Dalam proses penerbitan buku, seorang penulis tidak hanya perlu memahami tahapannya. Akan tetapi juga perlu memahami bagaimana mendapat perlindungan hukum atas buku yang telah disusun tersebut. Sehingga, memahami Hak Kekayaan Intelektual buku sangat penting.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memberikan hak kepada pencipta karya dan penemu inovasi untuk mendapat perlindungan hukum sekaligus pengakuan. Pada buku, HKI yang diurus adalah Hak Cipta. Berikut informasinya.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau badan hukum atas segala sesuatu yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia. Mencakup karya seperti karya tulis, karya video, karya musik atau lagu, dan sebagainya.
Kemudian juga mencakup temuan atau inovasi. Seperti penemuan teknologi baru, teknologi sederhana, dan lain sebagainya. Setiap karya dan inovasi memiliki manfaat ekonomi dan potensi dikomersialkan.
Oleh sebab itu, pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi tersebut. Sekaligus memberi jaminan perlindungan dan pengakuan terhadap pencipta karya dan penemu inovasi.
Lalu, apa Kekayaan hak Intelektual buku? Buku sendiri termasuk kategori karya tulis. Sehingga dalam HKI dilindungi oleh Hak Cipta. Secara garis besar, HKI terbagi dalam 2 kategori. Yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Hak Cipta dipahami sebagai perlindungan hukum terhadap segala bentuk karya. Sesuai ketentuan di dalam UU No. 28 tahun 2014, jenis karya yang dilindungi Hak Cipta adalah:
Kategori HKI yang kedua adalah Hak Kekayaan Industri. Yaitu perlindungan hukum dan pengakuan atas invensi atau inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri. Hak Kekayaan Industri kemudian terbagi lagi menjadi paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Baca juga: Tujuan dari Hak Cipta, Apa Saja?
Setelah memahami Hak Kekayaan Intelektual buku seperti apa. Maka tentunya perlu memahami juga pentingnya Hak Cipta untuk penulis buku. Arti pentingnya sendiri sangat kompleks, berikut detail penjelasannya:
Arti penting Hak Cipta pada buku yang pertama, tentunya untuk memberi perlindungan hukum pada buku tersebut. Buku dan jenis karya lainnya memiliki risiko diplagiat, dibajak, dan pelanggaran Hak Cipta lainnya.
Jadi, salah satu upaya melindungi dari risiko plagiarisme buku adalah dengan mendaftarkan Hak Cipta buku tersebut. Kepemilikan Hak Cipta membuat buku dilindungi oleh hukum di Indonesia.
Penulis atau penerbit selaku pemegang lisensi Hak Cipta ketika mendapati ada tindak plagiarisme. Maka bisa memberi teguran pada pelaku sampai pengajuan laporan ke pihak berwajib. Sebab pelaku plagiat, pembajak, dll bisa dipidana dan menerima sanksi hukum. Baik hukuman kurungan sampai denda.
Dalam UU Hak Cipta, penulis buku disebut sebagai Pencipta. Demikian juga dengan pencipta karya jenis lainnya, baik itu lagu, film, dan sebagainya. Sebagai Pencipta, maka penulis menjadi pemegang lisensi.
Dalam proses penerbitan, lisensi ini bisa dialihkan ke penerbit untuk kemudahan proses penerbitan, Seperti distribusi ke seluruh jaringan penerbit, cetak ulang di masa mendatang, dan lain sebagainya.
Hak Cipta buku bukan sekedar memberi perlindungan hukum dari tindak plagiarisme buku, pembajakan, distribusi ilegal, dan sebagainya. Akan tetapi juga memberi pengakuan pencipta atau penulis buku tersebut siapa. Dalam informasi data Hak Cipta dari DJKI juga akan tercantum nama penulis.
Arti penting Hak Kekayaan Intelektual buku berikutnya adalah memberi hak ekonomi kepada pencipta (penulis). Dalam UU Hak Cipta, hak ekonomi dan hak moral akan didapatkan oleh penulis buku.
Hak ekonomi sendiri cakupannya sangat luas. Mulai dari hak menerima royalti secara rutin selama buku terjual (laku terjual). Sampai hak untuk memberikan dan mengetahui proses pencetakan, distribusi, pemasaran, dll atas buku tersebut.
Sehingga ketika buku dicetak secara fisik, diterbitkan dalam bentuk buku elektronik, didistribusikan ke toko buku daring, dan sebagainya. Maka penulis bisa mengetahui hal tersebut dan berhak memberi izin sampai menolak semua maupun salah satu dari proses tersebut.
Hak Cipta pada buku juga penting untuk meningkatkan nilai sekaligus kredibilitas buku tersebut. Hal ini dapat terjadi, karena adanya Hak Cipta menunjukan buku diterbitkan secara profesional dan lembaga penerbit resmi.
Sebab pihak penerbit memahami betul pentingnya perlindungan hukum terhadap buku. Sehingga mengajukan pendaftaran HKI resmi ke DJKI sesuai ketentuan. Hal ini memastikan buku diterbitkan sesuai prosedur standar yang berlaku.
Sebaliknya, jika buku terbit tanpa Hak Cipta. Biasanya ada halaman Hak Cipta di bagian preliminaries buku. Maka artinya ada tahap dalam standar proses penerbitan buku yang dilewatkan, yakni pengajuan Hak Cipta. Profesionalitas penulis dan penerbit bisa dipertanyakan jika kondisi ini dijumpai.
Dalam dunia akademik dan industri kreatif, kepemilikan karya dan lisensi Hak Cipta bisa menyebabkan sengketa. Misalnya ada dua penulis buku yang sama-sama mengaku sebagai pencipta. Kemudian ada sengketa antara penulis dengan penerbit.
Hak Cipta bisa dialihkan, dari penulis buku ke penerbit dan akan tercantum di MoU. Maka penulis wajib teliti membaca isi MoU sebelum menyetujui proses penerbitan. Sehingga dari awal jelas siapa pencipta dan pemegang lisensi untuk menghindari masalah sengketa di kemudian hari.
Arti penting Hak Cipta berikutnya adalah untuk menunjang proses kerjasama atau kolaborasi antara penulis dengan penerbit. Pengajuan Hak Cipta menjamin dari awal buku tersebut disusun siapa atau siapa penciptanya. Sekaligus pihak mana yang menjadi pemegang lisensi.
Sehingga dari pihak penerbit juga mengetahui hak dan kewajibannya dalam proses penerbitan sampai pasca penerbitan. Termasuk menghitung royalti dan diberikan kepada pencipta resmi sesuai data Hak Cipta, berhak mengelola distribusi, cetak ulang, dll di kemudian hari.
Baca juga: 8 Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
Sebagai penulis buku, selain memahami arti penting Hak Kekayaan Intelektual buku. Juga perlu memahami cara memastikan buku yang ditulis sudah mendapat Hak Cipta atau belum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
DJKI sendiri menyediakan portal khusus untuk mengecek HKI setiap karya dan Hak Kekayaan Industri secara daring. Yaitu di portal Pangkalan Data kekayaan Intelektual (PDKI).
Jadi, bagi para penulis yang ingin mengecek apakah buku yang diterbitkan sudah mendapat perlindungan Hak Cipta bisa mengunjungi portal tersebut. Berikut langkah-langkahnya:
Memahami bahwa Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intelektual buku sejatinya adalah bentuk perlindungan pada karya tulis berbentuk buku. Maka tentunya setiap buku yang diterbitkan perlu dipastikan sudah memiliki Hak Cipta.
Hanya saja, Hak Cipta tidak secara otomatis didapatkan sebuah buku. Penulis atau pihak penerbit perlu mengurus pengajuan Hak Cipta tersebut di DJKI. Berikut adalah detail proses pengajuan HKI buku atau cara mendaftarkan Hak Cipta buku ke DJKI:
Pendaftaran HKI resmi untuk Hak Cipta buku pada dasarnya memang berbayar. Selain itu bisa diajukan kapan saja karena sudah disediakan portal khusus untuk pengajuan daring. DJKI juga menyediakan buku panduan, sehingga bisa dibaca dulu sebelum proses pengajuan Hak Kekayaan Intelektual buku.
Umumnya, kebanyakan penerbit buku di Indonesia menyediakan layanan penerbitan yang mencakup layanan pengajuan Hak Cipta serta ISBN di Perpusnas RI. Sehingga penulis tidak harus mengajukan Hak Cipta buku sendiri. Namun, detail mengenai ada tidaknya layanan ini bisa ditanyakan langsung ke penerbit.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memberikan perlindungan hukum dan pengakuan terhadap karya tulis. Pada buku, perlindungan yang digunakan adalah Hak Cipta untuk melindungi pencipta dan karyanya.
Hak Cipta memberikan perlindungan hukum kepada penulis atau pemegang lisensi ketika terjadi pelanggaran seperti plagiarisme, pembajakan, atau distribusi ilegal terhadap buku.
Tidak. Hak Cipta perlu diajukan melalui proses pendaftaran kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar buku memperoleh pencatatan resmi.
Pengajuan dilakukan melalui portal Hak Cipta DJKI dengan membuat akun atau login, mengisi formulir permohonan, mengunggah dokumen persyaratan, melakukan pembayaran, lalu menunggu proses verifikasi hingga Surat Pencatatan Ciptaan diterbitkan.
Hak Cipta dapat diajukan oleh pencipta atau pihak yang memiliki kepentingan sesuai ketentuan. Dalam praktik penerbitan, beberapa penerbit juga menyediakan layanan pengajuan Hak Cipta untuk membantu penulis.
Referensi:
Dalam proses penerbitan buku, diketahui ada tahapan panjang dan melibatkan berbagai pihak. Lalu, siapa saja…
Menghindari plagiarisme buku ajar atau saat menulis buku ajar, tentunya menjadi kewajiban semua dosen di…
dipertimbangkan para dosen. Sebab, melalui konversi maka modul pembelajaran maupun modul praktikum bisa diubah menjadi…
Bagi dosen, menulis buku ilmiah adalah proses panjang. Terlebih dengan keterbatasan sumberdaya seperti waktu sampai…
Penerbit Deepublish sukses menyelenggarakan Webinar “Optimalisasi Publikasi untuk Meningkatkan Peluang Lolos Hibah Riset” pada Jumat,…
Semua dosen di Indonesia tentunya memiliki keinginan untuk karir akademiknya berkembang. Ada banyak strategi dalam…