Menjadi dosen di Indonesia, tentunya akan akrab dengan publikasi ilmiah. Namun, publikasi ilmiah yang dijalankan dosen bukan hanya publikasi jurnal ilmiah. Ada lebih banyak jenis publikasi ilmiah yang bisa dicapai atau diurus oleh dosen.
Baik untuk mengembangkan bahan ajar, penyebarluasan hasil penelitian, maupun menyebarkan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM). Misalnya, mengurus publikasi ilmiah dalam bentuk buku. Lalu, apa bedanya dengan jurnal bagi dosen? Berikut informasinya.
Jenis Publikasi Ilmiah yang Bisa Diurus oleh Dosen di Indonesia
Publikasi ilmiah yang bisa diurus dosen di Indonesia dan diakui dalam pelaporan BKD sampai penilaian angka kredit, cukup beragam. Sehingga publikasi jurnal ilmiah bukan satu-satunya.
Dalam kegiatan penelitian misalnya, dosen bisa menyebarluaskan hasilnya dalam berbagai bentuk publikasi ilmiah. Mengacu pada Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026, berikut jenis publikasi ilmiah dosen yang bisa masuk penilaian AK Prestasi:
1. Jurnal Ilmiah
Jenis publikasi ilmiah dosen yang pertama adalah jurnal ilmiah. Jurnal ilmiah adalah media publikasi artikel ilmiah yang terbit berkala. Artikel ilmiah disini bisa dari hasil penelitian dosen maupun hasil kajian pustaka yang dilakukan oleh dosen.
Publikasi ilmiah pada jurnal sering menjadi prioritas para dosen. Sebab secara keilmuan lebih terjamin, karena melewati peer review oleh 2 pakar di bidangnya. Selain itu, publikasi pada jurnal menjadi syarat khusus kenaikan jabatan akademik dosen. Baik itu jurnal nasional maupun jurnal internasional.
2. Dipresentasikan
Publikasi ilmiah dosen yang kedua adalah dipresentasikan, sehingga disampaikan secara lisan dalam suatu kegiatan ilmiah. Misalnya dipresentasikan di seminar, lokakarya, konferensi ilmiah, dll.
Karya ilmiah dosen yang dipresentasikan, bisa juga diterbitkan dalam bentuk prosiding. Keduanya (dipresentasikan saja dan sekaligus diterbitkan menjadi prosiding) bisa diklaim dalam penilaian AK Prestasi untuk kenaikan jabatan akademik.
3. Buku Ilmiah
Jenis publikasi ketiga adalah menerbitkan buku ilmiah. Pada buku ajar, masuk ke tugas pendidikan sehingga tidak masuk penilaian AK Prestasi, melainkan AK Konversi. Sedangkan dalam penelitian dan PkM mencakup buku referensi, monograf, dan bunga rampai.
4. Repository Institusi
Repository institusi adalah tempat penyimpanan digital karya ilmiah yang dikelola perguruan tinggi atau lembaga akademik. Karya ilmiah dosen berisi hasil penelitian bisa dipublikasikan melalui repository institusi dan biasanya bisa diakses publik.
5. Karya Ilmiah Populer pada Media Massa
Terakhir, publikasi ilmiah berbentuk karya ilmiah populer. Sering pula disebut artikel ilmiah populer. Artikel ini bisa berisi hasil penelitian dosen maupun hasil kajian pustaka. Kemudian dipublikasikan lewat media massa seperti koran.
Baca juga: 10 Jenis Publikasi yang Diakui dalam Pemenuhan BKD
Kenapa Dosen Perlu Memahami Perbedaan Publikasi Jurnal dan Buku Ilmiah?
Melalui beberapa bentuk atau jenis publikasi ilmiah yang bisa diurus dosen Indonesia tersebut. Terdapat dua jenis publikasi ilmiah yang paling banyak diprioritaskan para dosen. Yakni publikasi jurnal ilmiah dan juga penerbitan buku ilmiah.
Keduanya adalah dua jenis publikasi ilmiah yang berbeda. Dalam penilaian AK Prestasi untuk kenaikan jabatan akademik dosen. Keduanya memiliki beberapa perbedaan mendasar. Mulai dari bentuk publikasi, model publikasi, besaran poin angka kredit, sampai standar publikasi yang ditetapkan Kemdiktisaintek.
Jadi, perbedaan antara jurnal dengan buku ilmiah penting untuk dipahami oleh para dosen di Indonesia. Alasannya beragam. Pertama, membantu dosen menentukan luaran penelitian yang dijadikan prioritas atau luaran wajib.
Kedua, membantu dosen menentukan publikasi mana yang ideal untuk akselerasi kenaikan jabatan akademik. Ketiga, membantu dosen menyusun strategi agar luaran penelitian bisa berbentuk publikasi jurnal sekaligus buku ilmiah.
Sebab keduanya berbeda dan dalam penelitian, bisa sama-sama diakui sebagai luaran. Keduanya kemudian bisa masuk dalam BKD dan penilaian AK Prestasi. Memahami perbedaan keduanya secara rinci membantu dosen menyusun strategi publikasi ilmiah yang lebih tepat. Sehingga sesuai kondisi dan kebutuhan akademik dosen.
Perbandingan antara Publikasi Jurnal dan Buku Ilmiah
Meskipun publikasi jurnal dan buku ilmiah sama-sama diakui dalan BKD dan kenaikan jabatan akademik dosen. Keduanya memiliki beberapa perbedaan. Berikut perbandingannya:
1. Jenis Naskah yang Disusun Dosen
Perbandingan pertama dilihat dari aspek jenis naskah yang disusun oleh dosen. Publikasi pada jurnal ilmiah membuat dosen menyusun artikel ilmiah. Umumnya menggunakan format IMRaD dan jumlah halaman rata-rata di 10-15 halaman.
Sementara di dalam publikasi buku ilmiah, dosen tentunya menyusun naskah buku ilmiah itu sendiri. Buku ilmiah mencakup buku ajar, referensi, monograf, dan juga bunga rampai (book chapter). Dalam ketentuan AK Prestasi, buku referensi dan monograf minimal terdiri dari 125 halaman.
2. Isi atau Substansi
Pembanding kedua adalah dari aspek isi atau substansi pembahasan di dalam naskah. Pada artikel jurnal ilmiah, fokus membahas satu topik sesuai kegiatan penelitian yang telah dilaksanakan oleh dosen. Topik ini dijabarkan dalam format IMRaD. Pada beberapa jurnal, bisa menggunakan format lain.
Sementara di dalam buku ilmiah, jumlah topik yang dibahas menyesuaikan dengan jenis buku ilmiah yang disusun oleh dosen. Misalnya pada buku referensi, membahas beberapa topik di satu bidang keilmuan. Sementara pada monograf, fokus pada satu topik saja yang dibahas secara lebih mendalam.
Topik pada buku ilmiah tersebut dijabarkan dosen dalam bentuk beberapa bab, subbab, subsubbab, dan turunan seterusnya sesuai hasil pengembangan pembahasan. Sehingga substansi pembahasan lebih kompleks dan mendalam.
3. Proses Publikasi
Perbandingan ketiga, adalah dari aspek proses publikasi. Artikel ilmiah diterbitkan melalui jurnal. Sedangkan buku melalui penerbit. Secara umum, publikasi jurnal ilmiah dengan buku ilmiah bisa sama-sama panjang. Hal ini dipengaruhi beberapa faktor.
Pada jurnal, tergantung lamanya proses peer review. Proses peer review ini bisa berbulan-bulan. Sementara pada buku ilmiah, jika menargetkan penerbit mayor maka biasanya proses lebih panjang.
Pada penerbit mayor, proses seleksi naskah lebih ketat karena ada banyak naskah buku yang diterima. Sehingga resiko ditolak maupun mendapat revisi skala besar cukup tinggi.
Namun, jika ingin proses penerbitan lebih cepat maka bisa menggunakan layanan penerbit self publishing. Selama memenuhi standar penerbitan buku dari Kemdiktisaintek, maka kredibilitasnya akan diakui.
4. Tujuan Publikasi
Perbandingan keempat adalah dari segi tujuan publikasi. Publikasi jurnal bisa untuk mencapai tujuan meraih luaran wajib dalam penelitian dan menyebarluaskan hasil penelitian pada masyarakat ilmiah.
Sedangkan penerbitan buku ilmiah, biasanya bertujuan untuk mencapai luaran tambahan pada kegiatan penelitian. Kemudian, bisa juga bertujuan untuk menyebarluaskan hasil penelitian kepada masyarakat luas bukan sekadar masyarakat ilmiah saja.
5. Target Pembaca
Perbandingan kelima, adalah dari aspek target pembaca. Publikasi pada jurnal ilmiah menyasar masyarakat ilmiah. Seperti kalangan mahasiswa, dosen, dan juga peneliti profesional. Sedangkan buku bisa menjangkau pembaca dari berbagai kalangan. Baik masyarakat ilmiah maupun masyarakat umum.
6. Bobot SKS dalam BKD
Membahas perbandingan publikasi jurnal dan buku ilmiah tentu tidak bisa dilepaskan dari BKD. Mengacu pada BKD tahun 2021, bobot SKS untuk jurnal dan buku berbeda. Pada buku referensi misalnya, punya bobot 10 SKS.
Sedangkan jurnal internasional bereputasi berbobot 10 SKS juga, jurnal nasional terakreditasi berbobot 6,25 SKS. Jenis jurnal lebih kompleks, masing-masing punya bobot SKS yang berbeda.
7. Nilai Angka Kredit
Berikutnya perbandingan dari segi nilai angka kredit. Dalam penilaian AK Prestasi, buku referensi dan monograf memiliki nilai yang sama. Yakni sebesar 40 poin angka kredit.
Sedangkan pada jurnal, nilai angka kredit ditentukan jurnal tersebut nasional atau internasional. Serta dipengaruhi peringkat jurnal itu sendiri. Contohnya, pada jurnal internasional bereputasi di Q1 nilainya 40 poin angka kredit, sedangkan di Q2 38 poin.
Kemudian untuk jurnal nasional terakreditasi, peringkat SINTA 1 dan SINTA 2 bernilai 25 poin angka kredit. Sedangkan di SINTA 3 dan SINTA 4 bernilai 20 poin angka kredit.
Baca juga: Skema Perhitungan Angka Kredit Dosen Terbaru
8. Batas Kepatutan dalam AK Prestasi
Terakhir, adalah dari aspek batas kepatutan. Yakni batas maksimal publikasi ilmiah yang bisa diklaim dalam penilaian AK Prestasi. Pada buku referensi dan monograf, ada batas kepatutan 1 judul saja per tahun. Sedangkan pada jurnal batas kepatutan 2 artikel ilmiah per tahun.
Angka Kredit: Jurnal vs Buku Berimbang, Mana yang Harus Dipilih Dosen?
Melalui penjelasan sebelumnya, bisa dipahami bahwa publikasi jurnal maupun buku ilmiah memiliki beberapa perbedaan. Termasuk dari aspek besaran nilai angka kredit untuk kenaikan jenjang jabatan akademik dosen.
Namun, perbedaan tersebut tidak terlalu signifikan. Pada kebijakan terbaru terkait angka kredit publikasi ilmiah dalam penilaian AK Prestasi (Kemdiktisaintek No. 39/M/Kep/2026). Nilai angka kredit buku referensi dan monograf setara, yakni 40 poin.
Tak hanya itu, bobot nilai angka kredit ini juga setara dengan jurnal internasional bereputasi di peringkat Q1. Keduanya sama-sama bernilai 40 poin angka kredit. Jadi, publikasi ilmiah dalam bentuk buku punya nilai angka kredit setara dengan jurnal internasional bereputasi.
Bagi para dosen yang kesulitan mengejar AK Kumulatif, menerbitkan buku referensi maupun monograf bisa menjadi solusi. Sebab publikasi di jurnal internasional bereputasi peringkat Q1 cenderung lebih sulit dan prosesnya juga lebih lama.
Hanya saja, publikasi berbentuk buku ilmiah memiliki batas kepatutan. Artinya, dalam kurun waktu satu tahun ada batas maksimal publikasi yang bisa diklaim. Pada buku, ada batasan maksimal 1 judul per tahun.
Sementara pada jurnal batas kepatutannya 2 artikel per tahun. Jadi, jika dalam setahun dosen bisa menerbitkan 2 artikel pada 1 jurnal atau 2 jurnal berbeda. Keduanya bisa diklaim dalam penilaian AK Prestasi untuk menunjang kenaikan jabatan akademik.
Jadi, jika dosen bingung harus mengurus publikasi jurnal atau buku bisa melakukan evaluasi sedikit. Misalnya, sudahkah memenuhi batas kepatutan buku? Jika sudah, maka publikasi di jurnal ilmiah bisa diutamakan. Begitu juga sebaliknya.
Pertimbangan lain, dosen sudah memenuhi syarat khusus kenaikan jabatan akademik atau belum? Syarat khusus berkaitan dengan publikasi di jurnal SINTA, jurnal Scopus, maupun jurnal WoS. Jadi, jika belum dipenuhi dosen bisa memprioritaskan publikasi di jurnal ilmiah. Begitu juga sebaliknya.
Dosen juga bisa mempertimbangkan mengurus publikasi jurnal dan buku secara bersamaan. Jurnal ilmiah sebagai luaran wajib dalam penelitian dosen. Sementara buku ilmiah menjadi luaran tambahan. Supaya praktis dan proses lebih efisien, konversi artikel jurnal menjadi buku referensi atau monograf sangat dianjurkan.
Bagi dosen yang kesulitan mengerjakan konversi KTI sendiri agar bisa diterbitkan menjadi buku ilmiah. Tidak perlu ragu menggunakan jasa konversi KTI profesional. Salah satunya dari Penerbit Deepublish.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Ada 8 aspek perbedaan utama antara keduanya, yaitu jenis naskah yang disusun, isi atau substansi pembahasan, proses publikasi, tujuan publikasi, target pembaca, bobot SKS dalam BKD, nilai angka kredit dalam AK Prestasi, serta batas kepatutan maksimal yang bisa diklaim per tahun.
Publikasi di jurnal mengharuskan dosen menyusun artikel ilmiah, umumnya menggunakan format IMRaD dengan rata-rata 10–15 halaman. Sementara publikasi buku ilmiah mengharuskan dosen menyusun naskah buku yang jauh lebih panjang, dengan ketentuan minimal 125 halaman untuk buku referensi dan monograf sesuai penilaian AK Prestasi.
Artikel jurnal ilmiah menyasar masyarakat ilmiah seperti mahasiswa, dosen, dan peneliti profesional. Sementara buku ilmiah memiliki jangkauan pembaca yang lebih luas, mencakup masyarakat ilmiah sekaligus masyarakat umum dari berbagai kalangan.
Berdasarkan Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026, buku referensi dan monograf memiliki nilai 40 poin angka kredit per judul, setara dengan publikasi di jurnal internasional bereputasi peringkat Q1. Untuk jurnal nasional terakreditasi, nilai angka kreditnya bervariasi mulai dari 25 poin untuk SINTA 1 dan SINTA 2, serta 20 poin untuk SINTA 3 dan SINTA 4.
Referensi:
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39/M/Kep/2026 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/03/Salinan-Kepmendiktisaintek-39MKEP2026_Juknis-Layanan-Pengembangan-Profesi-dan-Karier-Dosen.pdf
- Rubrik BKD 2021. (2021). Universitas Brawijaya. https://serdos.ub.ac.id/wp-content/uploads/2022/04/Rubrik-BKD-2021.pdf
- Nisa, K. (2026). Apa Saja yang Menjadi Perbedaan Jurnal, Prosiding, dan Buku Ilmiah? Diakses pada 20 Mei 2026 dari https://penerbitdeepublish.com/information/perbedaan-jurnal-prosiding-dan-buku-ilmiah/








