Daftar Isi
Menjadi dosen ASN tentu impian banyak orang, jika tertarik wajib mengenal apa itu jabatan fungsional yang menjadi syarat tambahan PPPK dosen 2022. Sebab sesuai penjelasan tersebut, jabatan fungsional menjadi syarat mutlak ikut seleksi PPPK formasi dosen.
Sudahkah memangku jabatan fungsional? Jika sudah, maka tinggal memenuhi syarat tambahan yang menyertainya. Jika belum, bisa berusaha dulu agar di pembukaan PPPK dosen tahun dua tahun kedepan bisa berpartisipasi.
Mengenal apa itu jabatan fungsional yang menjadi syarat tambahan PPPK dosen 2022 sangat penting. Sebab memangku jabatan fungsional menjadi syarat untuk bisa mengikuti seleksi PPPK dosen di tahun 2022.
Perubahan ini memang masih tergolong baru, karena di tahun sebelumnya tidak ada kewajiban memangku jabatan fungsional. Alhasil, lulusan baru dengan ijazah S2 maupun S3 bisa ikut seleksi PPPK untuk formasi dosen.
Hanya saja, sesuai dalam keputusan atau hasil rapat Koordinasi Persiapan Teknis Seleksi PPPK. Disebutkan sejumlah perubahan syarat untuk PPPK formasi dosen. Salah satunya kewajiban memangku jabatan fungsional minimal Asisten Ahli dan minimal selama 2 tahun.
Baca Juga:
Syarat-Syarat Sertifikasi Dosen yang Wajib Diketahui
Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi dengan Mudah
5 Contoh Daftar Riwayat Hidup yang Bisa Dijadikan Referensi
Skema Perhitungan Angka Kredit Dosen Terbaru
Berikut detail syarat tambahan dimana menjadi penting untuk mengenal apa itu jabatan fungsional yang menjadi syarat tambahan PPPK dosen 2022:
Dosen dengan jabatan Asisten Ahli jika ingin mendaftar seleksi PPPK maka wajib memenuhi syarat memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik.
Dosen yang sebelumnya memiliki jabatan fungsional Lektor, maka wajib memenuhi syarat berikut:
Bagi dosen yang sebelumnya memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala, maka wajib memenuhi syarat tambahan berikut ini:
Dari penjelasan mengenai kewajiban untuk mengenal apa itu jabatan fungsional yang menjadi syarat tambahan PPPK dosen 2022 tersebut. Maka bisa dipahami dosen wajib memangku jabatan fungsional minimal Asisten Ahli selama dua tahun.
Jika tidak memenuhi syarat tambahan ini, maka belum bisa mengikuti seleksi PPPK untuk formasi dosen. Lalu, apa sebenarnya jabatan fungsional? Jabatan fungsional sering pula disebut jabatan akademik.
Adapun definisi jabatan fungsional secara umum adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaanya didasarkan pada keahlian tertentu.
Dalam dunia akademik, setiap dosen akan mendapatkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang berbeda-beda. Perbedaan ini ditentukan oleh jenjang jabatan fungsional yang dipangku dosen.
Secara sederhana jabatan fungsional ini adalah jenjang karir dosen di dunia pendidikan tinggi. Dosen yang berhasil naik jabatan maka akan memperoleh tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak lebih beragam dibanding yang tidak atau yang jenjangnya masih di bawahnya.
Dalam meraih jabatan fungsional dosen diwajibkan memenuhi sejumlah syarat. Misalnya meraih KUM atau angka kredit dalam jumlah tertentu. Sebagai contoh adalah Asisten Ahli yang bisa diajukan jika dosen memiliki KUM paling tidak 150 poin.
Darimana KUM didapatkan? Yakni dari pelaksanaan Tri Dharma yang berisi tugas pokok disusul tugas penunjang lalu tugas tambahan. Ketiga jenis tugas ini wajib dilaksanakan beriringan dan kontinyu sepanjang dosen berkarir di dunia akademik.
Baca Juga:
Menerbitkan Buku bagi Dosen : Dapat Poin Kredit Tinggi
Syarat-Syarat yang Dipenuhi Dosen agar Naik Jabatan Akademik
Mengenal Lebih dalam Seputar Dosen Luar Biasa
Apa yang terjadi jika dosen memangku jabatan fungsional? Maka ada banyak manfaat bisa diraih oleh dosen. Diantaranya adalah:
Dosen pada dasarnya berhak untuk tidak mengembangkan jabatan akademik, hanya saja jika dilakukan maka kesejahteraan dosen menjadi taruhannya. Sebab lewat jabatan fungsional dosen bisa mendapatkan lebih banyak pemasukan.
Yakni dari berbagai tunjangan seperti tunjangan kehormatan jika dosen berhasil menjadi Guru Besar. Kemudian tunjangan sertifikasi yang diraih dosen setelah lulus serdos, dimana salah satu syaratnya adalah memangku jabfung Asisten Ahli.
Dosen yang sampai ke puncak karir akademik, yakni menjadi Guru Besar dengan gelar Profesor. Maka akan dinilai sebagai dosen profesional. Sebab untuk sampai di titik tersebut dosen harus memaksimalkan kinerja di perguruan tinggi dan menjadi pendidik dan peneliti profesional.
Harus diakui, dengan memahami betul atau mengenal apa itu jabatan fungsional yang menjadi syarat tambahan PPPK dosen 2022 lalu mencapainya. Maka akan ada lebih banyak kesempatan akademik diraih dosen.
Misalnya memenuhi syarat ikut sertifikasi dosen di awal karir, bisa berkompetisi meraih program dana hibah penelitian, bisa percaya diri ikut seleksi program beasiswa pendidikan khusus dosen, dan lain-lain.
Sebab mayoritas program dan fasilitas akademik tersebut mencantumkan syarat dimana dosen memangku jabatan fungsional. Minimal adalah Asisten Ahli yang bisa diraih jika menunjukan ijazah S2 saat melamar menjadi dosen. Jika punya ijazah S3 saat melamar, maka jabfung pertama yang diraih adalah Lektor.
Setiap dosen tentu berharap bisa mengajar di kampus bergengsi dan dikenal berkualitas. Kenapa tidak menjadi sosok yang mengembangkan sebuah kampus? Banyak dosen berhasil melakukannya, dan salah satunya lewat jabatan fungsional.
Dosen dengan jabatan fungsional bisa mendorong hasil akreditasi dari BAN-PT. Berbekal hasil akreditasi mumpuni, sebuah perguruan tinggi sudah dikenal berkualitas dan lebih mudah menjaring mahasiswa berprestasi.
Setelah memahami dan mengenal apa itu jabatan fungsional yang menjadi syarat tambahan PPPK dosen 2022. Kemudian sadar betul manfaat meraihnya, maka penting bagi dosen untuk segera menyusun strategi memangku jabfung tersebut. Berikut beberapa caranya:
Artikel Terkait:
Syarat dan Prosedur Pengajuan NIDN Dosen Perguruan Tinggi
Mengenal Apa itu SPADA Indonesia dan Cara Menggunakannya
Panduan Penggunaan Google Scholar Bagi Para Akademisi
Apakah Anda sedang atau ingin melakukan cara membuat buku? Dengan menjadi penulis penerbit buku Deepublish, buku Anda kami terbitkan secara gratis. Anda cukup mengganti biaya cetak. Silahkan isi data diri Anda di : Daftar Menjadi Penulis Buku
Jika Anda Membutuhkan Referensi Tambahan, Kami Menyediakan EBOOK GRATIS yang Spesial Kami Persembahkan untuk Anda. Adapun Macam Ebook yang Bisa Anda Download sebagai Berikut:
Ebook : Cara Praktis Menulis Buku
Ebook : Rahasia Menulis Buku Ajar
Ebook : Self Publishing
Ebook : Pedoman Menulis Buku Tanpa Plagiarisme
Ebook : Strategi Jitu Menulis Buku Monograf
Ebook : Cerdas Menulis Buku Referensi
Seorang dosen yang hendak melakukan konversi dari artikel ilmiah menjadi naskah buku ilmiah (buku monograf…
Pernahkah Anda merasa bingung mengenai tata aturan penulisan nama tempat di dalam kalimat? Hal ini…
Perlu mencantumkan tanda tangan di lembar pengesahan karya ilmiah Anda? Copy paste saja tidak cukup…
Dosen atau penulis yang menyusun karya tulis ilmiah di bidang ilmu agama Islam tentunya perlu…
Selain jurnal, ebook atau buku elektronik menjadi salah satu jenis buku yang umum digunakan sebagai…
Pada saat membaca suatu karya tulis, baik dalam media cetak maupun elektronik serta digital, tentunya…