Daftar Isi
Memastikan dan membantu mengukur kinerja dosen di Indonesia, maka ditetapkan jadwal pelaporan BKD secara rutin. Melalui pelaporan tersebut, seluruh dosen tetap yang sudah wajib memenuhi BKD bisa melaporkan kinerja akademiknya.
Dalam pelaporan BKD harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Mulai dari pelaporan di laman SISTER dan sesuai jadwal yang ditetapkan Kemdiktisaintek. Lalu, kapan jadwal terbaru untuk pelaporan BKD di tahun 2026? Berikut informasinya.
BKD merupakan kewajiban akademik dosen yang harus dilaksanakan dan dilaporkan dalam kurun waktu satu semester. BKD sendiri terdiri dari 2 jenis laporan. Yakni RKS (Rencana Kerja Semester) dan LKD (Laporan Kinerja Semester).
BKD dilaporkan secara rutin, dengan ketentuan RKD di awal semester dan LKD menjelang akhir semester. Pelaporan dilakukan secara daring melalui laman SISTER. Sekaligus sesuai jadwal pelaporan BKD yang ditetapkan Kemdiktisaintek.
Dalam BKD tersebut, dosen berstatus dosen tetap memiliki kewajiban memenuhi target 12 – 16 SKS per semester. Bagi dosen yang memangku jabatan struktural tertentu, maka ada target 3 SKS per semester untuk tugas pendidikan dan pengajaran.
Sementara bagi dosen yang sedang izin belajar atau tugas belajar. Maka laporan BKD diisi dengan laporan progres studi lanjut yang sedang dijalani. Selain itu, BKD juga mencakup kewajiban khusus. Yakni kewajiban publikasi ilmiah sesuai jenjang jabatan akademik dosen dan dilaporkan di SISTER setiap 3 tahun sekali.
Baca juga: Panduan Pengisian BKD Melalui Aplikasi SISTER bagi Dosen
Bagi para dosen yang menunggu pengumuman jadwal pelaporan BKD di semester genap untuk tahun ajaran 2025/2026. Tentunya bisa berlega hati, sebab jadwalnya sendiri sudah resmi diterbitkan. Berikut rincian jadwal seluruh tahapan dalam pelaporan BKD:
Lalu, bagaimana regulasi dalam pelaporan BKD di tahun 2026? Mengacu pada surat edaran LLDikti Wilayah IX No. 0417/LL9/DT.04.01/2026 tanggal 29 Januari 2026 dijelaskan masih mengacu pada petunjuk teknis (juknis) di tahun 2025. Yakni yang diatur di dalam Kepdirjendikti No. 12/E/KPT/2021.
Jadi, para dosen yang akan menyusun laporan BKD di semester genap 2025/2026 bisa menggunakan juknis tersebut. Artinya belum ada perubahan regulasi sampai ada pengumuman lebih lanjut dari Kemdiktisaintek.
Selain ada kewajiban menyusun laporan BKD sesuai ketentuan jadwal pelaporan BKD. Para dosen juga diwajibkan untuk memenuhi target BKD sesuai penjelasan sebelumnya. Berhasil memenuhi BKD dan disiplin dalam pelaporan sangat penting bagi dosen. Berikut beberapa alasannya:
Menyusun laporan BKD dan memenuhi target sesuai ketentuan sangat penting. Sebab menjadi bukti seorang dosen bertanggung jawab dan profesional. Sebab menyusun laporan BKD sifatnya wajib.
Dosen yang melaksanakannya, maka sama artinya sudah menjalankan salah satu kewajiban akademik. Dosen yang profesional tentunya tidak akan berusaha mangkir dari kewajiban akademik ini.
Kinerja akademik dosen tentunya tidak hanya sekedar dijalankan atau dilaporkan. Akan tetapi dinilai dan dilakukan evaluasi. Pelaporan BKD menjadi sangat penting untuk menunjang hal tersebut.
Dosen bisa memudahkan perguruan tinggi dan Kemdiktisaintek untuk mengukur kinerja akademik yang sudah dilakukan. Sehingga saat dosen terkendala memenhi BKD bisa dicari tahu faktor penyebab dan menentukan solusi terbaik.
Tak hanya itu, adanya ketentuan jadwal pelaporan BKD bisa meningkatkan motivasi dosen dalam menjaga kinerja akademik tetap baik. Sebab perlu segera memastikan memenuhi target BKD. Jika penilaian BKD bagus, dosen berhak atas sejumlah reward. Mulai dari pencairan tunjangan sampai insentif dari perguruan tinggi.
Alasan berikutnya, tentu saja untuk membantu dosen menghindari sanksi. Gagal memenuhi target BKD tidak lantas membuat dosen bisa santai. Terdapat sejumlah sanksi akademik yang akan diberikan perguruan tinggi.
Mulai dari teguran lisan dan tertulis, sampai sanksi tidak akan menerima tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan. Jika dosen memenuhi BKD maka tentu terjadi sebaliknya. Bahkan terdapat beberapa perguruan tinggi yang memberi insentif tambahan.
Sesuai penjelasan sebelumnya, dosen yang sukses memenuhi target BKD berhak menerima sejumlah tunjangan. Seperti tunjangan profesi dan juga tunjangan kehormatan (khusus dosen yang menjabat Guru Besar – Profesor).
Jadi, memenuhi BKD dan melaporkannya sesuai ketentuan jadwal pelaporan BKD sangat penting. Salah satunya untuk memudahkan dosen menerima tunjangan tersebut. Sebab tentunya akan sangat ditunggu pencairannya untuk digunakan sesuai rencana keuangan yang disusun dosen.
Alasan berikutnya adalah untuk membantu dosen memenuhi syarat menjadi peserta serdos. Dosen pemula yang belum bersertifikasi, tentu harus fokus memenuhi syarat serdos. Salah satunya memenuhi BKD 4 semester berturut-turut di perguruan tinggi yang sama.
Jadi, memenuhi target BKD membantu dosen memenuhi salah satu syarat serdos. Dosen yang sudah memenuhi syarat bisa ikut penilaian serdos dan berkesempatan menerima sertifikat profesi. Disusul dengan menerima tunjangan profesi setiap bulan.
Alasan lainnya, tentu saja untuk menunjang dosen dalam mengembangkan jenjang karir akademik melalui jabatan fungsional. Dalam kenaikan jabatan fungsional, salah satu syarat administratifnya adalah memenuhi BKD.
Jadi, jika sukses memenuhinya maka dosen berhasil memenuhi syarat tersebut. Peluang untuk eligible mengajukan usulan kenaikan jabatan fungsional tentunya lebih tinggi.
Memenuhi target BKD sebesar 12 SKS dalam kurun 1 semester tidak selalu mudah bagi dosen. Hal ini terlihat dari masih banyaknya dosen yang kesulitan memenuhi target tersebut. Dampaknya tentu luas. Mulai dari gagal mendapat tunjangan profesi maupun tunjangan kehormatan. Sampai gagal eligible ikut serdos dan naik jabatan akademik.
Menyusun strategi dalam memenuhi BKD menjadi hal sangat penting bagi dosen. Selain aktif menjalankan tri dharma dan optimasi publikasi ilmiah pada jurnal. Dosen juga perlu mempertimbangkan pemenuhan BKD melalui penerbitan buku ilmiah.
Menerbitkan buku secara rutin sangat membantu memenuhi BKD. Sebab bobot SKS setiap buku ilmiah terbilang tinggi. Pada buku ajar misalnya, memiliki bobot sampai 5 SKS per judul. Begitu juga dengan buku monograf.
Sementara buku referensi justru bisa sampai 10 SKS. Sehingga setara bobot SKS publikasi di jurnal internasional bereputasi. Jadi, para dosen bisa mempertimbangkan rutin menulis dan menerbitkan buku agar target BKD terpenuhi. Sekaligus menyusun laporan sesuai jadwal pelaporan BKD tanpa resiko molor karena belum memenuhi target.
Sumber:
Mempertimbangkan akses ke layanan konversi tesis menjadi buku tentu bisa dilakukan para dosen maupun mahasiswa…
Penerbit Deepublish berkolaborasi dengan LPPM UNJAYA Yogyakarta sukses menyelenggarakan Webinar NGOBRIS (Ngobrol Riset) bertema “Sosialisasi…
Berbagai karya tulis ilmiah memiliki potensi besar untuk dikonversi menjadi buku ilmiah dan diterbitkan. Baik…
Dalam dunia penerbitan buku, pencapaian tidak hanya diraih oleh para penulis buku. Akan tetapi juga…
Mendapatkan layanan penerbit buku yang profesional dan memuaskan, tentunya menjadi harapan semua penulis. Tidak terkecuali…
Memilih penerbit buku, bagi seorang dosen tidak selalu menjadi hal yang mudah. Sebab selain perlu…