Mengenal Lebih Dalam Seputar Dosen Luar Biasa

dosen luar biasa

Saat kuliah, mungkin akan menjumpai banyak dosen mengajar dan tahukah Anda beberapa dosen mungkin masuk ke dalam kategori dosen luar biasa (LB)? Dosen sendiri tidak hanya terdapat satu kategori, melainkan ada beberapa jika dilihat dari ikatan kerjanya. 

Dosen LB kemudian menjadi dosen yang ditekuni banyak orang, sebab tidak hanya bisa diisi atau dilakukan oleh kalangan dosen. Akan tetapi oleh siapa saja yang menyukai kegiatan mengajar dan ingin berbagi ilmu yang dimiliki kepada mahasiswa. 

Jika membahas mengenai dosen LB memang akan menjumpai banyak hal menarik. Sehingga tidak keliru rasanya jika mengenal lebih dalam mengenai dosen LB tersebut, sebab siapa tahu di kemudian hari Anda juga menjadi salah satunya. 

Pembagian Dosen di Perguruan Tinggi 

Apabila membahas mengenai dosen luar biasa maka perlu membahas juga mengenai jenis-jenis dosen. Sehingga bisa memahami dengan baik mengenai apa sebenarnya dosen LB yang dimaksud disini. 

Dilihat dari status ikatan kerja antara dosen dengan perguruan tinggi, maka dosen terbagi menjadi 3 kategori. Yaitu: 

1. Dosen Tetap 

Dosen tetap merupakan dosen yang mengajar penuh waktu di satu perguruan tinggi dan diberikan NIDN, sehingga tercatat sebagai dosen di PDDikti. Dosen tetap dinilai sebagai status dosen paling tinggi dan memiliki sejumlah fasilitas. 

Selain memperoleh NIDN, dosen tetap juga memiliki gaji pokok yang jelas dan menerima sejumlah tunjangan. Sekaligus memiliki kesempatan memangku jabatan akademik dalam jenjang karirnya. Adapun yang termasuk dosen tetap adalah: 

  1. CPNS/PNS Dosen yang bekerja di Perguruan Tinggi Negeri.
  2. Dosen DPK (dipekerjakan) Kopertis yang ditempatkan di Perguruan Tinggi Swasta.
  3. Dosen Tetap Non PNS yang diangkat di Perguruan Tinggi Negeri sesuai persyaratan yang diatur Permendikbud no.84 Tahun 2013.
  4. Dosen Tetap Yayasan yang diangkat di Perguruan Tinggi Swasta, diangkat dan diberhentikan dengan SK Yayasan dengan persyaratan yang diatur Permendikbud no.84 Tahun 2013.
  5. Dosen warga negara asing yang dikontrak dengan masa kerja minimal 2 tahun dan memiliki kualifikasi setara S3/Doktor. 

2. Dosen Tidak Tetap

Kategori kedua adalah dosen tidak tetap, yaitu dosen yang mengajar sesuai kontrak kerja dengan pihak perguruan tinggi sehingga bisa mengajar penuh waktu maupun paruh waktu. Dosen tidak tetap mendapatkan NIDN melainkan NUPN. 

Dosen tidak tetap belum memiliki kesempatan untuk memangku jabatan akademik, namun sudah bisa mengikuti sertifikasi dosen. Sehingga dosen tidak tetap bisa menerima tunjangan sertifikasi. Adapun yang termasuk di dalamnya adalah: 

  1. Dosen kontrak yang tidak memenuhi SALAH SATU persyaratan Permendikbud no. 84 Tahun 2013, mis kualifikasi belum S2 atau dikontrak di bawah 2 tahun atau bekerja tidak penuh waktu atau diangkat setelah Permendikbud disahkan dengan kondisi usia sudah di atas 50 tahun.
  2. Dosen kontrak warga negara asing yang tidak memenuhi persyaratan dosen tetap (masa kontrak di bawah dua tahun atau tidak memiliki kualifikasi S3/Doktor). 

3. Dosen Honorer 

Kategori dosen yang terakhir adalah dosen honorer yang merupakan dosen yang bertugas tanpa terikat oleh kontrak kerja. Sehingga dosen honorer tidak memiliki homabes,  yang membuatnya bisa mengajar dimana saja. 

Dosen honorer kemudian tidak memiliki NIDN maupun NUPN sehingga tidak tercatat sebagai dosen di PDDikti. Dosen kategori ini juga belum bisa memangku jabatan fungsional, dan sistem penggajian berdasarkan jumlah waktu mengajar. 

Biasanya dilihat dari jumlah SKS setiap mata kuliah yang diampu selama satu semester penuh. Sehingga gaji dosen honorer didapatkan per enam bulan sekali, dan besarnya gaji berbeda-beda di setiap perguruan tinggi. 

Namun rata-rata dosen honorer menerima gaji antara Rp 2 jutaan sampai Rp 6 jutaan per semester. Tergantung mengajar dimana dan berapa jumlah SKS selama mengajar. Adapun yang termasuk dosen honorer adalah: 

  1. Dosen tamu. 
  2. Dosen pengganti. 
  3. Dosen luar biasa (dosen LB). 

Baca Juga:

Keuntungan Menulis Buku Bagi Dosen

Menulis Buku Menjadi Salah Satu Syarat Untuk Sertifikasi Dosen

Bisa Membantu Akreditasi Institusi, Inilah 7 Manfaat Menulis Buku Bagi Dosen

Pengertian Dosen Luar Biasa 

Melalui penjelasan tentang kategori dosen di atas maka bisa diketahui bawah dosen luar biasa masuk kategori dosen honorer. Jika menyebut istilah “honorer” kebanyakan orang akan menganggapnya sebelah mata. Padahal aktualnya tidak selalu demikian. 

Secara sederhana, dosen LB adalah dosen yang mengajar mata kuliah tertentu dalam kurun waktu tertentu di sebuah perguruan tinggi. Sifat kerja mereka tidak terikat oleh kontrak kerja, karena memang masuk kategori dosen honorer. 

Dosen LB kemudian memiliki sifat kerja sampai sistem penggajian yang dijelaskan dalam kategori dosen honorer di atas. Meskipun terdengar menerima gaji yang sedikit dan tidak memiliki kejelasan status kepegawaian. 

Namun, dosen LB memiliki jam kerja super fleksibel sebab biasanya mengajar paruh waktu. Dosen-dosen LB ini bisa mengajar mata kuliah apapun sesuai dengan gelar pendidikan mereka di ijazah maupun sesuai pengalaman mereka. Sebab praktisi juga bisa menjadi dosen LB. 

Selain itu, mereka bebas pindah ke kampus manapun selama kewajiban di satu kampus sudah berhasil diselesaikan dengan baik. Jika menyukai kegiatan mengajar namun menekuni profesi lain, dosen LB cocok ditekuni. 

Apa Bedanya dengan Dosen Honorer?

Mengenai dosen luar biasa, beberapa orang menyebutnya sebagai dosen honorer. Ternyata hal ini tidak begitu benar, karena dosen honorer istilah untuk menyebutkan status dosen di sebuah perguruan tinggi. 

Dosen honorer kemudian terdiri dari beberapa jenis dosen, dan salah satunya adalah dosen LB tadi. Jadi, dosen honorer berbeda dengan dosen LB karena saat menyebut dosen honorer maka tidak langsung menyebut dosen LB. 

Bisa saja orang menyebut dosen honorer untuk menyebut dosen tamu, atau mungkin untuk menyebut dosen pengganti. Namun, jika langsung menyebut dosen LB maka istilah ini sudah spesifik. Status kerjanya jelas dan detail lainnya juga langsung diketahui. 

Supaya lebih mudah membedakan antara dosen luar biasa dengan dosen honorer, maka perlu memahami semua jenis dosen honorer. Berikut detailnya 

1. Dosen Tamu 

Jenis dosen honorer yang pertama adalah dosen tamu. Dosen tamu adalah dosen yang berasal dari kalangan dosen maupun non dosen yang mengajar di satu waktu di suatu perguruan tinggi. 

Biasanya dosen tamu mengajar satu kali pertemuan saja dan dibatasi oleh durasi, misalnya hanya 60 menit. Sehingga di waktu lain dosen tamu ini tidak mengajar lagi di kampus tersebut. Contohnya ada anggota DPR yang diminta menjadi dosen tamu bagi mahasiswa Ilmu Politik. 

2. Dosen Pengganti 

Jenis dosen honorer yang kedua adalah dosen pengganti, yaitu dosen yang diminta mengajar menggantikan dosen yang awalnya diberi tugas. Dosen awal biasanya terkendala untuk mengajar, misalnya karena cuti melahirkan, studi lanjut, dan lain-lain. 

Contoh dari dosen pengganti ini adalah asisten dosen, yang menggantikan seluruh tugas pengajaran dan pendidikan dosen yang didampinginya. Sehingga dosen pengganti ini akan mengajar penuh selama dosen yang digantikan belum bisa mengajar. 

3. Dosen Luar Biasa 

Jenis dosen honorer yang terakhir adalah dosen luar biasa, yaitu dosen yang diminta mengajar selama satu semester penuh di satu mata kuliah pada suatu perguruan tinggi. 

Jadi, meskipun dosen LB tidak terikat kontrak kerja pada dasarnya ada penugasan khusus dari pimpinan perguruan tinggi. Yakni untuk mengajar mata kuliah tertentu selama masa tertentu yang biasanya satu semester penuh. 

Siapa yang Bisa Menjadi Dosen Luar Biasa? 

Lalu, kira-kira siapa yang bisa menjadi dosen luar biasa? Berhubung dosen LB ini masuk ke dalam kategori dosen honorer, maka pada dasarnya tidak ada kualifikasi khusus. Artinya nyaris siapa saja bisa menjadi dosen LB yang sekiranya bisa mendapat kepercayaan pimpinan perguruan tinggi. 

Dilansir dari berbagai sumber, dosen LB ini kebanyakan diisi oleh beberapa orang berikut ini: 

  • Dosen tetap dari perguruan tinggi atau yayasan lain yang kemudian menjadikan kegiatan dosen LB sebagai sampingan, tujuannya adalah untuk mendapatkan penghasilan tambahan. 
  • Dosen tetap di perguruan tinggi lain yang ingin memberikan sumbangsih ilmunya kepada mahasiswa di perguruan tinggi lain. Misalnya dosen tetap di PTN yang menjadi dosen LB di PTS baru. 
  • Seorang praktisi atau pegawai profesional, baik di perusahaan maupun lembaga pemerintahan dan dari perusahaan swasta. 
  • Seorang pejabat yang ingin membagikan ilmunya dna pengalamannya di suatu bidang keilmuan sesuai kebutuhan sebuah perguruan tinggi. 
  • Seorang pengusaha yang ingin membagikan ilmunya kepada mahasiswa dan orang banyak. 

Secara umum, memang siapa saja bisa menjadi dosen luar biasa. Meskipun begitu, sampai detik ini setiap perguruan tinggi hanya merekrut dosen LB yang memenuhi kualifikasi akademik minimal S2. 

Namun, bisa juga terdapat perguruan tinggi yang tidak memperdulikan masalah ijazah. Hal ini lumrah, karena sekali lagi dosen honorer tidak memiliki ikatan kerja. Sehingga setiap kampus memiliki kebebasan untuk merekrutnya dari kalangan manapun. 

Hanya saja, berdasarkan aturan terbaru PTN tidak diperbolehkan merekrut dosen honorer. Sehingga sangat dimungkinkan jika sejak tahun ini sampai ada perubahan aturan, dosen honorer termasuk di dalamnya ada dosen LB hanya dijumpai di PTS. 

Baca Juga:

Manfaat Menulis Buku Bagi Dosen Ternyata Sangat Dahsyat!!

Menerbitkan Buku bagi Dosen : Dapat Poin Kredit Tinggi

Syarat-Syarat yang Dipenuhi Dosen agar Naik Jabatan Akademik

Dosen Menulis Buku sebagai Bentuk Pengabdian kepada Masyarakat

Keuntungan Menjadi Dosen Luar Biasa 

Meskipun dari segi gaji dan juga dari status kepegawaian, dosen LB dan dosen honorer jenis lainnya terkesan “tidak memiliki masa depan yang jelas”. Namun kembali ke kondisi dan tujuan masing-masing. 

Sebab bisa jadi dosen LB ini diisi oleh dosen tetap di perguruan tinggi lain, sehingga statusnya sebagai dosen LB adalah sebagai sampingan saja. Tidak tertutup kemungkinan, dosen LB diisi oleh pengusaha sukses. 

Sehingga disamping mengajar, masa depannya terjamin berkat perusahaan rintisannya yang tumbuh besar. Jika diperhatikan dan dipahami lagi dengan seksama, memang harus diakui menjadi dosen LB bisa memanen sejumlah keuntungan. Seperti: 

1. Jam Kerja Fleksibel

Sebagai dosen yang mengajar paruh waktu, dosen LB memiliki keuntungan berupa jam kerja yang fleksibel. Dosen LB bahkan bisa hanya mengajar selama 60 menit per minggu, disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan kampus. 

Selain itu, dosen LB juga bisa mengajar untuk kelas karyawan baik kelas sore atau malam hari maupun kelas di akhir pekan. Hal ini memungkinkan dosen untuk bekerja di beberapa tempat sekaligus. 

Selain itu, juga memungkinkan dosen tersebut untuk mengerjakan banyak hal diluar kewajibannya mengajar. Jika saat ini mencoba mencari kesibukan baru di waktu luang, maka menjadi dosen LB bisa dipertimbangkan. Jam kerjanya yang fleksibel membuatnya bisa dijadikan pilihan untuk mengisi waktu luang. 

2. Hanya Fokus Mengajar dan Mendidik 

Dosen luar biasa biasanya diberi amanat untuk mengajar mata kuliah tertentu dalam kurun waktu tertentu, rata-rata satu semester penuh. Sehingga dosen LB di kampus tersebut hanya punya satu tugas pokok yakni mengajar dan mendidik. 

Dosen LB pun tidak memiliki beban kerja sebagaimana dosen tetap dan dosen tidak tetap. Yakni melaksanakan Tri Dharma dan tugas penunjang sekaligus tugas tambahan dari kampus. 

Dosen LB cukup fokus menjadi pengajar dan pendidik, sehingga hanya sibuk menyiapkan perkuliahan yang baik saja di hadapan mahasiswa. Hal ini membuat beban kerja dosen LB terbilang ringan. 

Sehingga bisa dilakukan siapa saja, baik oleh mereka yang belum bekerja maupun yang sudah aktif bekerja. Alasan ini juga yang membuat dosen LB menjadi sampingan dosen tetap. Sebab tidak lagi pusing dengan Tri Dharma. 

3. Bebas Memilih Kampus 

Dosen luar biasa menjadi satu-satunya dosen di Indonesia yang bebas mengajar dimana saja. Setiap dosen LB dan dosen honorer lainnya memiliki kebebasan serupa karena memang tidak terikat oleh kontrak kerja di kampus manapun. 

Jam kerja yang fleksibel membuat dosen LB bisa mengajar di beberapa kampus secara bersamaan, selama jadwal mengajar tidak bertabrakan. Selain itu, kondisi ini membuat dosen bisa mengajar di kampus manapun yang mereka inginkan. Sehingga bisa menyukai tempat mereka bekerja sejak awal.  

4. Tidak Dikejar Karir Akademik 

Dosen tetap biasanya akan dituntut untuk memiliki jabatan fungsional, sebagai bentuk tanggung jawab mereka sudah memilih profesi dosen. Jabatan fungsional ini terbagi menjadi 4 jenjang dimulai dari Asisten Ahli dan tertinggi adalah Guru Besar. 

Semakin tinggi jabatan fungsional dosen maka semakin besar juga tanggung jawab mereka pada profesi. Selain itu, semakin tinggi jabfung tersebut maka dosen semakin sibuk karena kebanyakan juga memangku jabatan struktural. 

Namun, menjadi dosen luar biasa tentu terhindar dari tuntutan tersebut. Sehingga bagi para pengajar yang ingin fokus mengajar saja tanpa terbebani oleh jenjang karir dan tanggung jawab yang menyertainya. Bisa menjadi dosen LB. 

5. Bisa Menjalani Profesi Lain 

Dosen LB juga memiliki keuntungan untuk bisa menekuni profesi lain, sebagaimana yang disebutkan sekilas di poin sebelumnya. Sebab dosen LB memiliki jam kerja fleksibel dan tidak terikat oleh kontrak kerja. 

Sistem kerja paruh waktu seperti ini membuat dosen LB bisa dijadikan sampingan. Sehingga dosen yang bersangkutan bisa menekuni profesi lain yang disukainya atau yang dibutuhkan olehnya. Inilah alasan kenapa dosen LB bisa diisi oleh pejabat, pengusaha, sampai dosen tetap di perguruan tinggi lain. 

6. Membangun Pengalaman Menjadi Dosen 

Dosen LB juga memberi keuntungan untuk seseorang bisa punya pengalaman menjadi dosen. Pertama, bagi lulusan baru atau fresh graduate yang ingin menjadi dosen namun masih bimbang. 

Maka bisa menjadi dosen LB dan mencoba mencari tahu apakah profesi sebagai dosen cocok untuk ditekuni atau tidak. Kedua, dosen luar biasa memberi pengalaman mengajar yang bisa menjadi nilai tambah pada CV. Hal ini bisa menjadi modal untuk mencari pekerjaan di kemudian hari, khususnya sebagai pengajar. 

Melalui penjelasan lengkap di atas maka bisa dipahami dengan baik apa itu dosen LB dan seperti apa tanggung jawabnya. Siapa saja yang memang ingin berbagi ilmu bisa menjadi dosen LB. 

Selain bisa berbagi ilmu dan pengalaman, langkah ini bisa menjadi ajang untuk membangun pengalaman akademik lewat mengajar. Nilai tambahnya lagi adalah bisa mendapatkan penghasilan karena dosen luar biasa juga dijamin dibayar. Tertarik? Silahkan mencoba melamar jika ada lowongan dosen LB. 

Artikel Terkait:

Prosedur Menjadi Dosen Tetap Yayasan

Apa Itu Asesor? Ini Syarat dan Cara Menjadi Asesor

Apa itu PhD? Ini Perbedaaan PhD dan Doktor

Pengertian Akreditasi, Sejarah, Kriteria, dan Cara Mengeceknya

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama