Mengenal Apa Itu Sistem Beli Putus, Royalti, dan Kontrak Oplah

royalti beli putus dan kontrak oplah

Mengenal Apa Itu Sistem Beli Putus, Royalti, dan Kontrak Oplah – Apa itu sistem beli putus? Bagi para penulis buku pasti sudah paham tentang istilah ini. Tapi bagi orang awam mungkin Anda masih bertanya-tanya apa itu sistem beli putus dalam industri penerbitan? Supaya Anda tidak bingung, maka sebaiknya Anda membaca artikel ini sampai habis. 

Mengenal Sistem Kerjasama Penerbitan Buku

Apa itu sistem beli putus? Cara menerbitkan buku pada umumnya terdapat beberapa tipe kerjasama atau sering disebut sistem beli putus yang bisa dijalin antara penulis dan penerbit buku. Sistem ini bergantung pada masing-masing pihak untuk memilih salah satu tipe kerjasama yang diinginkan.

Pertama, penerbit dan penulis dapat melakukan beli putus atau jual beli naskah. Cara ini dapat dilakukan oleh penulis dengan menawarkan naskahnya ke penerbit. Selanjutnya penerbit akan memberikan harga dalam perhitungan nominal tertentu sesuai kesepakatan.

Ada keuntungan dan kerugian bagi penulis dalam menjalankan cara menerbitkan buku tipe kerjasama ini. Penulis akan diuntungkan karena mendapatkan hasil di awal. Ia juga mendapatkan uangnya saat transaksi dilakukan.

Di sisi lain, penulis juga bisa saja merugi. Ia tak lagi memiliki hak ciptanya karena beralih ke penerbit, meskipun namanya akan tetap dicantumkan dalam naskahnya. Penulis juga merugi ketika ia tak mendapatkan pengaruh dari hasil penjualan buku, meskipun karyanya laris terjual dan dicetak berulang kali.

Kerjasama semacam ini menguntungkan dalam konteks jangka pendek. Sifanya memang lebih praktis. Namun dalam jangka panjang, sistem beli putus atau kerjasama ini menciptakan ketimpangan dari sisi penulis. Tidak banyak penerbit yang memakai sistem ini.

Beli putus atau jual beli naskah biasanya dilakukan dalam kasus naskah khusus. Di samping itu, penerbit buku yang melakukan sistem ini biasanya adalah penerbit yang belum siap mengelola perusahaannya yang berorientasi jangka panjang.

Sistem kedua merupakan sistem yang sering dipakai dalam kerjasama penerbitan. Cara menerbitkan buku sistem kedua ini tak lain adalah sistem royalti. Penerbit akan memberikan harga terhadap naskah dalam bentuk prosentase harga buku terjual per-eksemplar.

Kisaran royalti beragam, tergantung pada masing-masing penerbit. Besarnya royalti juga termasuk perhitungan dari jenis naskah, perlu atau tidaknya menyisipkan ilustrasi, foto, dan lain-lain.

Pembayaran royalti dari penerbit ke penulis dilakukan menurut jumlah buku terjual dalam periode tertentu. Biasanya royalti dibayarkan tiap 3 bulan atau enam bulan.

Baca juga : Perbedaan Penerbit Indie, Self Publishing dan Mayor

Perbedaan Sistem Royalti, Beli Putus, Kontrak Oplah

Apa itu sistem beli putus? Sistem beli putus atau royalti berpengaruh pada penghasilan seorang penulis. Maka sebagai penulis, sebelum memutuskan mau mengambil sistem beli putus atau royalti ketahui dulu kelebihan dan kekurangan ketiga sistem tersebut. 

1. Apa itu Beli Putus?

Penulis hanya akan menerima satu kali pembayaran saja, yaitu pembayaran di muka ketika kesepakatan sudah disetujui dan kontrak jual beli sudah ditandatangani. Setelah itu penulis tidak akan menerima pembayaran lagi.

Besar harga tergantung kesepakatan antara Penulis dengan Penerbit. Hanya saja, biasanya setiap penerbit sudah mempunyai standar harga masing-masing untuk setiap jenis naskah.

Tetapi, kalau penulis memiliki nilai tawar (bargaining power) tersendiri, bisa saja kita meminta nilai lebih dari angka yang ditawarkan oleh penerbit. Yang jelas, naskah belum bisa diterbitkan kalau kesepakatan ini belum disetujui kedua belah pihak.

Bargaining power dimaksud misalnya, tema yang ditulis belum pernah ada sebelumnya, berpeluang menciptakan tren baru, memiliki peluang untuk menjadi best seller,dan lain-lain. Hal-hal seperti itu yang bisa diajukan sebagai dasar pengajuan permintaan kenaikan harga.

Jadi tidak semata-mata kita meminta harga tinggi kalau tidak ada ‘sesuatu’ yang lebih dari naskah kita. Apalagi, kalau kita adalah penulis baru yang belum dikenal di dunia perbukuan, biasanya penerbit memiliki pertimbangan tersendiri.

Penulis dan Penerbit akan menandatangani Surat Akad Jual Beli Naskah (SAN) –istilahnya bisa berbeda-beda di setiap penerbit.

Keuntungan Beli Putus

  • Penulis akan menerima pembayaran sekaligus (sesuai angka kesepakatan) tanpa perlu menunggu periode pembayaran seperti yang diberlakukan pada sistem royalti.
  • Apabila buku tidak laku, penulis tidak akan merasa rugi karena sudah dibayar di muka.

Kerugian Beli Putus

  • Apabila bukunya ternyata laris dan bahkan best seller, penulis tidak akan mendapatkan keuntungan/pembayaran apapun lagi.
  • Setiap kali terjadi cetak ulang, penulis hanya akan mendapatkan bukti cetak ulang saja.

2. Apa itu Sistem Royalti?

Penulis akan menerima pembayaran royalti secara rutin pada setiap periode pembayaran. Periode pembayaran yang selama ini pernah saya terima cukup bervariasi, dari yang per-triwulan (tiga bulanan), per kuartal (empat bulanan), dan per semester (enam bulanan).

Setiap penerbit memiliki sistem periode pembayaran yang berbeda-beda. Untuk mengetahuinya, bisa dibaca pada kontrak penerbitan.

  • Besaran royalti di setiap penerbit bisa sama, bisa pula berbeda. Tergantung dari penerbit yang bersangkutan. Untuk buku anak yang membutuhkan banyak ilustrasi biasanya prosentase royalti akan jauh lebih kecil dari royalti standar, karena harus berbagi dengan ilustrator. Standar umum royalti adalah 10% dari harga jual buku.
  • Setiap penerbit memiliki standar royalti masing-masing. Angka persentase yang kita terima akan tercantum dalam kontrak penerbitan. Penulis boleh mengajukan negosiasi royalti (permintaan kenaikan prosentase royalti) apabila memiliki bargaining power, seperti yang sudah dijelaskan pada sistem jual putus di atas.
  • Royalti yang dibayar dihitung dari rekapitulasi penjualan buku kita setiap periodenya. 

Contoh perhitungan royalti. Dalam suatu periode, buku yang terjual adalah sebanyak 1.000 eks dengan harga jual Rp. 30.000,- Sementara itu prosentase royalti kita adalah 10%, maka perhitungannya adalah sebagai berikut :

1.000 eks x Rp. 30.000,- = Rp. 30.000.000,- x 10% = Rp. 3.000.000,-

Jangan salah, setiap royalti akan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% (untuk yang memiliki NPWP) atau 30% (untuk yang tidak memiliki NPWP). Karena itu, setelah didapat nilai royalti dari perhitungan di atas, nilai royalti kita harus dikurangi terlebih dahulu oleh PPH, seperti berikut :

Jumlah Royalti = Rp. 3.000.000,-

PPh Psl 23 (Rp. 3.000.000,- x 15%)   Rp. 450.000,-  

Royalti yang diterima = Rp. 2.550.000,-

  • Penulis dan Penerbit akan menandatangani Surat Perjanjian Penerbitan (SPP).

Baca juga : Mengenal Perhitungan Royalti Penulis di Penerbit

3. Mengenal Kontrak Oplah di Penerbit

Sebenarnya jenis kerjasama ini hampir sama dengan royalti. Kontrak oplah secara sederhana bisa dimaknai sebagai besaran pembayaran yang didapatkan penulis untuk setiap jumlah cetakan tertentu. Contohnya begini:

Penulis menggunakan sistem kontrak oplah Rp 2.000.000 untuk 4.000 cetakan buku. Maka sistem penghitungannya begini. Penulis akan mendapat komisi Rp 2.000.000 ketika penerbit selesai mencetak naskahnya sebanyak 4.000 eksemplar. Perkara naskah yang sudah dicetak itu laku atau tidak, hal itu bukan urusan penulis.

Dalam kontrak oplah, penulis istilahnya sudah dibayar di muka. Jika kebetulan naskah itu bestseller dan cetak ulang, maka penulis akan mendapat lagi komisi tergantung jumlah cetakan kedua.  

Sebenarnya Kontrak Oplah ini mirip dengan royalti, hanya saja penentunya adalah jumlah cetakan dan bukan jumlah buku terjual.

Keuntungan Kontrak Oplah:

  1. Mendapat uang di muka
  2. Tidak terpengaruh oleh laris/tidaknya penjualan buku
  3. Lebih stabil

Kerugian Kontrak Oplah

  1. Jumlah total uang yang diterima biasanya lebih kecil daripada royalti
  2. Harus menunggu penerbit mencetak 

Dari segi keuntungan, kontrak oplah ini mirip dengan beli putus yang cocok dipilih oleh penulis yang mungkin sedang membutuhkan uang. Tapi, mendapatkan penghasilan dari  kontrak oplah juga hanya segitu saja, beda dari royalti yang kadang naik kadang turun tergantung pada penjualan.

Deepublish menggunakan sistem yang mana?

Saat ini deepublish menggunakan sistem royalti, dimana setiap penjualan buku yang dipasarkan melalui jaringan deepublish, penulis akan mendapatkan royalti sampai 15%.

Mari terbitkan buku di Penerbit Deepublish. Bisa daftar disini : Daftar Menjadi Penulis Buku.

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama