Apa itu PPPK? Simak Syarat-Syaratnya!

apa itu pppk guru

Tahun 2021 kemarin pemerintah mengumumkan dibuka formasi guru PPPK mencapai 1 juta formasi, namun apa itu PPPK? Pertanyaan ini mungkin ditanyakan oleh beberapa orang atau bahkan oleh banyak orang. 

Selama ini masyarakat lebih mengenal status PNS untuk guru, dan istilah PPPK memang masih asing. Padahal istilah ini telah lama ada dan berhubungan dengan status pegawai kontrak di pemerintahan. 

Membantu mengenal apa yang dimaksud dengan PPPK dan bagaimana mendapatkan status tersebut. Sebab menjadi guru PPPK bisa mendapatkan berbagai fasilitas selayaknya guru PNS. Maka bisa menyimak rangkuman informasi di bawah ini.

Apa Itu PPPK? 

PPPK memiliki kepanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.  Dasar hukum pemerintah merekrut PPPK baik di lingkungan tenaga pengajar (guru) maupun di lingkungan non pengajar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Secara umum, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan jabatan pemerintahan. 

PPPK kemudian bisa disebut sebagai salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara) sebab bertugas di berbagai lembaga pemerintahan. Misalnya di kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya. 

Secara sederhana, apa itu PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan. Jadi, bukan hanya perusahaan swasta yang punya pegawai kontrak. Pemerintah pun memilikinya dengan istilah PPPK tersebut. 

Dikatakan sebagai pegawai kontrak karena memang merujuk pada UU Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan demikian. Dimana perjanjian kerja PPPK disesuaikan dengan perjanjian kerja yang disepakati bersama. 

Meskipun statusnya kontrak, namun pemerintah memastikan setiap PPPK bisa tetap mengabdi sampai usia pensiun khususnya bagi guru PPPK. Yakni sampai di usia 56 tahun dan berhak mendapatkan sejumlah tunjangan dan fasilitas selayaknya yang diterima PNS. 

Melalui UU Nomor 49 Tahun 2018 juga dijelaskan kedudukan semua PPPK di pemerintahan. Berikut detail hak yang diterima setiap PPPK: 

  • Menduduki jabatan pemerintahan. 
  • Jabatan ASN yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu.
  • Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi.
  • Memiliki NIP secara Nasional.
  • Melaksanakan tugas pemerintahan.
  • Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun). 
  • Masa kerja paling singkat 1 tahun. 
  • Gaji berdasarkan perundang-undangan. 
  • Perlindungan: JHT, JamKes (Jaminan Kesehatan), JKK, dan juga JKM. 

Berapa Lama Masa Kerja PPPK?

Sekilas tentang penjelasan apa itu PPPK di atas tentu bisa dipahami berapa lama masa kerja seorang PPPK di pemerintahan. Melalui UU Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan seorang PPPK minimal memiliki masa kerja 1 tahun. 

Angka 1 tahun adalah angka minimal, yang artinya tidak semua PPPK hanya bekerja dalam kurun waktu 1 tahun saja. Namun akan tetap disesuaikan dengan kebutuhan instansi maupun lembaga dan kementerian dimana PPPK tersebut ditugaskan. 

Melalui pengumuman informasi CPNS di tahun 2021 lalu, pemerintah juga menjelaskan masa kerja khusus untuk guru PPPK. Yakni berstatus sebagai guru PPPK sampai memasuki usia pensiun, yang mayoritas di usia 56 tahun. 

Aturan ini tentunya berlaku untuk guru PPPK, sedangkan untuk non guru biasanya akan mengikuti kebijakan institusi tempatnya mengabdi. Kemudian, kontrak kerja juga bisa diperpanjang jika memang dibutuhkan sebagaimana aturan pegawai kontrak secara umum. 

Jadi, selama seorang PPPK menunjukan kualitas kerja atau kinerja yang baik dan memuaskan. Maka tidak tertutup kemungkinan PPPK tersebut akan diperpanjang masa kerjanya di atas 1 tahun atau lebih lama dari jangka waktu yang disepakati di perjanjian pertama. 

Aturan mengenai masa kerja PPPK tentu bisa berubah-ubah sesuai dengan kondisi dan permasalahan di tengah masyarakat. Sama seperti aturan untuk guru PPPK, yang dulunya juga hanya bisa bekerja sebagai PPPK selama 1 tahun kini bisa sampai 56 tahun. 

Selain itu, untuk bisa menjadi PPPK juga perlu memenuhi sejumlah syarat. Jadi, jika ingin bekerja di pemerintahan baik sebagai guru maupun non guru. Tidak ada salahnya mencoba melamar sebagai PPPK. Sebab selama masa kerja tentu hidupnya akan dijamin pemerintah. 

Ditambah lagi, terhitung sejak CPNS 2021 pemerintah melalui BKN (Badan Kepegawaian Negara) sudah mengumumkan bahwa CPNS untuk umum sudah ditiadakan. CPNS hanya bisa diikuti oleh alumni sekolah kedinasan seperti lulusan STPDN, STAN, dan sejenisnya. 

Masyarakat umum yang bukan lulusan sekolah kedinasan dan tidak memenuhi syarat menjadi PPPK. Tentu sudah habis kesempatan untuk bekerja di pemerintahan yang kabarnya bisa menerima gaji layak dan fasilitas yang mumpuni. 

Baca Juga:

10 Kerja Sampingan Dosen yang Paling Menguntungkan

12 Tipe Mengajar Dosen Masa Kini di Kampus, Valid kan?

10 Tipe Dosen saat Mengajar Daring, Anda yang Mana?

PPPK untuk Guru

Jika membahas mengenai apa itu PPPK maka dijamin akan langsung mengarah pada guru PPPK. Kenapa? Sebab di CPNS tahun 2021, pemerintah melalui BKN mengumumkan membuka 1 juta formasi untuk guru PPPK. 

Kebijakan ini ditempuh untuk mengatasi permasalahan guru honorer di seluruh penjuru negeri yang seringkali menerima gaji tidak layak. Selain gaji yang terlalu kecil biasanya juga dirapel, sehingga gaji baru diberikan setelah 3 bulan, 6 bulan, atau bahkan sampai 24 tahun. 

Seperti yang dialami salah satu guru honorer di salah satu SMPN di Cikelet, Garut, Jawa Barat. Beliau sempat viral karena nekad membakar 2 gedung sekolah lantaran gaji guru honorer menunggak sampai 24 tahun lamanya. 

Maka pemerintah bisa dikatakan mencoba memberantas status guru honorer. Bukan dengan memutus kontrak kerja seluruh guru honorer, melainkan mengangkat mereka menjadi guru PPPK. 

Tentunya setelah membuktikan mampu lulus tes diangkat sebagai guru PPPK. Sehingga di tahun lalu total ada 1 juta guru honorer yang menjadi guru PPPK. Perubahan status ini memberikan status kerja yang jelas, gaji lebih baik, dan juga menerima fasilitas dari pemerintah. 

Lalu, dari penjelasan apa itu PPPK kemudian apa saja yang bisa didapatkan dan apa saja ketentuan yang mengikat para guru PPPK tersebut? Berikut detail penjelasannya: 

1. Perhitungan Gaji Guru PPPK

Ketentuan dan hak pertama yang akan diterima para guru yang lolos seleksi menjadi guru PPPK adalah terkait gaji yang lebih baik. Kenapa dikatakan lebih baik? Sebab jumlahnya jauh lebih layak dibanding gaji sebagai guru honorer. 

Adapun nominal gaji para guru PPPK ini sudah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah melalui BKN. Aturan ini kemudian berlaku secara nasional, jadi dimana guru PPPK mengajar maka gaji yang diterima disesuaikan dengan aturan tersebut. 

Lalu, berapa sebenarnya gaji dari guru PPPK? Rupanya akan disesuaikan dengan golongan dari guru PPPK itu sendiri. Berikut daftarnya: 

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200 
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900 
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500. 

