Daftar Isi
Bagi dosen honorer maupun dosen tetap yang ingin memiliki karir lebih terjamin, maka bisa memenuhi dulu syarat tambahan PPPK dosen 2022. Kenapa? Sebab untuk seleksi PPPK di tahun ini diketahui ada sejumlah syarat tambahan khusus formasi dosen.
Syarat tambahan dan syarat lainnya ini memang dikabarkan semakin mempersulit para dosen untuk bisa mengikuti seleksi PPPK. Akan tetapi, dengan adanya pengembangan syarat maka artinya pemerintah menyeleksi kandidat dosen PPPK dengan semakin selektif.
PPPK memiliki kepanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Meskipun pada dasarnya punya status sebagai pegawai kontrak di pemerintahan. Akan tetapi dosen PPPK berhak mendapatkan seluruh fasilitas dosen PNS.
Termasuk kesempatan mengembangkan karir akademik dan pensiun di usia 70 tahunan dengan karya yang sudah dikenal masyarakat Indonesia dan dunia. Selain itu, berhasil lulus dalam seleksi PPPK sekaligus membuktikan kualitas sebagai dosen sudah mumpuni.
Jika tahun ini ingin mencoba peruntungan mengikuti seleksi PPPK untuk formasi dosen. Maka patut berbahagia, sebab tahun ini jumlah formasi untuk dosen mencapai 7.161 formasi yang tersebar di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Khususnya PTN.
Tertarik untuk mencoba mengikutinya? Maka bisa mempersiapkan diri dulu dengan memenuhi sejumlah syarat tambahan PPPK dosen 2022. Berikut beberapa diantaranya:
Syarat tambahan yang pertama bagi para dosen yang ingin mengikuti seleksi PPPK di tahun 2022 adalah punya pengalaman. Berbeda di tahun sebelumnya, dimana fresh graduated dengan ijazah S2 maupun S3 masih bisa ikut seleksi PPPK.
Di tahun 2022, aturan terkait persyaratan kualifikasi akademik calon dosen pun diubah. Lebih tepatnya ditingkatkan, yakni memiliki pengalaman setidaknya 2 tahun. Sehingga hanya mereka yang sudah menjadi dosen yang bisa ikut PPPK tersebut.
Syarat tambahan PPPK dosen 2022 yang kedua adalah kewajiban bagi peserta untuk memangku jabatan fungsional. Aturan terbaru menyebutkan jika calon peserta PPPK untuk formasi dosen minimal punya jabfung Asisten Ahli.
Baca Juga:
Menerbitkan Buku bagi Dosen : Dapat Poin Kredit Tinggi
Syarat-Syarat yang Dipenuhi Dosen agar Naik Jabatan Akademik
Mengenal Lebih dalam Seputar Dosen Luar Biasa
Syarat tambahan terakhir adalah syarat tambahan sesuai jabatan fungsional yang terakhir dipangku oleh calon peserta PPPK dosen. Berikut detail syarat tambahan yang dimaksud:
Dosen berpengalaman yang berencana mengikuti seleksi PPPK untuk formasi dosen di tahun 2022 dan memegang jabfung Asisten Ahli. Maka wajib memenuhi syarat tambahan sesuai ketetapan.
Yaitu, memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik.
Sehingga dosen minimal memangku jabfung Asisten Ahli minimal 2 tahun. Kemudian melengkapi berkas pendaftaran dengan bukti sudah menjadi Asisten Ahli selama 2 tahun. Yakni dengan surat keterangan pengalaman kerja.
Dosen yang ingin mengikuti seleksi PPPK juga bisa dengan jabfung terakhir sebagai Lektor. Jika memangku jabfung ini, maka syarat tambahan yang harus dipenuhi adalah:
Dosen dengan jabfung Lektor Kepala juga bisa mengikuti seleksi PPPK dosen tahun 2022. Adapun syarat tambahan PPPK dosen 2022 dengan jabfung terakhir Lektor Kepala adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
Syarat-Syarat Sertifikasi Dosen yang Wajib Diketahui
Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi dengan Mudah
5 Contoh Daftar Riwayat Hidup yang Bisa Dijadikan Referensi
Skema Perhitungan Angka Kredit Dosen Terbaru
Selain wajib memenuhi seluruh syarat tambahan PPP dosen 2022 tersebut. Dosen yang hendak mengikuti seleksi PPPK juga wajib memenuhi syarat umum lain yang telah ditentukan. Diantaranya adalah:
Dari penjelasan di atas maka bisa dipahami bahwa peserta PPPK untuk formasi dosen diwajibkan memiliki pengalaman. Jika belum memiliki pengalaman dan juga jabatan fungsional maka belum bisa dikatakan memenuhi syarat.
Adanya syarat tambahan ini tentu menjadi perubahan yang positif, karena tidak semua orang bisa langsung ikut seleksi tanpa pengalaman menjadi dosen. Apalagi dalam tahap seleksi PPPK, para calon dosen ASN ini akan menjalani wawancara dan praktek mengajar.
Harapannya semua dosen yang terjaring dalam seleksi PPPK mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Yakni sebagai pengajar dan pendidik sekaligus profesional dengan mengembangkan jenjang karir akademiknya.
Oleh sebab itu, silahkan cek kembali seluruh syarat tambahan PPPK dosen 2022. Jika ada yang belum terpenuhi maka silahkan dipenuhi dahulu. Tidak harus mengikuti PPPK tahun ini, bisa juga tahun depan selama belum menginjak usia 35 tahun.
Artikel Terkait:
Syarat dan Prosedur Pengajuan NIDN Dosen Perguruan Tinggi
Mengenal Apa itu SPADA Indonesia dan Cara Menggunakannya
Panduan Penggunaan Google Scholar Bagi Para Akademisi
Apakah Anda sedang atau ingin melakukan cara membuat buku? Dengan menjadi penulis penerbit buku Deepublish, buku Anda kami terbitkan secara gratis. Anda cukup mengganti biaya cetak. Silahkan isi data diri Anda di : Daftar Menjadi Penulis Buku
Jika Anda Membutuhkan Referensi Tambahan, Kami Menyediakan EBOOK GRATIS yang Spesial Kami Persembahkan untuk Anda. Adapun Macam Ebook yang Bisa Anda Download sebagai Berikut:
Ebook : Cara Praktis Menulis Buku
Ebook : Rahasia Menulis Buku Ajar
Ebook : Self Publishing
Ebook : Pedoman Menulis Buku Tanpa Plagiarisme
Ebook : Strategi Jitu Menulis Buku Monograf
Ebook : Cerdas Menulis Buku Referensi
Seorang dosen yang hendak melakukan konversi dari artikel ilmiah menjadi naskah buku ilmiah (buku monograf…
Pernahkah Anda merasa bingung mengenai tata aturan penulisan nama tempat di dalam kalimat? Hal ini…
Perlu mencantumkan tanda tangan di lembar pengesahan karya ilmiah Anda? Copy paste saja tidak cukup…
Dosen atau penulis yang menyusun karya tulis ilmiah di bidang ilmu agama Islam tentunya perlu…
Selain jurnal, ebook atau buku elektronik menjadi salah satu jenis buku yang umum digunakan sebagai…
Pada saat membaca suatu karya tulis, baik dalam media cetak maupun elektronik serta digital, tentunya…