Salah satu pertimbangan sebelum meniti karir sebagai dosen di Indonesia, adalah memperhatikan gaji yang akan diterima. Menariknya, gaji antara dosen di PTN dengan gaji dosen swasta atau dosen di PTS ternyata ada perbedaan.
Gaji dosen di PTS (Perguruan Tinggi Swasta) memang menjadi perhatian penting. Pasalnya, sampai sekarang tidak sedikit dosen di PTS yang menerima gaji terbilang minim atau kurang layak. Lalu, apa yang menjadi penyebab dari kondisi tersebut? Berikut informasinya.
Ketentuan Gaji Dosen Swasta (PTS) Tahun 2026
Gaji dosen di Indonesia, termasuk juga gaji dosen swasta atau dosen yang mengabdi di PTS diatur di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Pada Pasal 52 Ayat (2) dijelaskan bahwa penghasilan dosen mencakup 2 unsur.
Yakni unsur pertama adalah gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji tersebut. Kedua, adalah sumber penghasilan lain (di luar gaji) yang mencakup beberapa jenis tunjangan dari pemerintah khusus untuk profesi dosen di Indonesia.
Kemudian diperjelas di dalam Pasal 55, bahwa gaji dosen (gaji pokok dan tunjangan yang melekat) pada PTN Badan Hukum dan PTS mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. Artinya, gaji pokok minimal adalah UMR atau UMK setempat.
Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 mulai diterapkan atau diimplementasikan di tahun 2026 dan tentunya bersifat nasional. Jadi secara aturan, gaji dosen swasta minimal gaji pokoknya sesuai UMR atau UMK di daerah atau kota dimana PTS tersebut berdiri.
Tunjangan yang Diterima Dosen di Perguruan Tinggi SwastaÂ
Penghasilan dosen, sesuai ketentuan di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 tidak hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya. Akan tetapi juga penghasilan lain. Penghasilan lain yang dimaksud disini adalah tunjangan khusus profesi dosen.
Gaji dosen swasta bisa lebih optimal dengan tambahan tunjangan-tunjangan tersebut. Sesuai ketentuan yang berlaku, berikut jenis-jenis tunjangan yang dimaksud:
1. Tunjangan Profesi (Sertifikasi)
Tunjangan profesi disebut juga dengan istilah tunjangan sertifikasi. Tunjangan ini diterima oleh dosen yang sudah bersertifikasi atau sudah lulus dalam serdos (sertifikasi dosen).
Dosen di PTS juga berhak menerima tunjangan profesi selama sudah memiliki sertifikat profesi. Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, pada Pasal 63 besaran tunjangan profesi untuk dosen PTS 1 kali gaji pokok dosen PNS. Bukan 1 kali UMR atau UMK yang menjadi gaji pokok dosen PTS tersebut.
2. Tunjangan Fungsional (Jabatan Akademik)
Jenis tunjangan kedua yang bisa didapatkan dosen PTS selain gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok tersebut adalah tunjangan fungsional. Bisa juga disebut tunjangan jabatan akademik.
Yakni tunjangan yang didapatkan dosen setelah menerima SK Jabatan atau setelah memangku jabatan akademik. Khusus dosen PNS, besarannya diatur di dalam PP No. 65 Tahun 2007.
Sementara untuk dosen non-PNS di PTS bergantung pada kebijakan PTS yang menaungi. Biasanya jika memang ada, maka disebut dengan istilah insentif jabatan fungsional. Besarannya juga sesuai kebijakan PTS atau yayasan yang menaungi PTS tersebut.
3. Tunjangan Khusus
Berikutnya adalh tunjangan khusus, yaitu tunjangan yang diterima dosen jika ditugaskan di daerah khusus. Daerah khusus disini misalnya daerah 3T di Indonesia. Selama bertugas di daerah tersebut, akan menerima tunjangan khusus.
