Sejak tahun 2020, sejalan dengan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi diluncurkan. IKU kemudian menjadi indikator penilaian atau alat ukur baru untuk menilai kinerja perguruan tinggi.
IKU di masa awal peluncurannya menetapkan 8 poin capaian perguruan tinggi di Indonesia. Memasuki tahun 2026, poin dalam IKU diperluas menjadi 12 poin. Adanya perluasan atau penambahan poin IKU, tentunya perlu diikuti dengan penerapan strategi baru untuk mencapainya. Berikut informasinya.
Indikator Kinerja Utama perguruan tinggi adalah ukuran kinerja perguruan tinggi untuk mewujudkan perguruan tinggi yang adaptif dengan berbasis luaran lebih konkret. Mencapai IKU menjadi kebutuhan dan kewajiban semua perguruan tinggi di Indonesia. Berikut beberapa alasannya:
Alasan pertama kenapa mencapai IKU menjadi hal penting bagi perguruan tinggi adalah karena bisa menjadi sarana evaluasi kinerja. Setiap perguruan tinggi di Indonesia berkesempatan untuk mengetahui pencapaian di aspek mana, aspek apa saja yang belum tercapai, gagal dicapai padahal tahun sebelumnya tercapai, dll.
Hasil evaluasi kinerja ini, bisa menjadi dasar bagi perguruan tinggi tersebut untuk merumuskan kebijakan yang lebih relevan. Misalnya kebijakan yang mendukung pencapaian IKU lainnya, menetapkan IKU mana saja yang menjadi prioritas dan strategi mencapainya, dll.
Pencapaian IKU bisa disebut sebagai prestasi bagi sebuah perguruan tinggi. Sebab mencapai beberapa IKU tentunya bukan hal mudah. Ada banyak usaha dan strategi dijalankan untuk sampai di titik tersebut.
Mencapai IKU, khususnya pada IKU berkaitan dengan lulusan perguruan tinggi. Tentunya menjadi indikator PT berhasil menyelenggarakan pendidikan tinggi berkualitas. Sekaligus mencetak lulusan berkualitas sehingga berdaya saing.
Mencapai IKU tentunya menjadi agenda rutin bagi perguruan tinggi di Indonesia. Beberapa IKU berkaitan langsung dengan kinerja dosen di perguruan tinggi tersebut. Berhasil mencapainya, menunjukan perguruan tinggi menaungi dosen yang produktif.
Sekaligus, pencapaian ini mendorong atau memberi motivasi bagi dosen lain untuk ikut produktif. Sehingga di tahun-tahun berikutnya kembali mencapai IKU tersebut. Sebab mencapai IKU, memang harus melibatkan seluruh SDM dan sumber daya yang dimiliki perguruan tinggi.
Alasan berikutnya kenapa IKU penting untuk dicapai adalah untuk menguatkan kolaborasi akademik. Kolaborasi dengan pihak eksternal menjadi salah satu kunci meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja tri dharma.
Kolaborasi yang terus berkelanjutan dan melibatkan banyak pihak. Misalnya bukan hanya perguruan tinggi lain tapi juga lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dll. Bisa membantu mencapai beberapa IKU secara kontinyu. Sekaligus mendorong perguruan tinggi untuk memperluas kolaborasi akademik.
Salah satu manfaat mencapai IKU adalah perguruan tinggi berkesempatan mendapatkan pendanaan lebih dari pemerintah. Melalui manfaat ini, perguruan tinggi yang bersangkutan tentu terdorong untuk mencapai lebih banyak IKU.
Sehingga menjadi bukti akuntabilitas, tambahan pendanaan dikelola dengan baik. Sekaligus meningkatkan atau menguatkan reputasi perguruan tinggi tersebut dan diakui oleh banyak pihak.
Baca juga: Strategi Memenuhi IKU Perguruan Tinggi untuk PTS
Pada tahun 2026, diterbitkan Kepmendiktisaintek No. 358/M/KEP/2025 mengenai IKU sesuai dengan arah kebijakan baru Diktisaintek Berdampak. Jika dulunya IKU ditetapkan ada 8 poin. Pada aturan baru dikembangkan menjadi 12 poin.
