Search
Close this search box.

Apa itu Asesor? Ini Syarat-Syarat dan Cara Menjadi Asesor

asesor adalah

Asesor adalah satu satu profesi yang menarik untuk ditekuni oleh siapa saja yang memang sudah menjadi ahli di suatu bidang keilmuan. Profesi ini biasanya akan bekerja di sebuah lembaga sertifikasi maupun pelatihan. 

Tugasnya sendiri akan membantu memastikan setiap calon peserta sertifikasi memang layak mendapatkan sertifikasi tersebut. Sehingga secara sederhana, asesor ikut menentukan siapa saja yang berhak memiliki sertifikasi profesi. 

Asesor kemudian bisa ditekuni oleh siapa saja yang memang memenuhi syarat dan memiliki keterampilan untuk menjalankan tugas-tugas seorang asesor. Bagi beberapa orang, asesor masih menjadi profesi yang asing. 

Namun, tidak bagi mereka yang sudah berkecimpung di dunia sertifikasi seperti dosen, koki atau chef, dan sejenisnya. Semua profesi yang butuh sertifikasi dijamin sangat familiar dengan istilah asesor dan berinteraksi dengannya. 

Supaya tidak lagi merasa awam dan kurang familiar dengan istilah asesor, maka tidak ada salahnya untuk mempelajari profesi menarik satu ini. Simak rangkuman informasi berikut agar bisa mengenal profesi asesor secara mendalam. 

Apa itu Asesor?

Hal pertama yang perlu dipahami mengenai asesor adalah pengertiannya. Secara umum, asesor merupakan seseorang yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan asesmen atau penilaian dalam rangka menilai mutu dalam sistem lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi.

Dalam sumber yang lain, asesor diartikan sebagai seseorang yang berhak melakukan asesmen atau penilaian terhadap kompetensi yang dimiliki seseorang. Dua definisi ini tentu tidak keliru, karena pada dasarnya asesor merupakan seorang penilai. 

Sehingga seorang penilai bertugas untuk melakukan penilaian, dimana penilaian ini dalam dunia sertifikasi dikenal dengan istilah asesmen. Asesmen dilakukan untuk mengecek dan memastikan seseorang layak mendapatkan sertifikasi profesi. 

Asesor memiliki tugas penting yang memastikan seluruh pemilik profesi yang profesional di Indonesia adalah mereka yang memiliki kemampuan, keterampilan, dan kompetensi yang sesuai dengan standar yang berlaku. 

Misalnya seorang arsitek, jika sertifikasi bisa dimiliki sembarang orang maka siapa saja bisa memiliki sertifikasi sebagai arsitek. Namun dalam dunia asesmen, sertifikasi arsitek hanya bisa diberikan oleh mereka yang memang membuktikan mampu menjadi arsitek. 

Misalnya sudah menyelesaikan pendidikan tinggi di jurusan arsitek, kemudian memenuhi persyaratan lain yang sudah ditetapkan pemerintah. Barulah sebuah Lembaga Sertifikasi Profesi berani memberikan sertifikasi kepada arsitek tersebut. 

Ibarat seorang mahasiswa, sebelum mendapatkan gelar maka ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan. Salah satunya menyusun skripsi dan mempresentasikannya dalam sebuah sidang. 

Sidang skripsi akan menghadirkan tim asesmen dari kalangan dosen Profesor di kampus tempat mahasiswa tersebut menimba ilmu. Hasil asesmen atau penilaian para Profesor akan menentukan nilai skripsi yang sudah disusun mahasiswa tersebut. 

Sehingga setelah sidang selesai dilakukan nilai akan segera keluar, nilai ini adalah nilai hasil asesmen para profesor tadi. Sementara di dunia profesional, asesmen dilakukan untuk memastikan pemilik profesi memang kompeten mengemban profesi tersebut. 

Penilaian terhadap kompetensi mereka dilakukan oleh asesor tadi, dimana asesor adalah seseorang yang bisa dan mampu memberikan penilaian yang objektif. Sehingga hanya orang-orang yang kompeten yang bisa mendapatkan sertifikasi profesi. 

Baca Juga:

Pengertian Modul Pembelajaran: Ciri-Ciri, Kelebihan, dan Kekurangan

Pengertian, Ciri, dan Jenis Model Pembelajaran yang Perlu Diketahui

Hybrid Learning: Jenis-Jenis dan Penerapannya dalam Pembelajaran

7 Macama Metode Pembelajaran yang Kerap Digunakan

Tugas Asesor

Seorang asesor kemudian memiliki beberapa tugas penting yang dapat membantu Lembaga Sertifikasi Profesi menerbitkan sertifikasi dengan baik dan benar. Yakni diterbitkan kepada perorangan yang memang sudah lulus uji kompetensi sesuai standar dan aturan yang berlaku. Adapun tugas-tugas asesor adalah: 

1. Melakukan Perencanaan, Pelaksanaan dan Mengkaji Uji Kompetensi

Seseorang atau orang yang bisa melakukan asesmen pada profesi tertentu adalah asesor. Sehingga hak dan tanggung jawab ini hanya dimiliki oleh mereka yang menekuni profesi asesor. 

Tugas pertama dan yang utama dari seorang asesor adalah melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengkajian terhadap uji kompetensi. Jadi, saat seseorang mengikuti uji kompetensi profesi tentunya akan melakukan pendaftaran dulu. 

Setelah pendaftaran dilakukan asesor kemudian menyusun jadwal kegiatan uji kompetensi. Misalnya pada dosen, dosen yang ikut sertifikasi akan mengajukan diri dulu baru kemudian keluar jadwal dilakukan uji kompetensi sebagai dosen. 

Jadwal uji kompetensi atau jadwal sertifikasi dosen ditentukan atau ikut ditentukan oleh asesor tadi. Selain menyusun perencanaan, asesor juga bertugas memastikan proses uji kompetensi terlaksana dengan baik. 

Setelahnya, asesor harus mengkaji proses pelaksanaan uji kompetensi tersebut apakah berjalan dengan lancar atau tidak. Apakah ada kekurangan atau tidak? Semuanya kemudian dievaluasi dan diperbaiki atau dijaga mutunya untuk uji kompetensi serupa di masa mendatang. 

2. Bekerja dengan Objektif 

Asesor diwajibkan untuk melakukan penilaian, sehingga menguji seseorang memang layak mendapatkan sertifikasi profesi. Maka asesor wajib bekerja secara profesional dan bersikap objektif. 

Asesor kemudian perlu menjauhi proses penilaian secara subjektif, sehingga meskipun memiliki hubungan darah atau kedekatan dengan orang yang menjalani uji kompetensi. Hasil penilaian sesuai dengan kompetensi peserta itu sendiri. 

Asesor dalam memberikan penilaian objektif kemudian diwajibkan untuk mengikuti seluruh aturan yang berlaku di Lembaga Sertifikasi Profesi tempatnya bertugas. Sekaligus mengikuti standar uji kompetensi yang sudah ditetapkan lembaga tersebut. 

3. Menyusun Laporan Uji Kompetensi 

Tugas ketiga asesor adalah menyusun laporan uji kompetensi. Jadi, setiap kali asesor selesai melakukan asesmen atau uji kompetensi maka wajib menyusun laporan. 

Laporan ini tentunya berisi hasil asesmen atau hasil penilaian yang dilakukan asesor secara objektif tadi. Dilaporkan kemana? Tentunya ke Lembaga Sertifikasi Profesi tempatnya mengabdi. 

Usai laporan dikirimkan maka oleh LSP maupun BNSP akan melakukan pemeriksaan dan menyiapkan tahap selanjutnya. Tahapan berikutnya bisa dengan langsung menerbitkan sertifikasi ke peserta uji kompetensi. Bisa juga ada tahapan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

4. Merekomendasikan Hasil Uji Kompetensi 

Tugas berikutnya dari seorang asesor adalah merekomendasikan hasil uji kompetensi, sifat dari tugas ini tidak wajib. Justru menjadi salah satu fasilitas tambahan bagi seorang asesor untuk memberi rekomendasi ke LSP. Rekomendasi ini bisa berupa saran mengenai peserta uji kompetensi. 

5. Memahami Semua Perangkat Asesmen 

Asesor juga bertugas mengenal dan menguasai segala bentuk dan jenis perangkat asesmen. Perangkat asesmen adalah semua perangkat dan alat bantu yang digunakan untuk mendukung proses asesmen tersebut. 

Kegiatan penilaian kompetensi tentu membutuhkan alat bantu, misalnya daftar soal dengan karakteristik tertentu. Kemudian ada formulir dengan data tertentu yang perlu diisi oleh peserta, dan sebagainya. 

6. Bekerja Sesuai Penugasan 

Seorang asesor memiliki kewajiban untuk melakukan penilaian yang objektif, meskipun begitu asesor tidak bisa bekerja sendirian. Asesor harus bekerja dengan tim dan berada di bawah naungan LSP. Maka asesor wajib bekerja sesuai penugasan LSP tersebut. 

Syarat Menjadi Asesor

Apa saja syarat untuk menjadi asesor? Asesor sendiri terbagi menjadi 3 jenis dan memiliki persyaratan yang berbeda. Berikut penjelasannya: 

1. Asesor Kepala 

Jika sudah memiliki pengalaman menjadi asesor dan memiliki jiwa kepemimpinan maka bisa menjadi asesor kepala. Asesor kepala nantinya akan memimpin beberapa asesor di sebuah LSP. Syarat menjadi asesor kepala adalah: 

  • Pendidikan minimal Diploma 1(D1) atau yang sederajat
  • Memahami persyaratan & prosedur dalam melakukan  sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
  • Memahami persyaratan & prosedur dalam melakukan   sertifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan LSP cabang
  • Memahami persyaratan & prosedur dalam lisensi
  • Mampu berkomunikasi, baik dalam tulisan maupun lisan
  • Mampu melaksanakan tugas sebagai Ketua Tim Pelaksana
  • Mengikuti dan ditetapkan lulus pelatihan Asesor lisensi.
  • Telah mencapai status Asesor Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi  (LSP)
  • Telah 5 kali memimpin Tim Asesmen Lisensi berdasarkan pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) No 201 dan No 202 dibawah supervisi  dari Asesor Kepala. 

2. Asesor Lisensi 

Jika ingin menjadi asesor lisensi, yaitu seseorang yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan asesmen dalam rangka asesmen manajemen mutu dalam sistem lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi. Syaratnya sendiri antara lain: 

  • Pendidikan minimal Diploma 1(D1) atau yang sederajat
  • Memahami persyaratan & prosedur dalam melakukan  sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
  • Memahami persyaratan & prosedur dalam melakukan   sertifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan LSP cabang
  • Memahami persyaratan & prosedur dalam lisensi
  • Mampu berkomunikasi, baik dalam tulisan maupun lisan
  • Telah mencapai status Asesor Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi  (LSP)
  • Telah mencapai status Calon Asesor lisensi
  • Telah 5 kali memimpin Tim Asesmen Lisensi berdasarkan pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) No 201 dan No 202 dibawah supervisi  dari Asesor Kepala.

3. Calon Asesor 

Syarat untuk menjadi calon asesor pada saat mendaftar di BNSP adalah sebagai berikut: 

  • Pendidikan minimal Diploma 1(D1) atau yang sederajat
  • Memahami persyaratan & prosedur dalam melakukan  sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
  • Memahami persyaratan & prosedur dalam melakukan   sertifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan LSP cabang
  • Memahami persyaratan & prosedur dalam lisensi
  • Mampu berkomunikasi, baik dalam tulisan maupun lisan.

Cara Menjadi Asesor

Bagaimana menjadi seorang asesor? Setelah mengetahui apa itu asesor dan syarat-syaratnya, maka bisa memiliki keinginan untuk menekuni profesi ini. Menjadi asesor ternyata tidak susah karena prosesnya tidak rumit. 

Pertama, kamu perlu menentukan ingin menjadi asesor di bidang apa? Pastikan sesuai jurusan pendidikan yang kamu ambil agar kamu menguasai bidang tersebut. Kedua, melakukan pendaftaran untuk mengikuti pelatihan asesor di LSP yang terdaftar di BNSP. 

Jika sudah mendaftar sebagai asesor di LSP sesuai prosedur yang ditetapkan maka tinggal menunggu jadwal pelatihan asesor. Secara umum pelatihan berlangsung 5 hari dan per harinya berlangsung selama 8 jam. Setelahnya akan diterbitkan sertifikasi asesor sesuai bidang yang dipilih di awal tadi. 

Cara Mendapatkan Sertifikat Asesor

Penjelasan mengenai asesor adalah seseorang yang berhak melakukan asesmen pada profesi lain tentu membuatnya semakin menarik. Namun bisa sekaligus memberi informasi bahwa tugas menjadi asesor tidak mudah dan bukan pekerjaan yang bisa dilakukan asal-asalan. 

Maka untuk bisa menjadi asesor, calon asesor harus mendapatkan sertifikat asesor. Bagaimana caranya? Tentunya dengan cara-cara berikut ini:

  1. Memenuhi persyaratan menjadi asesor seperti yang dijelaskan sebelumnya. 
  2. Mengikuti pelatihan calon asesor di LSP yang terdaftar BNSP dan diberi materi pelatihan oleh master asesor yang ditunjuk langsung oleh BNSP. 
  3. Lolos uji kompetensi menjadi asesor di sebuah bidang yang dipilih sendiri oleh calon asesor tersebut. 

Jika sudah mendapatkan sertifikasi asesor atau lisensi asesor, maka asesor ini sudah bisa menjalankan tugas sebagai asesor. Istilah sederhananya adalah sudah bisa melamar sebagai asesor di LSP yang terdaftar di BNSP. 

Baca Juga:

12 Tipe Mengajar Dosen Masa Kini di Kampus, Valid kan?

10 Kerja Sampingan Dosen yang Paling Menguntungkan

10 Alasan Perlunya Dosen Menjalin Hubungan Baik dengan Mahasiswa

10 Tipe Dosen saat Mengajar Daring, Anda yang Mana?

Keuntungan Menjadi Asesor

Menjadi seorang asesor bersertifikasi atau berlisensi ternyata bisa memberikan banyak keuntungan. Keuntungan tersebut antara lain: 

1. Memperoleh Penghasilan

Dikatakan demikian sebab setiap peserta uji kompetensi atau peserta sertifikasi dijamin perlu membayar ke pihak LSP. Termasuk untuk dosen yang hendak mengikuti sertifikasi dosen, maka perlu memenuhi syarat dan mengeluarkan biaya untuk proses sertifikasi tersebut. 

Asesor kemudian mendapatkan penghasilan atas jasanya melakukan penilaian kompetensi para peserta, dan penghasilan ini bersumber dari biaya yang dibayarkan para peserta saat mendaftar.  

2. Memperluas Relasi 

Keuntungan kedua menjadi asesor adalah bisa memiliki relasi yang luas, sebab asesor akan berinteraksi dan kenal dengan banyak orang di berbagai profesi. Khususnya orang-orang yang menekuni profesi di bidang yang sama. 

Sebab setiap tahunnya jumlah pendaftar uji kompetensi di LSP sangat banyak, dan berasal dari banyak profesi di satu bidang. Semua pendaftar ini tentu akan berkenalan dan berinteraksi dengan asesor. 

Praktis mereka menjadi bagian dari relasi asesor tersebut. Relasi yang luas ini bisa memberi manfaat besar di masa mendatang. Manfaat ini bisa berhubungan dengan profesi sebagai asesor. Bisa juga berhubungan dengan manfaat diluar profesi ini. 

Istilah yang Berkaitan dengan Profesi Asesor

Hal penting berikutnya yang perlu dipahami tentang asesor adalah semua istilah yang berkaitan dengan profesi satu ini. Daftar istilahnya sendiri cukup banyak, berikut beberapa diantaranya: 

1. Asesor Lisensi 

Istilah pertama dalam profesi asesor adalah asesor lisensi, yaitu seseorang yang memiliki kompetensi atau kualifikasi untuk melakukan asesmen atau penilaian dalam rangka penilaian kompetensi yang ada di sistem lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi.

2. Asesor Kepala 

Istilah yang kedua adalah asesor kepala, yaitu asesor yang memenuhi persyaratan menjadi asesor lisensi yang memimpin beberapa asesor lisensi, maka disebut sebagai asesor kepala.

3. Calon Asesor 

Berikutnya adalah istilah calon asesor, yaitu seorang yang sudah mempunyai kualifikasi  dan pelatihan sebagai asesor namun belum mempunyai pengalaman dalam melakukan asesmen.

4. Asesmen 

Asesmen di dalam profesi asesor merupakan bentuk penilaian lapangan pada LSP/LSP cabang/TUK untuk membuktikan bahwa kebijakan dan prosedur serta ketentuan yang dimuat dalam dokumentasi mutu yang ada di BNSP telah diterapkan secara taat. 

5. Asesi 

Istilah penting berikutnya adalah asesi, dimana asesi adalah orang yang diuji dalam sertifikasi kompetensi. orang yang mendaftarkan diri untuk diuji. atau dengan kata lain asesi adalah orang yang di asesmen atau dinilai. atau sebagai peserta dalam proses sertifikasi kompetensi.

6. Audit Kecukupan 

Terakhir adalah audit kecukupan, yaitu pemeriksaan atau penilaian yang dilakukan secara rinci terhadap dokumentasi mutu LSP untuk memastikan bahwa semua unsur yang ada di dalam pedoman BNSP 201 dan 202 telah dimuat dengan baik dalam dokumentasi mutu.

Istilah-istilah di dalam profesi asesor memang akan terdengar asing, terutama bagi masyarakat awam dan calon asesor. Bagi calon asesor, semua istilah ini tentu penting untuk dipahami dan dipelajari. 

Sebab saat sudah mendapatkan sertifikasi asesor dan menjalankan tugas sebagai asesor. Dijamin semua istilah tersebut akan mewarnai keseharian. Jika dipahami sejak awal maka bisa memaksimalkan pelaksanaan tugas-tugas menjadi asesor. 

Jika ingin menekuni profesi sebagai asesor, maka segala hal yang berhubungan dengan profesi ini wajib dipahami. Penjelasan di atas membantu memahami apa itu asesor, sehingga bisa membantu mempersiapkan diri menjadi asesor di kemudian hari. 

Artikel Terkait:

Mengenal 4 Sumber Angka Kredit Dosen

Skema Perhitungan Angka Kredit Dosen Terbaru

Pengertian Akreditasi, Sejarah, Kriteria, dan Cara Mengeceknya

Apa itu PhD? Ini Perbedaaan PhD dan Doktor

Micro Teaching: Pengertian, Sejarah, Aspek, dan Penerapannya

Artikel Penulisan Buku Pendidikan