Search
Close this search box.

Standar Buku Ajar Versi Dikti, Apa Saja?

Standar Buku Ajar Versi Dikti

Menulis dan menerbitkan buku merupakan salah satu bentuk luaran dari aktivitas tri dharma yang dilakukan seorang dosen. Salah satu jenis buku yang bisa disusun dan diterbitkan dosen adalah buku ajar yang perlu mengikuti standar buku ajar versi Dikti. 

Jadi, dosen yang hendak menerbitkan buku untuk menunaikan kewajiban dan mendapat tambahan poin angka kredit. Tidak bisa sembarangan menulis naskah buku ajar dan menerbitkannya. 

Sebab, dari pihak Ditjen Dikti sendiri sudah ditetapkan sejumlah standar terbitan buku karya dosen. Jika tidak memenuhi standar maka ada resiko tidak diakui. Lalu, apa saja standar dari buku ajar tersebut? Berikut penjelasannya. 

Buku Ajar dan Besar Nilai KUM

Buku ajar adalah buku yang digunakan sebagai buku pelajaran dalam bidang studi tertentu yang disusun oleh seorang dosen dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan disini mengacu pada standar buku ajar versi Dikti. 

Menulis dan menerbitkan buku ajar adalah salah satu tugas atau kewajiban dosen selama masa pengabdiannya. Jika berhasil dilakukan maka dosen bisa memasukkan buku ajar tersebut pada BKD untuk aspek pelaksanaan pendidikan maupun penelitian. 

Secara umum, dosen akan memasukkan laporan buku ajar tersebut pada kegiatan pendidikan. Sehingga menulis dan menerbitkan buku ajar membantu dosen memenuhi BKD yang memiliki beban antara 12-16 SKS per semester. 

Tak hanya itu, dosen yang sudah memenuhi standar buku ajar versi Dikti dan diakui maka akan mendapat tambahan KUM atau angka kredit. Publikasi buku ilmiah, termasuk juga buku ajar, menjadi strategi penting agar dosen meraih KUM dalam jumlah tinggi. 

Buku ajar sendiri sesuai ketentuan di dalam PO PAK memberikan tambahan poin KUM sampai 20 poin. Sementara untuk publikasi ilmiah dalam bentuk jurnal, misalnya jurnal internasional bereputasi adalah 25 poin KUM. 

Perbedaan yang cukup tipis, akan tetapi para dosen diharapkan bisa memaksimalkan publikasi ilmiah. Didominasi oleh jurnal dan disusul dengan buku ilmiah, dimana disebutkan di PO BKD bahwa dosen maksimal menerbitkan satu judul buku per tahun. 

Semakin produktif dosen menulis dan melakukan publikasi ilmiah sesuai ketentuan. Maka akan semakin mudah mendapatkan KUM secara maksimal dan memenuhi syarat untuk segera mengajukan kenaikan jabatan fungsional dosen. 

Baca Juga:

Ciri-Ciri Buku Ajar

Dosen dalam menyusun naskah buku ajar ternyata selain harus memperhatikan standar buku ajar versi Dikti. Juga harus memenuhi karakter khas dari buku ajar itu sendiri. Secara umum, berikut adalah karakter khas atau ciri-ciri dari buku ajar: 

  1. Disusun sesuai dengan alur logika dan sesuai dengan rencana pembelajaran yang disusun dosen di awal semester. 
  2. Bersifat mindfull, artinya buku ajar disusun sedemikian rupa agar dapat memberikan perspektif baru kepada mahasiswa sehingga bisa lebih kritis dan mudah memahami suatu materi pembelajaran. 
  3. Mampu memberikan motivasi kepada mahasiswa yang membacanya untuk belajar. 
  4. Buku ajar tidak didesain untuk mendukung pembelajaran mandiri, mahasiswa tetap membutuhkan dampingan dosen. 
  5. Dikemas secara sederhana, tujuannya adalah untuk memudahkan proses pemahaman mahasiswa. 
  6. Ditambahkan ilustrasi, misalnya berupa gambar, foto, grafik, dan sebagainya agar lebih menarik dan mudah dipahami. 
  7. Isi materi yang disajikan di buku ajar sesuai dengan kurikulum. 
  8. Bahasa yang digunakan adalah bahasa baku yang sesuai EYD dengan memperhatikan idiom tabu kedaerahan agar tidak terjadi kesalahpahaman tata bahasa.

Format Buku Ajar

Buku ajar termasuk ke dalam buku ilmiah yang tentu terikat oleh sejumlah aturan. Mulai dari gaya bahasa, struktur, dan lain sebagainya. Maka dosen dalam menyusun naskah buku ajar harus memahami format yang baik dan benar. 