Dalam 12 poin IKU tersebut, 6 IKU masuk IKU Wajib (wajib dicapai PT), 2 IKU Pilihan, dan 1 IKU Partisipatif. Berikut penjelasannya:
IKU pertama adalah AEE PT, yaitu indikator yang mengukur jumlah mahasiswa yang berhasil menyelesaikan masa studi tepat waktu. Jadi, IKU ini bisa dicapai jika ada lebih banyak mahasiswa lulus tepat waktu dibanding yang tidak dalam angkatan yang sama.
IKU 1 sendiri masuk dalam kategori IKU wajib, sehingga semua PT di Indonesia diwajibkan bisa mencapainya. Adapun standar masa studi yang diberlakukan dan menjadi acuan penilaian IKU 1 ini adalah sebagai berikut:
Pada Indikator Kinerja Utama perguruan tinggi yang kedua atau IKU 2 adalah Persentase Lulusan Perguruan Tinggi yang Langsung Bekerja, Berwirausaha, atau Melanjutkan Studi. IKU 2 ini digunakan untuk mengukur 2 bentuk pencapaian berkaitan dengan lulusan PT, yaitu:
IKU 2 juga masuk dalam kategori IKU Wajib. Adapun pengukuran atau penilaian tercapainya IKU ini adalah dihitung dari persentase jumlah lulusan yang memenuhi 2 kriteria di atas dengan jumlah seluruh lulusan yang ditelusuri pada periode pengukuran.
Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi yang ketiga (IKU 3) adalah Persentase Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana yang Berkegiatan/Meraih Prestasi di Luar Program Studi.
Artinya, indikator ini mengukur jumlah mahasiswa yang berkegiatan di luar prodi. Maupun yang meraih prestasi di luar prodi yang diambil dan diakui oleh PT yang menaungi. IKU 3 juga termasuk IKU Wajib, sehingga harus dicapai semua PT di Indonesia.
Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar kegiatan maupun prestasi di luar prodi diakui sebagai pencapaian IKU 3. Detailnya bisa membaca di dokumen Kepmendiktisaintek No. 358/M/KEP/2025.
IKU 4 adaah Jumlah Dosen Perguruan Tinggi Yang Mendapatkan Rekognisi Internasional. Yakni IKU yang menjadi alat ukur untuk mengetahui jumlah dosen yang memperoleh pengakuan (rekognisi) di tingkat internasional.
Pengakuan ini atas kinerja akademik, profesional, riset, inovasi, atau karya seni dan budaya yang dihasilkannya. IKU 4 masuk dalam kategori IKU pilihan. Artinya, bisa dipilih oleh perguruan tinggi untuk dicapai. Bisa juga memilih sebaliknya.
Indikator Kinerja Utama perguruan tinggi yang kelima (IKU 5) adalah Rasio Luaran Hasil Kerjasama dan Startup/Industri/Lembaga. Yakni indikator untuk mengukur proporsi luaran yang dihasilkan dari kerja sama dan hilirisasi.
Yakni hasil dari kerjasama antara perguruan tinggi dengan industri dan/atau lembaga mitra dalam periode tertentu. IKU 5 masuk dalam kategori IKU Wajib. Setiap luaran hasil kerjasama dan hilirisasi harus memenuhi kriteria yang ditetapkan Kemdiktisaintek.
Baca juga: IKU Poin 5 Perguruan Tinggi, Kategori dan Kriteria
IKU 6 adalah Persentase Publikasi Bereputasi Internasional. Yaitu IKU yang digunakan untuk mengukur proporsi publikasi hasil riset perguruan tinggi yang terindeks pada basis data internasional bereputasi (Scopus dan/atau Web of Science).
Pengukuran dilakukan dengan membandingkan jumlah publikasi bereputasi dengan total publikasi yang dihasilkan perguruan tinggi dalam periode tertentu. Sifat IKU ini bergantung pada status PTN. Menjadi IKU Wajib untuk PTN-BH, dan menjadi IKU Pilihan untuk PTN selain PTN-BH dan PTS.
IKU 7 sendiri adalah indikator yang mengukur proporsi program, kegiatan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, atau inisiatif lain yang dilaksanakan perguruan tinggi dan secara langsung berkontribusi pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).
Sesuai ketentuan, SDG yang harus dicapai mencakup SDG 1 (No Poverty), SDG 4 (Quality Education), dan SDG 17 (Partnership for the Goals), serta ditambah dengan 2 (dua) SDGs lain yang dipilih sesuai keunggulan, spesialisasi, atau konteks strategis masing-masing PT. IKU 7 masuk kategori IKU Wajib.
IKU 8 adalah indikator yang mengukur jumlah dosen, peneliti, dan/atau perekayasa dari perguruan tinggi yang secara resmi ditugaskan atau diakui sebagai anggota tim, narasumber, ahli, atau kontributor dalam proses penyusunan kebijakan publik di tingkat nasional, daerah, maupun sektor industri, pada periode tertentu.
IKU 8 masuk dalam kategori IKU Pilihan. Bentuk keterlibatan yang diakui dalam pencapaian IKU 8 ada 3 poin. Yaitu:
IKU 9 adalah indikator yang digunakan untuk mengukur proporsi pendapatan perguruan tinggi yang berasal dari sumber selain biaya pendidikan mahasiswa (SPP/UKT atau sejenisnya). IKU 9 masuk kategori IKU Wajib.
IKU 10 adalah indikator yang mengukur jumlah unit kerja atau unit pengelola program studi/institusi di lingkungan perguruan tinggi yang secara resmi mengajukan usulan pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan/atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) kepada Kementerian yang berwenang. Khusus PTN, IKU 10 adalah IKU Pilihan.
IKU 11 adalah Opini WTP atas Laporan Keuangan Perguruan Tinggi. Dalam IKU 11 dipecah menjadi 4 indikator pencapaian. Yaitu:
IKU 12 merupakan indikator yang mengukur ketersediaan dokumen perencanaan strategis perguruan tinggi yang secara eksplisit memuat kebijakan, program, target, dan pendanaan untuk peningkatan kesejahteraan dosen. Masuk dalam kategori IKU Wajib.
Memahami bahwa setiap Indikator Kinerja Utama perguruan tinggi penting untuk dicapai. Maka tentunya butuh strategi yang tepat untuk mencapai setiap IKU tersebut. Berkolaborasi menjadi salah satu strategi penting untuk menunjang pencapaian Indikator Kinerja Utama perguruan tinggi.
Kolaborasi disini bisa dengan industri maupun UMKM. Salah satunya berkolaborasi dengan Penerbit Deepublish. Penerbit Deepublish menyelenggarakan program Kerjasama Institusional.
Melalui program ini, terbuka peluang bagi seluruh PT di Indonesia untuk berkolaborasi. Ada banyak manfaat yang bisa didapat PT dalam kolaborasi ini. Informasi lebih rinci bisa mengunjungi tautan berikut https://penerbitdeepublish.com/features/kerjasama-institusional/
IKU Perguruan Tinggi adalah alat ukur kinerja untuk menilai pencapaian perguruan tinggi dalam mewujudkan institusi yang adaptif dan berbasis luaran yang konkret.
IKU berfungsi sebagai sarana evaluasi kinerja, menunjukkan kualitas pembelajaran dan lulusan, mendorong produktivitas dosen, menguatkan kolaborasi akademik, serta menjadi bukti akuntabilitas dan reputasi perguruan tinggi.
Berdasarkan Kepmendiktisaintek No. 358/M/KEP/2025, IKU yang sebelumnya berjumlah 8 poin kini dikembangkan menjadi 12 poin untuk disesuaikan dengan arah kebijakan baru Diktisaintek Berdampak.
Perguruan tinggi perlu menerapkan strategi yang tepat, salah satunya dengan membangun kolaborasi berkelanjutan, baik dengan pihak industri maupun mitra lain seperti Penerbit Deepublish melalui program Kerjasama Institusional.
Referensi:
Menjaga maupun meningkatkan produktivitas dosen dalam menerbitkan buku ilmiah. Tentunya bisa mempertimbangkan untuk memiliki mitra…
Semua dosen di Indonesia tentunya memiliki keinginan sampai di puncak tangga karir akademik. Yakni dengan…
Salah satu tahapan dalam meraih program hibah penelitian, adalah menyusun proposal usulan. Proposal hibah penelitian…
Salah satu tahapan penting dalam menulis buku akademik atau buku ilmiah yang ditulis dose adalah…
Memahami apa saja perbedaan jurnal, prosiding, dan buku ilmiah menjadi hal penting bagi dosen. Ketiganya…
Banyak yang mengira bahasa plagiarisme bagi dosen hanya dirasakan dosen itu sendiri. Padahal, bahasa dari…