Search
Close this search box.

Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi dengan Mudah

akreditasi perguruan tinggi

Akreditasi perguruan tinggi merupakan hal yang harus diperhatikan dalam memilih perguruan tinggi impian. Sebelum memilih universitas atau perguruan tinggi untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi, tentu Anda harus mengetahui perguruan tinggi yang terbaik untuk Anda. 

Ada berbagai aspek yang harus diperhatikan, mulai pendidikannya, kurikulumnya, lingkungan belajarnya, dan bahkan bagaimana kualitas lulusannya. Tentu saja hal tersebut dapat dinilai dan juga dilihat berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh suatu lembaga yang terkait. 

Di Indonesia sendiri, untuk melihat berbagai kualifikasi kualitas perguruan tinggi ada aspek yang bisa Anda perhatikan, yaitu bagaimana akreditasi perguruan tinggi tersebut. Akreditasi perguruan tinggi telah dinilai dan diperhitungkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau BAN-PT yang merupakan lembaga milik pemerintah.

Apa Itu Akreditasi Perguruan Tinggi

Akreditasi perguruan tinggi bagi perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) merupakan hal yang sangat penting. Sayangnya, di Indonesia ini masih banyak dosen yang mengajar di perguruan tinggi yang belum menyadari betapa pentingnya akreditasi perguruan tinggi.

Akreditasi perguruan tinggi merupakan penentuan standar mutu atau penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akreditasi diartikan sebagai pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.

Akreditasi juga dapat diartikan sebagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk melakukan standardisasi untuk menjamin mutu alumni atau lulusan perguruan tinggi tersebut, sehingga perguruan tinggi tersebut memiliki kualitas yang tak perlu diragukan lagi dan juga sesuai dengan kebutuhan kerjanya.

Dari pengertian tersebut, dapat diartikan bahwa akreditasi perguruan tinggi dapat diartikan sebagai sebuah penilaian terhadap berbagai kriteria dari perguruan tinggi. Berbagai kriteria tersebut akan mencerminkan bagaimana kualitas dan juga kelayakan dari institusi terkait.

Berdasarkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005, proses penentuan akreditasi perguruan tinggi dilakukan melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Proses akreditasi ini biasanya dilakukan oleh lembaga pendidikan tinggi setiap 5 tahun sekali.

Dulunya, BAN-PT memberikan nilai akreditasi dengan nilai A, B, atau C, yang mana nilai A adalah merupakan perguruan tinggi dengan akreditasi terbaik. Akan tetapi, saat ini penilaian tersebut berubah mengikuti dengan Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022. Dari perubahan tersebut, kini nilainya berubah menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Tidak Terakreditasi.

Penilaian tersebut tidak hanya diberikan kepada perguruan tingginya saja, tetapi juga kepada masing-masing program studi pada perguruan tinggi tersebut. Misalnya di Universitas Muhammadiyah Surakarta, memiliki nilai akreditasi A. Akan tetapi salah satu program studi di perguruan tinggi tersebut masih memiliki nilai akreditasi B.

Hal ini tidak selalu sama karena nilai akreditasi perguruan tinggi dan akreditasi program studi memiliki indikator penilaian yang berbeda. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa nilai akreditasi bisa berubah, tergantung bagaimana penilaian yang dilakukan setiap 5 tahun sekali.

Baca Juga:

Menerbitkan Buku bagi Dosen : Dapat Poin Kredit Tinggi

Syarat-Syarat yang Dipenuhi Dosen agar Naik Jabatan Akademik

Skema Perhitungan Angka Kredit Dosen Terbaru

Standar Akreditasi Perguruan Tinggi

Untuk mencapai akreditasi perguruan tinggi, tentu setiap perguruan tinggi harus memiliki standar yang sesuai dengan yang ditentukan oleh BAN-PT. Berikut ini merupakan penjelasan dari standar penilaian dalam hal akreditasi perguruan tinggi yang perlu diperhatikan.

1. Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Strategi Pencapaian Perguruan Tinggi

Standar pertama yang menjadi tolok ukur untuk mencerminkan kualitas perguruan tinggi adalah perguruan tinggi tersebut memiliki arah masa depan yang jelas. Dibuktikan dengan bagaimana visi, misi, tujuan, sasaran, dan juga strategi pencapaian yang dimiliki oleh perguruan tinggi tersebut secara terencana dan dapat diwujudkan dalam waktu yang jelas.

2. Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu

Standar yang menentukan akreditasi perguruan tinggi yang kedua adalah bagaimana tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan juga penjaminan mutu yang dimiliki perguruan tinggi tersebut. Hal tersebut jadi tolok ukur dalam mewujudkan visi, melaksanakan misi, dan juga sistem pengelolaan perguruan tinggi tersebut dapat terkonsolidasi dengan baik.

Dengan demikian, penilaian tersebut bisa menjadi poin penting untuk keberhasilan suatu perguruan tinggi demi pencapaian cita-cita dan juga target pencapaiannya dengan baik. Perlu diketahui bahwa tata pamong merupakan sistem yang menjanjikan pada perguruan tinggi yang dapat memenuhi berbagai prinsip keterbukaan, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab.

Penilaian tata pamong ini dibuat berdasarkan nilai moral dan etika, serta norma dan nilai akademik yang dimilikinya. Dalam mewujudkan tata pamong yang baik, membutuhkan kepemimpinan yang baik di seluruh level unit kerja suatu perusahaan tinggi yang dapat dilihat berdasarkan kapabilitas menyeluruh dari perguruan tinggi tersebut untuk memajukan pemahaman dan juga komitmen.

Selain itu, terbangunnya tata pamong dan kepemimpinan yang baik di suatu perguruan tinggi membutuhkan sistem pengelolaan yang baik yang bisa dilihat dari efisiensi semua fungsi dan operasi manajemen di semua level unit kerja.

Selain itu, penjaminan mutu menjadi proses penetapan dan juga pemenuhan standar kualitas tata kelola perguruan tinggi yang dilakukan terus-menerus secara konsisten.

3. Kualitas Lulusan

Tak hanya kualitas perguruan tingginya saja, kualitas lulusan dari perguruan tinggi tersebut juga menjadi tolok ukur penting untuk mengetahui bagaimana seharusnya suatu institusi dapat menerima dan memberi bantuan kepada mahasiswa dan juga lulusannya.

Artinya, kemahasiswaan adalah semua urusan yang terkait dengan usaha institusi untuk memperoleh mahasiswa yang berkualitas dengan metode dan rekrutmen, pemilihan, pemberian bantuan akademik, monitoring, dan juga penilaian keberhasilan mahasiswa dalam menempuh pendidikannya di perguruan tinggi tersebut.

Dengan demikian, akhirnya perguruan tinggi tersebut dinilai berhasil dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas dan memiliki keahlian yang sesuai dengan kebutuhan dan juga tuntutan di lingkungan pekerjaan.

4. Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia menjadi acuan dan bukti bahwa bagaimana perguruan tinggi tersebut menerima dan memberikan bantuan kepada sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang dimaksud adalah tenaga pengajar dan tenaga kependidikan, termasuk di dalamnya pustakawan, laboran, teknisi, bahkan tenaga administrasi yang berkomitmen untuk mencapai tujuan program tridarma perguruan tinggi.

Tenaga pengajar atau dosen dalam hal ini menjadi sumber daya manusia yang utama sebagai pendidik profesional sekaligus seorang ilmuwan yang memiliki tanggung jawab utama untuk mengubah, mengembangkan, menyebarkan, dan juga menerapkan ilmu dengan tepat.

Oleh sebab itu, sebuah perguruan tinggi harus merencanakan dan menjalankan program yang mampu meningkatkan kualitas dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan dari perguruan tinggi tersebut.

5. Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik

Keunggulan atau kualitas perguruan tinggi juga tercermin dari bagaimana kualitas sistem pembelajarannya. Oleh sebab itu, kurikulum suatu perguruan tinggi harus dirancang dan disesuaikan dengan acuan program studi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penilaian dari seluruh kegiatan untuk dapat mencapai tujuan program studi.

Berbagai pengalaman pembelajaran mulai pembelajaran tatap muka atau jarak jauh, pengalaman belajar yang didapatkan mahasiswa di perguruan tinggi, yaitu praktikum, magang, lokakarya, seminar, dan lain sebagainya bisa menjadi penilaian yang mendukung kualitas perguruan tinggi tersebut.

Selain itu, suasana akademik yang dibangun oleh perguruan tinggi untuk memberi semangat dan interaksi akademik antara dosen dan mahasiswa sebagai tenaga kependidikan juga bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas kegiatan, baik di dalam maupun di luar kelas.