Selain memperoleh gaji pokok sesuai golongan, para guru PPPK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Kenaikan Gaji Guru PPPK. Pada pasal 3 ayat 1, dijelaskan bahwa guru PPPK mendapatkan kenaikan gaji secara berkala. 

Tak hanya menerima gaji pokok sesuai golongan, berdasarkan definisi lebih dalam mengenai apa itu PPPK. Juga disampaikan bahwa guru PPPK dan non guru PPPK berhak mendapatkan sejumlah tunjangan. 

2. Jenis Tunjangan Guru PPPK

Guru PPPK seperti yang disampaikan sebelumnya tidak hanya mendapatkan gaji pokok sesuai golongan. Namun juga berhak mendapatkan tunjangan, dimana jenis tunjangan ini sama persis seperti yang diterima para PNS. Yaitu: 

  • Tunjangan keluarga, 
  • Tunjangan jabatan struktural, 
  • Tunjangan jabatan fungsional, 
  • Tunjangan pangan, 
  • dan tunjangan jenis lainnya. 

Nilai tunjangan berbeda-beda dan disesuaikan dengan peraturan dari pemerintah. Namun, berapapun nominalnya tentu saja akan menambah jumlah gaji yang diterima. 

Syarat PPPK Guru Tahun 2021 

Seleksi guru PPPK digelar bersamaan dengan tes seleksi CPNS di tahun 2021 lalu, dna diperkirakan tahun 2022 juga akan demikian. Sebagai persiapan, pahami apa saja persyaratan untuk bisa mendaftar sebagai guru PPPK. Berikut detailnya: 

  1. Pendaftar seleksi PPPK 2021 adalah guru dengan maksimal usia 59 tahun
  2. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
  3. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
  4. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Mengenai persyaratan guru PPPK, pada dasarnya bisa berubah sewaktu-waktu. Jadi, setiap orang yang ingin mendaftar sebaiknya selain memahami apa itu PPPK juga harus update informasi terkini. Misalnya aktif mengikuti postingan BKN di media sosial resminya. 

Perbedaan PPPK Tahun 2021 dengan Tahun Sebelumnya

Istilah guru PPPK semakin populer sejak CPNS 2021, karena diumumkan ada 1 juta formasi yang memang jumlah ini sangat banyak. Maka tidak ada salahnya mengetahui apa saja perbedaan PPPK di tahun 2021 dan di tahun-tahun sebelumnya. Berikut informasinya: 

1. Adanya Formasi untuk Guru atau Khusus Guru

Jadi, sebelum memasuki tahun 2021 seleksi untuk PPPK dibuat sama yang bisa diikuti oleh mereka yang sudah berpengalaman. Sementara di tahun 2021 formasi PPPK dipecah, yakni khusus untuk guru dan PPPK umum. 

Tahun 2022 dikabarkan tidak ada lagi penerimaan CPNS untuk umum, sehingga semua untuk PPPK dan juga lulusan sekolah kedinasan. Tidak tertutup kemungkinan jumlah formasi untuk guru PPPK lebih banyak dibanding tahun lalu. 

2. Ujian Seleksi

Ujian seleksi untuk guru PPPK tahun 2021 juga mengalami perubahan. Tahun-tahun sebelumnya setiap orang hanya bisa mengikuti seleksi ujian 1 kali. Sekaligus tidak ada kesempatan untuk mengulang lagi, harus menunggu di tahun berikutnya. 

Namun di tahun 2021, setiap calon guru PPPK yang gagal diberi kesempatan mencoba gelombang selanjutnya. Total gelombang penerimaan PPPK sendiri ada 3, sehingga dalam 1 tahun setiap orang punya kesempatan ikut PPPK sampai 3 kali. 

3. Persiapan Ujian

Perbedaan berikutnya adalah diselenggarakannya dampingan belajar kepada calon guru  PPPK di bawah Kemendikbud. Sehingga menjelang jadwal ujian seleksi, para pendaftar bisa mengikuti proses pembelajaran tersebut. 

