Mengenal Perhitungan Royalti Penulis di Penerbit

perhitungan royalti penulis

Mengenal Perhitungan Royalti Penulis di Penerbit – Royalti penulis merupakan hak yang didapatkan oleh seorang penulis apapun. Pengertian dari royalti adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti, yang bisa berwujud hak paten dan hak cipta. Artinya seorang pencipta akan mendapat bayaran royalti ketika mengeluarkan produk, yang mana itu artinya seorang penulis akan mendapat royalti ketika buku yang ditulisnya sudah laku terjual.

Ada beberapa jangka waktu pembayaran royalti penulis tergantung kesepakatan antara penulis dan penerbit. Namun pada umumnya adalah per 3 bulan ataupun per 6 bulan sekali untuk setiap buku terbit.

Semakin banyak buku yang laku terjual, maka akan semakin banyak pula pendapatan seorang penulis. Waktunya pun berdasar ketentuan yang telah terikat pada perjanjian sebelumnya, bisa tiap awal dan pertengahan tahun, atau bisa juga tiap 3 bulan pun 6 bulan dihitung dari awal buku terbit dan beredar di pasaran.

Honor berwujud royalti penulis tak diberikan secara utuh, tapi masih harus dipotong pajak. Untuk penulis yang memiliki NPWP, pendapatan tersebut akan dipotong sebesar 15% dan masih ditambah pula dengan potongan PPN sebesar 10%.

Hal yang perlu diingat, ketika mendapat sejumlah besar uang royalti bersih, ingatlah untuk membagi pendapatan tersebut dengan angka 3 atau 6 (tergantung jangka waktu pembayaran royalti). Nah, bila sudah mendapatkan angka pendapatan bulanan, barulah bisa dipastikan pendapatan penulis tersebut setiap bulannya banyak atau sedikit.

Hukum yang Mengatur Perhitungan Royalti Penulis

Pada prinsipnya, ada banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur atau menyinggung soal royalti. Agar lebih rinci, berikut sejumlah beleid (kebijakan) yang mengatur hal ini, termasuk di dalamnya tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

  • UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak Cipta.
  • UU nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri (Berkaitan dengan produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan).
  • UU nomor 29 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  • UU nomor 15 tahun 2001 tentang Merek (Berkaitan dengan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar).
  • UU nomor 14 tahun 2016 tentang Paten (Berkaitan dengan hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu di bidang teknologi).
  • UU nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Berkaitan dengan informasi yang tidak diketahui umum di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi).
  • UU nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.

Baca juga : Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Menulis Buku

Perjanjian yang Mendasari Perhitungan Royalti Penulis

Perlu diketahui bahwa perjanjian royalti memberi arti penting dalam karir seorang musisi, penulis buku, seniman, ilmuwan, atau profesi lain yang memiliki keterikatan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Jika kita adalah pemilik sebuah hak paten atas suatu produk barang atau berniat memanfaatkan suatu barang yang telah dilindungi hak paten, ada beberapa poin yang harus menjadi perhatian saat menyepakati sebuah perjanjian royalti, yaitu:

  • Besaran royalti.
  • Masa berlaku perjanjian.
  • Mekanisme penyelesaian sengketa. 

Poin ketiga penting untuk memastikan tidak akan terjadi hal yang merugikan kita di waktu yang akan datang. Soal besaran royalti, tentu masing-masing label musik atau penerbit memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Terpenting lagi, sebelum menyepakati suatu perjanjian royalti, pastikan seluruh poin dalam surat perjanjian dibaca dan dipahami sepenuhnya.

Secara umum, hal-hal yang dibahas saat menyusun perjanjian royalti penulis sebagai berikut.

  • Hak kekayaan intelektual yang sudah terlindungi.
  • Jangka waktu lisensi.
  • Besaran royalti, apakah diberikan secara lumpsum, berdasarkan omzet per tahun, atau berdasarkan jumlah pendapatan bersih.
  • Beban pajak yang ditanggung oleh pemegang hak cipta.
  • Tanggung jawab hukum dari seluruh pihak, baik penerima royalti atau pihak manajemen.

Sebenarnya tidak selalu dengan royalti, Selain dalam bentuk royalti penulis, jenis pemberian honor penulis juga bisa menggunakan metode beli putus. 

Beli putus artinya adalah; setelah pekerjaan terselesaikan, upah langsung dibayarkan. Yap, beli putus adalah jenis bayaran yang berbeda dengan royalti. Dan tak sedikit penulis yang senang dengan tipe bayaran penulis berupa ‘beli putus’ ini.

Bila royalti harus menunggu jangka waktu tertentu dan besarannya tergantung dari jumlah buku yang laku terjual, tidak demikian dengan beli putus. Pada jenis pembayaran ini, penulis akan mendapatkan sejumlah uang untuk sejumlah cetakan buku. Besaran upah penulis tak tergantung pada berapa banyak jumlah buku yang laku terjual.

Jadi seorang penulis akan mendapatkan uang sebesar 5 juta rupiah ‘tanpa peduli’ apakah bukunya hanya laku dijual 5 eksemplar atau 1.000 eksemplar. Namun juga tak bisa merengek ketika semua buku laku terjual tanpa sisa.

Perhitungan Royalti di Penerbit Deepublish

Penulis Buku di Penerbit Deepublish akan mendapatkan royalti +_ 15% tergantung dari kesepakatan antara Penulis, Pihak Ketiga (jika ada), dan Penerbit dalam menentukan harga jual buku. Mudahnya, penulis sendiri yang menentukan ingin mendapat uang berapa besar dari hasil penjualan bukunya. (penjelasan lebih lanjut, hubungi tim marketing kami).

Baca juga : Menerbitkan Buku di Deepublish

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Satu tanggapan untuk “Mengenal Perhitungan Royalti Penulis di Penerbit”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama