Ingin mendapatkan penilaian poin angka kredit untuk jenjang jabatan? Ternyata tidak semua tahu berapa jumlah poin angka kredit yang didapatkan oleh seorang dosen, lektor dan semacamnya. Nah, dikesempatan kali ini akan membahas dan mengulas tentang angka kredit point.
Pada dasarnya, kenaikan jabatan akademik bagi dosen memiliki kriteria penilaian. Jadi, ada upaya lebih keras agar bisa mendapatkan angka kredit tersebut. Bagi Anda seorang dosen, lektor atau pelaku dunia pendidikan, tahu bahwa poin angka kredit ini salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada pemerintah untuk civitas pendidikan, terhadap prestasi yang telah dicapai.
Prinsip Penilaian Poin Angka Kredit Dosen
Prinsip pengajuan poin kredit inipun perlu perumusan, bertanggungjawab dan tentunya harus akuntabel. Setidaknya ada lima prinsip penilaian Poin Angka Kredit. Sebagai berikut.
Adil
Harus adil, tidak pilih kasih atau KKN. Jadi, semua berkas yang diajukan atau diusulkan diperlakukan sama. Tidak ada subjektivitas dalam menyeleksi dan mengevaluasi.
Objektif
Setiap berkas yang masuk, harus objek. Jadi penilaian benar-benar dilakukan berdasarkan bukti yang telah diusulkan. Sehingga dapat dipartanggungjawabkan penilaian.
Akuntabel
Dikatakan akuntabel penilaian dan proses seleksi dapat dipertanggungjawabkan dan dijelaskan. Sehingga tidak memunculkan prasangka dan KKN.
Transparan dan Mendidik
Proses penilaian diawasi atau dimonitoring. Dengan kata lain, semua proses penilaian memang dikemas transparan, dan sebagai media pembelajaran bersama.
Otonom
Proses penilaian memberlakukan otonom perguruan tinggi dan juga harus memenuhi proses penjaminan mutu.
Kelima prinsip penilaian Poin Angka Kredit di atas wajar saja jika Perguruan Tinggi Negeri dan LLDikti berwenang untuk menilai secara penuh untuk menetapkan angka kredit jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor. Adapun komponen yang perlu dinilai untuk kenaikan pangkat jabatan akademik lektor kepala dan professor, yaitu menilai komponen penelitian, komponen pendidikan, komponen unsur penunjang dan pengabdian masyarakat.
Komponen Penilaian Pangkat dan Jabatan Akademik Dosen
Unsur-unsur yang telah disebutkan di paragraph di atas diberi poin angka kredit. Dimana poin itulah yang dikumpulkan hingga mencapai jumlah tertentu. Jadi, jumlah angka kredit komulatif minimal yang perlu dikumpulkan agar bisa naik jabatan akademik sebanyak 90%. Kemudian sisanya, diambil dari unsur penunjang.
Untuk mencapai kenaikan jabatan akademik atau pangkat dosen, ada ketentuan dan kriteria. Nah, berikut adalah unsur kenaikan jabatan akademik yang memiliki unsur utama dan unsur penunjang jabatan.
- Asisten ahli yang memiliki kualifikasi akademik berstatus magister, maka pelaksanaan pendidikan +55%, sedangkan untuk pelaksanakan penelitian, >25%, dengan pelaksanaan pengabdian masyarakat minimal 0.50 ak dan < 10%, dengan unsur penunjang sebanyak < 10%.
- lektor yang memiliki kualifikasi magister, maka unsur-unsur yang harus dipersiapkan adalah unsur pelaksanaan pendidikan paling tidak > 45%, dan pelaksanaan penelitian >35% serta pelaksanaan pengabdian masyarakat minimal paling sedikit 0.50ak dan <10%. maka unsur penunjangnya <10%.
- lektor kepala, kualifikasi akademik adalah magister atau dokter. sedangkan untuk unsur pelaksanakan pendidikan lebih dari 50%, untuk pelaksanaan penelitian lebih dari 40% dan untuk pelaksanakan pengabdian masyarakat minimal 0.50ak dan kurang dari 10%
- Profesor minimal memiliki kualifikasi akademik sebagai doktor. Unsur pendidikan lebih dari 30%, unsur pelaksanaan penelitian lebih dari 45% dan untuk unsur pelaksanaan pengabadian masyarakat minimal .50ak dan kurang dari 10%. untuk unsur penunjang kurang dari 10%.
Unsur Utama Penilaian Poin Angka Kredit
Penilaian poin angka kredit di luar komponen di atas, ada beberapa unsur utama yang juga dapat dihitung dan memperoleh poin. Hanya saja jumlah poin yang dibebankan terbilang kecil. Apa saja itu itu? Dapat dilihat pada table berikut.
Pendidikan
khusus untuk pendidikan, baik itu pendidikan yang mengikuti pendidikan formal (memperoleh gelar, ijazah atau sebutan) seperti doktor, magister, maka perlu ada bukti kegiatan. Misal bukti tugas dan memiliki ijin belajar. Syaratnya, telah diakui, minimal 1 periode penilaian. Maka, nantinya angka kredit yang akan diperoleh untuk Doktor sebesar 200, sedangkan untuk magister memperoleh angka kredit 150.
Khusus yang memperoleh pendidikan dengan cara mengikuti diklat prajabatan golongan III. Untuk bukti kegiatan yang harus ada adalah ijin belajar atau ijazah asli, dengan batas minimal telah diakui selama 1 periode penilian. Nah, bagi yang mengikuti diklat prajabatan golongan III hanya mendapatkan 3 poin angka kredit saja.
Pelaksanaan Pendidikan
Khusus Pelaksanaan pendidikan, baik itu pendidikan yang dilaksanakan di perkuliahan, tutorial, praktik keguruan, bengkel, tutorial, perkuliahan praktikum dan semacamnya, maka penilaian angka kredit perlu melihat beberapa hal.
Asisten Ahli
khusus untuk asisten ahli, diwajibkan oleh pindai SK Penugasan asli dan bukti kinerka. Setidaknya dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu untuk kegiatan yang memiliki beban mengajar 10 SKS pertama harus diakui, dengan batas maksimal 5, maka akan dapatkan poin angka kredit sebesar 0,5 poin. sedangkan bagi pelaksana pendidikan memiliki beban mengajar 2 SKS berikutnya, dan diakui oleh batas maksimum 0,25.
Lektor/Lektor Kepala/Profesor
poin angka kredit untuk lektor/lektor kepala ataupun profesor yang sudah menjalankan proses mengajar sebanyak 10 SKS pertama, paling tidak telah diakui 10/semester, maka akan memperoleh 1 poin kredit. sedangkan bagi yang telah mengajar 2 SKS berikutnya, dalam 1/semester akan memperoleh poin kredit 0,5 poin.
Kegiatan Untuk Dokter Klinis
Poin kredit yang harus dipenuhi untuk dokter klinis, maka perlu menempuh kegiatan pendidikan dan minimal telah mengajar di bidang yang sama atau bisa juga melakukan pengajaran tindakan medik spesialistik, yang telah dibuktikan dengan SK penugasan dan bukti kerja, dan telah diakui telah mengajar selama 11/persemter, maka akan mendapatkan poin kredit 4.
Khusus untuk dokter klinis yang melakukan pengajaran konsultasi spesialis ke peserta didik dokter atau melakuka pemeriksaan luar dengan pembimbingan terhadap peserta pendidikan dokter, yang dibuktikan oleh SK Penugasan dan bukti kinerja, maka akan mendapatkan angka kredit 2 poin.
Sedangkan untuk dokter spesialis yang telah melakukan pemeriksaan dalam bentuk pembimbingan terhadap peserta pendidikan dokter, dan disertai dengan SK penugasan kerja dan bukti kerja, akan memperoleh angka kredit 3 poin. Sedangkan untuk dokter medik yang menjadi saksi ahli yang dibuktikan dengan SK penugasan dan bukti kinerja, hanya mendapatkan angka kredit 1 poin saja.
Maka secara spesifik, dan detailnya dapat dilihat sesuai pada tabel berikut.
No | Komponan kegiatan | Bukti kegiatan | Batas maksimal diakui | Angka kredit |
1 | Membimbing seminar mahasiswa (setiap semester) | Pindai SK penugasan asli dan bukti kinerja | 1 | |
2 | Membimbing KKN, praktik Kerja Nyata, Praktik Kerja lapangan (setiap semester) | Pindai SK Penugasan asli dan bukti kinerja | 1 | |
3 | Menjadi ketua penguji bertugas sebagai penguji ujian akhir/profesi | Pindai SK penugasan bukti kerja dan u ndangan | 4 lulusan/semester | 1 |
Menjadi anggota penguji pada ujian akhir/profesi | Pindai SK penugasan bukti kerja dan undangan | 8 lulusan/semester | 0,5 | |
Menjadi Pembina kegiatan mahasiswa dibidang akademik, dan membimbing mahasiswa menghasilkan saintifik | Pindai SK penugasan, dan bukti kinerja | 2 kegiatan/semester | 2 | |
Menyampaikan orasi ilmiah di tingkat perguruan tinggi | File produk | 2 orasi/semester | 5 | |
Menjadi rektor | Pindai SK Jabatan | 1 jabatan/semester | 6 | |
Wakil rektor/wakil dekan, wakil direktur program pasca sarjana/ketua lembaga | Pindai SK jabatan | 5 | ||
Menjadi ketua sekolah tinggi/pembantu dekan/asisten direktur program pasca sarjana/direktur | Pindai SK Jabatan | 4 | ||
Direktur akademi | Pindaai SK Jabatan | 4 | ||
4 | Disertasi | Menjadi pembimbing utama per orang | 4 lulusan/semester
|
8 |
Menjadi pembimging pendamping | 6 | |||
5 | Tesis | Menjadi pembimbing utama tesis | 6 lulusan/semester
|
3 |
Menjadi pembimging pendamping | 2 | |||
6 | Skripsi | Menjadi pendamping utama | 8lulusan/semester
|
1 |
Menjadi pembimging pendamping | 0,5 | |||
7 | Laporan akhir studi | Menjadi pembimbing utama laporan akhir studi | 10 lembar/semester
|
1 |
Menjadi pembimging pendamping | 0,5 |
Itulah tabel yang diambil dari Pedoman operasional penilaian angka kredit kenaikan pangkat. Bagaimana dengan melaksanakan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi? Jika ANda ingin naik poin kredit lewat pengembangan diri, disertai bukti kegiatan. Untuk jumlah angka kredit tergantung dari lama jam, misal untuk 960 jam akan mendapatkan Angka kredit 15, 641-960 akan memperoleh angka kredit 9, 481-640 jam memperoleh poin angka kredit 6, dan antara 161-480 jam akan dapat 3 poin angka kredit saja.
Semoga dengan poin angka kredit di atas semakin memberikan pemahaman dan mampu mengarahkan Anda lebih mudah.
Sumber:
Tim pedoman operasional penilaian angka kredit kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen. 2019. Direktorat jenderal sumber daya iptek dan dikti kementerian riset, teknologi dan pendidikan tinggi.
Apakah Anda sedang atau ingin menulis buku? Dengan jadi penulis penerbit buku Deepublish, buku Anda kami terbitkan secara GRATIS. Anda cukup mengganti biaya cetak. Silakan isi data diri dan DAFTAR JADI PENULIS atau Anda bisa langsung Kirim Naskah dengan mengikuti prosedur.
Jika Anda ingin mengetahui lebih banyak tentang penilaian poin angka kredit, Anda dapat melihat artikel-artikel kami berikut:
- Menulis Buku Monograf: Kriteria Penilain Kredit Poin
- Download Ebook “Rahasia Menulis Buku Ajar” GRATIS!!
- Download Ebook “Self Publishing”
- Tips Menulis Monograf untuk Dosen
- Menguasai Kompetensi Dasar Agar Cepat Dapatkan Poin Angka Kredit
Jika Anda mempunyai BANYAK IDE, BANYAK TULISAN, tapi BINGUNG bagaimana caranya MEMBUAT BUKU, gunakan fasilitas KONSULTASI MENULIS dengan TIM PROFESSIONAL kami secara GRATIS!
Kontributor: Novia Intan