PTN (Perguruan Tinggi Negeri) di Indonesia memiliki 3 bentuk status hukum. Mencakup PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), PTN-BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum), dan PTN-Satker (Perguruan Tinggi Negeri sebagai Satuan Kerja Kementerian).
Jadi, mengenal status hukum PTN yang dituju untuk studi maupun untuk meniti karir tentu perlu dipertimbangkan. Termasuk memahami pengertian sampai perbedaan antara PTN-BH dan PTN-BLU. Berikut informasinya.
Kelebihan dan Kekurangan dari PTN-BH
PTN-BH dan PTN-BLU merupakan 2 jenis status hukum berbeda pada PTN yang ada di Indonesia. PTN-BH adalah perguruan tinggi negeri di Indonesia yang memiliki hak otonom secara penuh pada tata kelola atau manajemennya.
Sementara PTN-BLU adalah perguruan tinggi negeri di Indonesia yang memiliki hak otonom terbatas. Sesuai dengan ketentuan, PTN-BLU memiliki hak dan wewenang mengelola pendapatan nonpajak. Sedangkan pendapatan PTN tersebut yang sifatnya kena pajak, masih dikelola oleh pemerintah pusat.
Memiliki status sebagai PTN Badan Hukum, memang memberikan banyak keleluasaan. Sehingga PTN dengan status hukum ini punya beberapa kelebihan berikut:
1. Hak Otonom Akademik dan NonakademikÂ
Memegang status hukum PTN-BH memberi hak otonom dalam hal akademik dan urusan nonakademik. Sehingga PTN-BH memiliki keleluasaan dalam menetapkan berbagai kebijakan. Termasuk menetapkan kurikulum, membuka program studi baru yang relevan dengan kebutuhan zaman, dll.
2. Hak Otonom Tata Kelola Keuangan PTNÂ
PTN-BH juga memiliki hak otonom pada tata kelola keuangan. PTN dengan status hukum ini tidak lagi terikat dengan manajemen keuangan dari pemerintah pusat. Sehingga seluruh pendapatan PTN dikelola secara mandiri.
Hal ini memungkinkan PTN memangkas birokrasi. Sehingga mempercepat pemenuhan kebutuhan internal PTN. Seperti peningkatan dan penambahan fasilitas untuk mahasiswa dan dosen. Sehingga PTN-BH cenderung punya fasilitas akademik lebih lengkap dan lebih baik.
3. Peluang Besar BerkolaborasiÂ
PTN-BH lebih leluasa bergerak membangun jaringan dan membentuk kolaborasi. Sehingga banyak PTN-BH yang bisa berkolaborasi dengan PT lain di Indonesia, PT di luar negeri, industri, dll. Inilah yang membuat program di PTN-BH untuk dosen maupun mahasiswa lebih kompleks.
Meskipun kaya akan kelebihan, PTN-BH dan PTN-BLU tetap sama-sama punya kekurangan. Adapun kekurangan pada PTN-BH antara lain:
4. Menerapkan Biaya Pendidikan yang TinggiÂ
Memiliki hak otonom pada tata kelola keuangan, sekaligus memberi hak mandiri untuk mengatur keuangan PTN. Alhasil, semua pendapatan harus dikelola sebaik mungkin agar mencukupi operasional PTN tersebut.
Dampaknya, PTN menyadari tingginya kebutuhan pemasukan agar bisa terus menyediakan layanan dan fasilitas pendidikan berkualitas. Hal ini yang membuat PTN-BH menerapkan biaya pendidikan (UKT) yang bisa dikatakan mahal.
5. Tantangan dalam Tata Kelola Keuangan MandiriÂ
Kemandirian atau hak otonom dalam tata kelola keuangan PTN juga berhadapan dengan kesulitan tinggi. Hal ini menjadi tantangan sekaligus kekurangan PTN-BH. Sehingga dibutuhkan SDM unggul untuk memastikan tata kelola keuangan baik dan benar.
6. Persaingan KetatÂ
PTN-BH cenderung leluasa dalam berinovasi ketika menyediakan layanan pendidikan kepada masyarakat. Dampaknya, setiap PTN-BH bersaing ketat. Termasuk juga dengan PTS besar. Sehingga PTN-BH harus siap menghadapi tantangan untuk mendapat kepercayaan publik sebagai tempat studi berkualitas.
Tak hanya itu, PTN-BH juga menetapkan standar tinggi dalam perekrutan SDM dan penerimaan mahasiswa baru. Sehingga syarat lebih sulit dan persaingannya sangat ketat.
Kelebihan dan Kekurangan PTN-BLUÂ
Membahas mengenai PTN-BH dan PTN-BLU, tentu juga perlu memahami kelebihan dan kekurangan PTN-BLU. Jika dilihat dari sisi kelebihan, PTN-BLU memiliki beberapa poin di bawah ini:
1. Mendapat Hak Otonom pada KeuanganÂ
PTN-BLU juga memiliki hak otonom pada keuangan dan kegiatan akademik maupun nonakademik. Hanya saja masih lebih terbatas dibandingkan dengan PTN-BH. Meskipun begitu, dengan hak otonom terbatas ini ada kesempatan besar berkembang lebih pesat.
PTN-BLU bisa lebih leluasa mengembangkan diri, mengatur pendapatan sesuai ketentuan, meningkatkan fasilitas akademik tertentu, dan sebagainya. Sehingga bisa cepat berkembang dan berdaya saing, dibanding PTN-Satker.
2. Biaya Pendidikan Lebih TerkendaliÂ
Hak otonom yang masih terbatas, membuat PTN-BLU mampu menetapkan biaya pendidikan yang masih tergolong mudah dijangkau. Dampaknya, PTN-BLU bisa menjadi destinasi studi bagi masyarakat dari berbagai kalangan.
Kondisi keuangan stabil, sebab tidak hanya mengandalkan pendapatan nonpajak. Akan tetapi masih disokong oleh pemerintah lewat APBN. Hal ini, membuat PTN-BH mampu menjaga keberlangsungan PTN, memberi gaji sangat layak kepada dosen dan tendik, dll.
Meskipun begitu, PTN-BLU juga sama seperti PTN-BH yang memiliki beberapa kekurangan. Diantaranya adalah:
1. Otonom Masih TerbatasÂ
Hak otonom memang diberikan kepada PTN-BLU. Hanya saja masih terbatas. Batasan ini yang tentu tetap membuat birokrasi ketat dan panjang di PTN-BLU. Sehingga ketika harus berkembang, progresnya tidak bisa cepat karena ada birokrasi yang harus diikuti ketentuan dan prosedurnya.
2. Daya Saing Terbatas di Bawah PTN-BHÂ
Daya saing PTN-BH dan PT-BLU tentu berbeda. Secara hak otonom, PTN-BLU memiliki daya saing di bawah PTN-BH. Misalnya dalam bekerjasama di pihak eksternal seperti PT lain. PTN-BLU belum leluasa sebagaimana PTN-BH. Sehingga kolaborasi masih terbatas.
Perbedaan PTN-BH dan PTN BLU
PTN-BH dan PTN-BLU sekali lagi adalah dua jenis PTN yang berbeda dilihat dari status hukumnya. Status hukum ini kemudian membuat keduanya punya banyak perbedaan, Berikut rinciannya:
1. Penetapan Status HukumÂ
Status hukum kedua PTN ini ditetapkan dengan syarat dan mekanisme berbeda. Status hukum pada PTN-BH ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP). Sedangkan pada PTN-BLU ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan berdasarkan usulan Mendiktisaintek.
2. Dasar HukumÂ
Dasar hukum untuk PTN-BH adalah Permendikbud No. 4 Tahun 2020. Sedangkan dasar hukum untuk PTN-BLU adalah PP No. 74 Tahun 2012, dan PP No. 23 Tahun 2005.
3. Tarif Layanan PendidikanÂ
Dalam menetapkan tarif layanan pendidikan (biaya pendidikan), PTN-BH menetapkan secara mandiri dengan berkonsultasi pada menteri. Sedangkan PTN-BLU didasarkan pada kebijakan Kemenkeu.
4. Ketentuan Laporan KeuanganÂ
Pendapatan yang diterima PTN-BLU wajib dilaporkan dan disetorkan ke kas negara. Sehingga pendapatannya masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sedangkan pendapatan PTN-BH bukan PNBP.
5. Penyelenggaraan Program StudiÂ
PTN-BH memiliki kemandirian dalam membuka maupun menutup suatu program studi. Sedangkan pada PTN-BLU hak dan wewenang ini tidak dimiliki. Sehingga masih mengikuti kebijakan Kemdiktisiantek dan kementerian lain yang menaungi.
6. Pengelolaan SDMÂ
PTN-BH secara umum memiliki wewenang untuk menetapkan, mengangkat, membina, dan memberhentikan pada SDM non-ASN (baik dosen maupun tendik). Sedangkan PTN-BLU wewenang ini masih terbatas. Termasuk dilarang merekrut dosen non-ASN menjadi dosen honorer.
Contoh PTN yang berstatus PTN-BH dan PTN BLU
Mengenal PTN mana saja yang masuk dalam status hukum PTN-BH dan PTN-BLU tentu penting. Berikut beberapa diantaranya:
1. Contoh PTN-BH
- Universitas Airlangga (Unair)Â
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)Â
- Universitas Diponegoro (Undip)Â
- Universitas Padjadjaran (Unpad)
- Universitas Sumatera Utara (USU)
- Universitas Indonesia (UI)
- dan lain sebagainya.Â
2. Contoh PTN-BLU
- Universitas Negeri Semarang
- Universitas Mulawarman Samarinda
- Universitas Sebelas Maret Surakarta
- Universitas Negeri Lampung
- Universitas Negeri Yogyakarta
- dan lain sebagainya.Â
Referensi:
- Fadhol. (2020). Pengertian & Perbedaan PTN-BH, PTN-BLU, PTN-Satker. Diakses pada 20 Februari 2026 dari https://sevima.com/pengertian-perbedaan-ptn-bh-ptn-blu-ptn-satker/
- Simbus PTN. (2024). Apa itu PTN-BH? Berikut Bedanya dengan PTN-BLU, dan PTN-Satker. Diakses pada 20 Februari 2026 dari https://blog.simbusptn.com/2024/05/apa-itu-ptn-bh-berikut-bedanya-dengan.html
- Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen. (2023). Mengenal Lebih Lanjut Status Perguruan Tinggi Negeri: PTN-BH, PTN-BLU, dan PTN-Satker. Diakses pada 20 Februari 2026 dari https://itjen.kemendikdasmen.go.id/web/mengenal-lebih-lanjut-status-perguruan-tinggi-negeri-ptn-bh-ptn-blu-dan-ptn-satker/Â
- Azizah, N. (2025). Apa Itu PTN BH? Pengertian, Kelebihan, & Daftar Kampusnya. Diakses pada 20 Februari 2026 dari https://tirto.id/apa-itu-ptn-bh-pengertian-kelebihan-dan-daftar-kampusnya-g7VL






