Daftar Isi
Dalam melaksanakan aktivitas tri dharma, dosen juga bisa menghasilkan karya yang dilindungi HKI. Segala bentuk temuan dan karya dosen yang dilindungi HKI tentu perlu di update ke akun SINTA. Lalu, bagaimana cara menambah data IPR atau HKI di SINTA?
Pertanyaan ini tentu umum ditanyakan oleh para dosen, khususnya dosen muda yang memang belum familiar dengan proses update data di SINTA masing-masing. Jadi, proses untuk menambahkan data HKI ini ternyata tidak susah, berikut detail penjelasannya.
Sebelum membahas lebih mendetail mengenai tata cara menambah data IPR atau HKI di SINTA. Maka dibahas terlebih dahulu mengenai apa itu IPR atau HKI. Jadi, di SINTA ada istilah IPR yang mengarah ke HKI. IPR artinya adalah HKI.
HKI memiliki kepanjangan Hak Kekayaan Intelektual yang dulunya disebut dengan istilah HaKI (Hak Kekayaan Intelektual). HKI sendiri adalah sebuah bentuk perlindungan hukum atas hasil karya intelektual seseorang yang mencakup dua bentuk perlindungan.
Perlindungan yang pertama adalah Hak Cipta yang ditujukan untuk melindungi sebuah karya agar memiliki kekuatan hukum. Karya disini bisa dalam bentuk karya tulis, fitografi, video (sinematografi), seni tari, dan lain sebagainya.
Perlindungan yang kedua adalah Hak Kekayaan Industri yang terbagi lagi menjadi beberapa kategori. Sebut saja seperti Paten, Merek, Rancangan Industri, dan lain sebagainya. Perlindungan ini ditujukan untuk semua jenis temuan dalam bentuk produk dan non produk (teori).
Masing-masing memiliki aturan tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang yang terpisah. Misalnya untuk jenis karya yang dilindungi sampai masa perlindungan. Begitu juga dengan proses pendaftaran ke Kemenkumham untuk mendapat perlindungan hukum.
Perlindungan ini baru akan didapatkan oleh pemilik karya atas karya atau temuannya jika sudah didaftarkan sesuai prosedur dan sifatnya berbayar. Sehingga pemerintah baru bisa memberi perlindungan jika dosen melakukan pendaftaran ke Kemenkumham.
Lalu, kenapa kalangan dosen perlu memahami cara menambah data IPR atau HKI di SINTA? Jawabannya karena memang ada hubungan yang kuat antara keduanya. HKI adalah sebuah pencapaian dosen lewat kinerjanya di dunia akademik.
Dalam tri dharma, aktivitas penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat paling sering menghasilkan karya. Meskipun di kegiatan pendidikan juga demikian. Karya dan temuan ini wajib didaftarkan HKI sesuai prosedur.
Semua temuan, karya, dan bahkan HKI yang sudah didaftarkan kemudian wajib dimasukkan ke akun SINTA dosen yang memegang HKI tersebut. Tujuannya untuk mengumumkan kepada publik lebih luas siapa yang memegang HKI dan bentuk karya atau temuannya.
Selain itu, akun SINTA dosen nantinya juga akan menjadi bahan pertimbangan PT lain maupun industri untuk memilih mitra. Sehingga dengan melengkapi akun SINTA dengan HKI dan data lainnya, bisa memperbesar peluang terlibat dalam program kolaborasi.
Misalnya penelitian kolaborasi dengan PT atau lembaga penelitian lain. Hal ini sesuai dengan fungsi akun SINTA dosen sebagai portofolio online yang bisa diakses siapa saja. Baik kalangan akademisi maupun non akademisi. Jadi, wajib paham cara menambah data IPR atau HKI di SINTA.
Membahas mengenai HKI di akun SINTA dosen, maka akan membahas juga mengenai syarat HKI tersebut bisa ditambahkan di akun SINTA. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, HKI yang bisa diinput dosen di akun SINTA miliknya harus memenuhi syarat.
Setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh HKI yang dipegang dosen tersebut, yaitu:
Jadi, HKI perlu diurus dulu pendaftarannya di Kemenkumham baru kemudian setelah sertifikat dirilis bisa di update ke akun SINTA dosen. HKI sendiri masa pendaftarannya disesuaikan ketentuan. Misalnya untuk Hak Cipta dipublikasikan dulu baru didaftarkan.
Sebaliknya dengan Hak Kekayaan Industri seperti Paten. Baik paten biasa maupun paten sederhana wajib diurus pendaftarannya dulu baru kemudian dipublikasikan. Pengurusan HKI untuk paten sendiri juga memakan waktu lama.
Contohnya untuk paten biasa bisa sampai 1 tahun bahkan lebih. Kecuali untuk paten sederhana sekitar 14 hari kerja. Jadi, dengan prinsip paten yang tercepat mendaftarkan maka akan mendapatkan Hak Paten. Maka perlu segera diurus setelah temuan didapatkan.
Jika masih bingung mengenai syarat HKI agar bisa mengikuti cara menambah data IPR atau HKI di SINTA. Maka bisa berkonsultasi dengan pihak yang lebih paham, misalnya dosen lebih senior, operator di kampus, dan sebagainya.
Setelah mengetahui apa itu HKI dan syarat untuk bisa ditambahkan ke akun SINTA dosen. Maka Anda perlu memahami apa saja data IPR apa yang bisa ditambahkan. Kategori IPR yang bisa ditambahkan di menu IPR akun Sinta meliputi:
Berikut cara menambah data IPR atau HKI di SINTA:
Itulah penjelasan detail mengenai tata cara menambah data IPR atau HKI di SINTA. Langkahnya cukup mudah dan sekilas tidak berbeda jauh dengan penambahan atau update data lain di akun SINTA dosen. Misalnya untuk data publikasi ilmiah.
Usahakan untuk selalu menambah data IPR setiap kali memiliki HKI baru. Semakin update maka semakin baik untuk mengantisipasi ada proses penilaian. Mengingat di dunia pendidikan tinggi memang ada banyak program dan data penilaian sering berbasis SINTA.
Jadi, daripada ada kesalahan input dan tidak memiliki cukup waktu. Usahakan update data dilakukan jauh-jauh hari. Khususnya bagi dosen dengan tugas tambahan yang dijamin lebih sibuk. Silahkan segera saja menerapkan cara menambah data IPR atau HKI di SINTA yang sudah dijelaskan.
Baca Juga:
Pada saat menerbitkan buku, penerbit yang dipilih sering menambahkan halaman prancis atau half title dalam…
Menggunakan tools pendeteksi AI tentu menjadi langkah tepat bagi guru dan dosen. Tools ini bisa…
Proses menulis biasanya diawali dengan menulis draft dan disebut sebagai draft pertama. Penulisan draft menjadi…
Salah satu tahapan penting dalam proses menulis adalah swasunting atau self editing. Melakukan swasunting membantu…
Menggunakan AI untuk parafrase memang menjadi pilihan banyak akademisi saat ini, baik itu dosen maupun…
Menggunakan AI untuk membuat mind mapping atau peta konsep, tentunya menjadi alternatif yang banyak dipilih.…