Daftar Isi
Dalam 8 Indikator Kinerja Utama perguruan tinggi, pada IKU poin 5 perguruan tinggi tersebut disebutkan dosen memiliki hasil kerja yang digunakan oleh masyarakat. Maupun hasil kerja ini mendapatkan rekognisi secara internasional.
Bagi beberapa dosen, mungkin IKU poin 5 ini masih asing dan masih bingung mengenai isinya bagaimana dan cara untuk mencapainya. Maka kali ini akan dibahas secara mendalam mengenai IKU 5 tersebut agar dosen bisa memaksimalkan kinerja dan memenuhinya.
Hal pertama yang akan dibahas adalah mengenai apa itu IKU poin 5 perguruan tinggi. Jadi, di dalam kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka dirilis indikator penilaian baru yang menunjukan kualitas dan kinerja sebuah perguruan tinggi.
Disebut dengan istilah Indikator Kinerja Utama yang totalnya ada 8 poin. Masing-masing mengarah pada pencapaian luaran. Misalnya di IKU 1 yang menjelaskan perguruan tinggi perlu mencetak lulusan yang mendapatkan pekerjaan yang layak.
Disusul dengan IKU lain sampai IKU poin 8. Ketika sebuah perguruan tinggi bisa memenuhi semua IKU tersebut maka sudah berhasil membuktikan punya kualitas mumpuni. Inilah alasan semua perguruan tinggi di Indonesia berjuang untuk memenuhi semua IKU.
Sedangkan IKU poin 5 perguruan tinggi disebutkan sebagai indikator penilaian yang mengacu pada hasil kerja dosen yang digunakan oleh masyarakat atau mendapat rekognisi secara internasional.
Artinya IKU 5 ini menjelaskan bahwa sebuah perguruan tinggi dikatakan berkualitas ketika bisa membantu dosen menghasilkan kinerja yang bermanfaat bagi masyarakat. Maupun yang bisa mendapatkan rekognisi internasional.
Hasil kerja disini disebutkan bisa dalam beberapa kategori luaran dan masing-masing memiliki kriteria tersendiri. Misalnya adalah menerbitkan jurnal ilmiah baik nasional maupun internasional, menerbitkan buku seperti monograf maupun referensi, dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, pencapaian IKU poin 5 perguruan tinggi terbagi menjadi beberapa kategori. Masing-masing memiliki kriteria tersendiri untuk dikatakan sudah memenuhi IKU 5 tersebut atau belum. Berikut detail penjelasannya:
Kategori luaran yang pertama sesuai dengan ketentuan IKU poin 5 adalah karya tulis ilmiah. Kategori ini kemudian terbagi lagi menjadi 4 jenis dengan kriteria tersendiri, yaitu:
Publikasi ilmiah pada kategori Karya Tulis Ilmiah dalam IKU poin 5 perguruan tinggi adalah jurnal ilmiah, buku akademik, dan chapter dalam buku akademik.
Jenis pertama adalah publikasi ilmiah yang mencakup jurnal, buku akademik, dan chapter dalam buku akademik. Kriteria rekognisi internasional antara lain:
Sementara untuk kriteria penerapan di masyarakat di jenis ini antara lain:
Karya rujukan pada kategori Karya Tulis Ilmiah dalam IKU poin 5 perguruan tinggi adalah handbook, guidelines, manual, textbook, monograf, ensiklopedia, dan kamus.
Jenis kedua adalah karya tulis ilmiah dalam bentuk karya rujukan seperti yang sudah disebutkan. Adapun kriteria mendapat rekognisi internasional adalah sebagai berikut:
Sementara untuk kriteria penerapannya di masyarakat adalah Handbook, textbook, monograf dipakai oleh pemerintah, perusahaan, atau organisasi luar dan diterapkan dalam sebuah proyek atau kegiatan.
Selanjutnya adalah dalam bentuk studi kasus yang kriteria rekognisi internasional adalah digunakan sebagai bagian pembelajaran atau penelitian di perguruan tinggi luar negeri.
Sementara kriteria penerapannya di masyarakat adalah digunakan sebagai bahan pembelajaran case method dalam mata kuliah perguruan tinggi nasional.
Terakhir adalah laporan penelitian untuk mitra dengan kriteria mendapat rekognisi internasional adalah memenuhi semua kriteria kesuksesan penerapan di masyarakat, namun di skala multilateral atau internasional.
Sementara kriteria penerapan di masyarakat adalah penelitian diterapkan atau dikerjakan untuk lembaga pemerintah, perusahaan swasta, BUMN, BUMD, organisasi nirlaba, atau organisasi multilateral.
