Besaran Tunjangan Sertifikasi Dosen yang Harus Diketahui

tunjangan sertifikasi dosen (1)

Dosen yang sudah bersertifikasi tentu bisa sedikit berlega hati, sebab setiap bulannya berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen. Tunjangan serdos ini diberikan secara kontinyu bagi dosen yang sudah memenuhi syarat. 

Adapun tunjangan ini sendiri merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kerja keras para dosen di Indonesia yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan. Sekaligus mengabdi sepenuh hati untuk melaksanakan Tri Dharma sepanjang karirnya. 

Lalu, apa sebenarnya tunjangan serdos dan berapa kira-kira nilai atau nominalnya? Cari tahu melalui informasi berikut ini. 

Apa Itu Tunjangan Sertifikasi? 

Sebelum mengetahui berapa besaran tunjangan sertifikasi dosen maka pahami dulu pengertian dari tunjangan sertifikasi itu sendiri. Tunjangan sertifikasi juga umum disebut sebagai tunjangan profesi. Maka jangan bingung jika memakai dua jenis istilah ini. 

Tunjangan sertifikasi atau profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada seseorang yang menekuni sebuah profesi dan sudah tersertifikasi. Proses sertifikasi ini dilakukan dengan serangkaian tes untuk menguji kemampuan atau kompetensi pemilik profesi tersebut. 

Jika hasil tes sertifikasi menunjukan bahwa seseorang tersebut memang sudah memiliki kompetensi yang ditentukan. Maka sertifikasi akan diterbitkan dan diterima oleh orang tersebut. Setelahnya, pemilik sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan. 

Tunjangan inilah yang disebut sebagai tunjangan sertifikasi atau profesi tadi. Lalu, profesi apa saja yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut? Di Indonesia sendiri tunjangan sertifikasi yang sudah diatur dan ditetapkan pemerintah diberikan kepada 2 jenis profesi. 

Pertama tunjangan sertifikasi dosen dan yang kedua adalah tunjangan sertifikasi guru. Sehingga sejauh ini, tunjangan sertifikasi yang diatur dan diakui oleh pemerintah ditujukan kepada tenaga pendidik di tanah air. 

Aturan ini bisa ditemukan di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Tepatnya pada pasal 14 yang menjelaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. 

Pada pasal 15 di undang-undang yang sama kemudian dijelaskan apa saja yang termasuk penghasilan yang berhak diterima guru maupun dosen. yakni mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain seperti tunjangan sertifikasi. 

Baca Juga:

Nilai Tunjangan Sertifikasi Dosen 

Bagi dosen sesuai penjelasan di atas maka diketahui berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen. Yaitu tunjangan yang diberikan kepada dosen yang telah tersertifikasi dan akan didapatkan sepanjang karirnya atau sepanjang menjalankan Tri Dharma. 

Berapa nilainya? Secara umum nilai tunjangan serdos adalah satu kali gaji pokok. Dosen dengan gaji pokok misalnya Rp 3 juta maka berhak memperoleh tunjangan serdos sebesar Rp 3 juta juga. Sehingga total gaji pokok dengan tunjangan serdos adalah Rp 6 juta. 

Lalu, apakah nilai tunjangan serdos ini sama untuk satu dosen dengan dosen lainnya? Jawabannya adalah tidak. Kenapa? Sebab dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut ini: 

1. Nilai Gaji Pokok 

Faktor pertama yang membuat nilai tunjangan sertifikasi dosen bisa berbeda-beda adalah karena gaji pokok yang berbeda-beda juga. Sebagai contoh adalah gaji dosen PNS yang tentu gaji pokok mengikuti aturan dari pemerintah. 

Gaji PNS sifatnya nasional dan dasar hukum yang digunakan adalah PP (peraturan pemerintah) Nomor 15 Tahun 2019. Besaran gaji pokok PNS diatur disini dan berlaku secara nasional. 

Dosen yang diwajibkan punya ijazah S2 otomatis masuk golongan III atau IV. Berikut besaran gaji pokoknya: 

  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600.
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400.
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.
  • Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000.
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500.
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900.
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700.
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Dosen yang masuk ke golongan IIIb misalnya dan memiliki masa kerja di bawah satu tahun biasanya menerima gaji pokok sebesar Rp 2..688.500. Jika dosen sudah memiliki jabatan fungsional Lektor dan masa kerja sekitar 8 tahun, maka masuk golongan IIIc. Gaji pokoknya adalah Rp 2.802.300. 

Dosen dengan gaji pokok Rp 2.802.300 akan menerima tunjangan sertifikasi dengan nilai yang sama. Sehingga dosen PNS besaran tunjangan sertifikasi ditentukan oleh besaran gaji pokok yang diterima dan disesuaikan dengan PP di atas.

Bagaimana dengan dosen non PNS? Besaran gaji pokok dosen non PNS di PTS biasanya ditentukan oleh pihak PTS dan disepakati oleh dosen yang bersangkutan. Maka nilai tunjangan sertifikasi dosen yang diterima berbeda lagi. 

Mau naik jabatan dengan publikasi buku? Tapi takut gagal karena tidak punya referensi penerbit? Kuncinya jangan pilih penerbit abal-abal dan berakhir tidak bisa klaim angka kredit.

Dapatkan rangkuman kriteria penerbit berkualitas dan terpercaya, serta cara mengindentifikasinya. Download gratis E-Book Kunci Sukses Publikasi [NEW 2024]. Pastikan buku Anda berhasil terbit, supaya karir kian melejit!

2. Kepemilikan Sertifikasi 

Sertifikasi dosen akan membantu dosen untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Maka dosen yang sudah mengabdi selama belasan tahun sekalipun jika belum bersertifikasi tidak akan menerima tunjangan serdos. 

Dosen PNS juga demikian, jika memang belum lulus sertifikasi dosen maka sesuai Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017, pada pasal 9 disebutkan dosen yang telah bersertifikasi berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi. Jika belum maka belum memiliki hak menerimanya. 

3. Pemenuhan BKD per Semester 

Faktor yang ketiga yang mempengaruhi tunjangan sertifikasi dosen adalah BKD, yakni laporan beban kinerja dosen yang disusun per satu semester. Dosen di Indonesia wajib memenuhi BKD antara 12-16 SKS per semester. 

Melalui pelaksanaan tuga pokok, tugas penunjang, dan tugas tambahan sesuai ketentuan. Dosen yang tidak memenuhi ketentuan BKD kemudian tidak akan menerima tunjangan serdos, sekalipun sudah memiliki sertifikasi dosen. 

Baca Juga:

Mengenal Apa itu Personal Branding Bagi Dosen dan Kiat-Kiatnya

Syarat dan Prosedur Pengajuan NIDN Dosen Perguruan Tinggi

Jenis-Jenis Dosen di Perguruan Tinggi

Fakta-Fakta Tentang Tunjangan Serdos 

Melalui penjelasan di atas, maka bisa ditemukan beberapa fakta mengenai tunjangan sertifikasi untuk dosen. Beberapa diantaranya adalah: 

1. Tunjangan Khusus Dosen Bersertifikasi 

Sesuai dengan namanya, tunjangan serdos hanya berhak didapatkan oleh dosen yang lulus sertifikasi dosen. Sertifikasi dosen atau serdos rutin digelar Kemendikbud Ristek setiap tahun dan dibuka sampai 3 gelombang. 

2. Nilainya Berbeda-Beda  

Nilai dari tunjangan serdos berbeda-beda dan dipengaruhi oleh beberapa faktor yang telah dijelaskan di atas. Sehingga dosen yang disiplin dan bertanggung jawab biasanya akan mendapatkan tunjangan ini setiap bulan. 

3. Didapatkan Dosen Selama Melaksanakan Tugas 

Tunjangan serdos akan didapatkan dosen sejak sertifikasi profesi diterbitkan sampai dosen pensiun. Selama dosen melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan maka tunjangan sertifikasi akan dipastikan selalu cari. 

4. Dipengaruhi Laporan BKD 

Dalam pencairan tunjangan sertifikasi, dosen diwajibkan dulu untuk memenuhi BKD antara 12 sampai 16 SKS per semester. Setelah menunaikan kewajiban baru hak untuk mendapatkan gaji, tunjangan sertifikasi, dan lain-lain diberikan. 

Oleh sebab itu penerimaan tunjangan sertifikasi ikut dipengaruhi oleh kinerja dosen di setiap semester. 

Dosen yang telah lulus sertifikasi dosen tidak lantas bisa duduk manis dan menunggu tunjangan cair setiap bulan. Dosen diwajibkan untuk memenuhi BKD dulu baru kemudian tunjangan sertifikasi dosen akan cair bersamaan dengan gaji pokok dan tunjangan lain. Sehingga lulus sertifikasi adalah awal menuju ke perjuangan lainnya. 

Artikel Terkait:

Prosedur Menjadi Dosen Tetap Yayasan

Apa Itu Asesor? Ini Syarat dan Cara Menjadi Asesor

Apa itu PhD? Ini Perbedaaan PhD dan Doktor


Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.

Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.

Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.

Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan E-Book Gratis yang bisa Anda dapatkan:

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

2 tanggapan untuk “Besaran Tunjangan Sertifikasi Dosen yang Harus Diketahui”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama