Kabar baik untuk para penulis buku di Indonesia, sebab pemerintah telah memutuskan menurunkan pajak royalti penulis. Kebijakan ini membuat pajak royalti buku yang sebelumnya di 6% kemudian turun pada 1,5% dan menjadi pajak final.
Penurunan tarif pajak royalti ini sendiri tentunya tidak lepas dari perjuangan para penulis buku di Indonesia sejak tahun 2017. Pajak royalti sendiri diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-1/PJ/2023.
Awalnya dengan dasar hukum tersebut, pajak royalti yang ditanggung penulis sebesar 15%. Kemudian diturunkan pemerintah menjadi 6%. Memasuki pertengahan tahun 2026, kembali diturunkan menjadi 1,5% dan pajak final (PPh Final 1,5%). Lalu, bagaimana dampaknya bagi penulis? Berikut informasinya.
Dikutip melalui CNBC Indonesia, kebijakan menurunkan pajak royalti penulis dari PPh 6% menjadi PPh 1,5% Final merupakan pemberian insentif dari pemerintah. Sekaligus menjadi bagian dari kampanye Presiden Prabowo Subianto pada Pilpres di tahun 2024 lalu.
Adanya penurunan pajak royalti yang cukup signifikan. Selan turun dari 6% ke 1,5% yang terpaut lumayan jauh. Sekaligus menjadi PPh Final sehingga tidak dihitung ulang saat pelaporan SPT oleh penulis buku selaku Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Apakah ini kabar baik untuk penulis buku Indonesia? Jawabannya iya, berikut alasannya:
Alasan pertama kenapa penurunan pajak royalti penulis oleh pemerintah menjadi kabar baik bagi penulis, adalah karena adanya penurunan beban pajak. Sebelumnya, ada PPh 6% dan akan dihitung ulang saat penulis melaporkan SPT.
Semakin tinggi persentase pajak royalti, semakin besar pula biaya pajak yang harus dibayar oleh para penulis buku. Sebaliknya, semakin kecil persentasenya maka semakin kecil biaya pajak yang dibayarkan oleh penulis.
Pajak yang lebih ringan tentu membantu penulis buku menghemat pengeluaran. Sebab setiap penulis memang diwajibkan membayar pajak royalti. Adanya penurunan sampai di 1,5% tentu membuat beban pembayarannya lebih ringan. Resiko penulis menunggak membayar kewajiban pajak bisa lebih rendah.
Penurunan pajak royalti penulis juga menjadi kabar baik karena menyederhanakan administrasi pelaporan, perhitungan, dan pembayaran pajak tersebut. Sesuai penjelasan sebelumnya, pajak royalti menjadi PPh 1,5% Final.
Sehingga penulis saat melaporkan SPT tidak perlu lagi menghitung royalti tersebut. Sebab sudah bersifat final, sehingga cukup dilaporkan saja. Penulis pun tidak perlu mengisi lebih banyak data saat pelaporan SPT. Sekaligus tidak repot menghitung ulang.
Pada pajak royalti sebelumnya yang sebesar 6% masih menjadi PPh Tidak Final. Sehingga setelah dihitung oleh penerbit dan dipotong saat pencairan royalti. Penulis saat melaporkan SPT masih harus menghitung ulang pajak royalti.
Perhitungan di kantor pajak saat laporan SPT dengan perhitungan dari penerbit bisa tidak sama atau meleset. Selain ada resiko lebih bayar (membayar lebih besar dari seharusnya), juga ada resiko kurang bayar (masih ada sisa pajak royalti belum dibayar).
Setelah diubah menjadi PPh 1,5% Final, maka tidak perlu dihitung ulang saat lapor SPT. Resiko kurang bayar maupun lebih bayar juga bisa dihindari. Jika kurang bayar, tentu menjadi beban baru bagi penulis karena harus melunasinya saat pelaporan SPT.
Melalui kebijakan pemerintah menurunkan pajak royalti penulis sampai di 1,5% Final. Tentunya memberikan motivasi bagi para penulis buku, termasuk kalangan dosen untuk lebih produktif menulis.
Sebab tidak lagi terbebani dengan pajak royalti yang tinggi, kerumitan saat pelaporan SPT, dan resiko kurang bayar. Penulis pun memiliki waktu lebih untuk menulis buku baru. Sekaligus bisa menghemat pengeluaran, sehingga bisa dialokasikan untuk membiayai penerbitan buku terbaru.
Kebijakan ini sekaligus mendorong minat generasi muda untuk berkarir sebagai penulis profesional. Sebab didukung pemerintah dengan penetapan pajak royalti yang ringan. Tentunya kondisi ini akan meningkatkan jumlah penulis, jumlah buku di pasaran, dan jumlah pembaca.
Kabar baiknya lagi, dengan diturunkannya pajak royalti penulis maka akan menggeliatkan literasi masyarakat. Sekaligus industri penerbitan buku. Sebab akan ada lebih banyak penulis yang tidak ragu berkarya dan menerbitkan naskahnya.
Penerbit akan menerbitkan lebih banyak buku berkualitas, toko buku menghadirkan lebih banyak terbitan baru, dan masyarakat memiliki pilihan serta daftar bacaan yang lebih beragam. Sehingga kebijakan ini bisa meningkatkan literasi dan industri perbukuan di Indonesia.
Baca juga:
Melalui kebijakan penurunan pajak royalti penulis di PPh 1,5% Final. Lalu, apakah semua masalah penulis teratasi? Jawabannya tentu saja tidak. Menulis dan menerbitkan buku adalah proses panjang dan melibatkan banyak pihak. Penulis sendiri, penerbit buku, dan para pembaca.
Selain pajak royalti, tantangan dalam menulis dan menerbitkan buku masih banyak dan kompleks. Berikut beberapa diantaranya:
Tantangan dan kendala yang dihadapi para penulis buku di Indonesia bukan hanya terkait pajak royalti. Ada banyak sekali kendala dan masing-asing penulis bisa menghadapi tantangan yang sama. Bisa juga berbeda dengan taraf yang berbeda juga.
Sejumlah tantangan yang menjadi kendala dalam penulisan dan penerbitan buku seperti keterbatasan biaya untuk penerbitan, keterbatasan waktu, perkembangan era digital meningkatkan resiko plagiat sampai pembajakan buku, dan sebagainya.
Geliat penulisan dan penerbitan buku juga ditentukan oleh kualitas naskah yang dihasilkan penulis. Penulis yang belum bisa meningkatkan kualitas karyanya. Tentu akan sulit menerbitkannya.
Sebab setiap penerbit tentu akan menilai naskah yang disusun penulis sudah layak terbit, perlu revisi, atau tidak layak terbit dulu. Jadi, jika kualitas naskah tidak bisa dioptimalkan maka penulis tidak bisa produktif menerbitkan buku. Penurunan pajak royalti tentunya menjadi tidak memberi efek yang terasa.
Sebab royalti juga bergantung pada angka penjualan buku tersebut. Semakin bagus kualitasnya dan ditunjang promosi yang efektif, maka penjualan dan royalti lebih optimal. Jika buku sulit terbit, tentu menjadi kendala yang harus diatasi dulu oleh penulis.
Tak hanya soal pajak royalti penulis, penulis di era digital dan berkembangnya teknologi AI secara pesat. Rupanya memberi tantangan dalam bentuk tingginya angka pembajakan buku.
Disusul dengan plagiat, bersaing dengan karya tulis yang dibuat dengan AI, literasi masyarakat yang masih rendah, dan lain sebagainya. Perlu upaya lebih untuk melindungi buku yang disusun dari tindakan pelanggaran etika tersebut.
Harus diakui, di lapangan tidak semua buku dengan kualitas yang baik memiliki angka penjualan tinggi. Ada banyak faktor yang mempengaruhi angka penjualan suatu buku.
Mulai dari pangsa pasar atau besaran peminat pada topik buku tersebut, teknik promosi dari penulis dan penerbit, efek promosi dengan pihak ketiga (seperti endorse dengan influencer), harga buku, distribusi ke daerah dan toko buku mana saja, dan sebagainya.
Jadi, selain bersyukur ada penurunan pajak royalti. Para penulis masih berhadapan dengan sejumlah tantangan di dalam proses distribusi dan promosi buku. Terlebih di era media sosial seperti sekarang. Promosi buku tidak cukup hanya distribusi luas ke berbagai daerah dan toko buku. Akan tetapi juga memanfaatkan media sosial.
Meskipun masih cukup banyak tantangan yang dihadapi penulis dalam menerbitkan bukunya. Namun dengan penurunan pajak royalti penulis, tentunya tetap menjadi kabar baik. Momentum ini sekaligus menjadi waktu yang tepat untuk menerbitkan buku. Berikut beberapa alasannya:
Ide atau gagasan yang dimiliki jangan sampai hanya disimpan dan terlupakan. Penulis bisa segera menuangkannya dalam naskah buku. Selanjutnya bisa diterbitkan, sebab pajak royalti sudah turun lumayan.
Sehingga penjualan yang tinggi tidak berujung pada beban pajak yang menekan penulis. Pembayaran pajak royalti otomatis melalui penerbit dan dilakukan dengan pemotongan langsung saat pencairan. Sehingga tidak ribet dan repot saat mengakses hak royalti.
Melalui buku, para penulis dan dosen bisa menuangkan ilmu pengetahuan maupun wawasan dan keterampilan yang dimiliki. Sehingga terdokumentasi dengan baik di dalam naskah buku tersebut.
Kemudian bisa diakses masyarakat luas. Baik dengan membeli buku di toko buku maupun meminjamnya di perpustakaan. Jadi, tidak perlu ragu segera menerbitkan buku karena ilmu yang dimiliki sudah selayaknya terdokumentasikan dalam publikasi.
Menulis dan menerbitkan buku tentunya tidak melulu berkaitan dengan royalti dan pajak royalti penulis yang harus dibayarkan. Melainkan proses membangun rekam jejak dan reputasi sebagai penulis profesional.
Melalui buku yang diterbitkan, nama penulis semakin dikenal luas. Perlahan masyarakat mengakui reputasi penulis sebagai penulis profesional yang produktif menerbitkan karya baru serta berkualitas.
Bagi akademisi, yaitu dosen dan mahasiswa menerbitkan buku sangat penting untuk dilakukan. Khususnya bagi dosen, karena buku-buku yang diterbitkan membantu memenuhi BKD dan mendapat tambahan poin angka kredit.
Melalui buku tersebut juga, dosen bisa memenuhi kewajiban khusus per 3 tahun. Sehingga penting untuk menjadi rutinitas, dosen perlu berusaha konsisten menerbitkan buku. Baik tu setahun sekali, dua tahun sekali, dan seterusnya.
Adanya kebijakan pemerintah dalam menurunkan pajak royalti penulis. Tentunya menjadi momentum untuk segera menerbitkan naskah buku yang sudah berhasil diselesaikan. Sehingga bisa segera terbit dan diakses oleh para pembaca.
Setelah tiba masa pencairan royalti, maka penulis bisa mendapat nominal yang lebih baik karena potongan pajak sudah rendah. Selain itu, saat pelaporan SPT tidak perlu lagi menghitung ulang pajak royalti yang akan dibayarkan. Sebab sudah menjadi PPh 1,5% Final.
Pastikan memilih penerbit buku kredibel dan transparan, sehingga menerima royalti dalam persentase yang lumayan. Sekaligus menerima laporan penjualan buku, perhitungan royalti, dan pencairan royalti tersebut agar bisa diterima tepat waktu.
Sebagai rekomendasi bisa menggunakan jasa Penerbit Deepublish yang menyediakan layanan optimal dan transparan. Sebab sudah menyediakan Portal Penulis yang membantu akses transparansi penjualan dan royalti kapan saja.
Tarif pajak royalti penulis telah diturunkan dari 6% menjadi 1,5% dan ditetapkan sebagai PPh Final, sehingga tidak lagi dihitung ulang saat pelaporan SPT.
Penurunan ini membuat beban pajak lebih ringan, sehingga penulis menerima royalti bersih lebih besar dibanding sebelumnya.
Karena beban pajak lebih ringan dan sistem lebih sederhana, sehingga penulis lebih mudah mengoptimalkan hasil karya menjadi buku terbit.
Tidak. Penulis masih menghadapi tantangan lain seperti kualitas naskah, distribusi, promosi, hingga pembajakan buku.
Penulis tetap perlu fokus pada kualitas naskah, strategi promosi, serta perlindungan karya dari plagiarisme dan pembajakan.
Referensi:
Salah satu strategi dosen dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah adalah dengan berkolaborasi. Dalam…
Mempertimbangkan akses ke layanan konversi tesis menjadi buku tentu bisa dilakukan para dosen maupun mahasiswa…
Penerbit Deepublish berkolaborasi dengan LPPM UNJAYA Yogyakarta sukses menyelenggarakan Webinar NGOBRIS (Ngobrol Riset) bertema “Sosialisasi…
Berbagai karya tulis ilmiah memiliki potensi besar untuk dikonversi menjadi buku ilmiah dan diterbitkan. Baik…
Dalam dunia penerbitan buku, pencapaian tidak hanya diraih oleh para penulis buku. Akan tetapi juga…
Mendapatkan layanan penerbit buku yang profesional dan memuaskan, tentunya menjadi harapan semua penulis. Tidak terkecuali…