Jasa Pengurusan ISBN : Dua Alternatif Pilihan Penulis

jasa pengurusan isbn

Pernah mempertimbangkan untuk menggunakan jasa ISBN saat menerbitkan buku secara resmi? ISBN bagi penulis memang dianggap menjadi hal penting untuk diurus, agar deretan angka bertajuk ISBN tercetak di sampul buku karya mereka. 

Alasannya beragam, dan salah satu yang pasti adalah buku dengan ISBN lebih dilirik oleh pembaca. Sehingga ISBN sekalipun tidak memiliki hukum wajib untuk dimiliki, ternyata arti pentingnya sangat besar terhadap sebuah terbitan. Baik buku maupun terbitan jenis lain. 

ISBN kemudian tidak bisa hanya dianggap sebagai hiasan dan mempermanis sampul dengan penjelasan singkat tersebut. Khususnya bagi tenaga pendidik, mulai guru sampai dosen yang menerbitkan buku. Wajib paham apa itu ISBN dan bagaimana mengurusnya. 

Pengertian ISBN 

ISBN memiliki kepanjangan  International Standard Book Number. ISBN sendiri merupakan sebuah kode sistem identifikasi unik, yang terdiri dari 10 sampai 13 (terbitan terbaru) digit angka, pada setiap buku yang diterbitkan, dan mencakup seluruh dunia. 

Secara sederhana, ISBN adalah kode unik dari sebuah buku yang diterbitkan secara resmi untuk menjadi bagian dari identitas yang membuat buku tersebut mudah untuk didata, dikelola, dan didistribusikan. 

Jika dianalogikan sebagai sebuah produk komersial, misalnya makanan kalengan. Maka ISBN ini ibarat seperti barcode yang juga terdiri dari deretan angka. Barcode ini merupakan kode unik yang membedakan satu produk dengan produk lainnya. 

Melalui laman resmi Perpusnas (Perpustakaan Nasional), ISBN didefinisikan sebagai kode pengidentifikasian buku yang bersifat unik. Informasi tentang judul, penerbit, dan kelompok penerbit tercakup dalam ISBN.

Dulunya ISBN terdiri dari 10 digit angka, dan kemudian deretan angka dengan total 10 digit ini sudah habis. Sehingga dikeluarkan ISBN sampai 13 digit angka untuk memperbaharui ISBN dari terbitan terbaru. Praktis, terbitan saat ini akan memiliki 13 digit angka. 

ISBN kemudian diketahui bersifat internasional, karena seluruh ISBN dari berbagai negara di dunia akan diajukan, diberikan, dan dikirimkan ke Badan Internasional ISBN. Badan Internasional ISBN ini berbasis di London, Inggris.

Sehingga semua buku yang diterbitkan resmi bersama penerbit dijamin memiliki ISBN, bisa juga diajukan penulis yang melakukan self publishing. Yakni dengan mengurus ISBN tanpa jasa ISBN melainkan diurus mandiri (diurus sendiri). 

Lalu, apakah ISBN untuk penulis di Indonesia perlu diajukan sampai ke London? Tentu tidak. Setiap negara memiliki badan nasional ISBN, demikian juga Indonesia. Oleh badan nasional ISBN ini kemudian diteruskan ke Badan Internasional ISBN tersebut. 

Adapun Badan Nasional ISBN di Indonesia adalah Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas). Perpusnas kemudian menjadi badan satu-satunya yang berhak memberikan ISBN pada penerbit di Indonesia untuk diberikan kepada buku-buku yang diterbitkan di dalamnya. 

Terkait ISBN, Perpusnas memiliki beberapa fungsi. Yaitu: 

  • Memberikan informasi, 
  • Bimbingan dan penerapan pencantuman ISBN, serta 
  • KDT (Katalog Dalam Terbitan). Adapun yang dimaksud dengan KDT adalah deskripsi bibliografis yang dihasilkan dari pengolahan data yang diberikan penerbit untuk dicantumkan di halaman balik judul sebagai kelengkapan penerbit.

Baca Juga:

Cara Membedakan ISBN dan ISSN

Biaya Pengurusan ISBN

Cara Cek Barcode ISBN

Cara Menerbitkan Buku Ber ISBN

Fungsi ISBN

ISBN pada dasarnya tidak wajib diurus oleh setiap penulis yang akan atau sudah menerbitkan bukunya. Namun, mengurus ISBN tentunya memberi nilai lebih yang memberi keuntungan lebih juga. Apalagi ISBN memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut: 

1. Identitas dalam Satu Judul Buku 

Jumlah buku yang diterbitkan di Indonesia dan di seluruh dunia sangat banyak yang terdiri dari berbagai genre dan diterbitkan oleh banyak penerbit. Jumlah terbitan di Indonesia sendiri sudah tidak terhitung lagi dan akan terus bertambah. 

Adapun jenis terbitan yang bisa diajukan kepemilikan ISBN adalah sebagai berikut: 

  • Buku tercetak (monografi) dan pamflet.
  • Terbitan Braille. 
  • Buku peta. 
  • Film, video, dan transparansi yang bersifat edukatif.
  • Audiobooks pada kaset, CD, atau DVD.
  • Terbitan elektronik (misalnya machine-readable tapes, disket, CD-ROM dan publikasi di Internet).
  • Salinan digital dari cetakan monograf.
  • Terbitan microform.
  • Software edukatif.
  • Mixed-media publications yang mengandung teks. 

Semua jenis terbitan tersebut bisa mengajukan ISBN, sehingga per tahun atau bahkan per hari Perpusnas mengeluarkan banyak sekali ISBN. Supaya seluruh terbitan buku resmi ini mudah untuk didata, maka ISBN berfungsi sebagai identitas di setiap buku. 

Satu ISBN hanya untuk satu judul buku yang ketika discan maka oleh sistem akan menampilkan identitas buku secara keseluruhan. Sehingga ISBN ini memudahkan proses pendataan seluruh buku yang jumlahnya sangat banyak tersebut. 

Identitas ini menunjukan buku tersebut resmi dan aman didistribusikan kemana saja. Baik secara nasional maupun internasional. 

2. Melancarkan Arus Distribusi Buku 

Pernah memesan buku secara online? Saat buku dikirimkan, dijamin akan mendapatkan judul yang sesuai. Kesesuaian ini dapat terpenuhi karena buku tersebut memiliki ISBN. 

Sehingga fungsi kedua dari ISBN baik yang diurus oleh jasa ISBN maupun secara mandiri adalah melancarkan arus distribusi. Jadi, jika ada judul buku yang sama ISBN membantu mencegah mengirimkan buku yang berbeda dengan pesanan. Hal ini membuat distribusi lancar tanpa kendala. 

3. Menjadi Sarana Promosi bagi Penerbit 

Fungsi terakhir dari ISBN adalah menjadi sarana promosi bagi penerbit, pada dasarnya juga mendukung promosi buku dengan ISBN tersebut. Sebab ISBN dari Perpusnas kemudian dikirimkan ke Badan Internasional ISBN di London. 

ISBN tersebut kemudian mencantumkan identitas buku dan identitas penerbit. Sehingga buku tersebut sangat mungkin diterbitkan atau didistribusikan ke seluruh Indonesia dan ke seluruh dunia. 

Baca Juga:

Cara Membuat ISBN Gratis

Cara Mengurus ISBN

Kenali 4 Masalah ISBN Berseri agar Naskah Cepat Dicetak di Penerbit Buku

Ketentuan ISBN dalam Penerapan dan Pencatumannya

Cara Mengajukan ISBN 

Jika naskah yang disusun termasuk terbitan yang bisa mengajukan ISBN sesuai yang disebutkan sebelumnya. Maka bisa segera mengajukan ISBN untuk mendapatkan identitas buku secara resmi sekaligus membuatnya mudah didistribusikan. 

Dalam mengajukan ISBN, setiap penulis bisa memilih salah satu dari dua cara. Berikut pilihan yang dimaksudkan: 

1. Mengajukan ISBN Secara Mandiri 

jasa pengurusan isbn mandiri

Pilihan pertama dalam mengajukan ISBN adalah dilakukan secara mandiri, yang artinya dilakukan sendiri oleh penulis. Sehingga penulis cukup mengajukan ISBN secara online ke website resmi Perpusnas dan mengikuti prosedur yang ada. 

Supaya pengajuan secara mandiri lancar, pastikan mempelajari dulu prosedurnya seperti apa. Sudah dijelaskan di website resmi Perpusnas, dan bisa dibaca berulang-ulang sampai paham. 

Penulis kemudian perlu melampirkan sejumlah dokumen persyaratan untuk mengajukan ISBN. Berikut detailnya: 

  1. Mengisi formulir surat pernyataan yang dibubuhi stempel dari penerbit (penerbit yang mengurus percetakan dan penerbitan naskah buku karya penulis). 
  2. Membuat surat permohonan atas nama penerbit untuk buku yang akan diterbitkan. 
  3. Melampirkan beberapa dokumen penunjang, seperti fotokopi halaman judul, fotokopi balik halaman judul, fotokopi daftar isi, dan fotokopi kata pengantar.  

2. Mengajukan ISBN Lewat Jasa ISBN 

Pilihan kedua adalah mengajukan ISBN lewat jasa ISBN. Jasa untuk mengurus ISBN sendiri biasanya disediakan oleh penerbit. Jadi, saat menerbitkan buku para penulis bisa menanyakan ada tidaknya fasilitas mengajukan ISBN. 

Beberapa penerbit menyediakan fasilitas gratis pengajuan ISBN ada juga yang berbayar, jadi silahkan ditanyakan dan dikonsultasikan ke penerbit yang dipilih. Selebihnya, penulis tinggal duduk manis karena pihak penerbit yang mengurus pengajuan. 

Seluruh syarat untuk mengajukan ISBN tentunya sudah dimiliki oleh penerbit. Yakni tidak berbeda jauh dengan persyaratan untuk pengajuan secara mandiri yang dijelaskan sebelumnya. 

Dimana semua syarat-syarat tersebut sudah dimiliki penerbit yang mengurus penerbitan naskah buku dari penulis. Sehingga penulis tidak perlu repot lagi dan terima beres saja. 

Syarat Pengajuan ISBN

Dari penjelasan tentang dua pilihan cara dalam mengajukan ISBN, baik secara mandiri maupun melalui jasa ISBN (penerbit) di atas. Maka bisa dipahami juga persyaratan untuk mengajukan ISBN. 

Namun, jika dirasa belum terlalu jelas maka berikut persyaratan yang perlu disiapkan (jika mengurus sendiri ke Perpusnas): 

Mengisi formulir surat pernyataan yang dibubuhi stempel dari penerbit (penerbit yang mengurus percetakan dan penerbitan naskah buku karya penulis). 

Membuat surat permohonan atas nama penerbit untuk buku yang akan diterbitkan. 

Melampirkan beberapa dokumen penunjang, seperti fotokopi halaman judul, fotokopi balik halaman judul, fotokopi daftar isi, dan fotokopi kata pengantar.  

Meskipun penulis mengajukan ISBN secara mandiri yang dilakukan sendiri ke Perpusnas. Namun tetap membutuhkan beberapa dokumen dan pengesahan dari pihak penerbit. Seperti stempel untuk formulir surat pernyataan pada poin pertama. 

Hal ini penting, karena pada dasarnya ISBN hanya bisa diurus atau diajukan oleh penerbit. Namun setelah sistem self publishing berkembang dan memungkinkan setiap penulis menerbitkan bukunya sendiri. Maka ISBN kemudian bisa diurus perorangan. 

Meskipun diurus perorangan tentunya dalam proses cetak, desain tata letak, desain sampul, dan lain-lain akan membutuhkan jasa pihak lain. Biasanya akan membutuhkan jasa dari penerbit sehingga pengesahan dari penerbit ini perlu didapatkan. 

Jika masih bingung juga, maka bisa mempelajari prosedur pengajuan ISBN tanpa jasa ISBN ke website resmi Perpusnas. Opsional lain adalah datang langsung ke lokasi Perpusnas tersebut untuk konsultasi langsung dan pengajuan ISBN secara konvensional. 

Adapun alamat perpusnas RI adalah di Jl. Salemba Raya 28A/Kotak Pos 3624 Jakarta. Bagi para penulis yang tinggal di Jakarta atau di sekitarnya, maka bisa datang langsung untuk konsultasi dan melakukan kebutuhan lainnya terkait ISBN. 

Bicara mengenai syarat pengajuan ISBN, maka biasanya akan membahas mengenai jasa ISBN itu sendiri. Sebab mayoritas ISBN diajukan oleh penerbit yang sebelumnya sudah mendaftar sebagai anggota ISBN. 

Bagi anggota lama, proses pengajuan ISBN diharapkan sudah memakai sistem online. Jika belum maka bisa mengajukan lewat email menggunakan prosedur lama. Namun jika sudah bisa maka bisa mengutamakan pengajuan online lewat laman khusus yang disediakan Perpusnas. 

Bagi penerbit baru, maka perlu segera mendaftar sebagai anggota ISBN. Supaya di masa mendatang setiap buku yang diterbitkan bisa diurus pengajuan ISBN-nya dengan mudah. Supaya bisa menjadi anggota ISBN, sebuah penerbit wajib resmi dan berbadan hukum. 

Berikut adalah detail persyaratan pengajuan ISBN baik untuk penerbit atau jasa ISBN anggota baru maupun anggota lama: 

1. Anggota Baru 

Bagi penerbit baru yang ingin menjadi anggota ISBN baru, maka perlu melengkapi beberapa persyaratan berikut ini: 

  • Mengisi formulir surat pernyataan disertai dengan stempel penerbit dengan menunjukkan bukti legalitas penerbit atau lembaga yang bertanggung jawab (akta notaris).
  • Membuat surat permohonan atas nama penerbit (berstempel) untuk buku yang akan diterbitkan.
  • Mengirimkan fotokopi :
    a. Halaman judul
    b. Balik halaman judul (halaman copyright)
    c. Daftar isi
    d. Kata pengantar

2. Anggota Lama 

Bagaimana dengan anggota lama? Anggota lama merupakan anggota ISBN yang sudah terdaftar sebelum sistem online diterapkan oleh pihak Perpusnas. Anggota lama dalam mengajukan ISBN kemudian perlu melengkapi syarat-syarat berikut: 

  • Mengisi formulir surat pernyataan disertai dengan stempel penerbit dengan menunjukkan bukti legalitas penerbit atau lembaga yang bertanggung jawab (akta notaris).
  • Membuat surat permohonan atas nama penerbit (berstempel) untuk buku yang akan diterbitkan.
  • mengirimkan 2 (dua) eksemplar dari hasil terbitan yang diajukan ISBN-nya. 

Hal-Hal yang Perlu Disiapkan untuk Mengajukan ISBN 

Masih berhubungan dengan persyaratan dan proses untuk mengajukan ISBN baik secara mandiri maupun menggunakan jasa ISBN. Terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum pengajuan dilakukan ke Perpusnas. Yaitu: 

1. Copy Halaman Prelims Buku 

Hal pertama yang perlu disiapkan penerbit dalam mengajukan ISBN buku terbitannya adalah copy halaman prelims buku. Mencakup halaman judul penuh, halaman hak cipta, halaman daftar isi, dan halaman  kata pengantar berikut halaman prakata. 

Kenapa syarat ini perlu disiapkan dan dilampirkan? Halaman prelims ternyata membantu pihak perpusnas untuk menyusun KDT. Sebab penyusunan KDT sering memerlukan informasi buku dan spesifikasinya. Semua tercantum di halaman prelims tersebut. 

2. Jumlah Terbitan Per Tahun 

Hal penting kedua yang perlu disiapkan penerbit sebelum mengajukan ISBN saat menawarkan jasa ISBN ke penulis adalah mencantumkan jumlah terbitan per tahun. Artinya, penerbit wajib menjelaskan jumlah terbitan dalam kurun waktu satu tahun. 

Jika dalam setahun menerbitkan 100 judul buku misalnya, maka angka 100 ini perlu dilaporkan ke Perpusnas. Tujuannya agar pihak Perpusnas punya pertimbangan untuk memberikan ISBN dengan nomor urutan yang panjang. 

Sehingga deretan panjang ini bisa mendukung urutan produksi buku agar lancar dan sesuai dengan kuota dari terbitan yang dilayani penerbit tersebut. Jadi, sebelum diajukan pastikan sudah mengecek laporan dan menghitung jumlah terbitan yang dilayani dalam satu tahun terakhir. 

3. Surat Pernyataan Penanggung Jawab Penerbitan 

Hal terakhir yang perlu disiapkan penerbit dalam mengajukan ISBN adalah menyiapkan surat pernyataan penanggung jawab penerbitan. Surat pernyataan ini kemudian perlu ditambahkan stempel dan juga tanda tangan agar sah dan memenuhi kriteria. 

Manfaat Menggunakan Jasa ISBN 

jasa isbn penerbit

Meskipun pengajuan ISBN bisa dilakukan sendiri oleh penulis, namun menggunakan jasa ISBN dari pihak penerbit harus diakui lebih menguntungkan. Sebab bisa mendapatkan berbagai manfaat berikut ini: 

1.  Lebih Praktis 

Menggunakan jasa untuk kebutuhan pengajuan ISBN tentunya menjadi solusi yang lebih praktis. Sebab tidak perlu turun tangan untuk mengajukan ISBN, sehingga tinggal terima beres dan bisa fokus menulis karya berikutnya. 

2. Dijamin Beres 

Jika memakai jasa ISBN yang tepat maka dijamin ISBN yang diajukan langsung beres. Proses pengajuan ISBN biasanya memakan waktu 5 hari kerja, sehingga prosesnya dijamin sesuai prosedur karena diajukan pihak yang tepat. 

3. Hemat Waktu 

Jika penerbit yang mengurus ISBN bisa membutuhkan waktu 5 hari kerja, dengan kondisi sudah pengalaman dan syarat dijamin sesuai. Bagaimana jika diajukan sendiri? JIka masih pengalaman pertama bisa jadi prosesnya lebih lama. Jadi, silahkan mempertimbankan memakai jasa agar menghemat waktu. 

Jadi dari penjelasan lengkap tentang ISBN dan pengajuannya secara mandiri maupun lewat jasa ISBN di atas. Metode pengajuan mana yang akan digunakan? Jika memakai jasa, pilih penerbit kredibel yang sudah memiliki reputasi bagus agar ISBN dijamin didapatkan.

Artikel Terkait:

Perbedaan ISBN 10 dan 13

Pengertian ISBN – Sejarah, Fungsi, Struktur dan Contohnya

Mudah, Begini Contoh Surat Pengajuan ISBN

Cara Mendapatkan ISBN Tanpa Penerbit, Apakah Bisa?

Cara Pengajuan ISBN yang Tepat

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama