Daftar Isi
Dosen di Indonesia diketahui tidak hanya wajib menjalankan tri dharma. Akan tetapi juga memiliki sertifikat pendidik. Sehingga para dosen yang belum memilikinya bisa mempersiapkan diri memenuhi syarat sertifikasi dosen (serdos).
Serdos diselenggarakan oleh pemerintah dan dosen wajib ikut serta selama memenuhi syarat yang ditetapkan. Pada tahun 2026, kebijakan baru dirilis dan berkaitan dengan syarat serdos tersebut. Jadi, apa saja syarat serdos terbaru? Berikut informasinya.
Sebelum membahas apa saja syarat sertifikasi dosen di tahun 2026. Maka tentu perlu memahami dulu apa itu serdos. Sertifikasi dosen (serdos) adalah proses pemberian sertifikat pendidik atau sertifikat profesi kepada dosen di Indonesia.
Serdos diselenggarakan oleh pemerintah dan dikelola oleh Kemdiktisaintek. Sekaligus melibatkan beberapa pihak. Proses serdos setidaknya melibatkan 4 pihak mengacu pada Kepdirjendikti Nomor 53/B/KPT/2025. Yaitu:
Dalam serdos tersebut, dosen yang memenuhi syarat dan menjadi peserta serdos akan dinilai kompetensinya. Penilaian kompetensi dosen didasarkan pada portofolio dosen. Yakni mencakup dokumen PDD-UKTPT, penilaian persepsional, dan penilaian eksternal yang dilakukan asesor serdos.
Serdos sendiri bisa diikuti semua dosen tanpa terkecuali, selama sudah memenuhi syarat. Selain itu, serdos sifatnya gratis karena dibiayai langsung oleh pemerintah pusat. Dosen yang lulus serdos akan menerima sertifikat pendidik dan kemudian menerima tunjangan sertifikat (tunjangan profesi).
Baca juga: Besaran Tunjangan Sertifikasi Dosen yang Harus Diketahui
Ikut serta dalam serdos dan memenuhi syarat sertifikasi dosen tersebut adalah hal penting bagi dosen. Berikut beberapa alasannya:
Serdos harus diakui dan dipahami bersifat wajib. Peraturan ini mengikat semua dosen di Indonesia tanpa terkecuali. Diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen. Pada Pasal 2 menyebutkan dosen di Indonesia wajib memiliki sertifikat pendidik.
“Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
Sesuai penjelasan sebelumnya, serdos menjadi sarana menguji dan menilai kompetensi dosen sebagai pendidik. Dosen yang sudah teruji menguasai kompetensi dasar sebagai pendidik. Maka maka dinyatakan lulus serdos.
Kompetensi dasar tersebut mencakup kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Jadi, serdos sekaligus menjadi sarana melindungi profesi dosen di Indonesia. Sebab serdos memastikan dosen profesional dan kompeten, sehingga diakui sebagai dosen yang layak mendidik di perguruan tinggi.
Serdos menjadi motivasi bagi dosen untuk mengasah kompetensi sebagai pendidik. Sekaligus menjamin dosen kompeten melaksanakan tugas sebagai pendidik perguruan tinggi.
Sehingga memiliki sertifikat pendidik penting untuk memastikan dosen mampu menjaga dan meningkatkan mutu pembelajaran. Sekaligus mutu dari lulusan perguruan tinggi.
Arti penting memenuhi syarat sertifikasi dosen dan lulus berikutnya adalah meningkatkan mutu dan reputasi perguruan tinggi. Perguruan tinggi di Indonesia tentu perlu memprioritaskan dosen bersertifikasi.
Sehingga memastikan pendidik di bawah naungannya kompeten. Hal ini akan menjaga dan meningkatkan reputasi perguruan tinggi tersebut. Inilah alasan kenapa perguruan tinggi juga mendorong dan memfasilitasi dosen lulus serdos.
Arti penting serdos berikutnya adalah mendukung dosen dalam pengembangan karir akademik. Serdos menjadi wajib dikejar setelah dosen memangku jabatan fungsional pertama, yakni Asisten Ahli. Setelah lulus serdos, maka dosen bisa fokus naik ke jenjang jabatan fungsional berikutnya.
Arti penting lainnya, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dosen. Serdos membantu dosen mengakses tunjangan sertifikasi. Sesuai ketentuan, besarannya satu kali gaji pokok dosen tersebut.
Jadi, penghasilan dosen bisa meningkat 2 kali lipat dari sebelum serdos. Tunjangan ini juga cair setiap bulan selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya dosen memenuhi BKD.
Setelah memahami apa itu serdos dan arti pentingnya. Maka tentu akan memotivasi dosen agar segera memenuhi syarat sertifikasi dosen tersebut. Sesuai kebijakan terbaru di dalam Permendiktisaintek No 52 Tahun 2025. Syarat serdos antara lain:
Syarat yang pertama untuk dosen bisa ikut serta dalam serdos adalah berstatus sebagai dosen tetap. Dalam kebijakan terbaru, status kepegawaian dosen di Indonesia terbagi dalam 2 jenis. Yakni dosen tetap dan dosen tidak tetap.
Pada serdos tahun anggaran 2026, maka mengikuti kebijakan terbaru tersebut. Sehingga serdos hanya bisa diikuti oleh dosen tetap. Hal ini kemudian menjadi syarat pertama yang harus dipenuhi calon peserta serdos.
Syarat sertifikasi dosen yang kedua, dosen memiliki pengalaman sebagai pendidik di perguruan tinggi. Kemudian pengalaman tersebut minimal selama 2 tahun. Jadi, jika dosen belum mengajar selama 2 tahun di lingkungan perguruan tinggi. Maka artinya belum memenuhi syarat kedua ini. Begitu juga jika sebaliknya.
Syarat serdos tahun 2026 berikutnya adalah memangku jabatan fungsional dan minimal di jenjang Asisten Ahli. Jadi, para dosen yang belum memiliki jabatan fungsional.
Sebaiknya fokus dulu memenuhi syarat yang ditetapkan Kemdiktisainek dan perguruan tinggi yang menaungi. Setelah menerima SK Jabatan, barulah dosen fokus memenuhi seluruh syarat serdos.
Syarat terakhir, dosen dinyatakan lulus dalam proses serdos itu sendiri. Sehingga akan menerima sertifikat pendidik dari Kemdiktisaintek atau dari pemerintah. Sebaliknya, jika dinyatakan tidak lulus maka belum bisa menerima sertifikat pendidik.
Sebagai catatan tambahan, syarat sertifikasi dosen yang dijelaskan di atas mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Secara umum, Kemdiktisaintek juga akan menerbitkan petunjuk teknis serdos baru saat merilis kebijakan baru terkait serdos.
Jadi, jika Kemdiktisaintek mengumumkan petunjuk teknis serdos tahun 2026. Ada kemungkinan terdapat perbedaan syarat serdos, karena dibuat lebih rinci. Jadi, saat petunjuk teknis serdos ini resmi dirilis maka para dosen bisa menjadikannya acuan untuk ikut serdos. Termasuk detail syarat serdos yang harus dipenuhi.
Baca juga: Prinsip Penilaian Angka Kredit Dosen
Setelah memahami apa saja yang menjadi syarat sertifikasi dosen di tahun 2026. Maka para dosen di Indonesia bisa mulai mempersiapkan diri untuk memenuhi syarat tersebut. Pemenuhan seluruh syarat tentunya tidak bisa dilakukan dalam tempo hanya semalam.
Disebut demikian, karena pada sebagian besar syarat serdos membutuhkan waktu lumayan untuk dipenuhi. Jadi, menunjang kelancaran memenuhi seluruh syarat tersebut para dosen bisa melakukan beberapa persiapan di bawah ini:
Dosen dinyatakan eligible atau memenuhi syarat serdos jika data di SISTER sesuai. Artinya, pihak perguruan tinggi menentukan dosen mana saja yang ikut serdos dengan melihat data dosen di SISTER.
Jadi, memastikan data di SISTER selalu up to date atau terkini sangat penting. Dosen bisa melakukan pembaharuan data setelah ada pembaruan. Misalnya, SK Jabatan baru saja turun. Maka dosen bisa update informasi jabatan fungsional di SISTER.
Beberapa data di SISTER perlu proses verifikasi dan beberapa lagi yang lainnya hanya bisa diperbaharui operator perguruan tinggi. Jadi, rutin mengecek data atau profil dosen di SISER sangat penting. Jika ada ketidaksesuaian dengan aktual di lapangan, bisa segera diurus ke operator.
Jika dosen masih meniti karir di dunia akademik, maka tentu belum memangku jabatan fungsional pertama. Jadi, sebagai persiapan ikut serdos sebaiknya fokus dulu memenuhi syarat naik jabatan fungsional pertama.
Jabatan fungsional pertama secara mendasar ditetapkan syaratnya oleh internal perguruan tinggi. Pihak Kemdiktisaintek hanya menetapkan syarat dasar dan wajib ada.
Selebihnya hasil kebijakan internal perguruan tinggi. Jadi, silahkan sering sharing dan konsultasi dengan Tim PAK di kampus. Sehingga bisa mengetahui apa saja syaratnya, bagaimana proses pengajuan usulan, dan detail lainnya.
Persiapan yang ketiga adalah mengikuti kegiatan PEKERTI dan AA. Keduanya bisa dikatakan kegiatan pelatihan untuk dosen yang sifatnya wajib diikuti. Pada serdos di tahun 2025, sertifikat PEKERTI dan AA menjadi syarat sertifikasi dosen.
Sangat mungkin di tahun 2026 juga masih mempertahankan syarat tersebut. Jadi, sebagai bentuk persiapan dini bisa mulai ikut serta keduanya. Apalagi pelatihan tidak selesai dalam sehari dan berbayar.
Persiapan berikutnya untuk bisa memenuhi persyaratan serdos adalah memastikan BKD terpenuhi. Pemenuhan BKD untuk kebutuhan serdos tidak hanya dalam satu kali pelaporan. Melainkan sejak pelaporan BKD pertama kali.
Pada syarat serdos di tahun 2025, dosen wajib memenuhi BKD 4 semester berturut-turut. BKD yang terpenuhi menjadi salah satu bukti bahwa dosen kompeten menjalankan tri dharma. Maka diprediksi, syarat terkait BKD juga masih ada di serdos tahun 2026.
Produktif dan aktif menjalankan tri dharma harus dilakukan dosen sejak awal meniti karir di lingkungan perguruan tinggi. Jika baru diperhatikan sekarang, maka bisa jadi dosen kesulitan memenuhi BKD.
Hal ini akan berdampak pada syarat serdos yang sulit dipenuhi. Sekaligus meningkatkan resiko tidak lulus serdos. Keaktifan ini tidak hanya berkaitan dengan BKD di SISTER. Akan tetapi juga pada penilaian persepsional dalam serdos. Penilaian rekan sejawat, pimpinan, sampai mahasiswa ikut andil dalam serdos.
Dasar penentuan dosen lulus serdos atau tidak adalah dari hasil penilaian. Pada serdos tahun 2025, penilaian mencakup penilaian internal dan eksternal. Penilaian eksternal dilakukan asesor serdos dan berbasis pada dokumen PDD-UKTPT.
Para dosen bisa menyiapkan seluruh portofolio dosen yang menjadi dasar penilaian serdos tersebut. Mulai dari BKD dan profil SISTER yang rapi. Kemudian menyiapkan esai untuk menjelaskan pelaksanaan tri dharma. Semakin dini disiapkan, maka tentunya akan semakin baik.
Melalui sejumlah persiapan tersebut, maka akan memudahkan dosen dalam memenuhi berbagai syarat sertifikasi dosen. Meskipun belum ada hilal bisa ikut serdos di tahun 2026. Setidaknya sudah mulai melakukan persiapan lebih dini. Sehingga lebih siap secara fisik dan mental mengikuti serdos dan meningkatkan peluang lulus.
Baca juga: Syarat-Syarat yang Dipenuhi Dosen agar Naik Jabatan Akademik
Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.
Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.
Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.
Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan Ebook Gratis yang bisa Anda dapatkan:
Setelah menyusun cerpen (cerita pendek), maka sebaiknya dikirim ke penerbit cerpen. Kenapa? Sebab, melalui penerbit…
Memilih penerbit di Yogyakarta, tentu tidak bisa asal-asalan. Sebab, penerbit ini yang akan menangani publikasi…
Pernahkah Anda mendengar istilah kritik sastra? Sekalipun ada istilah “kritik” di dalamnya, akan tetapi isi…
Menyusun karya ilmiah remaja (KIR) tentu bukan hal yang asing bagi remaja di Indonesia. Sebab…
Salah satu syarat mutlak agar dosen bisa mengajukan usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional (jabfung) adalah…
Penerbit Deepublish resmi memperpanjang kolaborasi dengan Universitas Negeri Padang (UNP) melalui penyelenggaraan Workshop Penguatan Publikasi…