Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengumumkan pembukaan program Bantuan Akreditasi Program Studi tahun anggaran 2024. Melalui program ini, setiap PTS yang memenuhi ketentuan akan diberikan fasilitas pendanaan dalam mengurus akreditasi program studi Sarjana yang diselenggarakan.
Program bantuan ini bukan pertama kali digelar, karena di tahun-tahun sebelumnya juga sudah berjalan. Tahun ini dibuka program bantuan pendanaan untuk pengurusan akreditasi program studi di 6 LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri).
Bagi perguruan tinggi swasta yang tahun ini akreditasi program studi akan berakhir dan memenuhi kriteria. Maka bisa berpartisipasi dalam program bantuan pendanaan ini. Berikut penjelasan detail mengenai programnya.
Program Bantuan Akreditasi Program Studi
Program Bantuan Akreditasi Program Studi (APS) adalah program pendanaan dari pemerintah melalui Kemendikbudristek untuk memfasilitasi pengurusan akreditasi di BAN-PT melalui 6 LAM sesuai ketentuan.
Seperti yang diketahui, proses akreditasi di perguruan tinggi terbagi menjadi dua kategori. Yakni akreditasi institusi dan akreditasi program studi. Khusus untuk akreditasi program studi profesi tertentu, prosesnya tidak ditangani BAN-PT melainkan LAM yang total ada 6 LAM yang diakui.
Mengurus akreditasi program studi untuk pertama kali maupun perpanjangan per lima tahun diketahui tidak gratis. Biayanya bisa puluhan juta Rupiah. Nominal ini tentunya tidak kecil dan bagi beberapa PT kadangkala terasa memberatkan, terutama PTS baru dan masih berskala kecil.
Padahal, semua PT dan prodi di Indonesia diharapkan dan bahkan diwajibkan terakreditasi. Sebab menjadi jaminan bahwa layanan pendidikan tinggi yang diselenggarakan sesuai standar. Sehingga mencetak generasi penerus bangsa yang mumpuni.
Mendukung hal tersebut, terutama dalam program Transformasi Akreditasi Program Studi bagi Program Studi. Kemudian disediakan bantuan pendanaan pengurusan program studi atau APS, dimana di tahun 2024 resmi dibuka pendaftarannya. Hal ini diumumkan melalui surat edaran nomor 5240/E3/DT.03.08/2024 tanggal 3 Oktober 2024.
Tahun ini, bantuan Akreditasi Program Studi ditujukan kepada PTS yang akan mengurus reakreditasi atau perpanjangan akreditasi prodi melalui salah satu dari 6 LAM yang diakui BAN-PT. Harapannya dengan program bantuan ini setiap PTS yang terpilih bisa mendapatkan meringankan beban finansial.
Bentuk Bantuan
Bentuk bantuan Akreditasi Program Studi adalah dalam bentuk dana penggantian sebagian (partial reimburse). Sehingga PTS yang memenuhi kriteria dan menjadi penerima program wajib dalam status sudah mengajukan usulan APS ke LAM dan telah melakukan pembayaran untuk proses reakreditasi prodi ke LAM tersebut.
Sehingga sistem pencarian dana bantuan adalah reimburse. Artinya, dana yang dikeluarkan PT penerima program saat mengurus akreditasi prodi di LAM akan diganti. Hanya saja, karena nama programnya sendiri adalah program bantuan. Maka dana reimburse tidak 100%, melainkan sebagian. Sehingga disebut partial reimburse.
Lalu, berapa besaran dana bantuan yang akan diterima PT penerima bantuan? Tersedia kriteria khusus yang membuat dana bantuan terbagi menjadi tiga. Namun, besaran terkecil adalah Rp30 juta dan maksimal di angka Rp50 juta.
Dalam buku panduan program juga dijelaskan bahwa Besaran bantuan yang diterima oleh Perguruan tinggi akan ditetapkan di dalam Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Kelembagaan, Ditjen Diktiristek.
Rincian Jumlah Bantuan
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, besaran bantuan Akreditasi Program Studi untuk tahun anggaran 2024 terbagi menjadi 3 kategori. Adapun yang menentukan adalah dari Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai ketentuan.
Aspek yang menentukan adalah dari jumlah mahasiswa aktif dan nilai akreditasi di akreditasi sebelumnya. Bagi PTS yang sebelumnya mendapat akreditasi C atau B atau Belum Terakreditasi. Maka ada peluang mendapatkan bantuan sampai Rp50 juta. Berikut rinciannya:
Keterangan:
- B*/C* : Peringkat B dan C pada sistem peringkat akreditasi lama.Â
- Baik dan Baik Sekali : peringkat pada sistem peringkat akreditasi baru.Â
- Jml : JumlahÂ
- Mhs : Mahasiswa
- Proses Akreditasi : sedang dalam proses pengajuan akreditasi atau re-akreditasi.Â
Besaran bantuan yang diterima setiap PTS terpilih akan berbeda-beda. Disesuaikan dengan kriteria dalam skema besaran bantuan di atas dan atas pertimbangan lain dari pihak penyelenggara.
Kriteria dan Persyaratan
Program Bantuan Akreditasi Program Studi (APS) kemudian dibuat dengan sistem kompetitif. Sehingga PTS yang dinaungi Kemendikbudristek wajib memenuhi kriteria dan persyaratan yang sudah ditetapkan.
Dalam buku panduan, persyaratan mencakup syarat prodi yang dijalankan PTS dan syarat umum untuk PTS itu sendiri. Berikut rinciannya:
- Program Studi (Prodi)
- prodi aktif pada program sarjana dengan-persentase laporan/data di PDDIKTI paling rendah 90% dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir atau sejak prodi tersebut diberikan izin operasional;Â
- prodi yang memiliki akreditasi paling tinggi Baik Sekali atau B dengan masa akreditasi prodi yang berakhir pada tahun 2024;
- Perguruan Tinggi Â
- perguruan tinggi yang memiliki akreditasi paling tinggi Baik Sekali atau B atau sedang dalam proses pengajuan akreditasi atau re-akreditasi dengan melampirkan bukti tangkapan layar bahwa permohonan akreditasi/reakreditasi telah terverifikasi oleh BANPT;Â
- perguruan tinggi tidak sedang dalam proses perubahan bentuk atau penggabungan penyatuan;Â
- perguruan tinggi tidak sedang dalam proses perubahan bentuk atau penggabungan penyatuan;
- perguruan tinggi tidak sedang memiliki masalah internal dan tidak dalam sengketa hukum;
- perguruan tinggi tidak sedang dikenakan sanksi administratif;
- dokumen kelayakan akreditasi berupa instrumen APS dalam status selesai unggah ke LAM dan memiliki bukti pembayaran APS ke LAM sesuai besaran biaya APS di masing-masing LAM.Â
Jika bingung, maka bisa mengacu pada penjelasan persyaratan di dalam surat edaran yang dijelaskan sekilas sebelumya. Persyaratan dan kriteria PTS calon penerima bantuan adalah sebagai berikut:
- Program bantuan ini ditujukan hanya untuk pengajuan Akreditasi Prodi pada program sarjana ke LAM Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (LAMEMBA); LAM Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA); LAM Program Studi Keteknikan (LAM TEKNIK); LAM Informatika dan Komputer (LAM INFOKOM), dan LAM Kependidikan (LAMDIK), LAM Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM PTKes);Â
- Prodi aktif pada program sarjana dengan persentase laporan/data di PDDIKTI paling rendah 90% dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir atau sejak prodi tersebut diberikan izin operasional;Â
- Prodi sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah Prodi dengan peringkat akreditasi B, C, Baik Sekali, atau Baik pada perguruan tinggi swasta yang bukan berperingkat Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) A atau Unggul;Â
- Masa berlaku peringkat akreditasi Prodi akan berakhir pada tahun 2024;Â
- Perguruan tinggi tidak sedang dalam proses perubahan bentuk atau penggabungan penyatuan;Â
- Perguruan tinggi tidak sedang memiliki masalah internal dan tidak dalam sengketa hukum;Â
- Perguruan tinggi tidak dalam status pembinaan atau sanksi administrasi; danÂ
- Dokumen kelayakan akreditasi berupa instrumen APS dalam status selesai unggah ke LAM dan memiliki bukti pembayaran APS ke LAM sesuai besaran biaya APS di masing-masing LAM.
Jadwal Pelaksanaan Program
Bagi PTS di bawah naungan Kemendikbudristek yang merasa memenuhi kriteria dan tertarik menjadi penerima program Bantuan Akreditasi Program Studi. Maka bisa mempersiapkan diri untuk proses pendaftaran.
Sekaligus mencatat jadwal penting dari program ini. Berikut detail jadwalnya dan masih bersifat tentatif yang bisa berubah sewaktu-waktu:
- Pengumuman Undangan Pengajuan Usulan Bantuan/Sosialisasi Panduan Bantuan: 17 September 2024Â
- Pembukaan Registrasi Pengusul: 17 September s.d 17 Oktober 2024
- Periode Unggah Usulan Bantuan: 17 September s.d 31 Oktober 2024
- Evaluasi Usulan Bantuan: 17 September s.d 31 Oktober 2024
- Pengumuman Penerima Bantuan: Oktober s.d November 2024
Cara Daftar
Bagi PTS yang dinaungi Kemendikbusritek dan ingin mengikuti program Bantuan Akreditasi Program Studi ini. Maka bisa mengajukan usulan menjadi penerima dana bantuan dengan melampirkan beberapa dokumen sesuai ketentuan.
Penerimaan proposal usulan dibuka sejak 7 Oktober sampai 31 Oktober 2024. Sehingga ada waktu kurang dari satu bulan agar setiap PTS yang berminat punya cukup waktu melengkapi berkas pendaftaran atau usulan.
Usulan sendiri diajukan secara daring melalui laman https://bantuanaps.kemdikbud.go.id/ sesuai ketentuan prosedur pendaftaran. Informasi mengenai semua dokumen kelengkapan administrasi bisa membaca buku panduan program yang bisa diunduh di tautan yang sama.
Selain itu, beberapa dokumen yang wajib dilampirkan harus mengikuti ketentuan format yang sudah disediakan. Jadi, silahkan membaca buku panduan untuk mengetahui format semua dokumen kelengkapan administrasi pendaftaran.