4. Tunjangan Kehormatan
Selanjutnya, gaji dosen swasta juga bisa mencakup tunjangan kehormatan. Yaitu tunjangan yang diterima dosen jika sudah memangku jabatan akademik Guru Besar. Dosen non-PNS menerima tunjangan kehormatan sebesar 2 kali gaji pokok dosen PNS sesuai keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
5. Tunjangan Tugas Tambahan
Tunjangan tugas tambahan adalah tunjangan yang diterima dosen jika memangku jabatan struktural tertentu. Misalnya menjabat sebagai rektor, wakil rektor, dekan, dan sebagainya.
Bagi dosen PNS, tunjangan tugas tambahan juga diatur di dalam PP No. 65 Tahun 2007. Tidak hanya mengatur besarannya berapa, akan tetapi juga jabatan struktural apa saja yang bisa memberikan tunjangan tugas tambahan.
Lalu, bagaimana dengan dosen non-PNS? Dosen di PTS atau non-PNS bisa menerima tunjangan tugas tambahan sesuai kebijakan PTS yang menaungi. Biasanya disebut dengan istilah insentif jabatan struktural. Namun, pada beberapa PTS mungkin tidak memberikan tunjangan jenis ini karena satu dan lain hal.
Lalu, apa itu tunjangan yang melekat pada gaji pokok? Yakni tunjangan yang pasti diterima bersamaan dengan pencairan gaji pokok oleh bagian kepegawaian di kampus. Contohnya seperti tunjangan makan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan transportasi, tunjangan kinerja, dll.Â
Baca juga: Besaran Tunjangan Sertifikasi Dosen yang Harus Diketahui
Kenapa Banyak Dosen di Perguruan Tinggi Swasta Menerima Gaji Minim?Â
Melalui penjelasan sebelumnya, bisa dipahami bahwa regulasi terkait gaji dosen memang lebih jelas untuk dosen ASN (dosen CPNS, PNS, dan PPPK). Sementara regulasi untuk gaji dosen swasta memang belum tegas. Sekalipun diatur di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Namun, eksekusi di lapangan masih berada di tangan PTS.
Jadi, pemerintah menetapkan regulasi akan tetapi aktual di lapangan masih dikembalikan ke PTS atau yayasan yang menaungi. Hal ini terjadi karena setiap PTS atau yayasan swasta memiliki kemampuan finansial yang berbeda-beda.
Banyak diantaranya yang kesulitan memberi gaji layak dan tunjangan yang lengkap pada dosen di bawah naungannya. PTS yang sudah besar, biasanya memiliki kondisi finansial yang lebih memadai. Sehingga kesejahteraan dosen di naungannya juga lebih terjamin.
Tak hanya itu, ada juga beberapa faktor yang mempengaruhi besaran gaji dan jenis tunjangan yang bisa diterima dosen swasta. Misalnya:
1. Status Kepegawaian
Faktor pertama yang mempengaruhi gaji dosen di PTS adalah status kepegawaian. Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 status kepegawaian dosen hanya 2. Yakni dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap di PTS cenderung memiliki gaji dan tunjangan lebih baik serta terjamin, dibanding dosen tidak tetap.
2. Kepemilikan Sertifikat Profesi
Faktor kedua, dosen memiliki sertifikat profesi atau tidak. Sebab akan mempengaruhi tunjangan yang diterima. Dosen yang sudah bersertifikasi menerima tunjangan profesi. Selama aktif menjalankan tri dharma, tunjangan ini rutin diterima.
3. Jenjang Jabatan Akademik
Jabatan akademik yang dipangku bisa mempengaruhi gaji dosen swasta. Sebab berkaitan dengan bisa tidaknya menerima tunjangan fungsional. Jika PTS memberi tunjangan fungsional. Maka semakin tinggi jenjang jabatan akademik yang dipangku dosen, membuat nominal tunjangan fungsional yang diterima semakin besar.
4. Jabatan Struktural
Banyak PTS di Indonesia memberi insentif pada dosen jika bersedia diberi amanah memangku jabatan struktural tertentu. Jadi, para dosen yang bersedia memangku jabatan struktural cenderung memiliki take home pay lebih besar. Hal ini terjadi berkat adanya tunjangan tugas tambahan (insentif jabatan struktural).
5. Pertimbangan Lain dari Pihak PTS
Hal lain yang mempengaruhi gaji dosen di PTS adalah pertimbangan internal PTS itu sendiri. Beberapa PTS mungkin memberi tunjangan khusus maupun memberi gaji pokok lebih tinggi untuk dosen dengan masa pengabdian di atas 10 tahun, tunjangan kinerja yang lebih tinggi, dll. Sehingga kebijakan PTS ikut mempengaruhi.
Baca juga: Tunjangan Sertifikasi Dosen Asisten Ahli, Syarat dan Besaran Nominalnya
Strategi Meningkatkan Gaji Dosen Perguruan Tinggi SwastaÂ
Memahami bahwa gaji dosen swasta memang tidak ada jaminan pasti. Dosen di PTS bisa saja menerima gaji yang sangat layak. Namun, bisa juga sebaliknya yang dipengaruhi oleh banyak faktor.
Namun, bagi dosen di PTS yang ingin tetap bertahan dan mendukung PTS semakin maju dan sukses bersama-sama. Maka berikut beberapa strategi untuk mengoptimalkan penghasilan:
1. Memastikan Berstatus Dosen Tetap
Jika kondisi memungkinkan, para dosen di PTS bisa memprioritaskan status kepegawaian dosen tetap. Pilih PTS yang membuka lowongan dosen tetap, bukan dosen tidak tetap (dosen kontrak).
Kemudian, jika PTS ada tes pengangkatan bisa berusaha ikut serta dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sebab dengan berstatus dosen tetap, maka dosen PTS bisa ikut serdos, memangku jabatan akademik, jabatan struktural, dan tentunya gaji pokok yang lebih baik.
2. Lulus Sertifikasi Dosen (Serdos)
Strategi yang kedua, dosen harus segera lulus serdos. Sebab bisa menerima tunjangan profesi selama masa pengabdian. Jadi, gaji yang diterima dosen setiap bulannya bisa lebih baik dari sebelum bersertifikasi.
3. Memangku Jabatan Fungsional dan Terus Dikembangkan
Strategi berikutnya, dosen aktif mengembangkan jabatan akademik. Sebab sejalan dengan perkembangan karir inilah dosen bisa meningkatkan nominal tunjangan fungsional. Serta berpotensi segera menerima tunjangan kehormatan yang besarannya 2 kali gaji pokok dosen PNS.
4. Memangku Jabatan Struktural
Strategi berikutnya, dosen PTS bisa mempertimbangkan untuk memangku jabatan struktural. Sebab bisa menerima tunjangan atau insentif tugas tambahan. Sehingga bisa meningkatkan jumlah penghasilan rutin setiap bulannya.
5. Mengakses Program Insentif Internal
Perguruan tinggi biasanya rutin menyediakan insentif untuk mendorong pelaksanaan tri dharma. Dalam insentif tersebut juga sering mencakup gaji dosen sebagai peneliti. Jadi, jangan ragu untuk mengaksesnya. Selain menerima penghasilan tambahan, juga bisa meningkatkan produktivitas tri dharma.
6. Mengakses Program Hibah
Program hibah juga membantu dosen di PTS menerima pemasukan tambahan. Misalnya hibah penelitian dari Kemdiktisaintek yang juga mencakup gaji dosen sebagai peneliti. Jadi, bisa mendapat pemasukan selain dari gaji yang diberikan PTS tempat dosen mengabdi.
7. Studi Lanjut
Strategi berikutnya, dosen bisa mempersiapkan diri untuk studi lanjut. Jika sudah S2, maka segera studi ke jenjang S3 baik itu di dalam maupun di luar negeri. Sebab kebanyakan PTS bersedia menaikan gaji pokok untuk dosen berijazah S3.
Selain itu, meningkatkan peluang menjadi Lektor Kepala sampai Guru Besar. Sehingga ada potensi menerima tunjangan fungsional lebih besar dan tunjangan kehormatan.
8. Aktif Menerbitkan Buku
Berikutnya, dosen bisa aktif menerbitkan buku. Misalnya optimasi luaran penelitian, selain publikasi di jurnal juga menerbitkan buku ilmiah. Kenapa? Sebab menerbitkan buku membantu dosen menerima royalti yang akan menjadi pemasukan pasif. Jadi, semakin banyak buku yang diterbitkan maka semakin besar potensi royalti yang diterima.
9. Masuk ke PTS yang Lebih Stabil dan Mendukung Dosen
Strategi lainnya adalah, dosen bisa pindah homebase jika memang sudah mendesak dan ada peluang. Masuk ke PTS dengan skala lebih besar dan stabil, bisa memberi gaji dan tunjangan lebih baik.
Jadi, jika ada kesempatan pindah ke homebase yang lebih baik dan mendukung kesejahteraan serta karir akademik dosen. Bisa dipertimbangkan. Sebab tidak semua dosen bisa sukses gaji merangkak naik hanya mengabdi di satu PTS. Ada kalanya harus pindah homebase untuk perbaikan karir dan kesejahteraan.
Melalui beberapa strategi di atas, gaji dosen swasta bisa lebih baik. Sehingga kesejahteraan dosen bisa lebih mudah diraih. Dosen pun memiliki motivasi kerja yang baik agar produktif menjalankan tri dharma. Hal ini tentunya akan sekaligus menguntungkan perguruan tinggi yang menuangi dosen tersebut.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Berdasarkan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 yang mulai diterapkan tahun 2026, gaji pokok minimal dosen di perguruan tinggi swasta mengikuti peraturan ketenagakerjaan, yaitu minimal sebesar UMR atau UMK di daerah tempat perguruan tinggi swasta tersebut berdiri.
Ada 5 jenis tunjangan yang bisa diterima dosen perguruan tinggi swasta, yaitu tunjangan profesi (sertifikasi), tunjangan fungsional (jabatan akademik), tunjangan khusus bagi yang bertugas di daerah 3T, tunjangan kehormatan bagi yang memangku jabatan Guru Besar, dan tunjangan tugas tambahan bagi yang menjabat posisi struktural seperti rektor, dekan, dan sejenisnya.
Meskipun regulasi sudah ada, eksekusi di lapangan masih dikembalikan ke masing-masing perguruan tinggi swasta atau yayasan yang menaungi. Setiap perguruan tinggi swasta memiliki kemampuan finansial yang berbeda-beda, dan banyak yang masih kesulitan memberi gaji layak serta tunjangan yang lengkap bagi dosennya.
Ada 5 faktor utama, yaitu status kepegawaian (tetap atau tidak tetap), kepemilikan sertifikat profesi (serdos), jenjang jabatan akademik yang dipangku, jabatan struktural yang diemban, serta kebijakan internal perguruan tinggi swasta masing-masing seperti tunjangan masa pengabdian atau tunjangan kinerja.
Ada beberapa strategi yang bisa dilakukan, antara lain memastikan berstatus dosen tetap, segera lulus serdos, aktif mengembangkan jabatan akademik, memangku jabatan struktural, mengakses program insentif internal kampus, memanfaatkan program hibah penelitian dari Kemdiktisaintek, melanjutkan studi ke jenjang S3, aktif menerbitkan buku untuk mendapat royalti, serta mempertimbangkan pindah ke PTS yang lebih stabil jika diperlukan.
Ya. Dengan aktif menerbitkan buku ilmiah, dosen bisa menerima royalti sebagai pemasukan pasif. Semakin banyak buku yang diterbitkan, semakin besar potensi royalti yang diterima setiap bulannya.
Referensi:
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. https://peraturan.bpk.go.id/Details/343879/permendikti-saintek-no-52-tahun-2025
- Publikasiku Academic Solution. [@publikasiku_id]. (2026, Apr 22). Kenapa ya gaji dosen PTN dan PTS bisa jomplang banget,… [Foto]. Threads. https://www.threads.com/@publikasiku_id/post/DXbOCSOkTA9/kenapa-ya-gaji-dosen-ptn-dan-pts-bisa-jomplang-banget-padahal-syarat-jadi-dosenÂ
- Republik Indonesia. (2007). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Dosen. https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Perpres65-2007Tunjangan.pdfÂ








