Setiap dosen tentu memiliki harapan bisa menulis buku monograf kredit poin. Artinya, buku monograf yang disusun dan diterbitkan oleh dosen bisa menambah poin angka kredit. Hanya saja, tidak selalu buku monograf bisa menambah poin angka kredit.
Sebab secara umum, buku monograf tersebut harus memenuhi ketentuan dari Kemdiktisaintek. Sehingga baru bisa diklaim dan diakui dalam proses penilaian angka kredit untuk kenaikan jenjang jabatan akademik dosen. Berikut informasinya.
Sebelum membahas secara rinci mengenai menulis buku monograf kredit poin dosen. Pahami dulu apa itu buku monograf. Buku monograf adalah salah satu jenis karya tulis ilmiah dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya fokus di satu topik yang dikuasai oleh penulis.
Buku monograf yang termasuk KTI tidak bisa ditulis oleh sembarang orang. Melainkan harus ditulis oleh pakar di bidangnya yang memahami topik dalam buku tersebut. Sehingga menjadi jenis buku yang lebih umum ditulis oleh dosen.
Dalam profesi dosen, buku monograf disusun berdasarkan hasil penelitian. Namun, bisa juga disusun berdasarkan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM). Hanya saja, dalam ketentuan BKD. Buku monograf hasil PkM tidak bisa diklaim dalam BKD, sehingga tidak membantu memenuhi BKD dan diklaim dalam penilaian angka kredit.
Meskipun begitu, para dosen bisa atau diperbolehkan untuk menyusun buku monograf berdasarkan hasil PkM. Hal ini dilakukan sebagai upaya dosen untuk menyebarluaskan hasil PkM tersebut dan optimasi dampaknya. Begitu juga dengan hasil penelitian, sehingga perlu disebarluaskan dalam bentuk buku monograf.
Menulis buku monograf kredit poin dosen tentunya tepat untuk dijadikan sebagai agenda rutin. Berikut beberapa alasan kenapa penting untuk menulis buku monograf dalam upaya meraih poin angka kredit yang optimal:
Sesuai ketentuan atau regulasi terbaru, pelaksanaan kegiatan penelitian masuk dalam penilaian Angka Kredit Prestasi (AK Prestasi). Sesuai penjelasan sebelumnya, buku monograf hanya bisa diklaim dosen sebagai bentuk pelaksanaan tugas penelitian.
Sehingga dalam penilaian angka kredit, menulis buku monograf sangat penting karena diakui dalam AK Prestasi. Dosen yang akan mengajukan kenaikan jabatan fungsional, akan dilakukan penilaian AK Prestasi. Buku monograf menjadi sumber poin di AK Prestasi.
Jadi, dosen yang ditargetkan punya AK Prestasi minimal sekian persen untuk kenaikan jabatan fungsional. Bisa memenuhinya, karena diakui dalam penilaian AK Prestasi tersebut. Proses kenaikan jabatan fungsional pun lebih lancar.
Alasan yang kedua kenapa menulis buku monograf kredit poin sangat penting, karena nilai poin angka kreditnya terbilang tinggi. Jika di regulasi sebelumnya buku monograf hanya bernilai 20 poin angka kredit.
Maka berbeda di tahun 2026, sesuai regulasi terbaru nilainya naik menjadi 40 poin angka kredit. Jumlah ini setara dengan satu buku referensi. Padahal substansi pembahasan lebih kompleks dibanding buku monograf.
Selain itu, poin ini juga setara dengan publikasi 1 artikel ilmiah pada jurnal internasional bereputasi peringkat Q1. Padahal publikasi di jurnal pada kriteria ini lebih sulit, proses lebih lama, dan biaya publikasinya juga jauh lebih tinggi.
Jadi, bagi dosen yang mengejar AK Prestasi optimal agar memenuhi syarat administrasi kenaikan jabatan fungsional. Kemudian kesulitan menerbitkan buku monograf dan jurnal internasional bereputasi. Maka bisa fokus menerbitkan buku monograf, karena poin kreditnya setara.
Arti penting berikutnya dalam menulis buku monograf kredit poin selain tingg, juga menjadi bukti tugas penelitian. Dalam pelaporan BKD dan penilaian AK Prestasi. Tentunya pada dosen perlu melampirkan bukti penunjang dari kinerja akademik yang diklaim.
Menerbitkan buku, tentunya menjadi bukti bahwa dosen sudah melaksanakan tugas penelitian. Sebab isinya sama seperti isi dari laporan penelitian, dilihat dari aspek hasil penelitian yang ditemukan dan aspek penelitian lainnya.
Menariknya lagi, buku monograf wajib ber-ISBN sehingga bisa ditelusuri oleh asesor maupun oleh siapa saja. Hal ini membuat buku monograf menjadi bukti paten dosen telah melaksanakan penelitian. Semakin rutin menerbitkanya, semakin diakui produktivitasnya dalam meneliti.
Arti penting berikutnya dari menulis buku monograf kredit poin adalah sebagai diversifikasi sumber poin tersebut. Pasalnya, buku monograf yang ditulis dosen bisa menjadi bagian dari optimasi luaran penelitian.
Misalnya, jika luaran wajib dalam penelitian tersebut adalah jurnal internasional bereputasi. Dosen melakukan konversi dan mencapai luaran tambahan berupa penerbitan buku monograf.
Jadi, dari satu kegiatan penelitian tersebut dosen bisa mendapat tambahan poin angka kredit dari 2 publikasi ilmiah. Jurnal sebagai luaran wajib, dan buku monograf sebagai luaran tambahan.
Jadi, dibandingkan hanya mengandalkan sumber poin angka kredit dari satu publikasi saja. Sebaiknya dikonversi menjadi buku monograf dan tetap diakui dalam penilaian AK Prestasi.
Penilaian AK Prestasi dilakukan pada saat dosen dinyatakan eligible oleh sistem di SISTER untuk mengajukan usulan kenaikan jabatan fungsional. Sebab didasarkan oleh sistem di SISTER dari data kinerja akademik yang dilaporkan rutin oleh dosen setiap akhir semester melalui BKD (LKD).
Buku monograf penting untuk proses penilaian AK Prestasi tersebut, karena menjadi bukti sumber-sumber poin angka kreditnya. Dalam pelaporan BKD, buku monograf juga di scan bagian sampul atau bagian lain yang sesuai ketentuan. Sebab menjadi bukti pelaksanaan tugas penelitian.
Jadi, memastikan dosen mendapat akumulasi AK Prestasi yang tepat dan optimal. Menerbitkan buku monograf sangat penting. Sebab diakui, jumlah angka kreditnya tinggi, dan sekaligus menjadi bukti dari pelaksanaan tugas penelitian.
Masih suka bingung saat menulis buku monograf? Panduan ini akan membantu Anda menulis buku hingga tuntas!
GRATIS: Ebook Panduan Ringkas Menulis Buku Monograf
Dalam menulis buku monograf kredit poin dalam AK Prestasi tidak serta merta langsung diakui Kemdiktisaintek. Sebab terdapat standar dan ketentuan yang harus dipenuhi agar buku monograf diakui sebagai sumber angka kredit. Ketentuan tersebut antara lain:
Ketentuan yang pertama, substansi yang dibahas dalam naskah buku monograf sudah sesuai ketentuan. Yakni fokus di satu topik pada suatu bidang keilmuan yang ditekuni oleh dosen yang menulisnya.
Aspek substansi inilah yang kemudian membedakan antara buku referensi dengan buku monograf. Sehingga saat pelaporan BKD dan penilaian AK Prestasi tidak saling tertukar. Sebab buku referensi bisa membahas beberapa topik, sementara monograf fokus di 1 topik saja.
Ketentuan tambahan dari aspek substansi berikutnya adalah bisa pertanggung jawabkan oleh dosen. Sekaligus tidak menyimpan dari UUD 1945 maupun dari Pancasila. Artinya tidak ada informasi yang berpotensi melanggar hukum dan dasar hukum di Indonesia.
Ketentuan kedua dalam menulis buku monograf kredit poin agar diakui adalah topik relevan dengan kepakaran dosen. Hal ini penting agar menunjang penilaian AK Prestasi dalam proses kenaikan jabatan akademik.
Dosen harus fokus pada topik yang spesifik sebagai kepakarannya di bidang keilmuan yang ditekuni. Seluruh tugas tri dharma, termasuk luaran dalam bentuk publikasi ilmiah juga harus sesuai.
Jadi, untuk penilaian AK Prestasi buku monografi yang ditulis dosen harus relevan dengan kepakaran tersebut. Dosen tidak bisa melaporkan monograf yang tidak sesuai. Sebab tentu tidak akan diakui oleh asesor atau Tim PAK.
Ketentuan ketiga dalam menulis buku monograf kredit poin diakui jika diterbitkan penerbit kredibel. Penerbit buku tersebut harus terpercaya, memiliki izin jelas, dan jelas pula siapa pihak yang mengelolanya.
Secara umum, perusahaan penerbit buku resmi akan dikelola oleh perguruan tinggi, lembaga penelitian, maupun oleh pihak swasta dalam bentuk perusahaan. Baik CV, PT, dan bentuk lain yang sesuai regulasi di Indonesia.
Kredibilitas dari penerbit penting karena mempengaruhi kualitas naskah buku monograf. Serta menjamin ada proses editorial. Sebab penerbit buku abal-abal tidak akan memeriksa kelayakan naskah. Sebaliknya pada penerbit kredibel.
Sesuai ketentuan, buku monograf dan buku ilmiah lain yang ditulis oleh dosen wajib terbit dengan ISBN. Sehingga bisa diakui atau diklaim dalam pelaporan BKD. Sekaligus diakui dalam penilaian angka kredit (AK Prestasi).
Jadi, penting untuk memastikan dari awal sudah menggunakan penerbit kredibel. Bisa dideteksi dari reputasi dan menjadi anggota IKAPI atau tidak. Tujuannya agar buku yang ditulis dosen dan diterbitkan penerbit tersebut bisa ber-ISBN. Pengajuan ISBN biasanya diurus oleh pihak penerbit.
Berikutnya yang menjadi ketentuan dalam penerbitan buku monograf untuk kenaikan jabatan fungsional dosen adalah jumlah halaman sesuai. Jika di regulasi sebelumnya buku monograf minimal 49 halaman.
Maka ada perubahan di regulasi terbaru yang mulai berlaku di tahun 2026. Jumlah halaman minimal naik menjadi 125 lembar. Jumlah ini sama dengan buku referensi. Jadi, dosen perlu memastikan jumlah bab inti bisa mencapai 125 lembar.
Sehingga memenuhi ketentuan dan diakui dalam penilaian AK Prestasi. Jika kurang, maka tentunya tidak akan diakui. Kemudian perhitungan halaman dimulai dari bab pertama. Bukan dari isi di bagian preliminaries buku monograf tersebut.
Ketentuan yang keenam dalam menulis buku monograf kredit poin akan diakui jika ukuran cetak sesuai standar. Dalam regulasi terbaru, disebutkan bahwa ukuran cetak buku monograf maupun referensi harus ukuran UNESCO.
Jika menggunakan ukuran lain, maka akan dinilai tidak memenuhi salah satu kriteria dalam penilaian AK Prestasi. Oleh sebab itu, dibanding buku monograf tidak berdampak pada kenaikan jabatan fungsional. Sedari awal dosen harus memastikan penerbit mencetaknya dalam ukuran UNESCO.
Ketentuan selanjutnya, buku monograf yang diklaim dosen untuk penilaian AK Prestasi belum pernah diklaim sebelumnya. Artinya, buku tersebut belum pernah digunakan dosen untuk memenuhi syarat kenaikan jabatan fungsional.
Jika sudah digunakan untuk kenaikan di jenjang jabatan fungsional sebelumnya. Maka asesor atau tim penilai AK Prestasi berhak untuk tidak mengakuinya. Hal ini mencegah adanya pengakuan ganda dan menjadi akumulasi AK Prestasi tidak lagi valid atau bias.
Ketentuan lainnya, tidak ada klaim ganda dengan dosen lain. Sesuai ketentuan, buku monograf bisa ditulis kolaboratif dengan rekan sesama dosen. Namun, nantinya berdampak pada pembagian angka kredit.
Jika buku monograf ditulis 2 orang dosen, maka masing-masing dosen tidak menerima 40 poin angka kredit. Namun dibagi sesuai ketentuan yang diatur di dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026.
Sebagai contoh, jika buku monograf ditulis 2 orang dosen. Maka perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut:
Menulis buku monograf kredit poin yang cukup tinggi, tentunya memberi motivasi bagi para dosen. Sehingga hasil penelitian bisa dikembangkan menjadi buku monograf dan diakui sebagai luaran tambahan.