Dimana ada beberapa bagian dari bab awal sampai bab penutup yang sifatnya wajib ada, sebagaimana ketentuan struktur penulisan karya tulis ilmiah. Berikut adalah gambaran secara garis besar dari format penulisan buku ajar: 

1. Ukuran Kertas dan Ketentuan Huruf 

Bicara mengenai standar buku ajar versi Dikti maka akan membahas mengenai format penulisan buku ajar tersebut. Dalam format ditentukan pula ukuran kertas maupun ketentuan dari huruf yang digunakan. Berikut detail ketentuannya: 

  1. Ukuran kertas Unesco (15,5 x 23 cm) dengan margin atas 2,5 dan 3 cm kiri sedangkan bagian bawah dan kanan masing-masing 2 cm.
  2. Jenis huruf yang disarankan adalah Times New Roman dengan ketentuan menggunakan ukuran 12 dengan spasi antar baris 1. Khusus untuk judul bab gunakan ukuran huruf 16 dan subbab gunakan ukuran huruf 14.
  3. Jumlah halaman buku ajar minimal adalah 49 halaman, dan disesuaikan dengan jumlah SKS mata kuliah dalam satu semester. 

2. Struktur Isi Buku Ajar

Format berikutnya adalah mengenai struktur isi dari buku ajar, dimana secara umum strukturnya adalah sebagai berikut: 

  1. Halaman Judul 
  2. Halaman Pengesahan 
  3. Prakata 
  4. Kata Pengantar 
  5. Daftar Isi 
  6. Daftar Tabel 
  7. Daftar Grafik 
  8. Bab I Pendahuluan 
  9. Bab II 
  10. Bab III, dst.. 
  11. Daftar Pustaka 
  12. Indeks 
  13. Lampiran. 

Jika masih bingung dengan format sesuai standar buku ajar versi Dikti tersebut. Maka bisa mengunduh template buku ajar yang disediakan Penerbit Deepublish, akni di laman Download Template Buku.

Standar Buku Ajar versi Dikti

Buku ajar yang disusun oleh dosen memang perlu mengikuti standar buku versi Dikti. Sehingga tidak hanya mengikuti format buku ajar sesuai dengan ketentuan. Akan tetapi juga diterbitkan sesuai ketentuan agar diakui Dikti dan memberi tambahan poin KUM. 

Standar penerbitan buku ajar karya dosen versi Dikti sendiri ada dua poin, berikut penjelasannya: 

1. Memiliki ISBN atau E-ISBN 

Standar pertama adalah buku ajar tersebut memiliki ISBN atau E-ISBN untuk terbitan versi online. Sehingga buku ajar yang sudah disusun wajib memiliki ISBN yang dirilis oleh Perpusnas. 

2. Diterbitkan Penerbit Anggota IKAPI 

Standar penerbitan buku ajar kedua versi Dikti adalah diterbitkan oleh penerbit anggota IKAPI. Jadi, jangan sembarangan memilih penerbit. Pastikan bahwa penerbit tersebut merupakan anggota IKAPI resmi dan memiliki nomor keanggotaan. 

Dalam menerbitkan buku ajar, dosen pun diharapkan bisa memenuhi standar penerbitan buku dari Perpusnas. Yaitu: 

  1. Buku diterbitkan secara umum dan luas, sehingga tidak terbatas. 
  2. Buku ajar terdapat di pasaran, baik di toko buku online maupun offline. 
  3. Buku ajar diterbitkan melalui penerbit yang memiliki website resmi dan link bisa diakses dengan mudah. 

Bagi Anda para dosen yang ingin menerbitkan naskah buku ajar dan berharap bisa sesuai standar yang ditentukan oleh Dikti maupun Perpusnas. Maka bisa menggunakan layanan penerbitan dari penerbit deepublish. 

Setelah selesai menulis, Anda perlu memilih penerbit untuk menerbitkan buku ajar ber-ISBN di penerbit anggota IKAPI agar buku diakui Dikti.

Terbitkan buku di Penerbit Deepublish saja! Sudah 5000+ lebih akademisi dari doktor hingga profesor menerbitkan di sini. Anda tak perlu bingung soal format hingga proses penerbitan, konsultan kami akan membantu hingga buku Anda berhasil terbit.

Jadi, tak perlu ragu lagi, silakan daftar melalui laman Menerbitkan Buku di Deepublish sekarang juga!

Baca Juga:

Artikel Penulisan Buku Pendidikan