Daftar Isi
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dosen di Indonesia memiliki kewajiban melaksanakan tri dharma sepanjang karirnya. Mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ketiganya ternyata tak hanya berhenti pada satu kegiatan pokok, tapi meluas pada kewajiban untuk mempublikasikan hasil buah pikiran dosen. Publikasi pun tidak hanya lewat jurnal dan prosiding, tapi juga buku ilmiah. Termasuk buku ajar dan buku referensi.
Mendorong dosen untuk lebih produktif menulis dan mempublikasikan buku ilmiah yang lebih mudah diakses masyarakat. Poltekkes Kemenkes Palembang bekerjasama dengan penerbit deepublish menyelenggarakan workshop pendampingan menulis.
Dalam dunia pendidikan tinggi, seorang dosen memang tidak hanya berkewajiban mengajar dan mendidik mahasiswa saja. Akan tetapi juga melaksanakan berbagai tugas lain yang tercantum di dalam tri dharma perguruan tinggi.
Salah satu tugas dosen adalah menulis dan melakukan publikasi, misalnya publikasi terhadap hasil penelitian yang dilakukan. Publikasi ilmiah ini tidak hanya bisa dilakukan dosen di alam bentuk jurnal dan prosiding saja.
Melainkan bisa dalam bentuk buku yang justru memudahkan masyarakat mengaksesnya, baik itu buku cetak maupun buku elektronik. Buku yang berhasil diterbitkan dosen bisa menjadi bagian dari akademik branding, institusi branding, dan juga pengembangan karir dosen.
Oleh sebab itu, sangat tepat jika dosen produktif menulis dan menerbitkan buku. Apalagi nilai KUM setiap buku ilmiah terbilang tinggi. Membantu mendorong dosen memenuhi kewajiban tersebut.
Poltekkes Kemenkes Palembang bekerjasama dengan penerbit deepublish mengadakan workshop bertajuk “Pendampingan Penulisan Buku Ajar, Monograf, Buku Referensi dan Book Chapter bagi Dosen di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang”.
Workshop ini diselenggarakan pada Jumat-Sabtu, 25-26 November 2022 secara hybrid, yakni kombinasi antara daring dengan luring. Workshop yang dihadiri peserta secara luring berlokasi di Gedung Serbaguna Poltekkes Kemenkes Palembang.
Adapun narasumber di dalam workshop yang digelar selama dua hari ini adalah Dr. Miguna Astuti, S.Si., M.M., MOS., CPM. CIRR. yang merupakan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Dalam pemaparan materi inti, Bu Miguna membuka dengan menjelaskan pentingnya kegiatan menulis dan publikasi ilmiah bagi dosen. Meskipun secara undang-undang tidak disebutkan secara gamblang.
Akan tetapi, dalam kegiatan penelitian dosen diwajibkan untuk mengumumkan dan menyebarluaskan hasilnya kepada publik. Penyebarluasan hasil penelitian menjadi bagian penting agar ikut mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Publikasi dalam prosiding dan jurnal ilmiah secara umum hanya menyasar masyarakat ilmiah yang jumlahnya hanya di kisaran jutaan orang saja. Sementara itu, publikasi dalam bentuk buku bisa menyentuh semua kalangan. Sehingga jumlah pembaca lebih tinggi.
Sebagai upaya untuk memastikan hasil penelitian maupun buah pikiran dosen diketahui dan dimanfaatkan banyak orang. Maka publikasi dalam bentuk buku sangat tepat untuk dilakukan. Baik dalam bentuk buku ajar, monograf, referensi, maupun book chapter.
Menulis dan melakukan publikasi kemudian bisa memberikan banyak benefit bagi dosen, diantaranya adalah:
Salah satu materi inti di dalam workshop hasil kerjasama Poltekkes Kemenkes Palembang dengan penerbit deepublish adalah pendampingan penulisan buku ajar. Apa itu buku ajar? Bu Miguna menjelaskan buku ajar adalah buku berisi hasil penelitian yang digunakan untuk menjadi buku pegangan di kelas.
Pegangan siapa? Yakni pegangan dosen sekaligus pegangan mahasiswa, sehingga isinya menyesuaikan dengan isi dari RPS yang sudah disusun dosen di awal semester. Buku ajar menjadi buku penting yang ditulis dosen karena mendampingi kegiatan pembelajaran.
Selain itu, buku ini bisa dimanfaatkan seluruh dosen dan mahasiswa di Indonesia karena memang wajib dipublikasikan secara resmi dengan kepemilikan ISBN. Sebagai bentuk apresiasi penulisan dan publikasikasinya, dosen mendapat BKD sebesar 5 SKS dan KUM sebesar 20 poin.
Supaya mendapatkan apresiasi tersebut, selain harus dipublikasikan dan memiliki ISBN. Isi dari buku ajar wajib sesuai ketentuan. Misalnya memenuhi ketentuan umum berikut ini:
Sementara untuk buku referensi adalah buku yang disusun bersumber dari hasil penelitian dan membahas berbagai topik di satu bidang keilmuan. Buku referensi wajib dipublikasikan secara resmi dan digunakan dosen sebagai pegangan mengajar dan melakukan penelitian.
Buku referensi yang berhasil ditulis dan diterbitkan oleh dosen kemudian memberikan BKD sebesar 10 SKS dan untuk KUM sebesar 40 poin. Dosen yang minimal menulis dan menerbitkan satu buku, bisa mendapatkan BKD dan SKS dalam jumlah yang tinggi.
Sama seperti buku ajar, buku referensi juga wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan oleh DItjen Dikti. Diantaranya adalah:
Selain ketentuan umum tersebut, baik buku ajar maupun buku referensi juga wajib memenuhi standar struktur dan isi. Bisa diperhatikan di dalam PO BKD, dimana dijelaskan bagian isi masing-masing buku ilmiah tersebut.
Baik buku ajar, referensi, monograf, maupun book chapter memang sekilas tampak sama padahal sejatinya berbeda jauh. Khusus untuk buku ajar dan referensi, Bu Miguna memaparkan detail perbedaan keduanya. Yaitu:
Buku Ajar | Buku Referensi |
Sumber pembuatan buku dari hasil penelitian/hasil pemikiran/hasil kajian di bidang tertentu.Isi buku ditulis dan disusun menggunakan landasan pola belajar terstruktur dan fleksibel.Diterbitkan (disebarluaskan) dan ber-ISBN.Fokus pada cabang ilmu tertentu.Lingkup penggunaan untuk penelitian dan pengajaran dan proses pembelajaran.Dapat dibuat sitasi dan ditulis dalam daftar referensi karya ilmiah | Sumber pembuatan buku dari hasil penelitian.Isi buku disusun sesuai alur logika atau urutan keilmuan. Terdapat peta keilmuan.Terdapat studi kasus dan ilustrasi.Gaya penyajian formal.Diterbitkan (disebarluaskan) dan ber-ISBN.Substansi pembahasan hanya satu bidang ilmu dan luas/umum.Lingkup penggunaan untuk penelitian dan pengajaran dan proses pembelajaran terbimbing (pembaca cenderung pasif). Dapat dibuat sitasi dan ditulis dalam daftar referensi karya ilmiah |
Lebih lanjut, Bu Miguna juga menjelaskan bahwa buku yang berhasil diterbitkan oleh dosen sebaiknya dipromosikan. Tujuannya agar semakin dikenal dan meningkatkan sitasi melalui Google Scholar yang akan mempengaruhi h-indeks. Misalnya membagikan link publikasi dosen kepada mahasiswa.
Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.
Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.
Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.
Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan Ebook Gratis yang bisa Anda dapatkan:
Seorang dosen yang hendak melakukan konversi dari artikel ilmiah menjadi naskah buku ilmiah (buku monograf…
Pernahkah Anda merasa bingung mengenai tata aturan penulisan nama tempat di dalam kalimat? Hal ini…
Perlu mencantumkan tanda tangan di lembar pengesahan karya ilmiah Anda? Copy paste saja tidak cukup…
Dosen atau penulis yang menyusun karya tulis ilmiah di bidang ilmu agama Islam tentunya perlu…
Selain jurnal, ebook atau buku elektronik menjadi salah satu jenis buku yang umum digunakan sebagai…
Pada saat membaca suatu karya tulis, baik dalam media cetak maupun elektronik serta digital, tentunya…