Pada saat mempelajari tata cara membuat tanda tangan digital maka dijamin akan menilai prosesnya mudah dan cepat. Selain itu sifatnya juga gratis, baik yang dibuat sendiri di Ms Word maupun memakai layanan lembaga yang masuk PsRE yang diakui Kominfo.
Membuat tanda tangan digital atau TTE memang cukup penting untuk era digital seperti sekarang. Terutama untuk dosen, yang tentu akan menandatangani banyak sekali dokumen. Membuat TTE akan lebih menguntungkan dibanding mengandalkan tanda tangan basah.
Jika membahas mengenai TTE dan tata cara membuat tanda tangan digital tersebut. Kebanyakan orang akan mempertanyakan mengenai legalitas dari TTE ini. Jadi, sebenarnya bagaimana legalitasnya?
Pemerintah bersama Kominfo sudah memberi jaminan bahwa TTE sifatnya resmi, mendapat perlindungan hukum, dan legalitasnya juga terjamin. Hanya saja, legalitas dari TTE ini baru terjamin dan memiliki kekuatan hukum sekaligus legalitas hukum jika memenuhi 2 hal ini:
Syarat pertama untuk menjamin TTE memiliki legalitas yang jelas adalah dimana TTE ini dibuat atau diajukan. Oleh Kominfo dijelaskan bahwa TTE dianjurkan untuk diajukan di PsRE yang sudah diakui.
Melalui laman resmi Kominfo disebutkan ada beberapa PsRE resmi dan diakui bisa dijadikan tujuan masyarakat, termasuk dosen yang ingin memiliki TTE. Yaitu PrivyID, Solusi Net, Peruri, Vida, BPPT, BSrE, dan DTB.
Ketentuan berikutnya adalah TTE yang dimiliki memenuhi ketentuan yang tertuang di dalam UU Nomor 11 Tahun 2008. Pada pasal 11 dijelaskan bahwa TTE memiliki kekuatan hukum apabila memenuhi persyaratan berikut ini:
Bagaimana agar TTE bisa diketahui memenuhi syarat di atas? Bagi masyarakat awam, maka paling aman adalah membuatnya dari PsRE yang diakui Kominfo. Sehingga perlu teliti dalam cara membuat tanda tangan digital.
Baca Juga : Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik Resmi dan Diakui
Cara membuat tanda tangan digital pada dasarnya mudah, baik itu dibuat sendiri maupun dibuat melalui PsRE. Bagi dosen, akan lebih aman jika TTE dimiliki dari PsRE yang diakui Kominfo. Bagi dosen PNS silahkan mencari PsRE Pemerintah (Instansi) agar sesuai ketentuan.
Daftar PsRE bisa ditemukan di situs resmi milik Kominfo, yakni di laman Tanda Tangan Elektronik Kominfo. Meskipun begitu ada beberapa pilihan untuk membuat TTE, diantaranya adalah:
Cara pertama adalah di Ms Word, pada dasarnya adalah proses memasukan tanda tangan digital ke dalam dokumen berbentuk Word (doc. dan sejenisnya). Prinsipnya adalah memasukan tanda tangan digital atau TTE yang dimiliki ke dokumen dan fitur khusus. Berikut langkahnya:
1. Buka dokumen yang akan diberi TTE.
2. Masuk ke menu “Insert” dan pilih pilihan “Signature Line”.
3. Pada jendela “Signature Setup”, silakan isi data berupa nama, jabatan yang dimiliki, dan klik tombol “OK”.
4. Nantinya akan muncul teks berisi data diri di lembar dokumen. Silakan klik kotakan yang muncul dan klik kanan.
5. Lalu pilih “Sign”.
6. Insert gambar TTE yang sudah dimiliki, pastikan gambar dalam format PNG dan sejenisnya yang memiliki background transparan.
7. Jika sudah, klik tombol “Sign”.
8. Selesai, TTE akan masuk ke dokumen dan terkunci atau tidak bisa diedit kecuali pemilik TTD tersebut. Hasilnya akan terlihat seperti gambar berikut ini.
Cara membuat tanda tangan digital yang kedua adalah menggunakan foto dengan proses di scan. Berikut langkah-langkahnya:
PrivyID merupakan salah PsRE yang diakui oleh Kominfo. Tersedia dalam bentuk aplikasi yang bisa diinstal ke perangkat ponsel pintar, ada juga versi laman sehingga bisa diakses melalui browser di perangkat. Berikut langkah-langkahnya:
Prinsip dari TTE di PrivyID adalah mengirimkan dokumen ke aplikasi tersebut, baru kemudian bisa diberi tanda tangan. Sehingga seluruh dokumen yang dibubuhkan TTE akan masuk ke riwayat aplikasi dan bisa ditelusuri.
Jika memiliki dokumen dalam format PDF dan ingin membubuhkan TTE, maka bisa langsung dari aplikasi PDF itu sendiri. Berikut detail langkahnya:
Dokumen yang akan dibubuhkan TTE juga bisa dibuka melalui Google Document atau Google Doc. Berikut tata caranya:
TTE juga bisa dibuat melalui situs pembuat TTE gratis, salah satunya situs Create My Signature. Berikut langkah-langkahnya:
Cara membuat tanda tangan digital berikutnya adalah menggunakan aplikasi generator, dimana pilihannya sangat banyak. Misalnya SmallPDF, Online Signature, dan juga WiseStamp. Cara membuatnya adalah:
Cara membuat tanda tangan digital berikutnya adalah masih melalui aplikasi generator. Kali ini melalui laman Online Signature, dan berikut langkah-langkahnya:
Situs WiseStamp juga bisa dijadikan pilihan untuk membuat TTE secara online dan gratis. Berikut tata caranya:
Baca Juga :
12 Contoh Lembar Pengesahan yang Bisa Dijadikan Referensi
Contoh Halaman Persembahan Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Karya Tulis Ilmiah
Seorang penulis buku, tentunya berharap karyanya bisa dibaca banyak orang sehingga memperhatikan pemasaran buku tersebut.…
Sebagai upaya membangun transparansi dalam proses memperoleh data penelitian, maka peneliti perlu menyusun laporan wawancara.…
Kuesioner tertutup menjadi salah satu jenis kuesioner yang cukup sering digunakan oleh peneliti. Kuesioner ini…
Ada banyak pilihan metode pengumpulan data dalam penelitian, salah satunya lewat kuesioner terbuka. Kuesioner jenis…
Penggunaan AI untuk transkrip audio dan video tentunya semakin sering dilakukan, baik itu pelajar maupun…
Dalam penelitian kuantitatif, data penelitian bisa dalam bentuk data diskrit maupun data kontinu. Seorang peneliti…