Hak Cipta Buku

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ciptaan sendiri adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Melalui definisi tersebut, Anda bisa memahami bahwa Hak Cipta menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap apapun yang diciptakan (karya). Adapun jenis karya yang bisa mendapat perlindungan Hak Cipta tertuang di dalam Pasal 40 Ayat 1, mencakup: 

  1. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya: 
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; 
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
  4. Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks; 
  5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; 
  6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; 
  7. Karya seni terapan; 
  8. Karya arsitektur; 
  9. Peta; 
  10. Karya seni batik atau seni motif lain; 
  11. Karya fotografi; 
  12. Potret; 
  13. Karya sinematografi; 
  14. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;

Oleh sebab itu, buku menjadi salah satu jenis karya yang mendapat perlindungan Hak Cipta. Adapun yang dimaksud Hak Cipta buku adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta (penulis) atas karya tulisnya.

Ciptaan yang dilindungi disini adalah buku yang menjadi karya dari seorang penulis. Penulis kemudian disebut sebagai Pencipta karena yang menjadi pembuat naskah buku tersebut. Saat mengajukan Hak Cipta, penulis menjadi Pemegang Hak Cipta atas buku yang disusunnya. 

Meskipun begitu, Hak Cipta buku juga bisa dipegang oleh penerbit sehingga penerbit memiliki hak untuk memperbanyak, mendistribusikan, dan sebagainya sesuai ketentuan. Sementara penulis nantinya tetap mendapat manfaat atau hak ekonomi, salah satunya dari Royalti. 

Definisi dari Royalti sendiri adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Besaran Royalti akan disesuaikan dengan jumlah buku yang terjual. 

Semakin besar jumlah buku yang dibeli pembaca, semakin tinggi nominal Royalti yang diterima penulis. Begitu juga sebaliknya. Hak Cipta buku juga memiliki masa perlindungan yang sifatnya berbatas waktu. Artinya tidak berlaku seumur hidup. 

Dikutip melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), masa berlaku Hak Cipta adalah seumur hidup Pencipta dan ditambah 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Setelah masa 70 tahun lewat, maka buku tersebut menjadi hak publik. 

Contoh Halaman Hak Cipta

Setiap karya berbentuk buku yang diterbitkan secara resmi biasanya akan terdapat halaman Hak Cipta. Halaman ini akan mencantumkan beberapa informasi, salah satunya Hak Cipta dipegang oleh siapa. Apakah penulis atau pihak penerbit. 

Berikut adalah beberapa contoh tampilan halaman Hak Cipta pada sejumlah buku yang terbit, baik secara digital (ebook) maupun terbit versi cetak: 

  1. Pemrograman Web dengan Menggunakan PHP dan Framework Codeigniter karya Supono dan Virdiandry Putratama
halaman hak cipta buku
  1. Riset Kesehatan karya Manotar Sinaga 
halaman hak cipta buku
  1. Seri Buku Psikologi Teknik Praktis Penelitian Kuantitatif karya Muhammad Uyun dan  Baquandi Lutvi Yoseanto
halaman hak cipta buku

Mengapa Halaman Hak Cipta Penting dalam Buku

Halaman Hak Cipta sangat penting ada di dalam naskah buku yang sudah terbit. Berikut adalah beberapa alasan yang menjelaskan arti penting dari keberadaan halaman ini: 

1. Menjelaskan Buku Tersebut Mendapat Perlindungan Hukum 

Halaman Hak Cipta pada terbitan berbentuk buku menjadi halaman yang menjelaskan jika buku tersebut mendapat perlindungan hukum karena Hak Cipta sendiri bisa dikatakan sebagai perlindungan dari pemerintah terhadap karya. 

Karya yang dilindungi Hak Cipta dan disalahgunakan, misalnya dibajak untuk keuntungan pihak tertentu. Pemilik Hak Cipta bisa melaporkan pelaku ke pihak berwajib sehingga pelaku mendapat tuntutan hukum. 

Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjelaskan sanksi bagi pelaku pelanggaran Hak Cipta, yakni mendapat hukuman kurungan maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp300 juta. 

Halaman Hak Cipta pada buku menunjukan kepada para pembaca bahwa buku di tangan mereka mendapat perlindungan hukum. Sehingga pelanggaran Hak Cipta pada buku tersebut, apapun bentuknya, bisa berakhir dengan konsekuensi hukum. 

2. Menjelaskan Identitas Pemilik Hak Cipta Buku 

Arti penting kedua dari keberadaan halaman Hak Cipta buku adalah menjelaskan siapa yang menjadi pemilik Hak Cipta. Sesuai penjelasan sebelumnya, Hak Cipta pada buku bisa dipegang penulis selaku Pencipta tetapi bisa juga dipegang penerbit. 

Informasi ini akan tercantum dengan jelas di halaman Hak Cipta pada buku sehingga pembaca mengetahui saat ingin mendapatkan buku tersebut, memperbanyak, dan melakukan tindakan apapun bisa mengetahui harus menghubungi siapa karena pemegang lisensi tercantum di halaman ini. 

Inilah alasan kenapa di dalam halaman Hak Cipta juga tercantum identitas buku. Mencakup judul buku tersebut, nama penulis, dan nama penerbit. Sehingga halaman ini tidak hanya menyajikan informasi siapa pemegang Hak Ciptanya. 

3. Menginformasikan Ketentuan Penggunaan Buku 

Alasan ketiga kenapa suatu buku yang terbit secara resmi perlu ada halaman Hak Cipta adalah untuk menginformasikan ketentuan penggunaan buku. Secara umum, buku yang dibeli oleh masyarakat hanya bisa dibaca atau dipinjamkan. 

Kondisi lain yang diperbolehkan adalah menjual buku tersebut sebagai buku setengah pakai kepada orang lain. Namun, ketika diperbanyak, misalnya dicopy dan dijual. Maka sudah termasuk pelanggaran Hak Cipta. 

Membantu pembaca memahami batasan apa saja yang bisa dilakukan pada buku tersebut. Maka halaman Hak Cipta menjelaskannya secara rinci. Biasanya berupa kalimat ringkas yang menjelaskan bentuk pelanggaran Hak Cipta buku dan harus dihindari pembaca. Misalnya: 

“Dilarang keras menerjemahkan, memfotokopi atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit.”

4. Mencegah Plagiarisme dan Pembajakan Buku 

Sejalan dengan seluruh informasi di dalam halaman Hak Cipta buku, bisa dipahami bahwa halaman ini wajib ada pada setiap buku yang diterbitkan ke publik. Dimana bisa membantu mencegah tindakan plagiarisme dan pembajakan buku. 

Sebab tindakan-tindakan ini termasuk pelanggaran Hak Cipta sehingga pembaca mengetahui konsekuensi jika masih tetap melakukan perbuatan tersebut. Dimana bisa dilaporkan ke pihak berwajib oleh pemegang Hak Cipta, baik penulis maupun penerbit buku tersebut. 

5. Menjelaskan Buku Diterbitkan Secara Resmi 

Alasan terakhir kenapa perlu ada halaman Hak Cipta buku adalah untuk menjelaskan bahwa buku tersebut terbit secara resmi atau sah. Dimana penerbitannya mengikuti prosedur yang berlaku dan sesuai standar penerbitan buku di Indonesia. 

Pada buku yang tidak diterbitkan secara resmi, maka biasanya tidak mengajukan Hak Cipta ke DJKI. Dampaknya, buku tersebut tidak memiliki halaman Hak Cipta dan bisa memicu plagiarisme sampai pembajakan.