Search
Close this search box.

Menerbitkan Book Chapter atau Bunga Rampai

bunga rampai

Pernah mendengar book chapter atau bunga rampai? Bagi dosen pasti tidak asing dengan book chapter atau bunga rampai. Ya, dalam Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik atau Pangkat Dosen tahun 2019 dijelaskan bahwa dosen akan membuat luaran hasil kegiatan penelitian yang salah satunya adalah book chapter.

Akan tetapi, belum banyak yang menerbitkannya dalam bentuk pulikasi ilmiah. Sebagaimana kita ketahui terdapat beberapa bentuk publikasi ilimiah seperti buku ilmiah, prosiding dan jurnal. Selain itu, publikasi karya tulis juga dapat berupa bunga rampai yang berisi kumpulan beberapa karya tulis pilihan dengan satu topik yang sama.

Berdasarkan Pedoman Karya Tulis Ilmiah LIPI (2012), book chapter atau bunga rampai didefinisikan sebagai kumpulan KTI dengan satu topik permasalahan dengan pendekatan dari beberapa aspek/sudut pandang keilmuan.

Masing-masing bab dapat berdiri sendiri dengan susunan KTI lengkap dan ada benang merah yang mengkaitkan keseluruhan bab. KTI yang dikeluarkan dalam bentuk bunga rampai mempunyai makna yang mandiri dan jelas.

Meskipun terdiri dari kumpulan KTI, penyusunannya tidak asal-asalan, sehingga tetap harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dikeluarkan oleh lembaga penerbitan, baik di tingkat instansi/unit litbang pemerintah atau lembaga penerbitan swasta nasional atau internasional yang memiliki fungsi sebagai usaha penerbitan
  2. Memiliki Internasional Standard Book Number (ISBN), baik untuk terbitan tunggal maupun terbitan revisi selanjutnya
  3. Melewati proses editorial yang mencakup pemeriksaan kebenaran keilmuan dan tata bahasa

(http://pusbindiklat.lipi.go.id/wp-content/uploads/Perka-LIPI-No-4E2012-ttg-KTI.pdf).

Semua KTI nonbuku pada dasarnya dapat diterbitkan menjadi buku dengan mengubah formatnya agar sesuai dengan buku tanpa merubah konten. Begitu juga untuk peyusunan KTI nonbuku menjadi book chapter atau bunga rampai perlu dilakukan beberapa perubahan sistematiaka sehingga sesuai dengan format bunga rampai.

Buku ilmiah terdiri dari beberapa elemen berikut ini:

  • Sampul dan Nama Penulis
  • Karya Cipta
  • Pendahuluan
  • Daftar Isi
  • Pengantar
  • Batang Tubuh
  • Ucapan Penghargaan (opsional)
  • Indeks
  • Glosarium (opsional)
  • Daftar Acuan
  • Bibliografi (opsional)
  • Lampiran (opsional)

Sementara untuk book chapter atau bunga rampai terdiri dari sistematika KTI yang dipublikasi dalam bentuk bunga rampai memiliki unsur-unsur yang sama dengan bentuk buku ilmiah, tetapi memiliki perbedaan dalam hal prakata/prolog yang mengantarkan keseluruhan isi dan dalam hal penutup/epilog yang merupakan analisis atas keseluruhan isi.

Penulisan Book Chapter atau Bunga Rampai

Dalam penulisan book chapter atau bunga rampai ini tidak bisa disamakan seperti menyusun karya ilmiah biasa. Sebab dalam penulisan bunga rampai terdiri beberapa KTI yang ditulis oleh beberapa orang yang berbeda sehingga kita pun perlu mengedit ulang naskah supaya formatnya sama.

book chapter

Pada proses ini, kita akan croscek setiap bab untuk menelaah apakah data sudah sesuai apa belum. Proses ini juga untuk mengetahui apakah ada yang terlewat atau validitasnya meragukan.

Selain itu, pengeditan naskah juga berfungsi untuk: (a) menyamakan gaya bahasa; (b) konsistensi istilah yang digunakan dan penulisan antar bab (dan di dalam bab-sub bab); (c) konsistensi penggunaan catatan kaki (footnote dan end note) dan pengutipan; (d) Konsisten dalam penulisan (menyangkut angka, tanggal, nama, dll); (e) penyesaian format naskah KTI menjadi naskah buku.

Publikasi Book Chapter atau Bunga Rampai

Jika Anda telah selesai melakukan edit naskah, maka selanjutnya Anda bisa mempublikasikannya dengan menerbitkan menjadi buku bunga rampai. Publikasi pada prinsipnya dapat dilakukan secara online (daring) atau dalam bentuk print (cetak).

Untuk penerbitan karya ilmiah, penilaian bobot publikasi dapat dibedakan berdasarkan penerbit buku, sehingga penting untuk memperhatikan kriteria penerbit sebelum menerbitkan buku.

Adapun kriteria penerbit nasional berdasarkan ketentuan LIPI, yaitu: (1) berbadan hukum resmi; (2) menjadi anggota Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI); (3) memiliki editorial board; (4) merupakan unit independen; (5) memiliki jaringan distribusi pelanggan.

Untuk menerbitkan buku book chapter atau bunga rampai, Anda dapat menghubungi penerbit buku Deepublish.

Percayalah ketika Anda mampu menerbitkan buku rampai berarti Anda ikut mendorong perkembangan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, jangan ragu untuk terus menulis dan berkarya sebaik mungkin.


Kontributor: Novia Intan

Artikel Penulisan Buku Pendidikan