10 Syarat Buku Ajar untuk Pemenuhan Poin KUM Jabatan Fungsional Dosen 

Syarat Buku Ajar untuk Pemenuhan Poin KUM Jabatan Fungsional Dosen

Salah satu syarat mutlak agar dosen bisa mengajukan usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional (jabfung) adalah memenuhi ketentuan jumlah angka kredit atau KUM. Memenuhi ketentuan KUM untuk kenaikan jabfung pada dasarnya bukan persoalan mudah. Namun, dengan menerapkan strategi yang tepat maka akan terasa lebih mudah bagi dosen. 

Salah satunya dengan produktif menulis buku ilmiah dan menerbitkannya. Termasuk menerbitkan buku ajar. Sebab poin angka kreditnya terbilang tinggi. Hanya saja perlu dipastikan syarat buku ajar untuk pemenuhan poin KUM sudah terpenuhi. Berikut informasinya. 

Apa Itu Buku Ajar? 

Membahas syarat buku ajar untuk pemenuhan poin KUM dosen, tentu diawali dengan memahami apa itu buku ajar. Buku ajar adalah buku pegangan untuk suatu mata kuliah yang disusun atau ditulis oleh pakar bidang. 

Dalam profesi dosen, menulis dan menerbitkan buku ajar merupakan salah satu kewajiban akademik. Yakni menjadi unsur pelaksanaan tugas pokok pendidikan dan pengajaran dalam pengembangan bahan ajar. 

Buku ajar yang disusun oleh dosen mengacu pada RPS (Rencana Pembelajaran Semester) yang disusun dosen di awal semester. Buku ajar ditujukan untuk mahasiswa, sehingga bisa dijadikan pegangan mengikuti pembelajaran. 

Buku Ajar sebagai Strategi Optimasi KUM Dosen 

Menulis naskah buku ajar dan menerbitkannya, bukan hanya menjadi bagian dari sikap profesional dosen di Indonesia. Akan tetapi juga menjadi bagian dari strategi optimasi angka kredit untuk mencapai KUM sesuai ketentuan kenaikan jabfung. 

Bagaimana buku ajar bisa menjadi bagian dari strategi tersebut? Pertama, buku ajar adalah bagian dari bentuk pelaksanaan tugas pokok dosen sesuai penjelasan sebelumnya. Sehingga menerbitkan buku ajar membantu dosen memenuhi BKD. 

Sesuai dengan ketentuan di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, salah satu syarat dosen bisa naik jenjang jabfung adalah memenuhi BKD 4 semester berturut-turut. Baik untuk kenaikan ke jenjang menuju Lektor, Lektor Kepala, sampai jenjang Guru Besar. 

Kedua, buku ajar menjadi salah satu sumber poin angka kredit yang terbilang tinggi. Satu judul buku ajar, bisa membantu dosen mendapat maksimal 20 poin angka kredit. Buku ajar yang umumnya ditulis tunggal oleh satu orang dosen. Tentu memungkinkan untuk dosen mendapat 20 poin tersebut. 

Jika dibandingkan dengan tugas akademik lain, dimana banyak yang bobot angka kreditnya dari 1 poin saja sampai 5 atau 10 poin. Maka buku ajar yang mencapai 20 poin bisa dikatakan sangat tinggi. 

Apalagi, tugas akademik dengan jumlah angka kredit di atas 20 poin tidak terlalu banyak. Jadi, rutin menulis dan menerbitkan buku ajar setiap tahun bisa mempercepat perolehan KUM yang sesuai untuk pengajuan usulan kenaikan jenjang jabfung. Dosen pun bisa segera sampai ke jenjang Guru Besar.

Syarat Buku Ajar untuk Memenuhi Ketentuan KUM Dosen 

Buku ajar yang disusun dan diterbitkan oleh dosen tidak serta merta bisa masuk BKD dan masuk proses PAK (Penilaian Angka Kredit). Namun, harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah syarat buku ajar untuk pemenuhan pon KUM kenaikan jabfung. Berikut penjelasannya: 

1. Memenuhi Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah 

    Syarat yang pertama adalah memenuhi ketentuan integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah. Hal ini diatur di dalam Permendikbudristek No. 39 tahun 2021 yang berisi penjelasan rinci seluruh etika akademik dalam publikasi ilmiah. 

    Isi di dalamnya ditujukan untuk semua dosen dan mahasiswa (seluruh sivitas akademik). Sehingga seluruh karya tulis ilmiah yang disusun sampai diterbitkan ke publik bebas dari pelanggaran etika. 

    Misalnya dari tindakan plagiarisme, falsifikasi, fabrikasi, konflik kepentingan, dan lain sebagainya. Buku ajar yang ditulis dosen juga harus bebas dari segala bentuk pelanggaran etika akademik tersebut. Sehingga bisa menunjang BKD dan PAK. 

    2. Memenuhi Ketentuan Jumlah Penulis dan Bentuk Terbitan 

      Poin kedua yang menjadi syarat buku ajar untuk pemenuhan poin KUM jabfung adalah memenuhi ketentuan jumlah penulis. Serta ketentuan berkaitan dengan bentuk terbitan. 

      Sesuai ketentuan yang diatur Ditjen Dikti, naskah buku ajar yang ditulis oleh dosen wajib diterbitkan. Sehingga bisa diakses publik luas dimana saja di Indonesia. Kemudian, buku ajar tersebut bisa ditulis oleh dosen sendiri sebagai penulis tunggal. Bisa juga berkolaborasi dengan dosen lain. 

      Ketentuan lain, adalah bentuk terbitan yang bisa terbit tunggal maupun terbit berseri. Artinya, buku ajar yang disusun dosen bisa diterbitkan satu kali selesai. Namun, jika materi di dalam RPS yang dijadikan dasar cukup kompleks. 

      Kemudian saat dikonversi menjadi buku ajar tidak memungkinkan selesai dalam 1 terbitan. Maka bisa dipecah menjadi terbitan berseri. Sehingga bisa terbit dalam bentuk seri pertama, seri kedua, dan seterusnya. 

      3. Memenuhi Ketentuan Jumlah Halaman 

        Jumlah halaman juga menjadi bagian dari syarat buku ajar untuk pemenuhan poin KUM jabfung dosen. Sesuai ketentuan Ditjen Dikti, buku ajar yang disusun dosen sebagai luaran dalam program hibah. Maka minimal terdiri dari 200 halaman. 

        Jika buku ajar tersebut disusun dan diterbitkan dosen secara mandiri, tidak didukung program hibah atau pendanaan. Maka minimal terdiri dari 49 halaman. Jumlah halaman ini harus terpenuhi, agar diakui dalam pelaporan BKD dan masuk proses PAK kenaikan jabfung dosen. 

        Tak hanya itu, jumlah halaman minimal disini adalah dihitung dari bab pertama sampai bab terakhir. Sehingga halaman pelengkap di luar isi buku ajar tidak termasuk. Misalnya bagian atau halaman daftar pustaka, lampiran, glosarium, dan Indeks. 

        4. Memenuhi Ciri Khas Buku Ajar 

          Syarat yang keempat, buku ajar yang ditulis oleh dosen wajib memenuhi ciri atau karakteristik khas dari buku ajar. Karakteristik khas ini akan membedakan buku ajar dengan buku ilmiah lain yang juga ditulis dosen. 

          Seperti buku monograf maupun referensi. Buku ajar memiliki beberapa ciri khas, diantaranya adalah: 

          • Setiap bab di dalam buku ajar terdapat bagian pendahuluan, fungsinya untuk memaparkan capaian yang diharapkan dari bab tersebut. 
          • Setiap bab di dalam buku ajar terdapat latihan soal, latihan tugas, atau bentuk evaluasi capaian mahasiswa. 
          • Disarankan untuk menambahkan ringkasan atau rangkuman di setiap bab, tujuannya untuk memudahkan mahasiswa memahami materi di setiap bab buku ajar. 

          5. Terbit Ber-ISBN 

            Syarat buku ajar untuk pemenuhan poin KUM jabfung dosen berikutnya adalah terbit dengan ISBN. Seluruh buku ilmiah yang ditulis dosen dan ingin dimasukan dalam pelaporan BKD. Serta diikutkan dalam proses PAK, wajib terbit dengan ISBN. 

            ISBN untuk buku cetak dan elektronik di Indonesia diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Secara umum, ISBN akan dibantu pengajuannya oleh pihak penerbit. Tentunya harus memastikan dari awal sudah memilih penerbit kredibel. 

            Sebab, tidak semua penerbit bisa mengajukan ISBN kecuali yang memenuhi syarat yang ditetapkan Perpusnas. Oleh sebab itu, penting sekali untuk dosen teliti dalam memilih penerbit agar buku ajar yang ditulis ber-ISBN dan diakui Ditjen Dikti. 

            Baca juga:

            6. Memenuhi Ketentuan Ukuran Cetak 

              Berikutnya yang menjadi salah satu syarat buku ajar untuk pemenuhan poin KUM dosen adalah memenuhi ketentuan ukuran cetak. Sesuai standar Ditjen Dikti, buku ajar harus dicetak dalam kertas dengan ukuran minimal UNESCO (15 × 23 cm). 

              Jadi, dosen perlu memastikan ke pihak penerbit agar naskah buku ajar dicetak pada kertas dengan ukuran UNESCO tersebut. Jika menggunakan ukuran di bawah UNESCO maka tentu tidak diakui Ditjen Dikti. Sehingga tidak bisa menambah poin angka kredit dosen. 

              Baca juga:

              7. Diterbitkan Penerbit Resmi dan Kredibel 

                Syarat selanjutnya, buku ajar yang ditulis oleh dosen harus diterbitkan melalui penerbit resmi dan kredibel. Penerbit yang dipilih bisa penerbit yang dikelola sebuah perguruan tinggi, organisasi, badan ilmiah, dan penerbit resmi yang kredibel. 

                Penerbit resmi dan kredibel akan memastikan buku ajar terbit dalam ukuran minimal UNESCO, memenuhi ketentuan jumlah halaman, ber-ISBN, dan sebagainya. Sebab penerbit resmi akan paham betul standar atau syarat buku ajar karya para dosen. 

                Jadi, jangan sampai tergiur memilih penerbit dengan biaya penerbitan sangat murah. Sebab dikhawatirkan tidak resmi. Ada beberapa kriteria yang menunjukan suatu penerbit tersebut resmi. Misalnya memiliki perizinan yang jelas, anggota IKAPI, berpengalaman menerbitkan buku karya dosen, dan sebagainya. 

                8. Tidak Menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945

                  Syarat buku ajar untuk pemenuhan poin KUM jabfung dosen juga mencakup isi yang tidak melanggar ketentuan hukum di Indonesia. Sehingga isi dari buku ajar tersebut tidak menyimpang dari Pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945. 

                  Syarat ini penting untuk terpenuhi, sehingga menunjukan buku ajar yang disusun dosen tidak melanggar hukum. Seperti menyampaikan hoaks, berisi isu memecah persatuan bangsa, menghembuskan isu benci Indonesia, dll. 

                  Sekaligus isinya mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional di Indonesia. Sebab Pancasila dan UUD 1945 menjadi dasar dalam perumusan ideologis, konstitusional, dan arah sistem pendidikan nasional. 

                  Jika isi dari buku ajar menyimpang, maka tidak lagi mendukung poin-poin tersebut. Sehingga tidak lagi bisa digunakan untuk menunjang pembelajaran di lingkungan perguruan tinggi. 

                  9. Melalui Proses Penyuntingan 

                    Proses penyuntingan juga menjadi salah satu syarat buku ajar untuk pemenuhan poin KUM jabfung dosen. Secara umum, salah satu standar dalam penerbitan karya tulis (termasuk buku ajar) adalah melewati tahap penyuntingan. 

                    Penyuntingan yang dimaksud disini dilakukan oleh editor penerbit. Kemudian disusul dengan penyuntingan secara substansi oleh ahli di bidangnya. Sehingga naskah buku ajar melewati proses review oleh pakar. Tujuannya agar isi buku ajar berkualitas dan layak untuk terbit. 

                    10. Memenuhi Batas Kepatutan 1 Buku Ajar per Tahun 

                      Syarat yang terakhir, buku ajar yang ditulis oleh dosen memenuhi ketentuan batas kepatutan 1 buku per tahun. Sesuai ketentuan Kemdiktisaintek, buku  ilmiah yang ditulis dosen dan bisa masuk pelaporan BKD hanya 1 judul per tahun. 

                      Jadi, dosen bisa produktif menulis buku ajar dan mengoptimalkan capaian KUM dengan menerbitkan 1 judul per tahun. Sehingga seluruh buku ajar tersebut bisa masuk BKD dan ikut dalam proses PAK. Jika menulis lebih banyak per tahunnya, sebenarnya tidak masalah. Hanya saja tidak bisa masuk BKD. 

                      Para dosen yang berencana produktif menulis buku ajar. Maka perlu memastikan seluruh syarat buku ajar untuk pemenuhan poin KUM di atas terpenuhi. Sehingga bisa menunjang penambahan poin angka kredit. Kemudian bisa segera memenuhi ketentuan jumlah minimal KUM untuk pengajuan usulan kenaikan jenjang jabfung. 

                      Artikel Penulisan Buku Pendidikan