Penerbit Self Publishing vs Penerbit Mayor: Penulis Sebaiknya Pilih Mana?

mengenal self publishing indonesia

Selain menggunakan layanan penerbit mayor, para penulis profesional juga bisa mempertimbangkan layanan self publishing Indonesia. Layanan penerbit mandiri seperti ini tentu tidak lagi asing di telinga. 

Para penulis bisa bekerjasama dengan penerbit yang melayani self publishing. Bisa juga mengurus penerbitan seorang diri atau secara mandiri, sehingga tidak melibatkan penerbit manapun. Lalu, antara penerbit mayor dengan self publishing mana yang sebaiknya dipilih?

Penerbit Self Publishing vs Penerbit Mayor: Pilih Mana?

Para penulis mungkin ada di kondisi perlu memilih antara self publishing Indonesia atau penerbit mayor (penerbit konvensional). Maka, selain memahami apa itu self publishing dan kenapa layak dipertimbangkan.

Penulis juga perlu memahami perbandingan atau perbedaannya dengan penerbit mayor. Berikut penjelasannya:

1. Biaya Penerbitan Buku

Perbandingan yang pertama dari segi biaya penerbitan. Secara umum, penerbit mayor menanggung biaya penerbitan. Sehingga penulis tidak dibebankan biaya sama sekali alias gratis.

Sementara di self publishing, sesuai dengan namanya maka seluruh biaya yang muncul dalam proses penerbitan ditanggung penulis itu sendiri. Mulai dari biaya editing dan penyuntingan, desain cover, layout buku, cetak, jilid, dll.

2. Tahap Seleksi Naskah

Aspek kedua, adalah dari segi tahap seleksi naskah. Pada penerbit mayor, karena penerbitan gratis sehingga penulis yang submit naskah cukup banyak. Pihak penerbit kemudian menyeleksi naskah dengan ketat.

Oleh sebab itu, penerbit mayor dikenal punya standar tinggi. Sebab dipilih yang kualitas naskahnya paling baik diantara yang terbaik. Kebijakan ini berdampak pada potensi naskah penulis ditolak penerbit sangat tinggi.

Sedangkan di dalam self publishing, penulis secara umum memegang kendali atas isi naskah. Sehingga seleksi tidak ketat dan pada beberapa penerbit tidak ada seleksi sama sekali. Inilah alasan kenapa mudah dan cepat terbit.

3. Proses Penerbitan

Selanjutnya, perbandingan self publishing Indonesia dengan penerbit mayor dari segi proses penerbitan. Sesuai penjelasan sebelumnya, penerbit mayor butuh waktu lebih lama. Jeda waktu dari submit naskah sampa terbit bisa berbulan-bulan lamanya.

Sementara di self publishing, proses penerbitan relatif cepat karena disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan penulis. Hal ini yang membuat proses penerbitan lebih fleksibel, bisa dibuat lebih cepat atau santai sesuai kebutuhan penulis.

4. Besaran Royalti

Perbandingan berikutnya dari aspek royalti. Sesuai penjelasan sebelumnya, salah satu kelebihan self publishing adalah besaran royalti yang lebih tinggi. Bisa di atas 50% bahkan sampai 100% jika diterbitkan benar-benar mandiri oleh penulis.

Sementara di penerbit mayor, biaya penerbitan dari proses cetak sampai pemasaran ditanggung penerbit. Sehingga mengambil profit penjualan tinggi dan dampaknya royalti untuk penulis relatif kecil. Sekitar 5% sampai 10% atau lebih sedikit.

5. Pemegang Hak Cipta

Aspek selanjutnya adalah pihak yang berhak memegang Hak Cipta. Dalam penerbit mayor, Hak Cipta biasanya ada di tangan mereka. Sehingga keputusan untuk mencetak, menerbitkan, dan mencetak ulang di tangan penerbit.

Sementara di self publishing, Hak Cipta sepenuhnya milik penulis. Hanya saja jika menggunakan jasa penerbit self publishing, maka ada kemungkinan Hak Cipta di tangan penerbit. Detailnya tertuang di dalam MoU, penulis perlu membaca isinya dengan teliti.

6. Kendali Isi Naskah

Penerbit mayor dan self publishing juga punya perbedaan dari segi kendali isi naskah. Sesuai penjelasan sebelumnya, pada self publishing isi naskah di tangan penulis sepenuhnya. Sebaliknya pada penerbit mayor.

7. Proses Pemasaran dan Distribusi

Aspek ketujuh adalah proses pemasaran dan distribusi. Secara umum, penerbit mayor juga mengurus proses pemasaran dan distribusi. Biasanya sudah bekerjasama dengan sejumlah toko buku atau bahkan punya toko buku sendiri. Kemudian distribusi sudah nasional, yakni ke berbagai wilayah di Indonesia.

Sementara di dalam self publishing, proses pemasaran dan distribusi ditangani sendiri oleh penulis. Jika menggunakan jasa penerbit self publishing, beberapa juga membantu pemasaran dan distribusi di jaringannya. Namun, menjadi sepenuhnya hak penulis untuk menggunakan jasa tersebut atau diurus sendiri.

8. Risiko Penerbitan Buku

Dalam menerbitkan buku tentunya ada beberapa resiko. Mulai dari resiko salah cetak, resiko kesalahan informasi atau data yang dipaparkan, resiko buku menumpuk karena tidak terjual.

Risiko ini pada penerbit mayor menjadi tanggungan internal mereka dan tidak meminta penulis ikut menanggung. Sementara pada self publishing, menjadi sepenuhnya tanggung jawab penulis.

Baca juga: Perbedaan Penerbit Indie, Self Publishing, dan Mayor

Mana yang Tepat bagi Akademisi Seperti Dosen?

Setelah memahami ada dua pilihan model penerbitan, yakni penerbit mayor dan penerbit self publishing Indonesia. Lalu, para dosen sebaiknya memilih yang mana? Secara umum, kedua model penerbitan ini sama baiknya untuk dipilih.

Sebab kuncinya bukan pada model penerbitan, akan tetapi pada hasil terbitan yang harus memenuhi standar Ditjen Dikti. Penerbit mayor maupun self publishing memiliki kemampuan memenuhi standar tersebut. Seperti:

1. Terbit dengan ISBN

Buku ilmiah yang ditulis dan diterbitkan dosen wajib memiliki ISBN. Baik itu untuk buku ajar, monograf, referensi, sampai bunga rampai. Jadi, selama self publishing mampu menerbitkan buku ber-ISBN maka sudah memenuhi salah satu standar Ditjen Dikti.

2. Memenuhi Standar Substansi

Berikutnya, standar substansi berhasil dipenuhi. MIsalnya isi buku ilmiah tidak menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila. Kemudian pada buku referensi berisi beberapa topik di suatu bidang keilmuan yang menjadi kepakaran dosen. Sementara di buku monograf berisi satu topik di bidang kepakaran dosen.

3. Memenuhi Standar Jumlah Halaman

Standar ketiga terkait jumlah halaman minimal. Sesuai regulasi terbaru, pada buku monograf dan referensi minimal berjumlah 125 halaman. Sehingga harus dipenuhi untuk bisa diklaim ke BKD maupun penilaian AK Prestasi.

4. Memenuhi Standar Ukuran Cetak

Buku yang ditulis dosen Indonesia juga harus memenuhi standar ukuran cetak. Secara umum, ukuran cetak yang paling direkomendasikan adalah ukuran UNESCO (15.5 cm x 23 cm).

5. Diterbitkan Penerbit Resmi dan Melewati Proses Editorial

Buku karya dosen harus diterbitkan penerbit resmi baik berbentuk penerbit di bawah naungan perguruan tinggi, organisasi, maupun badan ilmiah. Penerbit tersebut juga melakukan tahap editorial atau pemeriksaan kualitas naskah.

Jadi, selama buku yang diterbitkan memenuhi standar Ditjen Dikti tersebut. Maka bisa diklaim dalam pelaporan BKD dan masuk penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan akademik. Dalam menentukan pilihan, bisa menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing dosen.

Misalnya, dosen dikejar tenggat waktu pelaporan BKD di SISTER. Maka self publishing Indonesia bisa dihitamkan, karena proses penerbitan lebih cepat dan fleksibel. Sementara jika dosen mengejar prestise atau bebas biaya penerbitan. Maka penerbit mayor bisa dipertimbangkan.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa saja kelebihan self publishing dibanding penerbit mayor?

Ada 5 kelebihan utama self publishing. Pertama, penulis memegang kendali penuh atas isi naskah, desain cover, dan layout buku. Kedua, proses penerbitan lebih cepat dan fleksibel. Ketiga, berpotensi meraih royalti jauh lebih besar, bahkan bisa mencapai 100% jika diterbitkan benar-benar mandiri. Keempat, biaya penerbitan bisa disesuaikan dengan anggaran penulis. Kelima, Hak Cipta berpotensi sepenuhnya berada di tangan penulis.

2. Apa perbedaan utama antara self publishing dan penerbit mayor?

Ada 8 aspek perbedaan utama antara keduanya, yaitu biaya penerbitan (gratis di penerbit mayor, ditanggung penulis di self publishing), ketatnya seleksi naskah, kecepatan proses penerbitan, besaran royalti yang diterima penulis, pemegang Hak Cipta, kendali isi naskah, proses pemasaran dan distribusi, serta pihak yang menanggung risiko penerbitan.

3. Hal apa yang wajib dicermati penulis sebelum memilih penerbit self publishing?

Penulis perlu memastikan beberapa hal sebelum memilih penerbit self publishing, antara lain penerbit tersebut resmi dan melewati proses editorial, mampu menerbitkan buku ber-ISBN, memahami standar Ditjen Dikti untuk buku ilmiah, serta memiliki MoU yang jelas mencantumkan persentase royalti dan ketentuan Hak Cipta. Membaca MoU secara teliti sebelum menandatangani adalah langkah yang tidak boleh dilewatkan.

Referensi:

  1. Mustaming, W. N. (n.d). Penerbit Self Publishing Vs Penerbit Mayor: Kelebihan dan Kekurangan. Diakses pada 19 Mei 2026 dari https://nasmedia.id/blog/penerbit-self-publishing-vs-penerbit-mayor-kelebihan-dan-kekurangan/
  2. Self Publishing vs Penerbit Mayor: Pilih yang Mana. (2026). Indonesian Scientific Publication. Diakses pada 19 Mei 2026 dari https://idscipub.com/id/self-publishing-vs-penerbit-mayor-pilih-yang-mana/
  3. Nurlina., Basaria, F. T., Ernawati, E., Supria., & Taruliasi, A. M. (2023). Panduan Penerbitan Buku BINUS Press. BINUS University Press. https://research.binus.ac.id/wp-content/uploads/2024/09/Pedoman-Penerbitan-Buku-BINUS-Press.pdf
  4. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39/M/Kep/2026 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/03/Salinan-Kepmendiktisaintek-39MKEP2026_Juknis-Layanan-Pengembangan-Profesi-dan-Karier-Dosen.pdf

Artikel Penulisan Buku Pendidikan