Cara Menambahkan Data IPR atau HKI di Sinta

Cara Menambahkan Data IPR atau HKI di akun SINTA

Dalam melaksanakan aktivitas tri dharma, dosen juga bisa menghasilkan karya yang dilindungi HKI. Segala bentuk temuan dan karya dosen yang dilindungi HKI tentu perlu di update ke akun SINTA. Lalu, bagaimana cara menambah data IPR atau HKI di SINTA? 

Pertanyaan ini tentu umum ditanyakan oleh para dosen, khususnya dosen muda yang memang belum familiar dengan proses update data di SINTA masing-masing. Jadi, proses untuk menambahkan data HKI ini ternyata tidak susah, berikut detail penjelasannya. 

Tentang IPR atau HKI 

Sebelum membahas lebih mendetail mengenai tata cara menambah data IPR atau HKI di SINTA. Maka dibahas terlebih dahulu mengenai apa itu IPR atau HKI. Jadi, di SINTA ada istilah IPR yang mengarah ke HKI. IPR artinya adalah HKI. 

HKI memiliki kepanjangan Hak Kekayaan Intelektual yang dulunya disebut dengan istilah HaKI (Hak Kekayaan Intelektual). HKI sendiri adalah sebuah bentuk perlindungan hukum atas hasil karya intelektual seseorang yang mencakup dua bentuk perlindungan. 

Perlindungan yang pertama adalah Hak Cipta yang ditujukan untuk melindungi sebuah karya agar memiliki kekuatan hukum. Karya disini bisa dalam bentuk karya tulis, fitografi, video (sinematografi), seni tari, dan lain sebagainya. 

Perlindungan yang kedua adalah Hak Kekayaan Industri yang terbagi lagi menjadi beberapa kategori. Sebut saja seperti Paten, Merek, Rancangan Industri, dan lain sebagainya. Perlindungan ini ditujukan untuk semua jenis temuan dalam bentuk produk dan non produk (teori). 

Masing-masing memiliki aturan tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang yang terpisah. Misalnya untuk jenis karya yang dilindungi sampai masa perlindungan. Begitu juga dengan proses pendaftaran ke Kemenkumham untuk mendapat perlindungan hukum. 

Perlindungan ini baru akan didapatkan oleh pemilik karya atas karya atau temuannya jika sudah didaftarkan sesuai prosedur dan sifatnya berbayar. Sehingga pemerintah baru bisa memberi perlindungan jika dosen melakukan pendaftaran ke Kemenkumham. 

HKI di Akun SINTA 

Lalu, kenapa kalangan dosen perlu memahami cara menambah data IPR atau HKI di SINTA? Jawabannya karena memang ada hubungan yang kuat antara keduanya. HKI adalah sebuah pencapaian dosen lewat kinerjanya di dunia akademik. 

Dalam tri dharma, aktivitas penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat paling sering menghasilkan karya. Meskipun di kegiatan pendidikan juga demikian. Karya dan temuan ini wajib didaftarkan HKI sesuai prosedur. 

Semua temuan, karya, dan bahkan HKI yang sudah didaftarkan kemudian wajib dimasukkan ke akun SINTA dosen yang memegang HKI tersebut. Tujuannya untuk mengumumkan kepada publik lebih luas siapa yang memegang HKI dan bentuk karya atau temuannya. 

Selain itu, akun SINTA dosen nantinya juga akan menjadi bahan pertimbangan PT lain maupun industri untuk memilih mitra. Sehingga dengan melengkapi akun SINTA dengan HKI dan data lainnya, bisa memperbesar peluang terlibat dalam program kolaborasi. 

Misalnya penelitian kolaborasi dengan PT atau lembaga penelitian lain. Hal ini sesuai dengan fungsi akun SINTA dosen sebagai portofolio online yang bisa diakses siapa saja. Baik kalangan akademisi maupun non akademisi. Jadi, wajib paham cara menambah data IPR atau HKI di SINTA. 

Syarat Menambahkan HKI di Akun SINTA Dosen 

Membahas mengenai HKI di akun SINTA dosen, maka akan membahas juga mengenai syarat HKI tersebut bisa ditambahkan di akun SINTA. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, HKI yang bisa diinput dosen di akun SINTA miliknya harus memenuhi syarat. 

Setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh HKI yang dipegang dosen tersebut, yaitu: 

  1. HKI harus telah terdaftar di instansi yang berwenang, seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau Kementerian Hukum dan HAM.
  2. HKI yang akan dimasukkan ke dalam database Jurnal SINTA harus berkaitan dengan hasil karya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. HKI harus sesuai dengan standar etika dan integritas ilmiah yang telah ditetapkan oleh Kemenristek/BRIN.

Jadi, HKI perlu diurus dulu pendaftarannya di Kemenkumham baru kemudian setelah sertifikat dirilis bisa di update ke akun SINTA dosen. HKI sendiri masa pendaftarannya disesuaikan ketentuan. Misalnya untuk Hak Cipta dipublikasikan dulu baru didaftarkan. 

Sebaliknya dengan Hak Kekayaan Industri seperti Paten. Baik paten biasa maupun paten sederhana wajib diurus pendaftarannya dulu baru kemudian dipublikasikan. Pengurusan HKI untuk paten sendiri juga memakan waktu lama. 

Contohnya untuk paten biasa bisa sampai 1 tahun bahkan lebih. Kecuali untuk paten sederhana sekitar 14 hari kerja. Jadi, dengan prinsip paten yang tercepat mendaftarkan maka akan mendapatkan Hak Paten. Maka perlu segera diurus setelah temuan didapatkan. 

Jika masih bingung mengenai syarat HKI agar bisa mengikuti cara menambah data IPR atau HKI di SINTA. Maka bisa berkonsultasi dengan pihak yang lebih paham, misalnya dosen lebih senior, operator di kampus, dan sebagainya.   

Cara Menambah Data IPR atau HKI di SINTA 

Setelah mengetahui apa itu HKI dan syarat untuk bisa ditambahkan ke akun SINTA dosen. Maka Anda perlu memahami apa saja data IPR apa yang bisa ditambahkan. Kategori IPR yang bisa ditambahkan di menu IPR akun Sinta meliputi:

  • Hak Cipta (termasuk Hak Cipta Buku)
  • Paten
  • Paten Sederhana
  • Merek
  • Indikasi Geografis
  • Desain Industri
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Rahasia
  • Perlindungan Varietas Tanaman

Berikut cara menambah data IPR atau HKI di SINTA: 

  1. Buka browser di perangkat dan masuk ke laman SINTA Kemendikbud Ristek, yakni di laman Sinta Kemdikbud
  2. Silakan pilih menu “Login” dan login menggunakan email dan password yang dimiliki. 
  3. Kemudian, masuk ke menu “My Profile” yang terletak di dalam nama dosen di akun SINTA. 
  4. Silahkan masuk ke menu “My SINTA” yang terletak di sisi sebelah kiri dan pilih sub menu “IPR” untuk menambah data HKI dosen. 
  5. Setelah itu, silakan klik tombol “Add IPR” yang terletak di pojok kanan atas. 
  6. Selanjutnya sistem di SINTA akan mengarahkan ke formulir penambahan data IPR atau HKI. Silakan isi data sesuai ketentuan, misalnya nomor IPR maka bisa menggunakan nomor HKI yang tercantum di sertifikat HKI. 
  7. Setelah seluruh data terisi, silakan klik tombol “Check IPR”. Tunggu sampai seluruh data masuk otomatis di akun SINTA milik dosen. (khusus untuk HKI yang sudah tercatat di Kemenkumham). Jika data tidak muncul, maka ada kemungkinan HKI belum didaftarkan. 
  8. Klik tombol “Claim IPR”. Selesai. 

Itulah penjelasan detail mengenai tata cara menambah data IPR atau HKI di SINTA. Langkahnya cukup mudah dan sekilas tidak berbeda jauh dengan penambahan atau update data lain di akun SINTA dosen. Misalnya untuk data publikasi ilmiah. 

Usahakan untuk selalu menambah data IPR setiap kali memiliki HKI baru. Semakin update maka semakin baik untuk mengantisipasi ada proses penilaian. Mengingat di dunia pendidikan tinggi memang ada banyak program dan data penilaian sering berbasis SINTA. 

Jadi, daripada ada kesalahan input dan tidak memiliki cukup waktu. Usahakan update data dilakukan jauh-jauh hari. Khususnya bagi dosen dengan tugas tambahan yang dijamin lebih sibuk. Silahkan segera saja menerapkan cara menambah data IPR atau HKI di SINTA yang sudah dijelaskan. 

Baca Juga:

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama