Membahas E-ISBN dan angka kredit, sekaligus BKD. Tentunya menjadi hal menarik di kalangan dosen. Pada saat mengurus penerbitan buku ilmiah, dosen bisa mempertimbangkan penerbitan dalam versi ebook (buku elektronik). Kemudian nantinya akan terbit dengan E-ISBN.
Hanya saja, tidak sedikit dosen di Indonesia yang masih bertanya-tanya apakah ebook dengan E-ISBN tersebut diakui Kemdiktisaintek? Hal ini tentunya lumrah, karena sebelumnya buku ilmiah karya dosen didominasi penerbitan dalam versi cetak ber-ISBN. Berikut informasinya.
Apakah Penerbitan Ebook dengan E-ISBN Diakui untuk BKD dan Penilaian Angka Kredit?
E-ISBN disebut juga dengan istilah Electronic ISBN merupakan kode unik yang digunakan untuk mengidentifikasi buku elektronik (ebook). Jadi, setiap buku dan jenis terbitan lain yang bisa terbit dengan ISBN dan diterbitkan dalam format digital. Maka akan mendapat kode E-ISBN dari Perpusnas RI. Jadi, E-ISBN ini adalah ISBN ebook (untuk terbitan ebook).
E-ISBN kemudian memiliki fungsi sama persis dengan ISBN. Bedanya, E-ISBN untuk terbitan dalam format digital seperti ebook. Sementara ISBN untuk terbitan dalam format cetak, seperti buku cetak. Jadi, apakah E-ISBN diakui atau tidak dalam publikasi ilmiah yang diurus oleh dosen? Jawabannya adalah diakui.
Sehingga ebook dengan E-ISBN yang sudah memenuhi kriteria lain dari Kemdiktisaintek bisa diklaim dalam laporan BKD. Sekaligus diklaim dosen dalam proses penilaian angka kredit. Baik itu AK Konversi maupun AK Prestasi, tergantung pada jenis buku ilmiah yang diterbitkan dosen dalam format elektronik.
Misalnya, jika ebook tersebut adalah buku ajar dan memiliki E-ISBN saat diterbitkan. Maka akan masuk ke BKD pada pelaksanaan tugas pendidikan, tepatnya pada subunsur pengembangan bahan ajar. Dalam penilaian angka kredit, akan masuk ke penilaian AK Konversi.
Sebagai pembanding. Jika dosen menyusun ebook buku referensi dengan E-ISBN. Maka dalam BKD akan masuk ke tugas penelitian. Sementara dalam penilaian angka kredit, nantinya akan masuk ke penilaian AK Prestasi (AK Penelitian).
Syarat Ebook agar Dapat Diakui dalam Pemenuhan BKD dan Penilaian Angka Kredit
Ebook dosen yang disusun dan diterbitkan tentunya juga harus memenuhi standar atau kriteria lain dari Kemdiktisaintek. Sehingga E-ISBN pada ebook dosen tersebut diakui dalam memenuhi target BKD. Sekaligus diakui dalam penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan akademik dosen (JAD).
Lalu, apa saja syarat ebook dengan E-ISBN yang harus dipenuhi agar diakui Kemdiktisaintek? Berikut penjelasannya:
1. E-ISBN pada Ebook Bersifat Resmi karena Diterbitkan Perpusnas RI
Syarat yang pertama dan yang utama, E-ISBN yang tercantum di cover ebook adalah resmi. Kode E-ISBN tersebut memang tercatat diterbitkan Perpusnas RI. Badan milik negara yang memang punya hak menerbitkan ISBN dan E-ISBN.
Inilah alasan kenapa Perpusnas RI menyediakan portal khusus untuk cek ISBN dan E-ISBN. Sehingga kode unik yang tercantum di cover buku cetak maupun ebook bisa diperiksa apakah memang sah milih buku tersebut. Jika data di Perpusnas RI untuk ebook dengan judul lain. Maka tentunya E-ISBN tersebut palsu (fiktif).
2. Ebook Masuk dalam Kategori Buku Ilmiah atau Karya Sastra yang Wajib Disusun Dosen
Syarat yang kedua ebook yang diterbitkan dosen dengan E-ISBN masuk dalam kategori buku yang wajib ditulis oleh dosen. Mencakup buku ilmiah seperti buku ajar, referensi, monograf, maupun bunga rampai (book chapter).
Kedua, adalah buku atau ebook karya sastra. Seperti antologi cerpen, antologi puisi, hingga novel jika dosen adalah pendidik di bidang ilmu seni atau bidang sastra. Sehingga buku karya sastra tersebut bisa diklaim dalam penilaian AK Prestasi. Jika ebook tidak termasuk di kategori ini, maka tidak diakui Kemdiktisaintek.
3. Ebook dengan E-ISBN Telah Melewati Proses Editorial
Syarat yang ketiga, ebook tersebut sudah melewati proses editorial. Sehingga tidak diterbitkan mandiri oleh dosen. Melainkan melalui proses penerbitan resmi yang ditangani atau dikelola perusahaan penerbit resmi.
Sehingga dari pihak penerbit tersebut dilakukan proses editorial ketat oleh editor berpengalaman dan bersertifikasi. Tujuannya agar kualitas isi dari ebook memang baik dan layak untuk terbit.
4. Ebook dengan E-ISBN Diterbitkan Melalui Penerbit Resmi dan Kredibel
Penerbit yang membantu proses publikasi ebook harus penerbit resmi. Legalitasnya jelas, merupakan anggota IKAPI sebagai penguat bukti, dan menjalankan proses penerbitan dengan mengikuti aturan serta standar yang berlaku.
Ebook dosen sebaiknya diterbitkan oleh penerbit yang dikelola oleh badan, lembaga, organisasi, maupun perguruan tinggi resmi. Sehingga memenuhi salah satu standar dari Kemdiktisaintek dan membuatnya diakui sebagai sumber SKS dalam BKD dan sumber angka kredit untuk kenaikan JAD.
5. Ebook Memenuhi Kriteria Buku Ilmiah Secara Spesifik
Sesuai penjelasan di poin kedua sebelumnya, bisa dipahami bahwa buku yang wajib ditulis oleh dosen memiliki jenis yang beragam. Masing-masing memiliki karakteristik khas dan standar yang tersendiri (berbeda satu sama lain).
Misalnya pada buku referensi, pembahasan mengenai beberapa topik dari suatu bidang keilmuan. Sementara pada monograf, fokus membahas satu topik pada bidang kepakaran dosen. Contoh lain, pada buku ajar berisi penjelasan seluruh materi perkuliahan dalam kurun satu semester.
Dalam BKD, ada ketentuan untuk memenuhi target kinerja dalam proporsi yang ditetapkan Kemdiktisaintek. Pada dosen tanpa tugas tambahan, wajib memenuhi target minimal 12 SKS dalam 1 semester.
Ketentuannya, 9 SKS dipenuhi dari tugas pendidikan dan penelitian. Sementara 3 SKS sisanya dipenuhi dari PkM dan tugas penunjang. Jadi, ebook harus memiliki jenis buku ilmiah atau karya sastra yang jelas. Sehingga memudahkan dosen dalam klaim di laporan BKD. Kemudian memudahkan asesor melakukan penilaian.
6. Ebook Memenuhi Standar Substansi
Syarat berikutnya agar ebook dengan E-ISBN diakui dalam BKD maupun penilaian angka kredit adalah memenuhi standar substansi. Pada ebook buku ajar, isinya adalah materi perkuliahan sesuai RPS pada mata kuliah yang diampu dosen.
Sedangkan substansi pada buku referensi adalah hasil penelitian dan berisi beberapa topik. Substansi ini harus sesuai standar dan ketentuan yang ditetapkan Kemdiktisaintek. Sehingga ebook yang diterbitkan dosen bisa diakui dalam BKD hingga penilaian angka kredit.
7. Ebook Memenuhi Standar Jumlah Halaman
Syarat yang terakhir, seluruh ebook dosen yang diterbitkan juga harus memenuhi standar jumlah halaman. Pada regulasi terkini di tahun 2026, buku referensi dan monograf wajib terdiri dari 125 halaman.
Sedangkan untuk buku ilmiah jenis lain, bisa mengacu pada PO PAK Tahun 2025. Yakni minimal 40 halaman, dan pada beberapa penerbit ebook meminta dilengkapi sampai minimal 60 halaman untuk memenuhi syarat pengajuan E-ISBN atau ISBN. Jumlah halaman dihitung dari bab pertama sampai terakhir.
Baca juga: Cetak Buku vs Ebook: Penulis Sebaiknya Pilih Mana?
Kesalahan yang Perlu Dihindari Dosen dalam Menerbitkan Ebook
Selain memahami apa saja ketentuan agar E-ISBN diakui dalam BKD dan penilaian angka kredit. Para dosen juga perlu menghindari sejumlah kesalahan dalam penerbitan ebook. Sebab bisa berdampak pada mutu ebook dan pemenuhan standar Kemdiktisaintek yang tidak maksimal. Kesalahan yang dimaksud antara lain:
1. Menerbitkan Ebook dalam Bentuk Soft File
Kesalahan yang pertama, beberapa dosen mungkin menganggap ebook adalah publikasi dalam bentuk soft file. Sehingga file naskah buku di Word atau mungkin di aplikasi olah kata lain diterbitkan begitu saja.
Padahal, ebook yang ingin diakui dalam BKD dan penilaian angka kredit harus terbit resmi. Ada proses editorial, diterbitkan penerbit resmi atau kredibel, dan tentunya terbit dengan E-ISBN.
Oleh sebab itu, penerbitan buku ilmiah dalam bentuk ebook tetap melibatkan penerbit. Sehingga ada proses editorial untuk memastikan kualitas naskah baik dan layak terbit. Dalam artian, isi ebook enak dibaca dan mudah dipahami. Buka sekadar berisi teks tanpa makna, tapi kemudian terbit dengan E-ISBN.
2. Kurang Teliti dalam Memilih Penerbit Ebook
Kesalahan kedua yang bisa membuat ebook tidak bisa diklaim dalam BKD maupun masuk penilaian angka kredit adalah dosen kurang teliti dalam memilih penerbit. Sehingga penerbit tersebut tidak resmi, tidak berpengalaman menerbitkan buku karya para dosen, dan sebab lainnya.
Penerbit ebook yang dipilih dengan buru-buru, tentunya rentan terjadi kesalahan dalam proses penerbitan. Seperti tidak adanya editorial, tidak ada pengajuan E-ISBN, tidak ada pengurusan Hak Cipta, dan tidak memenuhi standar Kemdiktisaintek.
3. Revisi Naskah Tidak Optimal
Kesalahan ketiga, banyak dosen yang tidak serius dalam proses revisi. Ketika naskah buku dikirim ke penerbit dan dilakukan tahap editorial. Maka besar kemungkinan editor memberikan catatan revisi.
Sehingga tahap penerbitan buku cetak maupun elektronik, tidak berbeda jauh dengan publikasi di jurnal. Catatan revisi tersebut tentunya perlu segera dikerjakan agar naskah buku punya kualitas yang lebih baik dan layak untuk segera terbit.
Sayangnya, proses revisi kadang tidak ditangani dengan serius. Dosen juga banyak yang menunda proses revisi. Bisa karena memang kesulitan menyiapkan waktu untuk mengerjakannya, bisa juga karena memang menunggu mood. Hal ini bisa membuat revisi berjalan panjang dan ebook tidak kunjung terbit.
4. Ebook Terbit Tanpa E-ISBN
Kesalahan berikutnya, ebook dosen terbit tanpa E-ISBN. Hal ini bisa terjadi karena kesalahan dalam memilih penerbit. Baik itu penerbit memang abal-abal, maupun penerbit baru yang minim pengalaman. Sehingga menilai semua buku tidak masalah terbit tanpa ISBN maupun E-ISBN.
Bagi dosen, hal ini tentu menjadi masalah mengingat salah satu kriteria dari Kemdiktisaintek adalah terbit dengan ISBN. Pada ebook, maka wajib terbit dengan E-ISBN. Tanpa kode unik ini maka risikonya ebook tidak diakui dalam BKD dan penilaian angka kredit.
5. Kurang Memperhatikan Desain Layout Ebook
Kesalahan dalam penerbitan ebook dosen berikutnya adalah masih kurang memperhatikan desain layout. Dalam penerbitan, baik itu buku cetak maupun ebook aspek desain layout sangat penting untuk diperhatikan.
Sebab layout ini akan mempengaruhi keterbacaan isi buku di mata pembaca. Sehingga mempengaruhi dampak dan manfaatnya. Sekaligus mempengaruhi kenyamanan pembaca, yang tentu ikut menentukan ulasan buku oleh publik.
Terlebih untuk ebook yang memang sangat bergantung pada perangkat elektronik. Jika desain layout kurang tepat, isi ebook bisa saja sulit dibaca sama sekali. Oleh sebab itu, pastikan saat masuk tahap desain layout ada proses verifikasi ke dosen selaku penulis. Sehingga dosen ikut terlibat untuk memastikan layout sudah tepat.
Baca juga: Berencana Terbitkan Buku? Ini Daftar Penerbit Buku Digital Indonesia yang KredibelÂ
Cara Memastikan Ebook Aman untuk Diklaim sebagai Luaran Tri Dharma
Ebook karya dosen yang diterbitkan dengan E-ISBN, sekali lagi bisa diklaim dalam BKD dan juga penilaian angka kredit. Hanya saja, tetap harus dipastikan memenuhi sejumlah syarat yang dijelaskan sebelumnya.
Meminimalkan kesalahan dan menjamin ebook untuk BKD maupun penilaian angka kredit diakui. Maka berikut beberapa cara untuk memastikan hal tersebut:
1. Jenis Ebook Jelas dan Termasuk Buku yang Wajib Ditulis Dosen
Cara pertama, jenis ebook sudah harus jelas dari awa. Apakah masuk jenis buku ajar, referensi, atau monograf? Atau bahkan masuk kategori karya sastra seperti novel?
Sebab jenis ebook menentukan klaim di laporan BKD masuk dalam pelaksanaan tugas akademik apa. Semakin jelas jenisnya dari awal, maka pelaporan BKD semakin lancar. Sehingga ebook tersebut juga diakui dalam memenuhi target BKD.
2. Memenuhi Kriteria dari Jenis Buku yang Wajib Diterbitkan Dosen
Cara kedua, adalah memastikan ebook yang disusun sudah jelas jenisnya dan memenuhi kriteria dari jenis tersebut. Sesuai penjelasan sebelumnya, setiap buku yang wajib disusun dosen punya karakteristik tersendiri.
Jadi, seluruh karakteristik dan syarat yang ditetapkan Kemdiktisaintek sudah harus dipenuhi. Baik itu dari aspek substansi, jumlah halaman, dan aspek lainnya. Sehingga risiko tidak diakui dalam BKD dan penilaian angka kredit bisa ditekan.
3. Terbit dengan Memenuhi Standar Penerbitan dan Standar Kemdiktisaintek
Cara ketiga yang perlu dilakukan dosen adalah ebook yang diterbitkan sudah memenuhi standar dari Kemdiktisaintek. Sehingga seluruh syarat yang dijelaskan sebelumnya, memang sudah berhasil dipenuhi.
Sebab jika salah satu saja dari sekian syarat tersebut yang tidak terpenuhi dalam ebook. Maka tentunya ebook tidak diakui dalam pelaporan BKD dan kemudian tidak bisa masuk dalam penilaian angka kredit. Hal ini tentu sangat disayangkan, padahal ebook tersebut dipastikan disusun dengan penuh perjuangan.
4. Sesuai dengan Bidang Penugasan Dosen di Perguruan Tinggi
Seluruh buku yang disusun dosen dan diterbitkan, wajib relevan dengan bidang penugasan. Sehingga diakui dalam BKD sekaligus bisa masuk dalam penilaian angka kredit untuk kenaikan jenjang JAD.
Jadi, dosen harus memastikan dari awal mengampu mata kuliah yang relevan dengan bidang keilmuan yang ditekuni selama studi. Kemudian, seluruh tugas penelitian hingga PkM juga berkutat di bidang keilmuan tersebut. Jika ada ketidaksesuaian, maka rentan tidak diakui.
5. Wajib Diklaim dalam Pelaporan BKD di SISTER
Cara terakhir yang wajib dilakukan dosen adalah melakukan klaim pada ebook yang sudah diterbitkan dalam pelaporan BKD. BKD sendiri di SISTER terdiri dari RKD dan LKD, saat menyusun LKD maka dosen tinggal melakukan klaim tugas akademik di dalam RKD yang disusun sebelumnya.
Ebook wajib diklaim, agar masuk ke dalam LKD pada laman SISTER dan dinilai asesor. Sehingga ebook yang terbit sesuai standar Kemdiktisaintek bisa diakui untuk memenuhi target BKD.
Baca juga: Jasa Penerbitan Buku Digital (Ebook) Profesional untuk Penulis dan Akademisi
Masih Ragu Menerbitkan Ebook untuk Kebutuhan Pemenuhan BKD dan Angka Kredit?
Bagi para dosen yang masih merasa ragu untuk menerbitkan ebook dengan E-ISBN karena khawatir tidak diakui dalam BKD maupun penilaian angka kredit. Maka kunci utamanya adalah memilih penerbit yang tepat.
Sebab melalui penerbit yang kredibel dan berpengalaman menerbitkan buku karya para dosen. Ebook tersebut akan dibantu terbit memenuhi standar Kemdiktisaintek. Sehingga bisa diakui dalam pemenuhan target BKD dan penilaian angka kredit.
Sebagai rekomendasi, para dosen bisa mempertimbangkan layanan penerbitan ebook dengan E-ISBN resmi yang dirilis Perpusnas RI dari Penerbit Deepublish. Deepublish sudah berpengalaman mendampingi penerbitan buku para dosen dari tahun 2010 sampai sekarang.
Tentunya menjadi salah satu penerbit ebook resmi dan seluruh portofolio penerbitannya bisa ditelusuri. Informasi lebih detail mengenai layanan penerbitan ebook dari Deepublish bisa mengunjungi halaman penerbit ebook Deepublish.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Ya. Berdasarkan artikel, ebook dengan E-ISBN dapat diklaim dalam BKD dan penilaian angka kredit selama memenuhi kriteria yang ditetapkan Kemdiktisaintek.
Ebook perlu memiliki E-ISBN resmi, termasuk kategori buku yang dapat ditulis dosen, melewati proses editorial, diterbitkan oleh penerbit resmi dan kredibel, memenuhi karakteristik jenis buku, standar substansi, serta ketentuan jumlah halaman.
Pastikan jenis ebook jelas, memenuhi karakteristik dan standar substansinya, diterbitkan sesuai standar penerbitan dan Kemdiktisaintek, relevan dengan bidang penugasan, serta diklaim dalam pelaporan BKD di SISTER.
Pemilihan penerbit berpengaruh terhadap proses editorial, penerbitan E-ISBN, legalitas penerbitan, dan pemenuhan standar yang dibutuhkan agar ebook dapat diklaim dalam BKD serta penilaian angka kredit.
Referensi:
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39/M/KEP/2026 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/03/Salinan-Kepmendiktisaintek-39MKEP2026_Juknis-Layanan-Pengembangan-Profesi-dan-Karier-Dosen.pdf
- Adji, W. (2026). Ketauhi Perbedaan ISBN dan E-ISBN dalam Penerbitan. Diakses pada 30 September 2026 dari https://jakarta.penerbitdeepublish.com/panduan/isbn/perbedaan-isbn-dan-e-isbn/
- Aziz, A. (2025). Pedoman Penulisan Buku Ajar dan Buku Monograf Sesuai Standar Ditjen Dikti. Diakses pada 30 September 2026 dari https://duniadosen.com/publikasi/pedoman-penulisan-buku-ajar-dan-buku-monograf-sesuai-standar-dikti/
- Penerbit Uwais. [@penerbituwais]. (2026, June 03). 5 Kesalahan Dosen Saat Menerbitkan Buku yang Perlu Dihindari…[Foto]. Instagram. https://www.instagram.com/p/DZHg0KPFeSL/