Kategori kedua adalah karya terapan yang kemudian terbagi menjadi dua jenis dengan kriteria tersendiri untuk diakui memenuhi IKU poin 5 perguruan tinggi. Berikut detailnya:
Dalam jenis ini, berikut adalah kriteria untuk mendapatkan rekognisi internasional:
Sementara kriteria untuk penerapan di masyarakat adalah sebagai berikut:
Jenis kedua di kategori ini adalah pengembangan invensi dengan mitra. Kriteria mendapatkan rekognisi internasional adalah karya dikembangkan bersama dengan mitra internasional atau multinasional.
Sementara kriteria penerapannya di masyarakat adalah karya didanai oleh, dikembangkan bersama dengan atau digunakan oleh industri di dalam negeri.
Kategori yang ketiga adalah karya seni yang kemudian terbagi menjadi 4 jenis dengan kriteria pencapaian IKU poin 5 perguruan tinggi berbeda-beda. Berikut penjelasannya:
Jenis pertama di dalam kategori karya seni adalah seni dalam bentuk visual, audio, audio visual, maupun pertunjukan. Karya seni di jenis ini wajib karya asli bukan karya reproduksi atau pembuatan ulang.
Adapun kriteria untuk mendapat rekognisi internasional adalah sebagai berikut:
Sementara untuk kriteria penerapannya di masyarakat adalah sebagai berikut:
Jenis kedua di dalam kategori luaran karya seni adalah desain konsep. Desain konsep adalah ide inti yang fokus pada perancangan suatu produk/karya yang dijelaskan melalui kumpulan sketsa, gambar, dan pernyataan tertulis.
Contohnya seperti desain produk, desain komunikasi visual, desain arsitektur, desain kriya, dll dalam bentuk sketsa, gambar, dan pernyataan tertulis. Adapun kriteria untuk mendapat rekognisi internasional adalah:
Sementara kriteria desain konsep yang diterapkan di masyarakat sesuai ketentuan IKU poin 5 perguruan tinggi adalah sebagai berikut:
Jenis yang ketiga dari luaran karya seni adalah karya tulis, yakni karya dalam bentuk tulisan. Contohnya seperti novel, sajak, puisi, maupun notasi musik. Adapun kriteria mendapat rekognisi internasional adalah sebagai berikut:
Sedangkan kriteria karya tulis yang sudah berhasil diterapkan di masyarakat adalah sebagai berikut:
Jenis terakhir dalam kategori karya seni adalah karya preservasi, yakni karya yang ditujukan untuk memperbaiki maupun melestarikan karya lama dan tradisional yang sudah mulai ditinggalkan.
Contohnya sendiri adalah kegiatan modernisasi terhadap tari tradisional. Adapun kriteria untuk mendapat rekognisi internasional adalah:
Kemudian, kriteria karya preservasi yang disebut sudah diterapkan di masyarakat adalah sebagai berikut:
Membantu setiap perguruan tinggi di tanah air mampu memenuhi IKU poin 5 perguruan tinggi yang dijelaskan di atas. Maka bisa menjalin kemitraan dengan Penerbit Deepublish yang menyediakan layanan penyelenggaraan workshop secara gratis.
Lewat layanan kerjasama atau kemitraan ini maka diharapkan setiap PT yang menjalin kerjasama bisa memaksimalkan luaran penelitian. Workshop ini bisa dibantu diselenggarakan secara profesional dan menghadirkan narasumber ahli di bidangnya.
Perguruan Tinggi bisa memilih topik sesuai kebutuhan untuk memaksimalkan luaran yang difokuskan untuk dicapai oleh dosen di bawah naungannya. Misalnya workshop kepenulisan karya tulis ilmiah, workshop publikasi jurnal internasional bereputasi, workshop penerbitan buku, dll.
Mengadakan workshop terbilang efektif untuk meningkatkan kesadaran dosen dalam memaksimalkan kinerja akademiknya. Selain itu juga bisa menjadi sumber motivasi dan mengembangkan keterampilan dosen dalam menulis KTI.
Tertarik untuk menggelar webinar bersama penerbit deepublish? Jika iya, silakan kunjungi laman Kerjasama Workshop dengan Penerbit Deepublish untuk informasi lebih lanjut.
Baca Juga:
Dalam menyusun karya ilmiah, Anda tak jarang perlu menuliskan suatu satuan atau ukuran. Penulisan satuan…
Kegiatan penelitian yang dilakukan para dosen dan peneliti tentunya tidak terlepas dari tahap analisis tren…
Mempelajari tips visualisasi data penelitian tentu penting bagi seorang dosen dalam mengurus publikasi ilmiah. Sebab…
Penulisan pasal dan ayat yang benar di dalam bahasa Indonesia ternyata diatur sedemikian rupa. Artinya,…
Kegiatan penelitian diketahui memiliki banyak teknik, salah satunya adalah teknik grounded theory. Teknik penelitian ini…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengumumkan pembukaan program Bantuan Akreditasi Program Studi…