Lektor Kepala: Syarat, Tugas, Gaji dan Tunjangan yang Berhak Diterima 

Lektor Kepala Syarat, Tugas, Gaji dan Tunjangan yang Berhak Diterima

Dalam karir akademik seorang dosen, tentunya akan menapaki jenjang jabatan Lektor Kepala. Bagi para dosen yang berencana mengajukan kenaikan ke jenjang satu ini. Tentunya perlu memahami dulu jalur kenaikan sampai syarat yang harus dipenuhi. 

Tak kalah penting, para dosen juga perlu memahami apa saja tugas dan tanggung jawab setelah memangku jabatan tersebut. Sehingga memiliki persiapan dini agar bisa menjaga kinerja akademik tetap baik. Berikut informasinya. 

Posisi Lektor Kepala dalam Jenjang Karier Dosen

Lektor Kepala adalah salah satu jenjang jabatan akademik dosen yang satu tingkat di atas jenjang Lektor dan satu tingkat di bawah jenjang Guru Besar. Jadi, termasuk jenjang jabatan tertinggi kedua sebelum berhasil memangku jenjang Guru Besar. 

Jenjang jabatan akademik ini secara umum dipangku oleh para dosen senior. Sebab umumnya sudah menyelesaikan studi S3 dan menjadi pakar di suatu bidang keilmuan yang ditekuni dosen tersebut. 

Jenjang satu ini menjadi jenjang yang wajib dipangku oleh dosen setelah menerima SK Jabatan di jenjang Lektor. Sehingga tinggal satu jenjang lagi sudah sampai di puncak karir akademik. Yakni menjadi Guru Besar dan kemudian menerima gelar Profesor. 

Tugas dan Tanggung Jawab Lektor Kepala

Para dosen senior yang sudah memangku jenjang jabatan akademik Lektor Kepala. Tentunya perlu memahami apa saja tugas dan tanggung jawab akademik yang akan diterima. Secara garis besar tidak ada perbedaan dengan jenjang di bawahnya. Berikut penjelasan rincinya: 

1. Melaksanakan Tugas Pendidikan dan Pengajaran

Tugas akademik yang harus dijalankan dosen dengan jabatan akademik Lektor Kepala yang pertama adalah tugas pendidikan. Tugas pendidikan dan pengajaran masuk dalam isi tri dharma, sehingga menjadi tugas pokok seluruh dosen di Indonesia.

Tugas pendidikan dipahami sebagai kewajiban dosen untuk mengembangkan diri. Baik dengan studi lanjut di pendidikan formal maupun mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat).

Sedangkan tugas pengajaran dipahami sebagai kewajiban dosen untuk melakukan transfer ilmu kepada mahasiswa. Yakni dengan mengajar mata kuliah tertentu, menjadi dosen pembimbing tugas akhir, mengembangkan bahan ajar, dan sebagainya.

2. Melaksanakan Tugas Penelitian

Tugas akademik kedua dosen dengan jabatan Lektor Kepala adalah tugas penelitian. Tugas penelitian juga menjadi isi tri dharma, sehingga sifatnya wajib bagi semua dosen di Indonesia.

Tugas penelitian dipahami sebagai kewajiban seorang dosen menjadi ilmuwan dan melaksanakan kegiatan penelitian. Kegiatan penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilaksanakan secara sistematis untuk menjawab suatu pertanyaan atau mencari solusi atas suatu permasalahan.

Dalam dunia akademik, dosen melaksanakan penelitian dilihat dari luaran yang dicapai. Baik itu dalam bentuk publikasi ilmiah (prosiding, jurnal, buku, dll), pengurusan dan kepemilikan HKI, prototipe, policy brief, dan sebagainya.

3. Melaksanakan Tugas Pengabdian kepada Masyarakat

Tugas akademik Lektor Kepala berikutnya adalah melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat (PkM). PkM dipahami sebagai kewajiban dosen untuk mengimplementasikan hasil penelitian maupun ilmu pengetahuan yang didapatkan dosen dari pengabdiannya di perguruan tinggi.

Melalui PkM, kegiatan penelitian dosen bisa berdampak nyata dan diaplikasikan langsung. Sehingga bisa membantu mengatasi masalah yang dihadapi suatu kelompok masyarakat, industri, dan sebagainya. PkM juga isi tri dharma, sehingga menjadi tugas pokok dosen di Indonesia.

4. Melaksanakan Tugas Penunjang

Tugas berikutnya adalah melaksanakan tugas penunjang. Dalam kebijakan di tahun sebelumnya, tugas penunjang dipahami sebagai tugas akademik yang dijalankan dosen untuk menunjang tugas pokok isi tri dharma perguruan tinggi.

Tugas penunjang meski tidak tercantum dalam tri dharma. Namun menjadi tugas yang wajib dilaksanakan dalam persentase tertentu saat pelaporan BKD. Maka artinya, tugas penunjang juga wajib dilaksanakan oleh dosen sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Menjalankan Tugas Tambahan

Kewajiban atau tugas akademik berikutnya adalah menjalankan tugas tambahan. Tugas tambahan dipahami sebagai tugas yang dijalankan dosen di lingkungan perguruan tinggi dan bersifat sebagai tambahan.

Misalnya, dosen diberi amanah untuk memangku jabatan struktural tertentu. Sehingga menjalankan tugas manajerial untuk tata kelola perguruan tinggi yang baik dan benar.

Baca juga: Guru Besar: Tugas, Syarat, Gaji dan Tunjangan, serta Tantangannya

Syarat Menjadi Lektor Kepala

Setiap kenaikan jenjang jabatan akademik, tentunya para dosen wajib memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan Kemdiktisaintek. Hal ini juga berlaku untuk kenaikan menuju jenjang Lektor Kepala. 

Secara garis besar, persyaratan terbagi menjadi 2 kategori. Yakni syarat administratif dan syarat khusus. Berikut detailnya: 

1. Syarat Administratif Menuju Lektor Kepala

Syarat administratif menuju Lektor Kepala tertuang dan diatur di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 dan di dalam jukni Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026. Total ada 5 poin syarat administrasi yang harus dipenuhi calon Lektor Kepala, yaitu:

1) Memenuhi BKD

Dosen wajib memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) selama 4 semester atau 2 tahun berturut-turut. Selain itu, BKD ini dipenuhi dosen dari satu perguruan tinggi yang sama. Jika dosen pindah homebase, maka perhitungan dimulai lagi dari awal.

2) Memenuhi AK Kumulatif

Syarat kedua, dosen memenuhi AK Kumulatif yakni AK 400, AK 550, atau AK 700. Selain itu, dalam AK Kumulatif tersebut 40% bersumber dari AK Prestasi. Yakni angka kredit yang didapatkan dosen dari pelaksanaan tugas penelitian.

3) Memenuhi IKD

Syarat ketiga, dosen wajib memenuhi Indikator Kinerja Utama (IKD) dalam jenjang Lektor Kepala. Detail IKD jenjang Lektor Kepala bisa membaca dokumen Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024.

4) Memenuhi SKP

Syarat yang keempat, dosen harus memenuhi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan dalam penilaian berhasil mendapat predikat “Baik” selama 2 tahun berturut-turut. SKP adalah rencana kerja dosen dalam melaksanakan tugas pendidikan, PkM, dan tugas penunjang.

5) Memenuhi Syarat Khusus Lektor Kepala

Syarat administratif yang terakhir, dosen memenuhi syarat khusus menuju jenjang Lektor Kepala. Detail syarat khusus kana dijelaskan di bawah dan berkaitan dengan riwayat publikasi ilmiah.

