Search
Close this search box.

Klasterisasi Perguruan Tinggi 2023 dan Indikator Penilaiannya

Klasterisasi Perguruan Tinggi dan Indikator Penilaiannya

Hasil klasterisasi perguruan tinggi untuk tahun 2023 sudah resmi dirilis oleh Kemendikbud Ristek. Hasil klasterisasi ini tentu saja menjadi acuan bagi setiap PT di Indonesia untuk menyusun strategi pelaksanaan aktivitas tri dharma, khususnya penelitian dan pengabdian. 

Sekaligus bisa menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang sekiranya diperlukan. Meskipun klasterisasi bukan pemeringkatan, akan tetapi menunjukan kontribusi sebuah PT dalam mengembangkan IPTEK di Indonesia. 

Apa Itu Klasterisasi Perguruan Tinggi?

Klasterisasi perguruan tinggi merupakan proses pengelompokkan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis yang dilakukan Kemdikbud Ristek Dikti. 

Pengelompokan ini bertujuan untuk mengetahui PT mana saja yang kinerja dalam penelitian dan pengabdian sudah maksimal dan belum. Sehingga hasil klasterisasi bisa digunakan untuk menyusun strategi mendorong pencapaian di tahun berikutnya. 

Sekaligus bisa menjadi bahan evaluasi mengenai apa saja yang perlu diperbaiki PT dalam melaksanakan penelitian dan pengabdian. Sehingga bisa mengoptimalkan penilaian klasterisasi agar di kemudian hari bisa masuk klaster Mandiri dan berhak melakukan penelitian sendiri. 

Klasterisasi perguruan tinggi sendiri menghasilkan 5 (lima) klaster atau kelas. Dimulai dari yang tertinggi adalah klaster Mandiri, disusul klaster Utama, Madya, Pratama, dan klaster Binaan (prakualifikasi). 

Adapun data yang digunakan sebagai dasar penentuan klaster oleh setiap perguruan tinggi di Indonesia adalah data yang bersumber dari SINTA. Sehingga seluruh kinerja PT baik yang dilakukan seluruh dosen dan mahasiswa di dalamnya wajib terupdate di SINTA. 

Baca Juga:

Indikator Penilaian Klasterisasi Perguruan Tinggi

Penilaian klasterisasi perguruan tinggi 2023 disebutkan berbasis SINTA sesuai penjelasan sebelumnya. Hasilnya merupakan proses olah data SINTA dari tahun 2019 sampai 2022 kemarin, dan didapatkan 40 PT masuk ke klaster Mandiri. 

Lalu, apa saja yang menjadi indikator penilaian dalam klasterisasi tersebut? Terdapat 7 (tujuh) indikator yang menjadi dasar penentuan klaster PT di Indonesia, yaitu: 

1. Penulis (Author)

Indikator penilaian yang pertama adalah penulis atau author. Artinya, berhubungan dengan publikasi ilmiah yang dilakukan sebuah perguruan tinggi. Yakni dosen di PT tersebut sudah berapa banyak yang melakukan publikasi sebagai penulis utama? 

Semakin banyak dosen di sebuah PT yang menjadi penulis utama di publikasi jurnal ilmiah, baik nasional maupun internasional. Maka memiliki kesempatan besar untuk masuk ke klaster yang tinggi. 

2. Afiliasi (Affiliation)

Indikator penilaian yang kedua di dalam klasterisasi perguruan tinggi adalah afiliasi atau jumlah afiliasi. Afiliasi di lingkungan perguruan tinggi adalah kerjasama dengan pihak di luar institusi. 

Misalnya kerjasama penelitian sebuah PT dengan PT lain atau dengan industri. Afiliasi dalam jumlah yang tinggi akan sangat membantu PT untuk masuk ke klaster tinggi juga. 

3. Jurnal (Journal)

Berikutnya adalah jurnal, yakni jumlah publikasi ke dalam jurnal. Tidak dijelaskan jurnal disini mencakup jurnal internasional saja, jurnal nasional saja, atau keduanya. Namun, diperkirakan untuk keduanya. Sehingga produktivitas publikasi jurnal maka akan mempengaruhi hasil klasterisasi. 

4. Penelitian (Research)

Indikator penilaian berikutnya adalah penelitian, yakni mengacu pada jumlah penelitian. Sebuah PT yang rutin melakukan penelitian maka jumlah penelitiannya akan banyak. Hal ini bisa mempengaruhi hasil klasterisasi. 

5. Pengabdian Kepada Masyarakat (Community Service)

Indikator penilaian klasterisasi perguruan tinggi berikutnya adalah pengabdian kepada masyarakat. Sekali lagi mengacu pada jumlah, dimana semakin banyak jumlah kegiatan pengabdian sebuah PT maka memperbesar peluang masuk klaster tinggi. 

6. Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)

Jumlah KI atau Kekayaan Intelektual yang dimiliki PT atas nama karya dosen maupun mahasiswa. Juga menjadi indikator penilaian klasterisasi, sehingga bisa menjadi target yang dicapai PT untuk bisa masuk klaster tinggi. 

5.  Buku (Book)

Terakhir adalah jumlah publikasi ke dalam bentuk buku, yakni buku ilmiah yang diterbitkan sesuai standar Dikti. Semakin tinggi jumlah publikasi buku maka sebuah PT bisa masuk ke klaster tinggi juga. Misalnya di klaster Mandiri. 

Baca Juga:

Tujuan Klasterisasi PT

Proses klasterisasi di lingkungan perguruan tinggi yang dilakukan pemerintah tentu bukan tanpa tujuan. Dijelaskan di dalam surat edaran nomor 0183/E5.5/AL.04/2023 tanggal 8 Maret 2023, mengenai tujuan dasar dari pelaksanaannya. 

Yakni untuk dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis. Selain itu bertujuan juga untuk dijadikan landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.

Klasterisasi fokus pada pelaksanaan tri dharma dari penelitian sampai pengabdian kepada masyarakat. Dimana keduanya berhubungan erat dengan proses penyelesaian masalah di masyarakat dan menghasilkan temuan-temuan baru. 

Klasterisasi tentunya diharapkan bisa mendorong setiap PT di Indonesia untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelaksanaannya. Sehingga bisa memberi kontribusi lebih dalam pengembangan IPTEK. 

Cara Cek Klasterisasi Perguruan Tinggi

Bagi perguruan tinggi yang ingin mengecek klasterisasi perguruan tinggi, maka ada beberapa pilihan cara. Berikut penjelasannya: 

1. Mengakses Laman BIMA 

Cara pertama adalah dengan mengakses laman BIMA yakni di laman BIMA. Silahkan masuk ke menu “Pengumuman” dan ketik “Klasterisasi” di kolom pencarian yang terdapat di sisi sebelah kiri. 

Maka akan muncul surat-surat edaran berisi pengumuman mengenai klasterisasi. Jika hasil klasterisasi sudah dirilis oleh Dikti maka akan segera masuk ke laman BIMA, sehingga bisa diunduh dan diketahui daftar PT dan klasternya. 

2. Update Media Sosial Ditjen Dikti Ristek 

Cara kedua adalah dengan mengunjungi akun resmi Ditjen Dikti Ristek, misalnya di Instagram. Sebab setiap ada pengumuman apapun biasanya akan diunggah di akun resminya. 

Termasuk hasil klasterisasi, meskipun kadang kala tidak memuat seluruh daftar PT beserta klasternya. Misalnya hanya memuat daftar PT yang masuk klaster Mandiri. Sebab unggahan di media sosial tentu lebih terbatas dibanding surat edaran. 

Hasil Klasterisasi Perguruan Tinggi

Adapun hasil klasterisasi perguruan tinggi 2023 yang resmi diumumkan Kemdikbud Ristek Dikti adalah sebagai berikut: 

Klaster Mandiri 

  1. Institut Pertanian Bogor
  2. Institut Teknologi Bandung
  3. Universitas Teknologi Sepuluh Nopember
  4. Universitas Ahmad Dahlan
  5. Universitas Airlangga
  6. Universitas Andalas
  7. Universitas Bina Nusantara
  8. Universitas Brawijaya
  9. Universitas Ciputra Surabaya
  10. Universitas Diponegoro
  11. Universitas Gadjah Mada
  12. Universitas Hasanuddin
  13. Universitas Indonesia
  14. Universitas Islam Indonesia
  15. Universitas Jember
  16. Universitas Jenderal Soedirman
  17. Universitas Lambung Mangkurat
  18. Universitas Muhammadiyah Malang
  19. Universitas Muhammadiyah Surakarta
  20. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  21. Universitas Negeri Jakarta
  22. Universitas Negeri Makassar
  23. Universitas Negeri Malang
  24. Universitas Negeri Padang
  25. Universitas Negeri Semarang
  26. Universitas Negeri Surabaya
  27. Universitas Negeri Yogyakarta
  28. Universitas Padjadjaran
  29. Universitas Pendidikan Ganesha
  30. Universitas Pendidikan Indonesia
  31. Universitas Riau
  32. Universitas Sam Ratulangi
  33. Universitas Sebelas Maret
  34. Universitas Sriwijaya
  35. Universitas Sumatera Utara
  36. Universitas Syiah Kuala
  37. Universitas Tarumanagara
  38. Universitas Telkom
  39. Universitas Udayana
  40. Universitas Widyatama

Baca Juga:

Artikel Penulisan Buku Pendidikan