Seputar Dosen

Mengenal Apa Itu Jabatan Fungsional yang Menjadi Syarat Tambahan PPPK Dosen 2022

Menjadi dosen ASN tentu impian banyak orang, jika tertarik wajib mengenal apa itu jabatan fungsional yang menjadi syarat tambahan PPPK dosen 2022. Sebab sesuai penjelasan tersebut, jabatan fungsional menjadi syarat mutlak ikut seleksi PPPK formasi dosen. 

Sudahkah memangku jabatan fungsional? Jika sudah, maka tinggal memenuhi syarat tambahan yang menyertainya. Jika belum, bisa berusaha dulu agar di pembukaan PPPK dosen tahun dua tahun kedepan bisa berpartisipasi. 

Perubahan Syarat Peserta PPPK Dosen Tahun 2022

Mengenal apa itu jabatan fungsional yang menjadi syarat tambahan PPPK dosen 2022 sangat penting. Sebab memangku jabatan fungsional menjadi syarat untuk bisa mengikuti seleksi PPPK dosen di tahun 2022. 

Perubahan ini memang masih tergolong baru, karena di tahun sebelumnya tidak ada kewajiban memangku jabatan fungsional. Alhasil, lulusan baru dengan ijazah S2 maupun S3 bisa ikut seleksi PPPK untuk formasi dosen. 

Hanya saja, sesuai dalam keputusan atau hasil rapat Koordinasi Persiapan Teknis Seleksi PPPK. Disebutkan sejumlah perubahan syarat untuk PPPK formasi dosen. Salah satunya kewajiban memangku jabatan fungsional minimal Asisten Ahli dan minimal selama 2 tahun. 

Baca Juga:

Syarat-Syarat Sertifikasi Dosen yang Wajib Diketahui

Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi dengan Mudah

5 Contoh Daftar Riwayat Hidup yang Bisa Dijadikan Referensi

Skema Perhitungan Angka Kredit Dosen Terbaru

Berikut detail syarat tambahan dimana menjadi penting untuk mengenal apa itu jabatan fungsional yang menjadi syarat tambahan PPPK dosen 2022: 

  1. Asisten Ahli

Dosen dengan jabatan Asisten Ahli jika ingin mendaftar seleksi PPPK maka wajib memenuhi syarat memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik.

  1. Lektor

Dosen yang sebelumnya memiliki jabatan fungsional Lektor, maka wajib memenuhi syarat berikut: 

  • Memiliki pengalaman mengajar di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik, dengan ketentuan:
  1. Minimal 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S3 (Doktor); atau
  2. Minimal 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S2 (Magister).
  • Memiliki artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi (minimal memuat judul, nama penulis, dan informasi situs/laman artikel ilmiah dipublikasikan) atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) berjumlah 1 (satu).
  1. Lektor Kepala

Bagi dosen yang sebelumnya memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala, maka wajib memenuhi syarat tambahan berikut ini: 

  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik.
  • Memiliki artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi (minimal memuat judul, nama penulis, dan informasi situs/laman artikel ilmiah dipublikasikan) atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) berjumlah 2 (dua).
  • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional (minimal memuat judul, nama penulis, dan informasi situs/laman artikel ilmiah dipublikasikan) atau yang salah satunya sebagai penulis pertama berjumlah 2 (dua).

Mengenal Jabatan Fungsional sebagai Syarat PPPK Dosen

Dari penjelasan mengenai kewajiban untuk mengenal apa itu jabatan fungsional yang menjadi syarat tambahan PPPK dosen 2022 tersebut. Maka bisa dipahami dosen wajib memangku jabatan fungsional minimal Asisten Ahli selama dua tahun. 

Jika tidak memenuhi syarat tambahan ini, maka belum bisa mengikuti seleksi PPPK untuk formasi dosen. Lalu, apa sebenarnya jabatan fungsional? Jabatan fungsional sering pula disebut jabatan akademik. 

Adapun definisi jabatan fungsional secara umum adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaanya didasarkan pada keahlian tertentu.

Dalam dunia akademik, setiap dosen akan mendapatkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang berbeda-beda. Perbedaan ini ditentukan oleh jenjang jabatan fungsional yang dipangku dosen. 

Secara sederhana jabatan fungsional ini adalah jenjang karir dosen di dunia pendidikan tinggi. Dosen yang berhasil naik jabatan maka akan memperoleh tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak lebih beragam dibanding yang tidak atau yang jenjangnya masih di bawahnya. 

Dalam meraih jabatan fungsional dosen diwajibkan memenuhi sejumlah syarat. Misalnya meraih KUM atau angka kredit dalam jumlah tertentu. Sebagai contoh adalah Asisten Ahli yang bisa diajukan jika dosen memiliki KUM paling tidak 150 poin. 

Darimana KUM didapatkan? Yakni dari pelaksanaan Tri Dharma yang berisi tugas pokok disusul tugas penunjang lalu tugas tambahan. Ketiga jenis tugas ini wajib dilaksanakan beriringan dan kontinyu sepanjang dosen berkarir di dunia akademik.

Baca Juga:

Menerbitkan Buku bagi Dosen : Dapat Poin Kredit Tinggi

Syarat-Syarat yang Dipenuhi Dosen agar Naik Jabatan Akademik

Mengenal Lebih dalam Seputar Dosen Luar Biasa

 

Manfaat Memiliki Jabatan Fungsional

Apa yang terjadi jika dosen memangku jabatan fungsional? Maka ada banyak manfaat bisa diraih oleh dosen. Diantaranya adalah: 

1. Kesejahteraan Hidup Meningkat

Dosen pada dasarnya berhak untuk tidak mengembangkan jabatan akademik, hanya saja jika dilakukan maka kesejahteraan dosen menjadi taruhannya. Sebab lewat jabatan fungsional dosen bisa mendapatkan lebih banyak pemasukan. 

Yakni dari berbagai tunjangan seperti tunjangan kehormatan jika dosen berhasil menjadi Guru Besar. Kemudian tunjangan sertifikasi yang diraih dosen setelah lulus serdos, dimana salah satu syaratnya adalah memangku jabfung Asisten Ahli. 

2. Diakui sebagai Dosen Profesional

Dosen yang sampai ke puncak karir akademik, yakni menjadi Guru Besar dengan gelar Profesor. Maka akan dinilai sebagai dosen profesional. Sebab untuk sampai di titik tersebut dosen harus memaksimalkan kinerja di perguruan tinggi dan menjadi pendidik dan peneliti profesional. 

3. Memperoleh Lebih Banyak Kesempatan Akademik

Harus diakui, dengan memahami betul atau mengenal apa itu jabatan fungsional yang menjadi syarat tambahan PPPK dosen 2022 lalu mencapainya. Maka akan ada lebih banyak kesempatan akademik diraih dosen. 

Misalnya memenuhi syarat ikut sertifikasi dosen di awal karir, bisa berkompetisi meraih program dana hibah penelitian, bisa percaya diri ikut seleksi program beasiswa pendidikan khusus dosen, dan lain-lain. 

Sebab mayoritas program dan fasilitas akademik  tersebut mencantumkan syarat dimana dosen memangku jabatan fungsional. Minimal adalah Asisten Ahli yang bisa diraih jika menunjukan ijazah S2 saat melamar menjadi dosen. Jika punya ijazah S3 saat melamar, maka jabfung pertama yang diraih adalah Lektor. 

4. Meningkatkan Kualitas Institusi

Setiap dosen tentu berharap bisa mengajar di kampus bergengsi dan dikenal berkualitas. Kenapa tidak menjadi sosok yang mengembangkan sebuah kampus? Banyak dosen berhasil melakukannya, dan salah satunya lewat jabatan fungsional. 