2. Syarat Khusus Menuju Lektor Kepala

Mengacu pada Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026, syarat khusus menuju jenjang Lektor Kepala terdiri dari 3 pilihan. Yaitu:

1) Menghasilkan 1 (satu) publikasi artikel dengan ketentuan:

  • jurnal internasional bereputasi minimal peringkat Q3 dengan SJR di atas 0,2 atau IF di atas 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), dan dosen berperan sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi; atau
  • jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat 2 atau SINTA 2 saat artikel diterbitkan dan dinilai, serta dosen berperan sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi; atau

2) Bagi Dosen pada bidang seni, menghasilkan 1 karya seni yang diakui dan bereputasi internasional, dengan ketentuan dosen tersebut sebagai pencipta atau sebutan lain yang sesuai.

Kenaikan jabatan akademik dosen sudah dibuat daring melalui laman SISTER. Dosen bisa fokus menyusun pelaporan BKD dan memenuhi target 12 SKS maupun 16 SKS per semester.

Jika sistem di SISTER sudah memberi notifikasi dosen eligible naik jabatan akademik ke jenjang Lektor Kepala. Barulah mengajukan usulan kenaikan jenjang jabatan ke bagian kepegawaian (HRD di kampus) sesuai ketentuan yang berlaku.

Gaji dan Tunjangan Lektor Kepala

Lalu, bagaimana dengan gaji dan tunjangan dosen yang memangku jabatan akademik Lektor Kepala? Sesuai penjelasan sebelumnya, dosen yang sudah memangku jenjang ini biasanya sudah S3. 

Bagi dosen PNS, maka otomatis masuk dalam golongan IVa sampai IVc. Kisaran gaji pokok berkisar antara: 

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Masing-masing dosen PNS memiliki golongan ruang yang berbeda meski sama-sama memangku jenjang Lektor Kepala. Ada banyak faktor yang mempengaruhi. Salah satu masa pengabdian atau masa kerja. 

Beberapa dosen mungkin butuh masa pengabdian di bawah 10 tahun menjadi pemangku jenjang tersebut. Namun, banyak juga yang butuh lebih dari 10 tahun baru bisa eligible dan menerima SK Jabatan. 

Kemudian, pada dosen non-PNS maka gaji mengikuti ketentuan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hanya saja, gaji pokok dosen non-PNS di lapangan memang tidak selalu sesuai UMR atau UMK setempat. Sebab memang dipengaruhi kebijakan internal perguruan tinggi yang menaungi dosen non-PNS tersebut. 

Sesuai ketentuan pemerintah, selain menerima gaji pokok. Dosen di Indonesia juga menerima sejumlah tunjangan yang melekat pada gaji. Misalnya tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan transportasi, dan lain sebagainya. 

Sementara untuk tunjangan khusus profesi dosen, mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 dan disusul dengan PP No. 65 Tahun 2007. Berikut adalah beberapa jenis tunjangan yang bisa diterima dosen dengan jenjang jabatan akademik Lektor Kepala: 

1. Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang berhak diterima dosen setelah memiliki sertifikat profesi. Sertifikat ini sendiri baru bisa dimiliki oleh dosen setelah dinyatakan lulus sertifikasi dosen (serdos).

Jika sudah bersertifikasi, maka tunjangan akan cair rutin setiap bulan selama dosen masih aktif menjalankan tri dharma. Besarannya adalah satu kali gaji pokok. Bagi dosen non-PNS, besarannya adalah satu kali gaji PNS sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Tunjangan Fungsional

Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang berhak diterima dosen setelah memangku jabatan fungsional atau jabatan akademik. Tunjangan ini diterima rutin setiap bulan oleh dosen.

Besarannya sendiri, untuk dosen non-PNS mengikuti kebijakan perguruan tinggi yang menjadi homebase. Sedangkan untuk dosen PNS, besarannya diatur di dalam PP No. 65 Tahun 2007. Berikut rinciannya:

  • Asisten Ahli: Rp375 ribu.
  • Lektor: Rp700 ribu.
  • Lektor Kepala: Rp900 ribu.
  • Guru Besar: Rp1.350.000.

3. Tunjangan Kehormatan

Tunjangan kehormatan adalah tunjangan yang berhak diterima oleh dosen setelah memangku jenjang jabatan Guru Besar. Meski Lektor Kepala belum berhak menerima. Namun tunjangan ini berpotensi akan diterima dosen dalam waktu dekat selama naik ke jenjang Guru Besar.

Besarannya adalah dua kali gaji pokok dosen PNS, sementara bagi dosen non-PNS adalah dua kali gaji pokok PNS dan ditetapkan oleh Mendiktisaintek. Tunjangan kehormatan akan cair rutin setiap bulan selama dosen aktif menjalankan tri dharma.

4. Tunjangan Khusus

Tunjangan khusus adalah tunjangan yang berhak diterima dosen jika ditempatkan di daerah khusus seperti daerah 3T. Tunjangan ini diterima rutin setiap bulan selama ditugaskan di daerah khusus. Setelah pindah tugas ke daerah lain selain daerah khusus, maka otomatis tunjangan ini tidak lagi diterima.

5. Tunjangan Tugas Tambahan

Berikutnya adalah tunjangan tugas tambahan, yaitu tunjangan yang berhak diterima dosen jika memangku jabatan struktural tertentu. Mencakup rektor, dekan, pembantu dekan/ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/direktur akademi, dan pembantu ketua/pembantu direktur.

Besarannya untuk dosen PNS diatur di dalam PP No. 65 Tahun 2007. Sedangkan untuk dosen non-PNS menyesuaikan dengan kebijakan perguruan tinggi yang menjadi homebase. Pada PTS biasanya disebut dengan istilah insentif jabatan struktural.

Baca juga: Besaran Tunjangan Sertifikasi Dosen yang Harus Diketahui

Cara Mencapai Jenjang Lektor Kepala

Setelah Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 terbit dan mulai diberlakukan di tahun 2026. Maka kenaikan jenjang jabatan akademik menuju Lektor Kepala kembali terdapat 2 pilihan jalur. Yakni jalur reguler dan jalur loncat jabatan. Berikut penjelasannya:

1. Lektor Kepala Jalur Reguler

Jalur reguler adalah kenaikan jabatan akademik berurutan dari jenjang paling bawah menuju jenjang satu tingkat di atasnya. Sehingga secara berurutan dosen memangku Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala.

2. Lektor Kepala Jalur Loncat Jabatan

Loncat jabatan adalah kenaikan jabatan akademik dengan melewati satu jenjang di atas jenjang yang dituju. Lektor Kepala bisa dipangku dosen yang baru memangku jenjang Asisten Ahli. Sehingga melewati jenjang Lektor.

Kenapa Dosen Harus Mencapai Jenjang Lektor Kepala? 

Sampai ke puncak karir akademik dosen, yakni Guru Besar pada dasarnya memang tidak wajib. Hanya saja, dosen yang profesional tentunya akan bertanggung jawab atas profesinya. Sehingga meraih puncak karir menjadi hal penting bagi dosen. 

Sebelum sampai ke puncak karir tersebut, dosen lebih dulu akan memangku jenjang Lektor Kepala. Lalu, seberapa penting jenjang ini dipangku oleh dosen di Indonesia? Berikut beberapa jawabannya: 

1. Bagian dari Tahapan Menuju Guru Besar

Alasan yang pertama, karena jenjang Lektor Kepala adalah bagian dari pengembangan karir akademik menuju Guru Besar. Jadi, dengan memangku jenjang ini maka tinggal satu langkah lagi untuk sampai di puncak karir akademik.

2. Meningkatkan Peluang Meraih Hibah

Dosen harus memenuhi persyaratan kompleks untuk bisa memangku jabatan Lektor Kepala. Sejalan dengan jabatan akademik ini, maka kesempatan akademik bisa diakses dosen dengan lebih leluasa. Artiya, dengan rekam jejak akademik yang sudah mumpuni maka dosen bisa mengakses lebih banyak program hibah.

3. Meningkatkan Potensi Menduduki Jabatan Struktural

Jenjang Lektor Kepala sekali lagi diisi oleh dosen senior. Sehingga dengan kinerja akademik yang baik jenjang ini bisa dipangku. Kemudian dosen bisa berkesempatan memangku jabatan struktural. Baik itu menjadi dekan sampai rektor.

4. Kontribusi Dosen dalam Akreditasi dan Klasterisasi Institusi

Semakin tinggi jenjang jabatan akademik yang dipangku dosen, semakin menunjang penilaian akreditasi institusi maupun prodi. Sebab dinilai dari aspek SDM di bawah naungan perguruan tinggi dan prodi tersebut.

Tak hanya itu, jenjang jabatan akademik tinggi seperti Lektor Kepala juga berkontribusi dalam menunjang penilaian klasterisasi perguruan tinggi. Semakin strategis klaster yang diraih, semakin leluasa dalam mengakses program hibah dari Kemdiktisaintek.

5. Meningkatkan Kesejahteraan Hidup Dosen

Kenaikan jenjang jabatan akademik sampai di Lektor Kepala membantu dosen meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Sebab gaji pokok akan naik, disusul dengan perolehan tunjangan tambahan. Seperti tunjangan fungsional lebih besar.

Meraih pengembangan karir akademik sampai di jenjang Lektor Kepala dan bahkan Guru Besar bukan sebuah formalitas bagi dosen. Melainkan sudah menjadi kebutuhan sekaligus kewajiban, kemudian memberikan berbagai manfaat bagi dosen itu sendiri. 

Memahami apa itu jabatan akademik, apa saja jenjangnya, bagaimana mengembangkannya, dan detail lainnya. Adalah hal penting yang harus dipahami semua dosen. Sehingga sejak awal meniti karir sudah mempersiapkan diri untuk mengembangkan karir akademik secara kontinyu. 

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa saja syarat menjadi Lektor Kepala?

Untuk naik ke jenjang Lektor Kepala, dosen harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan syarat khusus. Persyaratan administratif mencakup pemenuhan BKD selama empat semester berturut-turut, memenuhi AK Kumulatif sesuai ketentuan, memenuhi IKD, memperoleh predikat SKP minimal Baik selama dua tahun berturut-turut, serta memenuhi syarat publikasi ilmiah yang ditetapkan pemerintah.

2. Publikasi apa yang dapat digunakan untuk syarat khusus Lektor Kepala?

Salah satu syarat khusus menuju Lektor Kepala adalah memiliki publikasi sebagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensi pada jurnal internasional bereputasi minimal Q3 atau jurnal nasional terakreditasi minimal SINTA 2. Untuk bidang seni, syarat khusus dapat dipenuhi melalui karya seni yang diakui secara internasional.

3. Apa hubungan buku monograf dan referensi dengan kenaikan Lektor Kepala?

Buku monograf dan buku referensi dapat menjadi luaran penelitian yang bernilai angka kredit. Oleh karena itu, publikasi buku ilmiah sering digunakan dosen untuk memperkuat AK Prestasi yang menjadi salah satu syarat penting menuju Lektor Kepala.

4. Apa saja tunjangan yang bisa diterima Lektor Kepala selain gaji pokok?

Selain gaji pokok, Lektor Kepala dapat menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan tugas tambahan, dan tunjangan khusus apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah atau institusi.

Referensi:

  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39/M/KEP/2026 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/03/Salinan-Kepmendiktisaintek-39MKEP2026_Juknis-Layanan-Pengembangan-Profesi-dan-Karier-Dosen.pdf
  2. Republik Indonesia. (2007). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Dosen. https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Perpres65-2007Tunjangan.pdf 
  3. Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. https://peraturan.bpk.go.id/Details/276755/pp-no-5-tahun-2024
  4. Mayang, S. (2022). Mau Jadi Lektor Kepala, Ini Cara Perhitungan Angka Kredit Dosen. Diakses pada 25 Mei 2026 dari https://sevima.com/cara-perhitungan-angka-kredit-dosen/

Artikel Penulisan Buku Pendidikan