Cara mendapatkan isbn tanpa penerbit, apakah bisa? – Dalam menerbitkan sebuah buku, isi konten yang bagus saja tidaklah cukup. Sebagai penulis Anda masih membutuhkan beberapa perangkat lain supaya buku terbitan Anda dinilai legal dan layak dibaca oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Salah satu alat yang sebaiknya ada di dalam buku Anda adalah ISBN (International Standart Book Number).
Dilansir pada laman Perpusnas, ISBN mengandung pengertian sebagai deretan angka 13 digit sebagai pemberi identifikasi unik secara internasional terhadap satu buku maupun produk seperti buku yang diterbitkan oleh penerbit.
Setiap nomor memberikan identifikasi unik untuk setiap terbitan buku dari setiap penerbit, sehingga keunikan tersebut memungkinkan pemasaran produk yang lebih efisien bagi toko buku, perpustakaan, universitas maupun distributor.
ISBN diberikan oleh Badan Internasional ISBN yang berkedudukan di London. Perpustakaan Nasional RI merupakan Badan Nasional ISBN yang berhak memberikan ISBN kepada penerbit yang berada di wilayah Indonesia dan KDT (Katalog Dalam Terbitan).
Sekali informasi judul terbitan diserahkan, akan menjadi bagian dari database bibliografi dan akan muncul di terbitan Katalog Dalam Terbitan di Perpustakaan Nasional, yang memungkinkan perpustakaan maupun toko buku yang mencari terbitan untuk dibeli mengetahui informasi terbitan terbaru.
Pengajuan ISBN sebenarnya lebih banyak diurus oleh penerbit. Namun apakah kita dapat mengajukan ISBN sendiri tanpa penerbit? Mari kita ulas pada artikel ini.
Mengapa Harus Memakai ISBN? Ini Alasannya
Sebagai 13 digit angka yang tidak sembarangan diberikan, maka pantaslah jika pengajuan ISBN tidak bisa seorang diri. Maksudnya tidak bisa seorang diri adalah jika tidak ada dokumen yang mendukung.
Hal ini disebabkan karena pengajuan ISBN ini melalui satu jalur. Salah satu syaratnya yakni harus memiliki stempel penerbit. Yang artinya dengan buku Anda diterbitkan pada penerbit, maka hak dan karya Anda memang legal dan berbadan hukum.
Hal ini tertera pada laman prosedur pengajuan ISBN yang ada di situs web Perpustakaan Nasional. Di laman tersebut dijelaskan bahwa sejak 1 April 2018 pengajuan ISBN dilakukan secara online di web isbn.perpusnas.go.id
Lalu, berkas apa saja yang harus disiapkan?
Ikuti tahapan registrasi. Registrasi adalah Registrasi Penerbit. Pada tahap ini penerbit menyiapkan Surat Pernyataan (unduh di halaman registrasi) yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta menyiapkan legalitas (bentuk legalitas, seperti : akta notaris, SK Rektor atau MoU, dapat dilihat contohnya pada beranda).
Cara Mendapatkan ISBN Tanpa Penerbit – Prosedur Pengajuan ISBN
Dahulu kala mengajukan ISBN harus datang langsung ke Perpusnas, namun semenjak adanya internet maka pengajuan ISBN kini justru harus melalui online. Beberapa update terbaru pengajuan ISBN sebagai berikut:
- Permohonan ISBN sekarang harus via online, permohonan ISBN onsite hanya untuk penerbit lama yang sampai sekarang belum menggunakan sistem online.
- Permohonan ISBN via email juga diperuntukan untuk penerbit lama yang sudah berlangganan via email sejak dulu dan sampai sekarang belum menggunakan sistem online.
- Penerbit baru yang ingin menjadi anggota harus memiliki Akta Notaris dan SIUP berbadan hukum untuk bisa menjadi Anggota dalam hal ini penerbit self-publishing yang tidak memiliki ijin otomatis tidak bisa lagi mengurus ISBN kecuali penerbit lama yang sudah terdaftar sebelum sistem baru ini dibuat.
- Penerbit hanya bisa menerbitkan ISBN dengan atas nama penerbitnya sendiri.
Selanjutnya, akan kami jelaskan persyaratan apa yang harus Anda penuhi untuk mendaftarkan ISBN. Terdapat dua perbedaan di sini. Anda sebagai anggota baru atau anggota lama. Rincian persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan Pengajuan ISBN
Sebenarnya apakah bisa mendapatkan ISBN tanpa penerbit? Sebelumnya kita bisa lihat beberapa persyaratan dalam pengajuan ISBN.
A. Anggota Baru
Mengisi formulir surat pernyataan disertai dengan stempel penerbit dengan menunjukkan bukti legalitas penerbit atau lembaga yang bertanggung jawab (akta notaris);
Membuat surat permohonan atas nama penerbit (berstempel) untuk buku yang akan diterbitkan. Kemudian Anda harus mengirimkan fotokopi :
- Halaman judul
- Balik halaman judul (halaman copyright)
- Daftar isi
- Kata pengantar
B. Anggota Lama :
- Hanya butir 2 dan 3 saja yang perlu dikirimkan kepada Tim ISBN/KDT.
- Setelah buku diterbitkan, dimohon kesediaan penerbit untuk mengirimkan 2 (dua) eksemplar dari hasil terbitan tersebut.
- Perhatikan persyaratan pada Butir A.1 bahwa penerbit atau lembaga yang menerbitkan buku diwajibkan untuk memiliki legalitas badan usaha atau badan hukum dengan bukti fotokopi akta notaris. Dalam hal ini tentu penerbit-penerbit swakelola (self-publisher) yang tidak berbadan usaha atau berbadan hukum kini tidak dapat mengurus ISBN.
Hal lain yang perlu dipersiapkan dalam mengurus ISBN yakni:
- Copy halaman prelims buku, yaitu halaman judul penuh, halaman hak cipta, halaman daftar isi, dan halaman kata pengantar berikut halaman prakata. Kepentingan halaman ini untuk menyusun katalog dalam terbitan (KDT) yang terkadang juga memerlukan informasi spesifikasi buku, yaitu ukuran buku dan tebal buku.
- Penerbit juga perlu menginformasikan jumlah terbitan tiap tahunnya sehingga Perpusnas RI dapat mempertimbangkan pemberian nomor ISBN yang panjang dalam urutan produksi buku.
- Menyertakan surat pernyataan penanggung jawab penerbitan dilengkapi dengan tanda tangan dan stempel.
Baca juga : Cara Membedakan ISBN dan ISSN
Jumlah Maksimal Pengajuan Judul
Perlu diketahui juga bahwa pengajuan ISBN ini ada kuotanya setiap penerbit. Penerbit hanya diberikan kuota 10 judul/hari. Apakah penerbit akan menerima email untuk hasil ISBN yang diajukannya?
Tidak. Penerbit bisa melihat hasil ISBN melalui akunnya masing-masing. ISBN dan Barcode akan keluar bersamaan dan dapat diunduh. Sedangkan KDT yang diminta penerbit, akan berubah warna biru bila selesai proses.
Maka dari itu sebaiknya segera saja daftarkan buku Anda untuk mendapatkan ISBN. Jangan sampai Anda kehabisan kuota sehingga pendistribusian buku Anda jadi terhambat.
Baca juga : Bagaimana Cara Mengurus ISBN?
ISBN Hanya Boleh Diajukan Penerbit yang Memiliki Syarat Khusus
ISBN hanya boleh diajukan oleh sebuah penerbit dengan memenuhi syarat-syarat khusus identifikasi seperti penyertaan cover buku dan halaman awal buku (preliminaries).
Dengan syarat ini, lembaga seperti Perpusnas sebenarnya sudah memiliki basis data primer perbukuan, yaitu
1) judul buku;
2) nama penulis/pengarang;
3) nama penerbit;
4) jenis/klasifikasi buku;
5) tahun terbit buku;
6) kota asal buku diterbitkan; dan
7) nama pelaku perbukuan yang lain (jika dicantumkan).
Bersamaan dengan itu dapat pula dibuat Katalog Dalam Terbitan (KDT) yang mencantumkan klasifikasi buku (berdasarkan Klasifikasi Dewey), ukuran buku, ketebalan buku, dan nama editornya
. Menurut informasi Perpusnas, tidak semua buku yang diajukan itu benar-benar terbit pada tahun tersebut. Ada banyak kendala, termasuk upaya penerbit hanya membuat stok ISBN untuk buku-buku yang direncanakannya terbit.
Jadi sudah jelas ya bahwa untuk mendapatkan ISBN tanpa penerbit itu susah, kecuali Anda mendirikan penerbit untuk diri Anda sendiri.
Jika syarat sudah dipenuhi dan diunggah sesuai syarat yang berlaku, lantas apa yang harus kita lakukan?
Sesuai prosedur yang sudah dijelaskan sebelumnya, hubungi Tim ISBN di 08138225800 untuk permohonan validasi kemudian lihat email yang diberikan oleh sistem secara otomatis tentang petunjuk/ langkah selanjutnya.
Yang paling penting dalam pengajuan ISBN, pastikan Anda memilih penerbit yang berpayung hukum. Sebab legalitas harus tetap dipenuhi untuk kelengkapan administrasi penerbit dan akan memberi kekuatan hukum untuk penerbit itu sendiri.
Baca juga : Jasa Pengurusan ISBN : Dua Alternatif Pilihan Penulis
Satu tanggapan untuk “Cara Mendapatkan ISBN Tanpa Penerbit, Apakah Bisa?”
mhn info
apakah ada batasan minimal jumlah cetakan buku yang diajukan ISBN ? trimakasih