Harapannya dengan belajar serius dan didukung langsung oleh pemerintah setiap peserta lebih siap mengikuti tes seleksi PPPK. Sehingga kesempatan langsung lolos dalam satu kali tes semakin besar. 

4. Anggaran Gaji 

Perbedaan berikutnya adalah dari anggaran gaji, jadi selama ini PPPK diketahui digaji oleh anggaran pemerintah daerah. Jadi guru yang mengajar di sebuah Kabupaten maka gajinya diambil dari anggaran pemerintah kabupaten tersebut. 

Namun sejak tahun 2021, gaji guru PPPK akan diambil dari anggaran pemerintah pusat. Yakni dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Sehingga gaji para guru yang lolos seleksi PPPK tidak lagi dibebankan ke pemerintah daerah. 

Baca Juga:

10 Tipe Dosen saat Mengajar Daring, Anda yang Mana?

Langkah Mudah Membuat Jurnal Ilmiah Bagi Dosen

Prinsip Penilaian Angka Kredit Dosen

Perbedaan PPPK dengan PNS

Meskipun guru PPPK sudah dinyatakan lolos seleksi, masuk ke dalam daftar ASN, dan mendapatkan tunjangan lengkap dari pemerintah. Harus diakui guru PPPK dan PNS memiliki perbedaan, sesuai dengan pengertian apa itu PPPK di awal tadi. Berikut perbedaan tersebut: 

1. Status Kepegawaian dan Masa Kerja

Perbedaan pertama antara guru PPPK dengan guru PNS adalah pada status kepegawaian. Meskipun sama-sama ASN dan mendapatkan NIP, namun status keduanya berbeda. 

Seperti penjelasan apa itu PPPK di awal, tentunya statusnya adalah pegawai kontrak yang memiliki masa kerja terbatas. Berbeda dengan PNS yang masa kerjanya lebih panjang, yakni sampai memasuki usia pensiun. 

Meskipun guru PPPK juga bisa mengajar sampai usia 56 tahun, namun tetap saja status kepegawaiannya berbeda. Adapun mengenai status ini bisa mencoba mencari tahu lebih dalam karena bisa jadi sudah ada update terbaru. 

2. Hak yang Didapatkan

Perbedaan selanjutnya adalah dari hak-hak yang bisa didapatkan oleh guru PPPK. Memang hak ini lebih terbatas dibandingkan dengan guru PNS, meskipun begitu tetap menjadi pilihan tepat agar bisa mengajar dengan gaji yang layak. 

Guru PPPK tidak akan menerima pensiunan, sehingga setelah pensiun mereka perlu mengelola keuangan sendiri. Berbeda dengan guru PNS yang setelah pensiun masih mendapatkan gaji dari pemerintah. 

Meskipun begitu, guru PPPK tetap mendapatkan tunjangan lengkap sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu juga berhak mendapatkan cuti tahunan, mendapatkan jaminan perlindungan seperti asuransi kesehatan dan kecelakaan, dan bisa ikut program pengembangan keprofesian sebagai pengajar.  

Dari penjelasan apa itu PPPK di atas maka bisa dipahami dengan baik pengertiannya, hak apa saja yang didapatkan, masa kerjanya, dan lain sebagainya. Mencoba menjadi PPPK baik untuk guru PPPK maupun non guru bisa dipertimbangkan.

Artikel Terkait:

Kompetensi Pedagogik: Pengertian dan Pentingnya Bagi Guru

Apa itu PhD? Ini Perbedaaan PhD dan Doktor

Pengertian Akreditasi, Sejarah, Kriteria, dan Cara Mengeceknya

Skema Perhitungan Angka Kredit Dosen Terbaru

Mengenal 4 Sumber Angka Kredit Dosen

Syarat-Syarat yang Dipenuhi Dosen agar Naik Jabatan Akademik

Menerbitkan Buku bagi Dosen : Dapat Poin Kredit Tinggi

Bisa Membantu Akreditasi Institusi, Inilah 7 Manfaat Menulis Buku Bagi Dosen

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama