Daftar Isi
Dosen dalam dunia akademik memiliki kewajiban tak hanya menyelenggarakan pendidikan, akan tetapi juga melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam prosesnya dosen akan menghasilkan berbagai karya dan temuan. Semua karya dan temuan wajib dilindungi oleh dosen agar bebas dari tindakan plagiarisme, pembajakan, dan sejenisnya. Salah satu solusinya adalah memberi perlindungan dengan mengurus HaKI atau Kekayaan Intelektual karya tersebut.
Sayangnya, belum semua dosen di Indonesia paham betul arti penting dari HaKI tersebut. Sekaligus belum paham tata cara mengurusnya, maka Penerbit Deepublish menyelenggarakan webinar dengan mengusung tema pentingnya Kekayaan Intelektual.
Penerbit Deepublish menggandeng beberapa dosen senior untuk mendukung penyelenggaraan webinar Kupas Tuntas Pentingnya Kekayaan Intelektual bagi Dosen. Sesuai namanya, webinar ini membahas mulai dari pengertian HaKI termasuk Hak Cipta dan Paten sampai proses mengurusnya.
Webinar kali ini diisi oleh tak hanya satu melainkan tiga narasumber terpercaya. Dimulai dari Bapak Barry Nur Setyanto, M.Pd. yang merupakan Kaprodi Pendidikan Vokasional Teknik Elektronika, FKIP Universitas Ahmad Dahlan.
Narasumber kedua adalah Syiwi Anggraeni, S.Kom., yang merupakan Analis Permohonan Desain Industri Kanwil Kemenkumham DIY.
Narasumber yang ketiga adalah Silvia Noor Indah yang merupakan Public Relations Penerbit Deepublish. Webinar digelar secara online pada Jumat, 5 Mei 2023 pukul 13.30 WIB dan diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Dalam pemaparan materi, Bapak Barry menjelaskan di awal mengenai definisi dari HaKI. HaKI terbagi menjadi dua jenis secara garis besar, dimulai dari Hak Cipta kemudian disusul Hak Kekayaan Industri yang mencakup paten, merek, desain industri, dan sebagainya.
Secara umum, kekayaan intelektual atau HaKI adalah hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Misalnya seperti desain dari sepatu merek tertentu. Baik desain maupun nama merek dijamin sifatnya khas.
Ciri khas ini yang membedakannya dengan produk sejenis dari merek dagang lain yang dipakai perusahaan lain. Desain sepatu maupun juga merek dagangnya perlu dilindungi dengan hukum melalui pendaftaran HaKI supaya tidak dijiplak dan dibajak (dibuat produk KW).
Selain itu, dijelaskan pula mengenai perbedaan antara Hak Cipta dengan Hak Kekayaan Industri seperti paten, merek, dan sebagainya. Hak Cipta baru bisa diurus ketika karya sudah dipublikasikan.
Sementara, untuk merek dan paten wajib didaftarkan dulu baru dipublikasikan. Bagi kalangan dosen jenis HaKI yang nantinya akan sering diurus pendaftarannya mencakup Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Merek. Kedepan jenis bisa terus berkembang.
Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan. Objek yang dilindungi Hak Cipta sangat beragam, seperti:
Desain Industri adalah suatu kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk, komoditas industri, maupun kerajinan tangan. Desain industri bisa dalam bentuk 3D atau 2D.
Selain itu, terdapat beberapa objek yang dilindungi di dalam desain industri yang didaftarkan ke Kemenkumham. Dimulai dari bentuk, komposisi warna, komposisi garis, dan konfigurasi desain tersebut.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada penemu invensi (inventor) atas hasil invensinya di bidang teknologi. Sementara invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi.
Bentuk invensi disini bisa berupa produk atau proses atau bisa juga dalam bentuk penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Berikut penjelasannya:
Selanjutnya, dijelaskan pula bahwa dalam mengurus pendaftaran paten terdapat dua jenis paten, yakni paten biasa dan paten sederhana. Invensi yang rumit akan masuk ke paten biasa.
Namun jika sederhana maka masuk paten sederhana. Misalnya seperti tongkat kartu tol, desain tutup botol, sticky note, dan lain sebagainya. Dosen yang berhasil membuat invensi kemudian bisa mengurus paten di Kemenkumham.
Oleh ibu Syiwi juga menjelaskan mengenai syarat suatu invensi bisa diurus menjadi paten biasa maupun paten sederhana. Pada paten biasa, syaratnya adalah:
Sementara untuk paten sederhana ada tiga syarat yang wajib dipenuhi, yaitu:
Mendaftarkan paten bagi kalangan dosen adalah suatu keharusan, tidak hanya membantu melindungi temuan dari aksi pembajakan dan penjiplakan saja. Akan tetapi juga menjadi bukti dari pelaksanaan aktivitas tri dharma.
Pasalnya, paten maupun Hak Cipta yang diurus di Kemenkumham akan memberi tambahan angka kredit. Berikut detail sesuai di dalam PO PAK 16 Oktober 2019:
Dari gambar tersebut maka bisa diketahui bahwa mengurus paten membantu dosen mendapatkan angka kredit paling sedikit 30 poin dan maksimal bisa mencapai 60 poin untuk satu paten saja.
Lalu, bagaimana dengan pengurusan Hak Cipta maupun Kekayaan Intelektual lain? Dalam PO PAK tahun 2019 juga dijelaskan bahwa setiap karya tulis dosen dalam bentuk buku terbitan. Bisa masuk ke kegiatan pendidikan dan kepemilikan sertifikat Hak Cipta bisa dilaporkan.
Sehingga bisa menambah angka kredit atau KUM 15 poin. Detail penjelasannya seperti pada gambar berikut:
Mengurus Hak Cipta atas buku-buku yang diterbitkan dosen sekaligus mengurus paten untuk setiap temuan dosen yang sifatnya terapan sangatlah penting. Sebab tak hanya sebagai bentuk perlindungan dosen atas karya dan temuannya.
Akan tetapi juga membantu dosen memaksimalkan pengembangan karir akademiknya. Lalu, bagaimana cara mendaftarkan HaKI? Prosedur pengajuan HaKI secara umum ada lima tahapan, yaitu:
Penerbit Deepublish menyediakan layanan pengurusan Hak Cipta untuk publikasi buku. Sehingga para dosen yang ingin melindungi buku-buku terbitannya tetapi tidak punya waktu bisa memakai layanan ini agar memperoleh sertifikat Hak Cipta. Selain dikerjakan tim profesional, layanan ini juga lebih ekonomis dengan promo-promo khusus dari Penerbit Deepublish.
Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.
Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.
Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.
Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan Ebook Gratis yang bisa Anda dapatkan:
Dalam menyusun karya ilmiah, Anda tak jarang perlu menuliskan suatu satuan atau ukuran. Penulisan satuan…
Kegiatan penelitian yang dilakukan para dosen dan peneliti tentunya tidak terlepas dari tahap analisis tren…
Mempelajari tips visualisasi data penelitian tentu penting bagi seorang dosen dalam mengurus publikasi ilmiah. Sebab…
Penulisan pasal dan ayat yang benar di dalam bahasa Indonesia ternyata diatur sedemikian rupa. Artinya,…
Kegiatan penelitian diketahui memiliki banyak teknik, salah satunya adalah teknik grounded theory. Teknik penelitian ini…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengumumkan pembukaan program Bantuan Akreditasi Program Studi…