Dosen dengan jabatan fungsional bisa mendorong hasil akreditasi dari BAN-PT. Berbekal hasil akreditasi mumpuni, sebuah perguruan tinggi sudah dikenal berkualitas dan lebih mudah menjaring mahasiswa berprestasi. 

Bagaimana Meraih dan Mengembangkan Jabatan Fungsional Dosen?

Setelah memahami dan mengenal apa itu jabatan fungsional yang menjadi syarat tambahan PPPK dosen 2022. Kemudian sadar betul manfaat meraihnya, maka penting bagi dosen untuk segera menyusun strategi memangku jabfung tersebut. Berikut beberapa caranya: 

  1. Melamar lowongan dosen tetap di perguruan tinggi, sehingga setelah lolos rekrutmen otomatis menjadi dosen tetap.
  2. Segera urus kepemilikan NIDN dengan berkonsultasi ke operator kampus.
  3. Segera ikuti sertifikasi dosen untuk mendapatkan pengakuan sebagai dosen profesional.
  4. Pelajari PO BKD dan PO PAK yang berhubungan dengan KUM dan pengembangan karir akademik.
  5. Pelajari syarat dan prosedur pengajuan kenaikan jabatan fungsional, baik lewat jalur reguler maupun loncat jabatan.

Artikel Terkait:

Syarat dan Prosedur Pengajuan NIDN Dosen Perguruan Tinggi

Mengenal Apa itu SPADA Indonesia dan Cara Menggunakannya

Panduan Penggunaan Google Scholar Bagi Para Akademisi


Apakah Anda sedang atau ingin melakukan cara membuat buku? Dengan menjadi penulis penerbit buku Deepublish, buku Anda kami terbitkan secara gratis. Anda cukup mengganti biaya cetak. Silahkan isi data diri Anda di : Daftar Menjadi Penulis Buku

Jika Anda Membutuhkan Referensi Tambahan, Kami Menyediakan EBOOK GRATIS yang Spesial Kami Persembahkan untuk Anda. Adapun Macam Ebook yang Bisa Anda Download sebagai Berikut:

Ebook : Cara Praktis Menulis Buku

Ebook : Rahasia Menulis Buku Ajar

Ebook : Self Publishing

Ebook : Pedoman Menulis Buku Tanpa Plagiarisme

Ebook : Strategi Jitu Menulis Buku Monograf

Ebook : Cerdas Menulis Buku Referensi

Salmaa

sharing and optimazing

Recent Posts

Cara Menyusun Kalimat yang Mudah Dipahami pada Buku Ilmiah

Seorang dosen yang hendak melakukan konversi dari artikel ilmiah menjadi naskah buku ilmiah (buku monograf…

4 hari ago

Aturan Penulisan Nama Tempat dan Nama Geografi

Pernahkah Anda merasa bingung mengenai tata aturan penulisan nama tempat di dalam kalimat? Hal ini…

4 hari ago

4 Cara Membuat Tanda Tangan di Word dengan Fitur dan Menu yang Ada

Perlu mencantumkan tanda tangan di lembar pengesahan karya ilmiah Anda? Copy paste saja tidak cukup…

6 hari ago

Cara Mengutip Ayat Al-Quran dalam Berbagai Gaya Sitasi

Dosen atau penulis yang menyusun karya tulis ilmiah di bidang ilmu agama Islam tentunya perlu…

7 hari ago

Cara Menulis Daftar Pustaka Ebook dengan APA, MLA, dan Chicago Style

Selain jurnal, ebook atau buku elektronik menjadi salah satu jenis buku yang umum digunakan sebagai…

1 minggu ago

Penulisan Judul dalam Kalimat, Ditulis Miring atau Diapit Tanda Petik?

Pada saat membaca suatu karya tulis, baik dalam media cetak maupun elektronik serta digital, tentunya…

1 minggu ago