif menjalankan tri dharma. 

Jadi, pada saat dosen mengajukan resign atau mungkin sudah memasuki masa pensiun. Maka secara otomatis tunjangan ini akan berhenti didapatkan. Apabila pensiun, maka tunjangan baru berhenti saat dosen PNS menerima SK pensiun. 

2. Tunjangan Khusus 

Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen ketika mendapat tugas mengajar di daerah atau wilayah khusus. Selama masa tugas di wilayah khusus ini, maka akan mendapatkan tunjangan khusus. 

Tunjangan khusus besarannya adalah satu kali gaji pokok. Cair setiap bulan bersamaan dengan gaji dan tunjangan lain sesuai ketentuan. Jika masa tugas di suatu wilayah khusus berakhir, maka tunjangan ini otomatis berhenti didapatkan. 

3. Tunjangan Kehormatan 

Tunjangan kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang sudah memangku jabatan fungsional Guru Besar. Seorang Guru Besar akan mendapatkan gelar kehormatan Profesor. 

Sejak SK pengangkatan sebagai Guru Besar dirilis maka bulan berikutnya, tunjangan kehormatan akan cair bersamaan dengan gaji dosen PNS. Adapun besarannya adalah dua kali dari gaji pokok dosen yang bersangkutan. 

4. Tunjangan Tugas Tambahan 

Tunjangan tugas tambahan adalah tunjangan yang diterima dosen jika memangku tugas tambahan. Tugas tambahan disini mengacu pada beberapa jabatan struktural sesuai dengan ketentuan. 

Dimulai dari Rektor, Dekan, Pembantu Rektor, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, hingga jabatan Pembantu Direktur.

Besaran tunjangan tugas tambahan bervariasi, disesuaikan dengan jenis tugas tambahan dan jabatan fungsional yang dipangku dosen ketika menerima tugas tambahan tersebut. Berikut rinciannya: 

  1. Tunjangan Rektor 
  • Guru besar: Rp 5.500.000 
  • Lektor kepala: Rp 5.050.000
  1. Tunjangan Pembantu Rektor dan Dekan 
  • Guru besar: Rp 4.500.000 
  • Lektor kepala: Rp 4.050.000
  1. Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi
  • Guru besar: Rp 3.325.000 
  • Lektor kepala: Rp 2.875.000 
  • Lektor: Rp 2.675.000. 
  1. Tunjangan Pembantu Ketua atau Pembantu Direktur
  • Guru besar: Rp 1.800.000 
  • Lektor kepala: Rp 1.550.000 
  • Lektor: Rp 1.350.000. 

Menurut Permendikbudristek No 44 tahun 2024, penghasilan lain dosen meliputi sejumlah tunjangan, yaitu tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.

Masing-masing tunjangan memiliki persyaratan. Sehingga setiap dosen yang ingin mendapatkan tunjangan yang disebutkan harus memenuhi persyaratan.

Pentingnya Dosen PNS Memiliki Sumber Penghasilan Tambahan 

Meskipun gaji dosen PNS cenderung lebih jelas dan ada banyak sekali jenis tunjangan yang bisa didapatkan. Namun, tidak sedikit dosen yang masih terseok-seok dalam memenuhi kebutuhannya. Apalagi untuk dosen pemula. 

Jika dosen pemula belum bersertifikasi, maka hanya bisa menerima tunjangan umum. Seperti yang dijelaskan, nominalnya pun tidak begitu besar. Sekalipun sudah bersertifikasi, tapi belum tentu memenuhi syarat mendapat tunjangan khusus jenis lainnya. 

Jadi, ada baiknya mempertimbangkan untuk menekuni usaha maupun pekerjaan sampingan. Berikut adalah beberapa alasan kenapa dosen PNS perlu memiliki sumber pemasukan tambahan selain dari gaji bulanan yang diterima: 

1. Gaji Dosen PNS Bisa Jadi Masih Kurang

Secara umum, gaji dosen PNS memang sudah bagus. Apalagi jika sudah meraih banyak tunjangan. Namun, tidak semua dosen PNS mampu memenuhi berbagai kebutuhan dengan gaji tersebut. 

Selain dosen tentu memiliki kondisi berbeda-beda. Sangat mungkin dosen tersebut menjadi tulang punggung dan harus membantu menyekolahkan adik. Jika sudah berkeluarga, sangat mungkin ikut membantu keuangan keluarga pasangan. Terutama untuk dosen laki-laki. 