Suasana akademik yang baik biasanya tercermin dari bagaimana perilaku para sumber daya manusia di perguruan tinggi tersebut dapat memprioritaskan kebenaran ilmiah, profesionalisme, dan penerapan etika akademik secara terus-menerus.

6. Pembiayaan, Sarana, dan Prasarana, serta Sistem Informasi

Hal tersebut menjadi penting dalam standar akreditasi perguruan tinggi  sebagai cerminan keunggulan kualitas pengadaan barang dan tata kelola perguruan tinggi, mulai dari dana, sarana, dan sarana. Bagaimana perguruan tinggi tersebut menyediakan, mengelola, dan dapat meningkatkan kualitas anggaran yang layak dan sesuai kebutuhan perguruan tinggi.

Penting juga memperhatikan bagaimana sarana pendidikan yang menjadi perangkat untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan proses akademik dapat terpenuhi, karena sarana prasarana menjadi sumber daya tambahan yang dapat mendukung dan menunjang pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.

Sistem tata kelola informasi juga penting untuk pengelolaan masukan, proses, dan juga publikasi informasi menggunakan teknologi informasi yang memadai dan mumpuni.

7. Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerja Sama

Terakhir adalah bagaimana perguruan tinggi tersebut menghasilkan penelitian, pengabdian masyarakat, dan kerja sama dengan pihak luar yang terkait untuk dapat mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat sebagai tanggung jawab perguruan tinggi.

Masa Berlaku Akreditasi Perguruan Tinggi

Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 6, berikut merupakan masa berlaku akreditasi perguruan tinggi.

(1) Masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi adalah 5 (lima) tahun.

(2) Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang memperoleh status akreditasi dan peringkat terakreditasi baik atau baik sekali dapat mengajukan akreditasi ulang sebelum masa berlaku akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

(3) Pengajuan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) tahun setelah penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi.

Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi

Untuk mengetahui bagaimana cara cek atau memeriksa akreditasi perguruan tinggi, simak langkah-langkahnya di bawah ini.

1. Buka situs resmi BAN-PT yaitu di laman www.banpt.or.id.

2. Setelah masuk ke situs resmi BAN-PT, klik menu “Data Akreditasi”.

3. Setelah itu pilih submenu “Pencarian Data Akreditasi”.

4. Di dalam submenu tersebut akan muncul berbagai kolon informasi mengenai akreditasi perguruan tinggi.

5. Cari perguruan tinggi yang ingin kamu tuju dengan cara menulis nama perguruan tinggi di kolom “Perguruan Tinggi”.

6. Langkah selesai dan Anda dapat melihat tampilan secara otomatis apakah perguruan tinggi yang Anda maksud memiliki nilai akreditasi perguruan tinggi yang baik atau tidak.

Baca Juga:

Syarat dan Prosedur Pengajuan NIDN Dosen Perguruan Tinggi

Jenis-Jenis Dosen di Perguruan Tinggi

Prosedur Menjadi Dosen Tetap Yayasan

Cara Cek Akreditasi Prodi

Tak jauh berbeda dengan cara memeriksa atau cara cek akreditasi perguruan tinggi, berikut adalah cara cek akreditasi program studi atau prodi di BAN-PT.

1. Buka situs resmi BAN-PT yaitu di laman www.banpt.or.id.

2. Setelah masuk ke situs resmi BAN-PT, klik menu “Data Akreditasi”.

3. Setelah itu pilih submenu “Pencarian Data Akreditasi”.

4. Di dalam submenu tersebut akan muncul berbagai kolon informasi mengenai akreditasi program studi.

5. Cari program studi yang ingin kamu tuju dengan cara menulis nama program studi yang Anda maksud di kolom “Program Studi”.

6. Langkah selesai dan Anda dapat melihat tampilan secara otomatis apakah program studi yang Anda maksud memiliki nilai akreditasi yang baik atau tidak.

Artikel Terkait:

Tahapan Pengajuan Akreditasi Melalui SAPTO BAN-PT

Pengertian Akreditasi, Sejarah, Kriteria, dan Cara Mengeceknya

Bisa Membantu Akreditasi Institusi, Inilah 7 Manfaat Menulis Buku Bagi Dosen

Apa Itu Asesor? Ini Syarat dan Cara Menjadi Asesor

Apa itu PhD? Ini Perbedaaan PhD dan Doktor


Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.

Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.

Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.

Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan E-Book Gratis yang bisa Anda dapatkan:

Artikel Penulisan Buku Pendidikan