Daftar Isi
Pernahkah Anda membaca atau mengetahui tentang apa itu buku terjemahan? Biasanya buku terjemahan ini memiliki beberapa jenis. Bisa buku terjemahan di dunia pendidikan, di dunia profesi, novel terjemahan, buku motivasi terjemahan, dan masih banyak lagi jenis buku terjemahan.
Selama ini yang kita tahu hanya sekadar buku terjemahan itu saja yang sudah diterjemahkan ke bahasa ibu kita, yaitu bahasa Indonesia. Tapi banyak yang tak tahu sebenarnya seperti apa buku terjemahan itu dan bagaimana pengertian, ciri-ciri dari buku yang diterjemahkan tersebut, dan lain sebagainya.
Buku terjemahan juga memiliki prosedur penerbitan yang berbeda dengan buku biasa. Oleh sebab itu, pada kesempatan ini akan dijelaskan berbagai hal mengenai buku terjemahan, mulai dari apa itu pengertian buku yang diterjemahkan, bagaimana ciri-ciri buku terjemahan, bagaimana prosedur penerbitannya, dan apa saja contoh bukunya.
Berbeda dengan buku biasa yang sudah ditulis menggunakan bahasa Indonesia, buku terjemahan ini diterbitkan atau dicetak setelah melalui proses pengalihbahasaan dari bahasa asing ke bahasa tertentu lainnya. Dalam hal ini, buku tersebut sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia yang asalnya dari bahasa asing.
Buku terjemahan juga dapat diartikan sebagai buku yang sudah melalui proses penerjemahan atau penyuntingan atau penyaduran. Sehingga terjemahan buku tersebut merupakan hasil dari interpretasi makna teks dari bahasa sumber yakni bahasa asing untuk dapat menghasilkan bahasa sasaran yang mengkomunikasikan pesan serupa.
Menurut Oxford, buku yang sudah diterjemahkan ini memiliki tujuan yakni menyampaikan komunikasi pesan dari bahasa sumber ke bahasa sasaran dengan menggunakan teks yang ekuivalen. Buku terjemahan ini juga sudah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan, penyaduran.
Isi undang-undang tersebut adalah penggubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
Sementara itu, arti penerjemahan pengalihbahasaan buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik dari segi gaya, makna, maupun konteks. Sementara itu di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI: 2009), pengertian dari penerjemahan atau penyuntingan adalah proses, cara, perbuatan menyunting atau sunting-menyunting.
Definisi menyunting sendiri memiliki beberapa makna, yaitu:
– menyiapkan naskah siap cetak atau siap terbit dengan memperhatikan segi sistematika penyajian, isi, dan bahasa yang menyangkut ejaan, diksi, dan struktur kalimat
– merencanakan dan mengarahkan penerbitan baik surat kabar maupun majalah
– menyusun atau merakit di dalam film atau pita rekaman dengan cara memotong-motong dan memasang kembali
Buku terjemahan juga bisa diartikan sebagai buku yang sebenarnya bukan berasal dari dalam negeri, melainkan dari luar negeri. Lalu oleh pihak di dalam negeri diterjemahkan ke dalam bahasa yang sesuai dengan bahasa ibu, yaitu dalam hal ini bahasa Indonesia.
Di dalam buku terjemahan yang sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia, ada beberapa perbedaan dari buku asli yang menggunakan bahasa Indonesia. Perbedaan yang mencolok tercermin dalam unsur-unsur yang membangun buku tersebut. Jika novel, maka unsur yang membedakan adalah unsur intrinsik dan unsur ekstrinsiknya.
Mengapa demikian? Hal ini karena pada buku terjemahan tentu memiliki beberapa pokok unsur yang berbeda di dalam isinya. Buku yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa negara kita atau bahasa Indonesia pasti memiliki sisi adat istiadat, kebudayaan, nilai atau ajaran yang berbeda.
Oleh sebab itu unsur-unsur yang terkandung di dalamnya juga berbeda sehingga penerjemah memang haruslah orang yang mempelajari ilmu yang relevan atau yang benar-benar paham isi buku asli untuk diterjemahkan ke bahasa Indonesia agar semua pesan yang ada di dalam buku asli dapat diterjemahkan dengan baik dan dapat diterima.
Sehingga dapat disimpulkan jika buku terjemahan merupakan buku yang sudah melalui proses penyuntingan dari bahasa asli atau bahasa asing ke bahasa kita, dalam hal ini adalah bahasa Indonesia.
Buku terjemahan berisi buku yang sudah mengalami pengalihbahasaan buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik dari segi gaya, makna, maupun dari segi konteksnya.
Baca Juga:
Cara Menulis Buku Non Fiksi yang Baik dan Benar
Cara Menulis Alamat dalam Bahasa Inggris
Cara Menulis Novel untuk Pemula
Cara Menulis Catatan Kaki dalam Karya Tulis Ilmiah
Setelah memahami apa pengertian dari buku terjemahan, tentu saja buku tersebut pasti memiliki karakteristik atau ciri-ciri khusus yang membedakan buku tersebut dengan buku jenis lainnya. Oleh sebab itu, di bawah ini akan dijelaskan beberapa ciri-ciri dari buku terjemahan.
Secara umum, buku terjemahan memiliki karakteristik atau ciri-ciri sebagai berikut:
Buku terjemahan merupakan buku baik buku ilmiah maupun buku fiksi yang menjadi bagian dari karya sastra yang menceritakan kisah atau bisa juga memuat ilmu dan informasi edukasi secara lengkap dan mendalam dan ditulis ke dalam bahasa asing yang kemudian dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia.
Buku tersebut juga biasanya menampilkan adat istiadat dari negara asalnya atau negara setempat dan jika buku tersebut merupakan buku sastra, baik itu novel dan lain sebagainya, perilaku atau perwatakan pada tokoh yang ditulis memiliki latar belakang budaya asing tergantung di mana novel tersebut diciptakan
Selain itu, beberapa aspek di buku terjemahan biasanya kurang familiar, terlebih jika terdapat tokoh di dalamnya misalnya seperti novel terjemahan, namanya pasti tidak familiar dengan nama-nama yang ada atau yang sering digunakan di Indonesia
Masalah yang dibahas juga biasanya merupakan penerapan atau implementasi masalah yang terjadi di luar negeri, sehingga biasanya kurang relevan di Indonesia. Akan tetapi ada juga beberapa buku yang masalahnya relevan dengan masyarakat Indonesia
Jika buku terjemahan tersebut merupakan novel atau karya sastra, biasanya setting atau tempat berlangsungnya peristiwa bukan di Indonesia, melainkan di luar negeri.
Bahasa yang digunakan cenderung terlalu baku dan formal serta tidak mendayu-dayu, karena sudah dialihbahasakan menjadi bahasa umum untuk masyarakat yang lebih umum atau masyarakat yang lebih luas.
Buku terjemahan ini juga bersifat tidak anonim atau selalu memiliki pengarang, termasuk pada buku sastra salah satunya novel.
Di dalam buku tersebut, biasanya menceritakan masalah dan penyelesaian atau berbagai implementasi lain sesuai dengan adat dan budaya setempat di luar negeri, sehingga tidak familiar bagi masyarakat Indonesia..
Baca Juga:
Cara Menulis dengan Bagus, Rapi, dan Cepat
Setelah memahami pengertian dari buku terjemahan dan bagaimana karakteristik atau ciri-ciri dari buku tersebut, kini Anda juga harus memahami bagaimana prosedur atau cara menerbitkan buku terjemahan dari luar negeri. Penulis yang ingin menerjemahkan buku dan menerbitkan buku terjemahan tersebut, ada hal yang harus diperhatikan.
Tidak seperti menerbitkan buku asli atau buku karya sendiri, menerbitkan buku hasil terjemahan dari luar negeri ternyata membutuhkan birokrasi dan aturan yang lebih rumit dan juga lebih panjang dibandingkan menerbitkan buku asli. Itu sebabnya mengapa tidak semua penerbit menerima buku terjemahan untuk diterbitkan.
Hanya ada beberapa penerbit yang secara khusus bisa menerbitkan buku terjemahan tersebut karena sulitnya birokrasi dan panjangnya proses yang harus dijalani. Oleh sebab itu, bahkan ada beberapa penerbit yang memang khusus atau fokus untuk menerbitkan buku dan mencetak buku terjemahan tersebut.
Tak hanya karena birokrasinya yang lebih rumit dan panjang, alasan mengapa tidak semua penerbit bisa menerbitkan buku terjemahan adalah karena selain harus mampu memahami editing atau memahami isi buku terjemahan, penerbit lokal yang bisa menerbitkan buku terjemahan juga harus memiliki lisensi dari penerbit asal.
Sehingga sudah pasti, penerbit yang bisa menerbitkan buku dari luar negeri yang sudah dialihbahasakan tersebut harus sudah sangat berkompeten, proaktif baik dari editor bukunya, tim produksinya, dan berbagai tim lainnya karena orang yang terlibat di dalam penerbitan tersebut harus terus memantau buku terjemahan yang berpeluang best seller.
Selain hal-hal yang dijelaskan di atas, ada beberapa langkah atau aturan bagi penulis agar dapat menerbitkan buku terjemahan dari luar negeri, mengingat menerbitkan buku yang sudah diterjemahkan tersebut membutuhkan prosedur dan perhatian yang khusus.
Aturan pertama yang harus ditaati oleh penerbit agar dapat menerbitkan buku yang sudah diterjemahkan adalah sudah mendapat izin lisensi dari pemilik hak cipta. Hal ini diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002 pasal 12 ayat (1).
Undang-undang tersebut mengatur tentang hak cipta yang mengatur bahwa setiap kali mengumumkan dan memperbanyak buku, penerbit yang akan memperbanyak harus meminta izin terlebih dahulu kepada yang penerbit atau penulis yang bersangkutan.
Sehingga sesulit apapun birokrasinya, penulis asli buku tersebut memegang hak cipta eksklusif atas hasil karyanya, sehingga jika akan diterjemahkan juga harus melalui izin yang bersangkutan. Bisa juga dikatakan bahwa sesuatu yang diciptakan dari turunan karya seseorang harus melalui izin dari yang bersangkutan.
Sebenarnya bentuk dari turunan ini bisa berbagai macam. Misalnya karya pada buku atau novel yang ingin dijadikan film, buku yang ingin diterjemahkan, lagu yang akan di-cover, dan lain sebagainya. Dalam kepentingan tersebut, wajib mendapatkan izin dari penulis atau pencipta aslinya. Karena hal ini juga diatur dalam Pasal 2 ayat 1 tentang Hak Cipta.
Setelah mengantongi izin lisensi dari pemilik hak cipta, penulis akan memperoleh izin lisensi yang resmi. Dari izin lisensi tersebutlah, kemudian penulis atau penerbit buku terjemahan akan diarahkan pada perjanjian MoU.
Di dalam MoU berisi mengenai apa saja yang kiranya akan dibicarakan dan tentang apa saja hak dan kewajiban sebagai penerima lisensi dan pemberi lisensi yang harus dilakukan. Bentuk hak dan kewajibannya biasanya diberikan berupa royalti kepada pemegang hak cipta.
Hal ini termasuk dalam bagaimana penerima dan pemilik hak cipta membicarakan jumlah royalti yang wajib dibayarkan berdasarkan bagaimana kesepakatan antara kedua belah pihak.
Setelah mendapat persetujuan yang sah lengkap dengan MoU-nya, kesepakatan pun sudah terjadi. Maka biasanya, penerjemah atau penulis terjemahan akan mendapat beberapa hak, misalnya seperti diperbolehkan menerjemahkan karya, boleh memperbanyak, boleh menjual, dan lain sebagainya.
Akan tetapi dengan catatan bahwa penerjemah harus menuliskan penulis asli pada buku terjemahan tersebut dan selama proses penerjemahan, penerjemah tidak diperbolehkan mengubah isi dan juga judul dari buku asli, tanpa izin dari penulis asli maupun ahli warisnya. Artinya buku yang diterjemahkan murni hanya merupakan terjemahan saja.
Sebagai editor, tugasnya tidak hanya menyunting atau merevisi kesalahan dan mengedit yang ada di dalam buku saja. Editor juga dituntut memiliki sensitivitas tinggi terhadap pangsa pasar buku ke depannya. Sehingga, seorang editor akuisisi atau editor buku asing harus mengikuti perkembangan dan tren perbukuan internasional.
Mengapa demikian? Editor tidak hanya mampu mengedit saja tetapi harus mampu memantau penulis ternama dari luar negeri dan memiliki kepekaan terhadap update buku yang sedang beredar dan best seller di pasar Indonesia dan internasional ke depannya.
Oleh sebab itu, setelah editor berhasil menemukan buku yang akan diterjemahkan, editor tersebut harus menghubungi langsung ke penerbit asal untuk mendapat izin melakukan terjemahan terhadap buku tersebut ke dalam bahasa Indonesia. Hal ini sangat penting dilakukan agar editor memiliki jaringan pemasar lisensi.
Jaringan pemasar lisensi dari penerbit asal juga sangat penting, selain mendapat lisensi dari penerbit asing maupun agen lisensinya, karena dengan cara tersebut, editor akuisisi dapat mengetahui apakah masih mendapat slot untuk menerjemahkan buku atau tidak.
Setelah memahami berbagai hal tentang buku terjemahan, berikut ini akan disebutkan beberapa contoh buku terjemahan dan bahkan sangat laris dan laku serta menjadi best seller di Indonesia. Berikut adalah contoh-contoh bukunya.
Penulis: Lauren Oliver & H.C. Chester
Penerjemah: Lulu Fitri Rahman
Penyunting: Yuli Pritania
Penulis: Maurene Goo
Penerjemah: Angelic Zaizai
Editor: Mery Riansyah
Penerjemah: Shandy Tan
Editor: Rosemary Kesauly
Penulis: Muhammad bin Abdurrahman
Penerjemah: Fedrian Hasmand
Editor: Ahmad
Penulis: Kendare Blake
Penerjemah: Mery Riansyah
Editor: Nur Asiah
Penulis: Kristan Higgins
Penerjemah: Aline Tobing
Editor: Rini Nurul Badariah
Penulis: George R. R. Martin
Penerjemah: Barokah Ruziati & Angelic Zaizai
Penulis: Washington Irving, Edgar Allan Poe, Nathaniel Hawthorne, Henry James
Penerjemah: Berliani Antie Nugrahani dan Maria Renata
Editor: Dyah Agustine
Penulis: Rachel Renee Russel
Penerjemah: Dina Begum
Editor: Deesis Edith Mesiani
Artikel Terkait:
9 Ciri-Ciri Buku Ilmiah Berkualitas
5 Ciri-Ciri Buku Ajar yang Baik
Dalam suatu penelitian kualitatif, bagian atau tahapan yang umumnya dipandang sulit oleh peneliti adalah analisis…
Melakukan studi literatur dalam kegiatan penelitian adalah hal penting, salah satu teknik dalam hal tersebut…
Dalam menyusun suatu kalimat, seorang penulis tentu perlu menghindari kalimat tidak padu. Kalimat jenis ini…
Salah satu teknik penentuan sampel penelitian adalah cluster random sampling. Sesuai namanya, teknik ini masuk…
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menjadi perbincangan hangat usai menerbitkan surat pengumuman berisi penolakan dicantumkan sebagai…
Dalam penelitian, peneliti perlu memahami cara menghitung sampel penelitian yang tepat. Sebab, sampel penelitian menjadi…