Jika kondisi tertentu ini membuat gaji dosen PNS masih dirasa kurang. Maka sangat tepat untuk memiliki sumber penghasilan tambahan. Bisa dari usaha sampingan maupun pekerjaan sampingan. Sehingga kebutuhan lain yang tadinya terbengkalai, kini bisa lebih mudah dipenuhi. 

2. Dosen Belum Menerima Tunjangan Khusus 

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, dosen PNS berhak menerima dua jenis tunjangan. Yakni tunjangan umum dan tunjangan khusus. Tunjangan khusus mewajibkan dosen memenuhi syarat tertentu sesuai ketentuan. 

Misalnya untuk tunjangan kehormatan, dosen wajib menduduki jabatan fungsional Guru Besar. Jika belum, maka tunjangan ini belum bisa didapatkan. Hal serupa berlaku untuk semua tunjangan khusus. 

Padahal tunjangan khusus adalah jenis tunjangan yang berpengaruh signifikan pada gaji dosen PNS. Sebab paling sedikit adalah Rp1,3 jutaan untuk tunjangan tugas tambahan. Bandingkan dengan tunjangan umum, tertinggi adalah tunjangan keluarga dan itupun paling besar Rp500 ribuan per bulan. 

Bagaimana jika dosen belum satupun memenuhi syarat menerima tunjangan khusus? Maka harus mengandalkan gaji pokok dan beberapa tunjangan umum yang nominalnya tidak seberapa. Jika kurang, maka sudah saatnya menekuni pekerjaan sampingan agar hidup lebih aman dan sejahtera. 

3. Perlu Membiayai Submit Artikel ke Jurnal Ilmiah 

Alasan ketiga kenapa dosen perlu mencari sumber penghasilan tambahan adalah untuk membiayai publikasi ilmiah. Terutama submit artikel di jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional. 

Dosen memang masih mungkin menemukan jurnal yang membebaskan biaya publikasi. Tapi mayoritas masih membebankan biaya submit artikel. Semakin kredibel jurnal tersebut, semakin tinggi biaya submitnya. 

Misalnya untuk jurnal internasional bereputasi, biayanya bisa berkisar antara Rp7 jutaan sampai Rp50 jutaan sekali submit untuk satu artikel ilmiah. Jadi, dengan tingginya biaya submit artikel ilmiah ini dosen perlu sumber penghasilan diluar gaji dosen PNS.  

Sehingga bisa produktif menulis dan mempublikasikan artikel ilmiah di berbagai jurnal. Apalagi, dosen tidak dibatasi kuantitas dalam menerbitkan jurnal. Sehingga bisa mengurus publikasi sebanyak mungkin sesuai kemampuan. 

4. Perlu Biaya untuk Menerbitkan Buku 

Sama halnya dengan publikasi di jurnal ilmiah, publikasi dosen dalam bentuk buku juga butuh biaya. Oleh sebab itu, dosen yang kesulitan membiayai penerbitan buku dengan mengandalkan gaji bulanan. Maka bisa mencari sumber penghasilan tambahan. 

Biaya menerbitkan buku bisa gratis, selama menembus meja editor penerbit mayor. Jika beruntung, naskah buku akan diterima. Jika ditolak, maka tidak akan ada konfirmasi dan dosen hanya bisa menunggu tanpa kejelasan nasib. 

Jadi, dosen bisa mengutamakan penerbit di luar penerbit mayor. Sehingga akan dibantu menerbitkan karya dan proses editing agar memenuhi standar untuk diterbitkan. Hanya saja ada biaya yang menyertainya. 

Biaya ini cukup tinggi, apalagi jika perlu mencetak dalam jumlah besar. Sekedar mengandalkan gaji sebagai dosen PNS tentu jauh dari cukup. Maka bisa dipenuhi melalui penghasilan tambahan yang dimiliki. 

5. Perlu Biaya untuk Mengikuti Konferensi Ilmiah 

Alasan berikutnya kenapa dosen perlu mengusahakan sumber pemasukan tambahan adalah untuk membiayai konferensi ilmiah. Konferensi ilmiah membantu dosen mengurus publikasi hasil penelitian dalam bentuk prosiding. 

