Daftar Isi
Dosen di Indonesia, secara status kepegawaian dibedakan menjadi 2 kategori. Yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. Namun, ada juga dosen dengan status PNS atau dosen PNS dan non-PNS. Lalu, apa perbedaanya?
Dosen di Indonesia bisa berstatus sebagai ASN, baik itu sebagai dosen PNS maupun dosen PPPK. Selain itu, terdapat juga dosen non-PNS yang artinya bukan ASN yang direkrut melalui mekanisme rekrutmen yang ditetapkan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Dosen PNS maupun non-PNS memiliki beberapa perbedaan. Berikut informasinya.
Meski sama-sama menekuni profesi dosen, kemudian sama-sama juga berkewajiban menjalankan tri dharma. Sekaligus punya beberapa persamaan lainnya. Namun, antara dosen PNS dan non-PNS memiliki sejumlah perbedaan. Diantaranya adalah:
Aspek pertama yang menunjukan perbedaan antara dosen PNS dengan non-PNS adalah status kepegawaian. Secara umum, mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, status kepegawaian dosen ada 2. Yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap.
Status kepegawaian ini jika dijabarkan lagi, maka didapatkan dosen tetap PNS dan dosen tetap non-PNS. Dosen yang merupakan ASN, kemudian lolos dalam seleksi CPNS dan lulus masa uji coba 1 tahun sebagai CPNS. Maka status kepegawaiannya dosen tetap PNS atau dosen PNS setelah menerima SK Pengangkatan.
Sementara itu, dosen non-PNS biasanya tidak melewati proses tes CPNS. Tes penerimaan sebagai dosen tetap dijalankan PTS. Dosen yang lolos dalam proses tes perekrutan tersebut, kemudian diberi SK pengangkatan sebagai dosen tetap. Sehingga menjadi dosen tetap non-PNS atau dosen non-PNS.
Aspek kedua yang juga membedakan dosen PNS dan non-PNS adalah proses rekrutmen. Dosen PNS direkrut melalui proses tes atau seleksi CPNS yang diselenggarakan oleh BKN.
Calon dosen PNS yang lulus dalam seleksi CPNS akan menjadi dosen CPNS. Kemudian memiliki masa percobaan 12 bulan (1 tahun), untuk menentukan bisa tidaknya menerima SK Pengangkatan Dosen PNS. Dosen yang lulus masa uji coba tersebut, barulah berstatus sebagai dosen PNS.
Sementara untuk rekrutmen dosen non-PNS umumnya diselenggarakan oleh internal PTS. PTS bisa membuka lowongan pekerjaan untuk posisi dosen dan memasang iklan di berbagai media. Baik itu media cetak seperti surat kabar, maupun media daring.
Seperti website resmi PTS tersebut, akun media sosial resmi PTS itu sendiri, maupun memasang iklan di portal lowongan kerja. Persyaratan umum, khusus, administrasi, dan tahapan seleksi ditentukan pihak internal PTS.
Jika PTS membuka lowongan untuk dosen tetap. Maka pelamar yang lolos seleksi akan diangkat sebagai dosen tetap (dosen tetap non-PNS). Jika PTS membuka lowongan untuk dosen tidak tetap (dosen kontrak), maka yang lolos seleksi akan menjadi dosen tidak tetap di PTS tersebut.
Aspek ketiga yang membedakan antara dosen PNS dan non-PNS adalah homebase. Secara umum, BKN merekrut dosen CPNS untuk penempatan di PTN yang mengajukan formasi dosen sebelumnya.
Para pelamar di seleksi CPNS dan lolos seleksi, nantinya akan ditempatkan di PTN tersebut. Setelah menjadi dosen PNS, para dosen tetap memiliki homebase di PTN. Biasanya satu dosen PNS akan bertahan di satu PTN saja dari awal karir hingga memasuki usia pensiun.
Namun, dalam kondisi tertentu dan sesuai mekanisme pemindahan tugas. Dosen PNS bisa pindah homebase, dan umumnya masih sama-sama PTN. Dosen bisa mengajukan pindah homebase, bisa juga menerima SK perpindahan dari BKN atau pihak berwenang.
Meskipun begitu, PTN dengan status PTN Badan Hukum (PTN-BH) berhak melakukan rekrutmen dosen secara internal. Sehingga tidak hanya melalui satu pintu lewat CPNS dari BKN. Selain itu, wajib dosen tetap dan nantinya berstatus sebagai dosen tetap non-PNS.
Sementara itu, untuk dosen non-PNS biasanya akan bertugas atau mengabdi di PTS. Khususnya untuk dosen non-PNS yang direkrut oleh PTS yang bersangkutan tersebut.
Aspek keempat yang membedakan antara dosen PNS dan non-PNS adalah besaran gaji pokok. Secara umum, gaji pokok untuk dosen PNS cenderung lebih pasti. Hal ini terjadi karena dasar hukum lebih jelas dan kepatuhan PTN secara nasional.
Gaji dosen diatur di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, rincian gaji berdasarkan pangkat dan golongan ruang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Dosen PNS minimal memiliki ijazah Magister (S2), sehingga di awal karirnya akan masuk ke PNS Golongan III. Sedangkan dosen yang awal karir sudah memegang ijazah Doktor (S3) dan sederajat, misalnya ijazah dengan gelar PhD. Maka masuk golongan IV pada awal karirnya.
Lalu, bagaimana dengan gaji pokok dosen non-PNS? Secara umum, gaji pokok dosen non-PNS di PTN lebih jelas. Namun, untuk dosen non-PNS di PTS biasanya menyesuaikan kebijakan internal PTS yang bersangkutan.
Meskipun begitu, dari pemerintah sendiri melalui Kemdiktisaintek menerbitkan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 dan Pasal 55 mengatur gaji pokok dosen di PTS (termasuk dosen non-PNS) sesuai dengan UMR atau UMK dimana PTS tersebut berdiri.
Perbedaan yang kelima adalah terkait jenis dan besaran tunjangan yang diterima dosen PNS dan non-PNS. Tunjangan yang diberikan pemerintah khusus untuk profesi dosen diatur di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 pada Pasal 56.
Terdapat 4 jenis tunjangan yang hanya diterima dosen di Indonesia dan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan. Yaitu tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.
Pada Pasal 54 juga menyebut, dosen berhak menerima tunjangan yang melekat pada gaji. Tunjangan melekat pada gaji misalnya tunjangan kinerja (tukin), tunjangan anak, tunjangan istri/suami, dll.
Meski dosen PNS maupun non-PNS pada dasarnya menerima jenis tunjangan yang sama sesuai peraturan dari pemerintah. Namun, besaran dan jenis tunjangan yang diterima bisa berbeda satu sama lain.
Hal ini dipengaruhi besaran gaji pokok keduanya berbeda, ditambah dengan kebijakan internal PTS yang tentu lebih fleksibel. Berbeda dengan PTN yang sifatnya wajib mematuhi seluruh aturan pemerintah. Inilah alasan di sejumlah PTN, tunjangan yang diberikan kepada dosen disebut sebagai insentif.
Misalnya tunjangan jabatan struktural (tugas tambahan). Pada dosen PNS, tunjangan tugas tambahan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2007, sehingga besarannya jelas. Sementara dosen non-PNS, besaran tunjangan tambahan menyesuaikan kebijakan PTS yang bersangkutan.
Meskipun begitu, di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 pada Pasal 63 ditetapkan besaran 3 jenis tunjangan (tunjangan profesi, khusus, dan kehormatan) yang berlaku untuk dosen PNS dan non-PNS. Pada dosen non-PNS sesuai dengan gaji pokok dosen PNS.
Baca juga: Besaran Tunjangan Sertifikasi Dosen yang Harus Diketahui
Aspek berikutnya yang juga menunjukan perbedaan dosen PNS dan non-PNS adalah pada jaminan hari tua. Dosen PNS sesuai ketentuan berhak mendapatkan jaminan pensiun sebagai jaminan hari tua. Hal ini diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Sesuai ketentuan, gaji yang diterima dosen PNS akan dipotong secara rutin setiap bulan. Potongan ini yang nantinya menjadi jaminan hari tua. Sehingga meski sudah tidak produktif menjalankan tri dharma, dosen PNS yang pensiun tetap menerima gaji bulanan berkisar antara maksimal 75% dan minimal 40% sesuai ketentuan.
Lalu, bagaimana dengan dosen non-PNS? Secara umum, ketentuan jaminan hari tua untuk dosen PNS tidak bisa diberlakukan juga untuk dosen non-PNS. Sehingga dosen non-PNS perlu berusaha mandiri untuk memiliki tabungan di hari tua.
Meskipun begitu, sesuai dengan ketentuan setiap PTS di Indonesia berkewajiban mendaftarkan pegawai yang dinaungi (termasuk dosen) untuk terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga bisa tetap memiliki tabungan hari tua melalui mekanisme Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Aspek berikutnya yang menjadi pembeda antara dosen PNS dan non-PNS adalah terkait Profesor Emeritus. Berdasarkan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 pada Pasal 47 menyebut Profesor Emeritus adalah pengangkatan kembali dosen PTS (dosen non-PNS) yang sudah pensiun untuk kembali menjalankan tri dharma.
Melalui kebijakan ini, para dosen non-PNS yang sudah menjadi Profesor sebelum pensiun. Sekaligus memiliki pencapaian yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Profesor Emeritus, maka bisa kembali mengabdi dan menjalankan tri dharma.
Sehingga dosen non-PNS tersebut bisa kembali erkontrbusi dalam pengembagan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain aktif kembali menjalankan tri dharma degan BKD sesuai ketentuan (sifatnya khusus), maka berhak juga menerima gaji kembali. Sementara itu, kebijakan ini tidak berlaku untuk dosen PNS.
Sesuai ketentuan, dosen di Indonesia memiliki masa kerja yang cukup panjang. Usia pensiun untuk dosen dengan jabatan akademik di bawah Guru Besar (Profesor) adalah 65 tahun. Sedangkan jika sudah Profesor maka maksimal di 70 tahun. Dosen non-PNS yang menjadi Profesor Emeritus bisa mengabdi lagi sampai usia 75 tahun.
Meskipun dosen PNS dan non-PNS memang punya cukup banyak perbedaan dari penjelasan di atas. Namun, keduanya juga diketahui punya banyak persamaan dalam ruang lingkup akademik. Berikut beberapa persamaan yang dimaksud:
Persamaan yang pertama, baik dosen PNS maupun dosen non-PNS sama-sama berkewajiban menjalankan tri dharma. Tri dharma tersebut adalah tugas pokok yang sifatnya wajib dilaksanakan semua dosen.
Mencakup tugas pendidikan, penelitian, dan juga tugas pengabdian kepada masyarakat (PkM). Selain itu, dosen juga wajib melaksanakan tugas penunjang. Kemudian, beberapa dosen juga bisa mendapat amanah menjalankan tugas tambahan. Inilah alasan dari pemerintah menetapkan tunjangan tambahan.
Persamaan yang kedua, dosen PNS dan juga non-PNS sama-sama memiliki beban kerja yang diatur di dalam BKD (Beban Kerja Dosen). Dosen tetap di Indonesia, baik PNS maupun non-PNS minimal memenuhi target kinerja 12 SKS dan maksimal di 16 SKS per semester.
Jika dosen tetap tersebut memangku jabatan struktural tertentu, misalnya rektor. Maka target BKD minimal di 3 SKS per semester untuk tugas pendidikan atau sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, baik berstatus sebagai PNS maupun non-PNS tetap berkewajiban melaksanakan tugas akademik. Sekaligus memenuhi target kinerja yang diatur di dalam BKD. Jika tidak memenuhi target, maka sama-sama berpotensi menerima sanksi akademik sesuai ketentuan yang berlaku.
Persamaan yang ketiga adalah pada jenjang karir. Secara umum, dosen di Indonesia memiliki karir akademik melalui jabatan fungsional. Meskipun begitu, dosen juga berkesempatan memangku jabatan struktural.
Dosen PNS dan non-PNS memiliki jenjang karir yang sama. Sama-sama bisa memiliki atau memangku jabatan fungsional dengan 4 jenjang (Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar). Itupun dengan syarat dan mekanisme kenaikan jenjang yang sama. Begitu juga dengan jabatan struktural.
Baca juga: Mengenal 5 Jenis Angka Kredit Dosen untuk Menunjang Kenaikan Jabatan Akademik
Persamaan lainnya adalah dari kewajiban untuk bersertifikasi. Sehingga semua dosen, baik itu PNS maupun non-PNS jika sudah memenuhi syarat. Maka wajib mengikuti dan berusaha lulus dalam sertifikasi dosen (serdos). Syarat, prosedur atau alur proses, dan detail lain dari serdos antara dosen PNS dengan non-PNS sama.
Setelah memahami apa saja yang membedakan dosen PNS dan non-PNS. Maka akan muncul pertanyaan, apakah dosen PNS bisa mengajar di PTS (Perguruan Tinggi Swasta)? Jawabannya adalah bisa dan terdapat 2 kondisi yang membuat dosen PNS bisa mengajar di PTS. Berikut penjelasannya:
Kondisi yang pertama, dosen PNS menjadi dosen tamu atau dosen dengan sebutan lain yang menunjukan dosen sebagai dosen tidak tetap di PTS. Sehingga mengisi mata kuliah tertentu, baik hanya satu pertemuan atau satu semester penuh.
Dosen PNS di suatu PTN, kemungkinan akan menerima tawaran untuk mengajar sebagai dosen tamu di PTS. Dalam kondisi ini, dosen PNS tentunya diperbolehkan menerima tawaran atau permintaan tersebut.
Sehingga dosen tidak berganti homebase. Data homebase di PDDikti dan database akademik lain, dosen masih menjadi dosen tetap di PTN. Sekaligus tidak menjalankan tri dharma atau mengajar penuh waktu di PTS tersebut.
Dosen PNS di bawah naungan LLDikti Wilayah memiliki kondisi kedua yang membuatnya bisa mengajar di PTS. LLDikti yang menaungi dosen PNS bisa memberi penugasan untuk menjalankan kewajiban sebagai dosen di PTS.
Misalnya pada kebijakan LLDikti Wilayah IV yang menerbitkan surat edaran dengan nomor 1394/LL4/KP/2026. Melalui surat edaran ini, dosen PNS di bawah naungannya bisa diberi tugas menjadi dosen dan pimpinan di PTS (dekan, rektor, dll).
Penugasan oleh LLDikti ini sendiri mengacu pada Peraturan Menteri PAN Dan RB Nomor 62 Tahun 2020 tentang penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah.
Bagi dosen PNS yang dinaungi LLDikti Wilayah lain, bisa berkonsultasi dengan pihak terkait mengenai ada tidaknya regulasi serupa. Sebab memang setiap LLDikti memiliki wilayah kerja dengan PTS yang kondisinya beragam. Sehingga regulasi menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan wilayah kerja masing-masing.
Memahami apa itu dosen PNS dan non-PNS, lengkap dengan perbedaannya tentu terbilang penting. Sebab bisa membantu para calon dosen menentukan rencana karir di dunia akademik. Apakah ingin menjadi dosen PNS atau dosen non-PNS?
Sekilas, menjadi dosen PNS cenderung lebih nyaman dengan jaminan dan kepastian yang tinggi. Namun, harus dipahami juga sebagai dosen PNS bukan berarti tidak ada kendala dan tantangan. Sebab jika terjadi pelanggaran etika, seperti terbukti melakukan plagiarisme.
Maka karir akademik dosen PNS juga bisa di ujung tanduk. Jadi, berstatus dosen PNS bukan berarti dijamin stabil dalam karir akademik sampai pensiun. Sebab tetap kembali pada kinerja dan sikap dosen PNS itu sendiri.
Perbedaan utama dosen PNS dan non-PNS terletak pada status kepegawaian, proses rekrutmen, homebase, sistem penghasilan, tunjangan, jaminan hari tua, serta beberapa kebijakan karier. Dosen PNS merupakan bagian dari ASN yang direkrut melalui seleksi CPNS, sedangkan dosen non-PNS umumnya direkrut oleh perguruan tinggi melalui mekanisme internal.
Dosen PNS dan non-PNS sama-sama memiliki peluang mengembangkan karier akademik melalui jabatan fungsional maupun jabatan struktural di perguruan tinggi. Perkembangan karier bergantung pada pemenuhan syarat akademik, kinerja, dan pencapaian masing-masing dosen.
Dosen PNS dapat mengajar di perguruan tinggi swasta dalam kondisi tertentu, misalnya sebagai dosen tamu atau ketika mendapatkan penugasan dari pihak berwenang seperti LLDIKTI sesuai aturan yang berlaku.
Dosen PNS maupun non-PNS memiliki kelebihan dan tantangan masing-masing. Dosen PNS memiliki kepastian status dan jaminan pensiun, sedangkan dosen non-PNS memiliki fleksibilitas tertentu sesuai kebijakan perguruan tinggi. Keduanya tetap membutuhkan kinerja akademik yang baik untuk mengembangkan karier.
Referensi:
Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, dosen di Indonesia wajib memenuhi ketentuan kualifikasi dan kompetensi…
Dalam kegiatan pembelajaran, baik dosen maupun mahasiswa membutuhkan pegangan. Bagi mahasiswa, pegangan dalam pembelajaran bisa…
Bisa mengakses layanan penerbit buku digital terpercaya, tentunya menjadi harapan semua dosen maupun penulis. Sebab…
Jika memperhatikan toko buku, baik online maupun offline. Maka akan menjumpai beberapa buku hasil konversi…
Salah satu agenda akademik rutin para dosen di Indonesia adalah menulis sekaligus menerbitkan buku ilmiah.…
Bagi akademisi, yakni dosen maupun mahasiswa aktivitas menyusun karya tulis ilmiah (KTI) menjadi agenda rutin.…