Menerbitkan buku itu memiliki sensasi berbeda. Lalu bagaimana dengan buku yang diterbitkan dengan jual putus? Apakah sama dengan royalti dan print on demand? Apakah hak cipta juga harus di urus sama halnya ISBN?
“Menulis buku tidak selamanya berbuah manis. Kadangkala datang ujian berupa kesulitan selama proses penerbitan buku mengenai hak cipta. Bagaimana caranya agar hak cipta berada penuh pada si penulis? Bukan pada penerbit?”
Tidak banyak orang tahu bahwa hak cipta melekat otomatis pada si penulis, setelah tulisannya sudah jadi dan diterbitkan. Seperti yang dilansir jonru.com yang mengupas tentang penerbitan buku, hak cipta, perizinan ISBN dan perpajakan. Ternyata, hak cipta melekat langsung kepada diri si penulis seumur hidup. Ketika meninggal, hak cipta bisa diwariskan kepada ahli waris.
Tidak banyak orang tahu bahwa hak cipta melekat pada diri penulis/pencipta karya secara otomatis, tanpa harus mengurus ini dan itu terlebih dahulu. Kecuali, ketika ingin menerbitkan, mempublikasikan, melegalkan dan mematenkan karya perlu beberapa prosedur pengurusan hak cipta. Bahkan, selama mempublikasikan dalam bentuk online seperti blog pribadi, dan catatan di media sosial, Anda tidak perlu mengurus hak cipta lagi. Berikut beberapa poin penting yang berkaitan hak cipta menulis buku yang perlu kita ketahui.
-
Hubungan Penulis dan Penerbit
Menulis buku belum keren jika belum diterbitkan oleh penerbit buku, setidaknya itu asumsi penulis pada umumnya. Meski banyak pula penulis yang memilh sistem print on demand yang lebih menguntungkan. Berbicara perihal hubungan penulis dan penerbit menyangkut hak cipta, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh calon penulis buku.
Hubungan antara penulis dan penerbit selama proses menulis buku di atur dalam kontrak kerjasama. Ketika terjadi hubungan kerjasama, maka hak cipta pun ada masa berlakunya. Lalu apakah hak cipta juga bisa dijual belikan kepada penerbit? Sebuah pertanyaan yang mungkin mengusik para penulis pemula.
Penerbit memiliki hak penerbitan atas karya yang Anda tulis. hak penerbitan dan hak cipta dua hal yang berbeda. Hak cipta tetap ada di tangan penulis. sedangkan hak penerbit ada pada penerbit buku. Hak cipta sepenuhnya ada di tangan penulis seumur hidup sampai penulis wafat. Sedangkan hak penerbitan hanya bersifat sementara.
Hak penerbit berlaku atas dasar kerjasama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (penulis dan penerbit). Batas hak penerbitan sampai pada batas kontrak kerja yang sudah ditentukan oleh beberapa hal. Misalnya, sebatas kontrak buku diterbitkan selama 3 tahun, atau sebatas buku akan dicetak sebanyak sekian eksemplar. Ketika kontrak tersebut sudah mencapai batas tersebut, maka perjanjian habis, hak bebas kembali pada si penulis.
-
Hak Cipta Menulis Buku 100% ada pada Penulis Ketika?
Tidak selamanya hak cipta menulis buku ada pada penulis. Dengan kata lain, mungkin saja penerbit juga memiliki hak cipta atas karya yang Anda tulis. Lalu, kapan penerbit juga memiliki hak cipta atas naskah seperti ini? Hal ini berlaku ketika Penerbit memiliki satu buah tema, diajukan kepada Anda. Anda bersedia menuliskan tema tersebut dalam bentuk sebuah buku. Dari hasil karya yang Anda tulis, Anda akan di bayar dengan harga sekian juta.
Ketika hak naskah ada pada penerbit dan penulis, maka penerbit memiliki hak untuk menerbitkan naskah kapan saja, dan berhak menerbitkan sekian eksemplar buku sesuai yang penerbit inginkan, tanpa harus meminta ijin kepada si penulis. Penghargaan seorang penulis selain mendapatkan imbalan berupa uang, nama penulis tetap tercantum dalam buku tersebut.
Ingin mendapatkan hak cipta 100%? Maka, Anda bisa mengkonsep, membuat draf dan menuliskan ide Anda dalam sebuah buku, tanpa campur tangan penerbit. Ketika naskah sudah jadi, tugas Anda tinggal menawarkan ke penerbit, apakah naskah diterima untuk diterbitkan, atau tidak. Dengan kata lain, Anda hanya menawarkan hak penerbitan saja. Menawarkan naskah ke penerbit menurut saya pribadi hal yang paling sulit, karena waktunya cukup lama.
Naskah yang dari segi konsep, ide dan proses penulisan Anda tulis sendiri, adalah hal yang luar biasa. Sangat disayangkan sekali jika sebuah buku yang ditulis dengan susah payah hak cipta penulisan diserahkan kepada penerbit buku begitu saja. Penulis-penulis lugu dan masih pemula, yang tidak tahu menahu tentang aturan ini, seringkali dimanfaatkan oleh penerbit nakal. Tidak ada salahnya, sebelum menawarkan ke penerbit, mencari informasi kepada orang yang dapat dipercaya, yang tahu tentang dunia penerbitan.
Dari beberapa poin diatas memberikan gambaran, sejauh apa hak cipta menulis buku. Jika dari uraian di atas masih kurang puas dengan pembagian keuntungannya. Sebagai penulis memiliki pilihan lain menerbitkan buku dengan keuntungan lebih besar pada penulis, yaitu menggunakan sistem penerbit print on demand. Sistem ini bisa memberikan keuntungan hak hingga 100%. Hanya saja, semua elemen seperti proses penjualan, pemasaran dan banyak lainnya di juga harus diurus sendiri. Tentu, secara tenaga dan pikiran lebih merasakan kelelahannya.
Anda punya RENCANA MENULIS BUKU?
atau NASKAH SIAP CETAK?
Silakan daftarkan diri Anda sebagai penulis di penerbit buku kami.
Anda juga bisa KONSULTASI dengan Costumer Care yang siap membantu Anda sampai buku Anda diterbitkan.
Anda TAK PERLU RAGU untuk segera MENDAFTAR JADI PENULIS.
SEBELUM ANDA MENYESAL 🙁
🙂
*****BONUS*****
Jika Anda mempunyai BANYAK IDE, BANYAK TULISAN, tapi BINGUNG bagaimana caranya MEMBUAT BUKU, gunakan fasilitas KONSULTASI MENULIS dengan TIM PROFESSIONAL kami secara GRATIS disini!
Jika Anda menginginkan EBOOK GRATIS tentang CARA PRAKTIS MENULIS BUKU, silakan download.
Referensi :
- https://jonru.com/2013/07/02/penerbitan-buku-seputar-hak-cipta-perizinan-isbn-dan-perpajakan/, diakses pada hari Kamis, 28 Juni 2016, Pukul 07.25 WIB.
[Elisa][/mag]