Mengikuti konferensi ilmiah tidak gratis, biaya perjalanannya juga harus dipikirkan. Biaya semakin tinggi untuk konferensi ilmiah yang diselenggarakan di luar negeri. Mengandalkan hibah dan insentif dari kampus kadang tidak memungkinkan. 

Sebab peminatnya bisa banyak dan dosen dengan privilege minim bisa kalah saing. Jadi, ada baiknya mengandalkan uang pribadi dan memiliki pemasukan tambahan bisa mendukung menjadi peserta konferensi ilmiah. Apalagi untuk sampingan yang bisa memberi pemasukan cukup tinggi. 

6. Perlu Biaya Besar untuk Penelitian dan PkM 

Dalam dunia akademik, dosen wajib menjalankan isi dari tri dharma yang menjelaskan 3 tugas pokok. Yakni tugas pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat. 

Pada dasarnya, ketiga tugas pokok tersebut tidak selalu gratis. Apalagi untuk penelitian. Biaya penelitian dosen bisa dikatakan sebagai kewajiban akademik yang nominalnya paling tinggi dibanding yang lain. 

Dosen memang bisa mengandalkan insentif dari kampus maupun hibah dari pemerintah. Namun, dana hibah dan insentif ini tentu terbatas. Dosen bisa saja kesulitan mendapatkannya. 

Maka perlu berdiri di kaki sendiri dengan memiliki penghasilan sampingan. Hasilnya bisa digunakan untuk mendanai penelitian dan kewajiban akademik lainnya. Sehingga dosen terus produktif dan secepatnya menjadi Guru Besar. 

7. Perlu Membangun Sumber Passive Income 

Alasan lainnya kenapa dosen perlu mempertimbangkan sumber penghasilan tambahan adalah perlu membangun sumber passive income. Meskipun dosen PNS bisa mengandalkan pensiunan dari pemerintah. 

Hari tua memang lebih terjamin, akan tetapi gaji sebagai pensiunan tentu tidak sebesar ketika masih aktif menjadi dosen. Secara umum, gaji pensiunan PNS adalah 80% dari gaji pokok. 

Jika dosen sudah sampai di golongan IV tertinggi, maka bisa bernafas lega meski menerima 80% dari pensiunan. Sebab gaji dosen PNS di tingkatan tersebut sudah tinggi. Namun, menjadi hal lain jika belum setinggi itu tingkat pangkat dan golongan. Maka pemasukan tambahan bisa dialihkan sebagai dana pensiun. 

Rekomendasi Sumber Penghasilan Tambahan untuk Dosen PNS 

Bagi para dosen yang merasa gaji dosen PNS masih minim dan masih ada kebutuhan yang belum terpenuhi. Maka bisa mempertimbangkan untuk menekuni kerja sampingan. Namun, perlu memastikan kerja sampingan tersebut aman tanpa resiko merecoki kewajiban akademik. 

Sebagai rekomendasi bisa bergabung sebagai Netpromoter di Penerbit Deepublish. Netpromoter adalah program kemitraan perseorangan dengan penerbit untuk mitra atau perwakilan penerbit Deepublish di daerah-daerah dan juga sebagai penghubung komunikasi antara penerbit dengan penulis. 

Penghubung disini bisa dimulai dari tugas menghimpun naskah siap terbit untuk menggunakan sejumlah jasa dari Penerbit Deepublish. Baik itu jasa percetakan, jasa penerbitan, jasa pengurusan HAKI, dan lain sebagainya. 

Seorang Netpromoter juga bisa menghubungkan Penerbit Deepublish dengan institusi pendidikan, seperti PTN dan PTS. Sebab ada banyak program kerjasama bisa diselenggarakan dengan dukungan penuh Penerbit Deepublish. Misalnya penyelenggaraan workshop kepenulisan, pengadaan buku, dll. 

Menjadi Netpromoter mudah dan gratis. Melaksanakan tugas sebagai penghubung penulis dengan penerbit bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Penghasilan tanpa batas dan sudah banyak mitra yang meraih komisi puluhan juta setiap bulannya. 

Selain itu, Netpromoter juga bisa mendapatkan jaringan yang luas. Terutama dari kalangan guru dan dosen yang aktif menulis dan menerbitkan buku. Jika tertarik, bisa melakukan pendaftaran melalui tautan https://penerbitdeepublish.com/daftar-net-promoter/

Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi dalam artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat. 

Artikel Penulisan Buku Pendidikan