Lalu, seperti apa tata cara dalam menyusun buku monograf dari hasil penelitian dosen tersebut? Secara umum, berikut adalah langkah-langkahnya:
Memahami bahwa buku monograf disusun dosen berdasarkan hasil penelitian atau kegiatan PkM. Maka untuk monograf yang ingin diklaim dosen dalam AK Prestasi, diawali dengan melaksanakan kegiatan penelitian.
Penelitian dilaksanakan dosen menyesuaikan dengan roadmap penelitian yang sudah disusun. Sekaligus mengikuti proposal penelitian yang sudah diajukan dan disetujui berbagai pihak terkait. Baik disetujui fakultas, prodi, perguruan tinggi, maupun penyedia fasilitas pendanaan.
Apakah setelah penelitian selesai dijalankan, dosen sudah bisa menulis buku monograf kredit poin dalam AK Prestasi? Jawabannya, tentu saja belum. Penelitian yang dilakukan terlebih dahulu dibuat laporan penelitian sebagai bentuk pertanggungjawaban dosen.
Sekaligus mencapai luaran wajib yang dijanjikan dosen sesuai isi proposal yang diusulkan. Umumnya, buku ilmiah seperti juga buku monograf tidak termasuk luaran wajib dalam penelitian. Maka dosen perlu mendahulukan publikasi ilmiah yang menjadi target luaran yang dijanjikan.
Tahap berikutnya dalam penulisan buku monograf dari kegiatan penelitian dosen adalah melakukan konversi KTI. Dosen bisa melakukan konversi laporan penelitian menjadi buku monograf. Bisa juga luaran wajib dalam bentuk artikel jurnal yang dikonversi.
Jadi, pada tahap ini dosen bisa menentukan KTI dari kegiatan penelitian mana yang akan dikonversi menjadi buku monograf. Silahkan memilih yang dirasa lebih mudah dikonversi. Masing-masing dosen tentunya punya pilihan sendiri-sendiri.
Tahap yang keempat adalah bagian dari proses konversi KTI hasil penelitian menjadi buku monograf. Pada proses konversi ini diawali dengan melakukan penyesuaian struktur atau sistematika penulisan.
Laporan penelitian dan artikel jurnal, sekilas memiliki struktur penulisan yang tidak jauh berbeda. Diawali dengan bab atau bagian pendahuluan, kemudian metodologi penelitian, dan seterusnya. Namun, struktur buku monograf berbeda.
Dosen perlu menentukan bab mana saja yang diubah, sehingga dipecah menjadi beberapa bab atau dipertahankan menjadi satu bab saja. Kemudian diturunkan menjadi beberapa subbab, subsubbab, dan seterusnya sesuai kebutuhan. Sehingga menghasilkan struktur standar dari buku monograf.
Membantu mempermudah dalam menulis buku monograf, maka disarankan untuk membuat kerangka tulisan. Hasil dari penentuan bab mana saja yang dipecah, dipertahankan, dan dikembangkan menjadi beberapa subbab dan turunannya.
Bisa dituangkan ke dalam kerangka tulisan. Tentukan bab apa saja yang akan dicantumkan di dalam naskah buku beserta judul dan subbab yang disertai judul juga. Kemudian rapikan urutannya agar runtut sesuai alur logika keilmuan. Jika kerangka selesai dibuat, silahkan diperiksa ulang dan dikoreksi jika diperlukan.
Kerangka buku monograf yang sudah dibuat menjadi dasar dari penyusunan naskah bukunya. Jadi, di tahap ini para dosen sudah bisa mulai proses menulis naskah buku monograf.
Kerangka yang dibuat dikembangkan satu per satu dan berurutan, dimulai dari bab pertama dan subbab turunannya. Begitu seterusnya sampai bab terakhir selesai dikembangkan.
Bagi dosen, konsisten menulis buku tidak mudah. Sebab harus mengejar standar 125 lembar halaman di tengah kesibukan akademik yang padat. Jadi, supaya konsisten menulis dan naskah selesai tepat waktu bisa menyusun jadwal menulis.
Setelah seluruh bab di dalam naskah buku monograf selesai dikembangkan. Maka tahap ketujuh dalam menulis buku monograf dari hasil penelitian adalah melakukan penyesuaian judul. Artinya, masuk ke tahap mengubah judul.
Judul dari laporan penelitian maupun artikel jurnal tentu bisa dipahami cukup kaku. Karakteristik judul disini berbeda dengan karakter dan standar judul untuk buku. Jadi, perlu dilakukan penyesuaian.
Judul buku monograf harus bisa mencerminkan isi naskah, khususnya mencantumkan topik utama. Kemudian, selebihnya lebih fleksibel karena bisa ditambahkan kata-kata atau frasa yang menarik dan menggugah rasa penasaran para pembaca.
Tahap berikutnya adalah proses editing dan penyuntingan yang dilakukan sendiri oleh dosen. Tahap ini penting, karena sekalipun saat diterbitkan akan diperiksa editor. Namun, editing dan penyuntingan mandiri meningkatkan kualitas naskah.
Dalam tahap ini, dimulai dengan membaca ulang keseluruhan isi naskah buku monograf yang sudah disusun. Kemudian mengoreksi kesalahan yang berhasil ditemukan. Baik itu kesalahan ketik (typo), kesalahan penggunaan tanda baca, ejaan, susunan kalimat, dll.
Disusul dengan merapikan naskah, sehingga terlihat lebih enak dilihat dan menarik minat orang untuk membacanya. Kualitas naskah tentu lebih optimal, sehingga meningkatkan potensi diterima penerbit tujuan.
Tahap terakhir dalam menulis buku monograf kredit poin dalam AK Prestasi adalah menerbitkan buku tersebut. Buku monograf dan buku ilmiah lain yang ditulis dosen wajib diterbitkan dan terbit sesuai standar Kemdiktisaintek.
Jika tidak, maka tidak bisa memberi tambahan poin angka kredit. Oleh sebab itu, tahap akhir dari penyusunan buku monograf adalah mengurus penerbitannya. Proses penerbitan sendiri juga terdiri dari tahapan panjang.
Penerbitan diawali dengan memilih penerbit yang tepat, kemudian mengirimkan naskah penerbitan, jika diterima penerbit tersebut maka ada kemungkinan revisi, selanjutnya proses desain layout sampai cover, baru naik ke proses cetak, dan seterusnya.
Menulis buku monograf kredit poin yang optimal tentu diawali dengan menulis naskahnya dengan benar. Disusul dengan proses penerbitan yang efektif dan efisien, sehingga cepat terbit dan bisa diklaim untuk penilaian AK Prestasi.
Namun, menerbitkan buku monograf tentu bukan proses instan. Aktualnya banyak tahapan dalam penerbitan tersebut. Bahkan kadang kala gagal terbit karena satu dan lain hal. Memastikan buku monograf cepat terbit, berikut beberapa tips yang perlu diterapkan:
Tips yang pertama berkaitan dengan percepatan penulisan naskah buku monograf. Dianjurkan sekali untuk melakukan konversi KTI hasil kegiatan penelitian. Sesuai penjelasan sebelumnya, bisa laporan penelitian bisa juga luaran dalam bentuk publikasi. Baik itu artikel prosiding maupun jurnal.
Konversi KTI menjadi buku monograf memberi efisiensi waktu, tenaga, dan sumberdaya lain. Sebab data sudah lengkap di dalam naskah KTI tersebut. Dosen tinggal melakukan penyesuaian struktur dan gaya penulisan agar sesuai standar buku monograf. Jadi tidak harus menulis naskah dari awal.
Tips yang kedua, dosen sangat dianjurkan untuk menyusun kerangka tulisan. Menyusun kerangka memang tidak wajib, opsional jika dibutuhkan. Namun, dengan adanya kerangka maka penulisan buku monograf bisa lebih efektif dan efisien.
Kerangka tersebut membantu dosen memiliki peta jalan. Dosen memahami betul isi naskah ada berapa bab, masing-masing bab membahas apa, ketika dikembangkan butuh data apa, harus mencari referensi yang bagaimana, dan tentunya tetap terfokus pada topik utama.
Kerangka tulisan juga meminimalkan resiko terjadi writer’s block. Sekaligus memberi panduan bagi dosen untuk mempersiapkan kegiatan menulis dengan matang. Sebab sebelum bab dikembangkan, dosen sudah mencari referensi dan data yang dibutuhkan. Jadi penulisan setiap bab lebih cepat selesai.
Tips ketiga, mempertimbangkan untuk melakukan kolaborasi. Jadi, buku monograf dikerjakan bersama-sama dengan dosen lain. Bisa dengan 1 dosen lainnya, 2 dosen, dan seterusnya.
Jika naskah dikerjakan beberapa dosen, maka tentunya pengerjaan menjadi lebih cepat. Apalagi jika ada pembagian tugas yang jelas dan setiap tim penulis bertanggung jawab atas tugas masing-masing.
Kualitas naskah juga lebih optimal, apalagi jika berhasil menggandeng dosen lebih senior. Misalnya yang sudah Profesor dan sudah punya pengalaman panjang menerbitkan buku monograf.
Tips keempat, pastikan memahami regulasi yang mengatur proses menulis buku monograf kredit poin AK Prestasi. Acuannya ada pada Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026.
Regulasi ini bisa saja saja berubah tergantung pada kebijakan Kemdiktisaintek. Jika ada aturan terkait buku monograf. Maka regulasi ini perlu dibaca dan dipahami, kemudian dipatuhi.
Tujuannya agar buku monograf tersebut diakui dalam penilaian AK Prestasi. Misalnya seperti penjelasan sebelumnya, regulasi lama buku monograf cukup 49 halaman agar terbit ber-ISBN. Namun di regulasi terbaru minimal harus 125 halaman.
Tips berikutnya, adalah menggunakan buku panduan sebagai dasar acuan dalam menulis buku monograf. Buku panduan disini biasanya disediakan perguruan tinggi yang menaungi dosen.
Beberapa penerbit juga menyediakan panduan penulisan dan penerbitan buku monograf. Silahkan dibaca sehingga bisa memahami apa itu buku monograf, standar struktur penulisannya, gaya bahasanya, sumbernya, bagaimana pelaporannya dalam BKD, bagaimana pelaporannya untuk klaim penilaian AK Prestasi, dll.
Setiap penulis buku, termasuk juga kalangan dosen bisa keliru memilih penerbit. Sehingga ada kemungkinan naskah ditolak. Sayangnya, saat naskah ditolak biasanya penerbit tidak melakukan konfirmasi. Hanya senyap, tidak ada kabar.
Jadi, untuk mencegah durasi penerbitan terlalu lama tanpa kejelasan. Pastikan dari awal memilih penerbit yang tepat. Sekaligus memastikan kualitas naskah sudah optimal agar resiko ditolak lebih kecil.
Melalui beberapa tips tersebut, tentunya meningkatkan efisiensi dalam proses menulis buku monograf kredit poin AK Prestasi. Semakin cepat terbit, semakin bisa secepatnya dilaporkan dalam BKD dan masuk ke penilaian AK Prestasi. Dosen pun bisa segera memenuhi syarat untuk mengajukan usulan kenaikan jabatan fungsional.
Buku monograf diakui sebagai luaran penelitian dan dapat diklaim dalam AK Prestasi, memberikan tambahan poin hingga 40 poin
Buku harus fokus pada satu topik, relevan dengan kepakaran dosen, diterbitkan penerbit kredibel, ber-ISBN, minimal 125 halaman, cetak standar UNESCO, dan belum pernah diklaim sebelumnya.
Konversi KTI penelitian menjadi buku, menyusun kerangka tulisan, berkolaborasi dengan penulis lain, menggunakan panduan penulisan, dan memilih penerbit kredibel.
Fokuskan topik pada bidang keilmuan yang dikuasai dosen, gunakan hasil penelitian atau PkM yang sesuai, dan sesuaikan substansi buku dengan keahlian spesifik.
Referensi:
Penerbit Deepublish sukses menyelenggarakan Webinar “Optimalisasi Publikasi untuk Meningkatkan Peluang Lolos Hibah Riset” pada Jumat,…
Semua dosen di Indonesia tentunya memiliki keinginan untuk karir akademiknya berkembang. Ada banyak strategi dalam…
Meraih program hibah riset atau hibah penelitian, tentunya menjadi harapan atau keinginan semua dosen di…
Dalam menunjang pemenuhan target BKD dan pengembangan karir akademik. Para dosen tentunya tidak cukup hanya…
Melakukan konversi KTI menjadi buku akademik menjadi salah satu strategi untuk dosen bisa menerbitkan buku…
Sesuai ketentuan, hasil penilaian BKD menghasilkan 2 kemungkinan. Yakni mendapat nilai M (Memenuhi) dan TM…