Prosedur Menjadi Dosen Tetap Yayasan

dosen tetap yayasan

Menjadi dosen tetap yayasan di sebuah PTS bisa disebut sebagai impian semua dosen di PTS (Perguruan Tinggi Swasta). Dosen tetap merupakan istilah untuk menyatakan karyawan tetap di sebuah perusahaan. 

Jadi, di dunia perguruan tinggi semua SDM di dalamnya memiliki status kepegawaian yang berbeda-beda seperti halnya di perusahaan. Status kerja dosen yang paling tinggi adalah menjadi dosen tetap, sehingga bisa mendapatkan fasilitas lebih. 

Salah satunya mendapatkan NIDN yang kemudian menjadi anak kunci untuk mengakses berbagai pintu kesempatan akademik. Kepemilikan NIDN membantu dosen tersebut mengikuti sertifikasi dosen, mengikuti program beasiswa studi S3 khusus dosen, dan lain-lain. 

Namun, tidak semua dosen yang berkarir di PTS kemudian berakhir menjadi dosen tetap. Beberapa diantaranya bahkan menjadi dosen tidak tetap maupun dosen honorer sampai usia pensiun. Sebenarnya, bagaimana prosedur menjadi dosen tetap yayasan di PTS? 

Apa Itu Dosen? 

Sebelum mengetahui apa itu dosen tetap di PTS maupun prosedur pengangkatannya dari dosen tidak tetap maupun honorer. Maka bisa memahami dulu pengertian dari dosen itu sendiri sebagai sebuah profesi. 

Dosen adalah tenaga pendidik profesional di jenjang perguruan tinggi dengan tugas utama mentransfer ilmu, mengedukasi, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Sebagai tenaga pendidik, tugas dari dosen tidak berbeda jauh dengan guru di sekolah-sekolah. Setiap harinya dosen bertugas untuk mengajar sebagai proses transfer ilmu yang dimiliki dosen kepada mahasiswa. 

Selain itu, dosen juga memiliki daftar tugas lainnya yang tercantum di dalam Tri Dharma. Mencakup tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Diluar Tri Dharma, dosen juga mendapatkan tugas penunjang dan tugas tambahan. 

Tugas penunjang dipahami sebagai tugas yang menunjang pelaksanaan tugas-tugas di dalam Tri Dharma. Ketentuannya diatur di dalam Undang-Undang dan sejumlah peraturan dari kementerian. 

Sedangkan tugas tambahan, biasanya tugas yang diamanahkan pihak kampus atau yayasan kepada dosen. Misalnya diberi amanah untuk menjadi rektor, wakil rektor, dekan, dan sejenisnya. 

Sebagai tenaga pendidik, dosen di lingkungan perguruan tinggi memiliki status kepegawaian. Jenisnya sendiri ada beberapa yang nanti dijelaskan di bawah, sehingga pemahaman tentang hal ini sangat penting untuk pengembangan karir dosen itu sendiri. 

Baca Juga:

Keuntungan Menulis Buku Bagi Dosen

5 Alasan Dosen Menulis Buku Ajar

Menerbitkan Buku bagi Dosen : Dapat Poin Kredit Tinggi

Kenapa Dosen Harus Menulis Buku?

Jenis-Jenis Dosen 

Jika membahas mengenai dosen tetap yayasan di PTS, maka perlu membahas juga mengenai jenis-jenis dosen. Berdasarkan ikatan kerja antara dosen dengan tempatnya mengabdi (PTN maupun PTS). Dosen terbagi menjadi tiga jenis, yaitu: 

1. Dosen Tetap

Jenis dosen yang pertama adalah dosen tetap, yaitu dosen yang mengajar penuh waktu dan berstatus sebagai tenaga pendidik tetap di sebuah perguruan tinggi. Dosen tetap kemudian diberikan SK pengangkatan sebagai dosen tetap. 

Kepada dosen tetap statusnya juga diakui pemerintah dengan diberikan NIDN, sehingga data dosen masuk ke PDDIkti. Adapun yang termasuk ke dalam dosen tetap adalah: 

  • CPNS/PNS Dosen yang bekerja di Perguruan Tinggi Negeri.
  • Dosen DPK (dipekerjakan) Kopertis yang ditempatkan di Perguruan Tinggi Swasta.
  • Dosen Tetap Non PNS yang diangkat di Perguruan Tinggi Negeri sesuai persyaratan yang diatur Permendikbud no.84 Tahun 2013
  • Dosen Tetap Yayasan yang diangkat di Perguruan Tinggi Swasta, diangkat dan diberhentikan dengan SK Yayasan dengan persyaratan yang diatur Permendikbud no.84 Tahun 2013.
  • Dosen warga negara asing yang dikontrak dengan masa kerja minimal 2 tahun dan memiliki kualifikasi setara S3/Doktor. 

2. Dosen Tidak Tetap 

Jenis dosen yang kedua setelah dosen tetap yayasan maupun di PTN adalah dosen tidak tetap. Dosen tidak tetap adalah dosen kontrak yang diangkat pimpinan perguruan tinggi atau yayasan untuk bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. 

Dosen tidak tetap kemudian tidak mendapatkan NIDN, melainkan mendapatkan NUPN (Nomor Urut Pengajar Nasional). Adapun yang mencakup dosen tidak tetap adalah: 

  • Dosen kontrak yang tidak memenuhi SALAH SATU persyaratan Permendikbud no. 84 Tahun 2013, mis kualifikasi belum S2 atau dikontrak di bawah 2 tahun atau bekerja tidak penuh waktu atau diangkat setelah Permendikbud disahkan dengan kondisi usia sudah di atas 50 tahun.
  • Dosen kontrak warga negara asing yang tidak memenuhi persyaratan dosen tetap (masa kontrak di bawah dua tahun atau tidak memiliki kualifikasi S3/Doktor). 

3. Dosen Honorer 

Terakhir adalah dosen honorer, yaitu dosen yang mengajar di perguruan tinggi atau yayasan tanpa memiliki ikatan kerja sehingga bekerja paruh waktu dan bisa mengajar di beberapa kampus sekaligus. Adapun yang termasuk dosen honorer adalah: 

  • Dosen Pengganti
  • Dosen Tamu
  • Dosen Luar Biasa. 

Dosen honorer menurut aturan terbaru hanya ada di PTS atau yayasan, sebab di PTN oleh Kemendikbud Ristek sudah dilarang merekrut dosen honorer. Kebutuhan dosen di PTN kemudian menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. 

Yakni merekrut dengan membuka formasi dosen di CPNS, merekrut dosen tetap, maupun merekrut dosen dari PNS dengan jabatan lain. Memasuki tahun 2021 kemarin, semua dosen honorer di PTN diangkat menjadi dosen tetap dan diberi NIDN. 

Dosen Tetap Yayasan 

Dosen tetap yayasan merupakan dosen yang diangkat sebagai dosen tetap di yayasan atau PTS dan diterbitkan SK pengangkatan sekaligus diberikan NIDN. Jadi, semua dosen tetap baik di PTN maupun PTS mendapatkan NIDN. 

Dosen yang diangkat menjadi dosen tetap di yayasan tentu patut berlega hati, sebab secara ikatan kerja. Status dosen tetap merupakan status tertinggi setelah dosen tidak tetap dan dosen honorer. 

Selain diakui sebagai dosen di yayasan tersebut, karena yayasan ini menjadi homebase dosen yang bersangkutan. Dosen tetap juga berhak memperoleh berbagai kesempatan akademik termasuk pengembangan karir. 

Dosen yang sudah diangkat menjadi dosen tetap kemudian mendapatkan NIDN, sehingga bisa mengikuti sertifikasi. Jika lulus maka selain mendapatkan tunjangan sertifikasi juga bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional. 

Hanya dosen tetap yang memiliki NIDN yang bisa memangku jabatan fungsional, bahkan termasuk jabatan struktural. Jadi, secara jenjang karir lebih terjamin dan begitu juga dari segi gaji dengan penambahan sejumlah tunjangan. 

Baca Juga:

10 Kerja Sampingan Dosen yang Paling Menguntungkan

12 Tipe Mengajar Dosen Masa Kini di Kampus, Valid kan?

10 Tipe Dosen saat Mengajar Daring, Anda yang Mana?

10 Alasan Perlunya Dosen Menjalin Hubungan Baik dengan Mahasiswa

Syarat Menjadi Dosen Tetap Yayasan 

Supaya dosen kontrak maupun honorer diangkat menjadi dosen tetap yayasan, maka harus memenuhi sejumlah syarat. Jika syarat sudah dipenuhi maka dosen tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku. Adapun syarat-syarat yang dimaksud adalah: 

1. Persyaratan Umum 

Syarat untuk menjadi dosen tetap di yayasan terbagi menjadi dua, yakni syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum yang dimaksud antara lain: 

a. Usia Maksimal 50 Tahun 

Sesuai dengan isi dari Permendikbud Nomor 84 Tahun 2013, dosen yang diangkat sebagai dosen tetap perlu memenuhi kualifikasi. Salah satunya dari segi usia, yang maksimal 50 tahun. 

Artinya, bagi dosen kontrak yayasan atau mungkin dosen honorer yang usianya sudah di atas 50 tahun belum bisa diangkat menjadi dosen tetap. Jika dianggap berprestasi, maka yayasan bisa mengangkatnya menjadi dosen kontrak penuh waktu. Atau disesuaikan kebijakan yayasan. 

Oleh sebab itu, bagi dosen yang usianya belum menginjak kepala lima sebaiknya fokus mengejar status dosen tetap. Tidak masalah diangkat tetap di usia 50 tahun, karena setelahnya dosen masih bisa mengabdi sampai 20 tahun lagi. Pasalnya dosen bisa pensiun di usia 70 tahunan. 

b. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa 

Syarat yang kedua untuk bisa diangkat menjadi dosen tetap yayasan adalah bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Artinya, dosen yang bersangkutan bukan atheis yang memiliki agama jelas. 

Yakni semua agama yang diakui oleh pemerintah di Indonesia, maka bisa diangkat menjadi dosen tetap. Memiliki keyakinan sangatlah penting bagi seorang dosen, karena Pancasila di Indonesia sendiri menjelaskan tentang keyakinan tersebut. 

c. Setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar, dan NKRI

Dosen merupakan teladan bagi mahasiswa dan masyarakat luas, maka syarat berikutnya adalah menjadi warga negara yang baik. Maka dosen harus menunjukan kesetiaannya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar, dan NKRI. 

d. Tidak Pernah Dihukum 

Kembali ke persoalan bahwa dosen menjadi teladan bagi mahasiswa dan masyarakat. Maka dosen wajib memiliki kelakuan yang baik sehingga tidak pernah terlibat kasus pidana apapun secara hukum. 

Bagi dosen yang memiliki catatan kriminal, seperti riwayat pernah ditahan dan terbukti melakukan kesalahan. Maka belum bisa memenuhi syarat untuk menjadi dosen tetap yayasan. 

e. Sehat Jasmani dan Rohani 

Dosen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tentu perlu didukung oleh kesehatan fisik dan mental. Maka syarat berikutnya adalah sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat. 

Surat keterangan sehat ini umumnya diatur lebih ketat, yakni hanya bisa diminta di dokter atau rumah sakit dengan kategori tertentu. Jika membaca lowongan dosen biasanya akan dijelaskan rumah sakit seperti apa yang bisa dituju untuk mendapatkannya. Jadi, kandidat tinggal mengikuti saja. 

f. Tidak Terikat di PT Lain 

Syarat selanjutnya adalah tidak terikat di kampus atau di PT maupun yayasan lain. Kenapa? Sebab dosen tetap sifatnya bekerja penuh waktu dan mendapatkan NIDN. 

Sekaligus tercantum kampus mana yang menjadi homebase dosen tetap tersebut. Sehingga dosen tetap hanya bisa mengajar di satu kampus saja sebagai homebase

Memang masih bisa mengajar di kampus lain, namun sebagai dosen tamu maupun dosen luar biasa. Jadi, bagi dosen yang belum diangkat tetap di kampus lain berkesempatan menjadi dosen tetap di yayasan. 

2. Persyaratan Khusus 

Sedangkan syarat khusus untuk bisa diangkat menjadi dosen tetap yayasan adalah: 

a. Memenuhi Kualifikasi Akademik 

Sejak tahun 2014, dosen diwajibkan lulus S2 dan dibuktikan dengan menunjukan ijazahnya. Jadi syarat berikutnya untuk menjadi dosen tetap di yayasan adalah memenuhi kualifikasi akademik tersebut. 

Jadi, jika saat ini belum memiliki ijazah S2 maka bisa fokus untuk menyelesaikannya. Supaya bisa segera diangkat menjadi dosen tetap, dengan mengikuti seleksi yang diadakan. 

b. Lulus Seleksi Penerimaan Dosen Tetap 

Syarat khusus yang kedua adalah lulus seleksi penerimaan dosen tetap. Biasanya yayasan atau PTS akan membuka lowongan dosen tetap. Namun bisa juga mengadakan seleksi pengangkatan dosen tetap ke semua dosen yang sudah ada. 

Seleksi ini diperlukan untuk menguji kemampuan dosen dan komitmennya untuk menjalankan tugas-tugas sebagai dosen tetap. Setiap yayasan tentu berharap punya dosen bertanggung jawab yang melaksanakan Tri Dharma. 

Sekaligus yang fokus pada jenjang karir dengan berusaha memangku jabatan akademik tertinggi. Sehingga bisa membantu yayasan mendapatkan nilai akreditasi yang bagus. 

Maka dilakukan seleksi untuk menyaring kandidat dosen tetap yang memang bertanggung jawab dengan semua tugas pokok profesi dosen. Hal ini nantinya juga akan menguntungkan yayasan tersebut. 

Prosedur Pengangkatan Dosen Tetap di PTS 

Sedangkan untuk prosedur pengangkatan dosen tetap di yayasan, sudah diatur di dalam Permendikbud Nomor 84 Tahun 2013 pada pasal 6. Melalui pasal 6 ini dijelaskan detail mengenai prosedur bagi yayasan mengangkat dan merekrut dosen tetap. Berikut detailnya: 

1. Menyusun Kebutuhan Dosen Tetap 

Tahap pertama dalam proses pengangkatan maupun rekrutmen dosen tetap yayasan adalah menyusun kebutuhan dosen tetap. Hal ini dilakukan oleh PTS atau yayasan yang bersangkutan. 

Sehingga petugas yang ditunjuk kemudian saling berkoordinasi untuk mengetahui kebutuhan dosen tetap. Dimana rasio dosen tetap harus lebih banyak dibandingkan dengan dosen kontrak dan dosen honorer. 

2. Mengusulkan Kebutuhan Dosen Tetap 

Tahap yang kedua pasca penyusunan dosen tetap selesai dilakukan, maka akan diketahui berapa kebutuhan dosen tetap. Mulai dari jumlahnya ada berapa orang. Kemudian kebutuhan di program studi mana untuk mata kuliah apa? 

Dosen tetap yang diterima tentu harus disesuaikan kebutuhan, misalnya yayasan memiliki dosen desain grafis hanya 1. Maka perlu segera merekrut lagi minimal 2, sehingga jumlahnya menjadi 3 dosen desain grafis. 

Kebutuhan ini disusun dan kemudian diajukan atau diusulkan kepada Badan Penyelenggara PTS. Usulan ini diperlukan untuk menimbang berbagai aspek, sehingga bisa disimpulkan perlu tidaknya merekrut dosen tetap baru. 

3. Dilakukan Verifikasi oleh Badan Penyelenggara PTS 

Berikutnya dalam merekrut dan mengangkat dosen tetap yayasan adalah proses verifikasi yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara PTS. Oleh badan ini akan diperiksa antara kebutuhan dosen yang diajukan dengan kebutuhan di lapangan. 

Sekali lagi, perlu memperhatikan dan mempertimbangkan banyak hal sebelum merekrut dosen tetap. Sehingga proses verifikasi perlu dilakukan agar keputusan yang diambil memang tepat dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik. 

4. Pengumuman Hasil Verifikasi 

Setelah proses verifikasi oleh Badan Penyelenggara PTS sudah ditetapkan, maka pihak mereka akan mengumumkan hasilnya. Hasilnya bisa berbentuk persetujuan untuk merekrut dosen tetap sebanyak sekian dosen dan di prodi tertentu sesuai pengajuan. 

Tidak semua pengajuan usulan dosen tetap yayasan akan disetujui, sehingga pihak yayasan perlu mengantisipasi kemungkinan seperti ini. Sekaligus menyiapkan rencana untuk mengatasi kekurangan jumlah dosen jika pengajuan ditolak. 

5. Penetapan Dosen Tetap Yayasan 

Tahap yang terakhir adalah penetapan dosen tetap, jadi jika pengajuan disetujui maka yayasan akan menyusun daftar nama dosen yang diterima menjadi dosen tetap. 

Sehingga di tahap ini pihak yayasan akan menerbitkan SK pengangkatan dosen tetap. SK ini yang nantinya digunakan untuk mengajukan jabatan akademik pertama sebagai Asisten Ahli. 

Jadi, SK harus disimpan dengan baik sekaligus dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Misalnya dimanfaatkan untuk bisa segera mengikuti sertifikasi dosen yang di dalamnya ada syarat punya SK sebagai dosen tetap dan memiliki NIDN. 

Proses pengangkatan dosen tetap yayasan diwajibkan untuk mengikuti aturan yang berlaku, sesuai penjelasan di atas. Sehingga PTS memang memiliki kebebasan merekrut dosen sebanyak mungkin. 

Namun harus atas persetujuan Badan Penyelenggara PTS agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan PTS tersebut. Misalnya, PTS harus memastikan mampu menggaji seluruh dosen tetap dan memberi tunjangannya. Memastikannya harus memperhatikan kondisi keuangan yayasan. Belum lagi dengan pertimbangan penting lainnya. 

Artikel Terkait:

Apa Itu Asesor? Ini Syarat dan Cara Menjadi Asesor

Apa itu PhD? Ini Perbedaaan PhD dan Doktor

Pengertian Akreditasi, Sejarah, Kriteria, dan Cara Mengeceknya

Skema Perhitungan Angka Kredit Dosen Terbaru

Mengenal 4 Sumber Angka Kredit Dosen

Syarat-Syarat yang Dipenuhi Dosen agar Naik Jabatan Akademik

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama