Prosedur Menerbitkan Buku Terjemahan Dari Luar

menerbitkan buku

Menerbitkan buku hasil terjemahan dari luar negeri ternyata membutuhkan birokrasi dan aturan yang rumit dan panjang. Itu sebabnya sedikit penerbit yang khusus menerbitkan buku terjemahan dari luar.

Mengingat prosedur menerbitkan buku terjemahan ada beberapa proses panjang dan aturan panjang wajar jika sedikit penerbit yang berminat di jalur ini. Birokrasi dan proses yang ribet dan panjang inilah yang mendorong penerbit lebih fokus menerbitkan buku mencetak bukunya sendiri.

Alasan penerbit tidak menerbitkan buku dari luar, selain harus menerjemahkan isi buku tersebut, penerbit lokal harus memperoleh lisensi dari penerbit asal. Tidak hanya penerbit lokal yang harus pro aktif, editor buku pun juga harus pro aktif memantau buku terbitan luar yang bestseller, dan memiliki peluang bestseller juga di Indonesia.

Selain proses birokrasi yang sulit, berikut beberapa hal yang penting diperhatikan saat hendak menerbitkan buku terjemahan dari luar Indonesia.

Aturan Menerbitkan Buku Terjemahan Dari Penerbit Luar

Berdasarkan prosedur menerbitkan buku terjemahan dari luar, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan. Berikut beberapa yang perlu diperhatikan.

  1. Ijin Lisensi ke Pemilik Hak Cipta

Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2002 pasal 12 ayat (1) tentang hak cipta yang mengatur bahwa setiap kali mengumumkan dan memperbanyak buku, si penerbit yang akan memperbanyak harus meminta ijin terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Bagaimanapun juga, penulis sebagai pemegang hak cipta eksklusif atas hasil karyanya.

Jadi, segala sesuatu yang diciptakan dari turunan karya seseorang harus melalui ijin. Bentuk turunan karya bisa berbagai bentuk. Mosalnya, karya buku yang ingin dibuat film. Atau buku yang ingin di terjemahkan. Maka, wajib mendapatkan ijin dari si penulis dan penerbit asal. Hal ini pun juga dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1 tentan Hak Cipta.

  1. Ijin lisensi akan mengarahkan untuk membuat MOU

Setelah ijin lisensi ke pemilik hak cipta sudah diperoleh, maka kita akan memperoleh ijin lisensi. Dari hasil ijin lisensi inilah yang nantinya akan mengarakan pada perjanjian atau MOU. Isi MOU inilah yang nantinya akan membicarakan tentang apa saja hak dan kewajiban sebagai penerima lisensi dan pemberi lisensi.

Bentuk hak dan kewajiban yang diberikan berupa royalti kepada pemegang hak cipta. Termasuk membicarakan jumlah royalti yang wajib di bayarkan, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

  1. Hak Setelah Memperoleh Ijin Lisensi Menerjemahkan

Setelah terjadi kesepakatan dan memperoleh lisensi dari pemegang hak cipta, maka akan memperoleh hak seperti. Menerjemahkan karya dan memperbanyak serta menjual. dengan catatan, penerjemah wajib mencantumkan penulis Asli di buku terjemahan tersebut. Selama proses penerjemahan, penerjemah tidak boleh mengubah isi maupun judul dari buku tanpa ijin dari penulis maupun dari ahli waris. Dengan kata lain, murni hanya menerjemahkan saja.

Kewajiban Editor Akuisisi Buku Terjemahan

Menerbitkan buku terjemahan dituntut memiliki sensitivitas terhadap pangsa pasar buku ke depan. Jadi, seorang editor akuisisi (Buku asing) harus mengikuti perkembangan dan trend perbukuan internasional. Dengan kata lain, editor memantau penulis ternama dari luar negeri dan juga harus peka mengambil buku terupdate yang sekiranya bestseller di pasar Indonesia kedepannya.

Setelah editor menemukan buku yang akan diterjemahkan, selanjutnya editor akuisisi menghubungi langsung ke penerbit asal untuk meminta ijin menerjemahkan buku tersebut ke dalam bahasa Indonesia. Dalam hal ini penting sekali seorang editor memiliki jaringan pemasar lisensi, baik dari penerbit asing maupun dari agen lisensi. Karena dari jalan ini pulalah editor akisisi dapat mengetahui ijin penerjemahan buku masih ada slot atau tidak.

Naskah buku dari penerbit asal yang belum di ambil oleh penerbit lokal, bisa ditindak lanjuti dengan meminta reading copy (contoh buku) untuk di evaluasi. Bentuk reading copy bisa berbentuk hardcopy maupun softcopy (PDF). Biasanya karena jarak jauh dan mempersingkat waktu, banyak yang mengirimkan dalam bentuk softcopy.

Prosedur Lisensi Menerjemahkan Buku Asing

Prosedur mendapatkan lisensi menerjemahkan buku asing meliputi beberapa poin sebagai berikut.

  1. Membuat surat penawaran akuisisi ke penerbit yang dituju secara langsung
  2. Surat balasan dari penerbit luar akan memberitahu bahwa copyright buku yang Anda ajukan. Jika judul yang di ajukan akan mendapatkan jawaban dari penerbit luar. Jawabannya bervariasi, ada yang memberitahukan bahwa buku tersebut berbayar dan memberikan status buku. misal status buku sudah diterjemahkan oleh penerbit lain dari negara asal (Indonesia)
  3. Jika slot masih terbuka, maka harus mengirimkan penawaran atau pengajuan yang kedua.
  4. Isi penawaran kedua melampirkan beberapa file seperti, profil perusahaan, spesifikasi buku, perkiraan harga jual di Indonesia (di tulis dalam bentuk dolar) dan perkiraan oplag.

Itulah empat hal yang perlu diperhatikan. Setelah itu, tunggu persetujuan penerbit luar. Jika surat penawaran diterima, umumnya penerbit sana akan mengajukan uang muka royalti yang dibayarkan di muka. Jika kedua belah penerbit setuju, maka penerbit luar akan mengeluarkan kontrak untuk ditandatangani.

Menerbitkan Buku Terjemahan Di Penerbit Indie vs Mayor

Menerbitkan buku secara self publishing untuk buku terjemahan ternyata juga lebih memusingkan bagi si penerjemah. Kasus yang selama ini terjadi, buku-buku terjemahan mayoritas di cetak oleh penerbit-penerbit mayor. Umumnya, penerbit mayor yang mengajukan menerjemahkan buku lebih mudah di ACC karena dalam pertanggungjawaban ke depannya jelas.

Penerbit luar tentu juga mempertimbangkan terkait dengan keberlangsungan buku yang diterjemahkan menyebar di negara lain dan mereka juga tetap memperoleh royalti. Sedangkan untuk self publishing kasus yang berbeda. Sesuai namannya, self publishing, si penulis menyetak buku secara mandiri dan pemasaran buku juga dipasarkan sendiri. Itu sebabnya penerbit buku luar tidak seloyal ketika penerbit mayor yang mengajukan penerjemahannya.

Bisakah Menerbitkan Buku Terjemahan di Penerbit Indie?

Jawabannya bisa, dengan catatan si penulis atau si penerjemah mengurus prosedur perijinan dari pihak penerbit asal. Khusus prosedur menerbitkan buku terjemahan ke penerbit indie, yang mengurus periijinan bukan di penerbit indie adalah si penulis/penerjemah. Oleh sebab itu, banyak penulis/penerjemah yang menyerah. Ditambah beban biaya cetak buku terjemahan ada batas minimal cetak, yang jumlahnya ratusan eksemplar. Bukan berarti itu tidak mungkin, semua mungkin jika optimis dan Anda percaya bisa.

Itulah beberapa ulasan penting terkait prosedur menerbitkan buku terjemahan. Semoga bermanfaat. (Elisa)

Apakah Anda sedang atau ingin menulis buku? Dengan menjadi penulis penerbit bukuDeepublish, buku Anda kami terbitkan secara gratis. Anda cukup mengganti biaya cetak. Silakan isi data diri Anda di sini.

Jika Anda ingin mengetahui lebih banyak tentang teknik menulis anda dapat melihat Artikel-artikel berikut:

  1. Metode dan Trik Penerbit Buku Melirik Naskah
  2. Cara Mudah Membuat Outline Buku Ajar
  3. Membuat Lead yang Menarik Saat Menulis Buku
  4. 9 Persiapan Cara Menerbitkan Buku Sendiri

Jika Anda mempunyai BANYAK IDE, BANYAK TULISAN, tapi BINGUNG bagaimana caranya MEMBUAT BUKU, gunakan fasilitas KONSULTASI MENULIS dengan TIM PROFESSIONAL kami secara GRATIS di sini!

Jika Anda menginginkan EBOOK GRATIS tentang CARA PRAKTIS MENULIS BUKU, silakan download.

Referensi

https://www.kompasiana.com/bennybhai/serunya-berburu-lisensi-buku-asing_551f79678133115d2c9df20e. Diakses 23 Maret 2018

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4cdddc7aec193/hak-hak-penerbit. Diakses 23 Maret 2018

http://www.snowlife-elisa.com/2018/02/3-aspek-proses-penting-di-dunia.html. Diakses 23 Maret 2018

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama