Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik Dan Penjaminan Mutu Keilmuan – Setiap dosen pasti ingin dengan program yang ditawarkan pemerintah, yaitu kenaikan jabatan akademik. Namun tidak semua dosen mampu mencapai syarat yang sudah ditentukan oleh pihak pemerintah. Karena ada cara dan seleksi yang ketat bagi dosen yang ingin menaikan jabatan akademik. Sayangnya, banyak dosen yang belum tahu. Ada juga dosen yang sudah tahu, tapi merasa sulit memenuhi karena ketat dan sulitnya syarat yang diajukan. Padahal, pihak pemerintah selalu mencoba memberikan hal terbaik.
Pihak pemerintah pendidikan tentu terus melakukan evaluasi dan pembenahan terkait pengajuan angka poin kredit. Mengingat pentingnya peranan dosen untuk kemajuan di dunia pendidikan dan perguruan tinggi (PT). Maka, pemerintah memberikan penghargaan dengan cara memberikan Angka Kredit Kenaikan Jabatan bagi dosen yang mampu mencapai prestasi. Sebelumnya, aturan terkait Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen di buat di tahun 2014. Kini di tahun 2019 sudah ada pedoman perasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan terbaru.
Terjadinya perubahan peraturan dibuat sesuai dengan perundangan. Dimaksudkan bisa meningkatkan mutu dosen perguruan tinggi. Adapun pembaruan ini dibuat mengacu pada Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lebih khusus lagi, menggunakan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tentang Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Setiap dosen berhak mengajukan jabatan akademik ataupun jabatan fungsional. Adapun syarat yang diajukan, yaitu cukup dengan menunjukan kemampuan, kerja yang baik dan prestasi yang sesuai dengan bidang ilmunya.
Terkait dengan proses kenaikan jabatan akademik dosen juga memperhatikan beberapa persyaratan, yang meliputi integritas, tata krama, publikasi karya ilmiah, tanggungjawab dan mempertimbangkan angka kredit yang sudah diperoleh. Berbicara tentang kenaikan jabatan, ada dua kategori kenaikan jabatan, sebagai berikut.
Secara Reguler
Cara pertama yang paling umum adalah secara regular atau secara normal. Memang waktu yang dibutuhkan juga memakan waktu yang lama. Salah satu faktor kenapa lama, karena setiap kegiatan yang dijalankan dosen hanya memiliki poin kredit yang kecil, dan membutuhkan cara yang lama.
Terkait dengan kenaikan jabatan akademik secara reguler dapat dijalankan ketika dosen tersebut menduduki jabatan akademik, minimal 2 tahun. Jadi, tidak boleh sembarang bisa mengajukan angka poin kredit. Minimal sudah menjadi dosen dan mengajar beberapa tahun. Adapun cara agar cepat naik pangkat, yaitu dengan meningkatkan Angka poin kredit lebih cepat, agar bisa loncat jabatan, yang akan dibahas dibab di bawah.
Loncat Kenaikan Jabatan
Ini diperuntukan untuk dosen yang memiliki kemampuan lebih dan dosen yang memiliki prestasi luar biasa. Dosen yang ingin loncat jabatan, syaratnya adalah publikasi ilmiah ke jurnal Internasional bereputasi sebagai penulis pertama minimal 4 jurnal. Adapun syarat bagi Anda yang ingin loncat jabatan dari jabatan Lektor ke professor. Syaratnya adalah Anda minimal sudah melakukan publikasi karya ilmiah jurnal Internasional bereputasi minimal 2 karya, maka dapat loncat jabatan menjadi Asisten Ahli ke Lektor Kepala.
Dari ulasan di atas, muncul pertanyaan, bagaimana jika pengajuan yang diusulkan tidak lolos? maka surat berkas tersebut tetap diproses untuk kenaikan jabatan akademik lebih tinggi. Sedangkan bagi dosen yang mengajukan loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala, maka secara bertahap akan dinaikan satu tingkat. Misal dari tingkat pertama ke golongan III/d, tanpa tambahan Angka Kredit. Setelah tingkat jabatan tersebut, barulah kenaikan pangkat berikutnya disesuaikan berdasarkan perolehan Angka Kredit.
Pertanyaannya adalah, berapa jumlah angka kredit tersebut? Untuk kenaikan jabatan atau pangkat, sebesar 30%. Sampai kenaik jabatan ke pangkat Pembina, barulah ketika masuk ruang IV/a baru dapat diajukan untuk kenaikan jabatan menjadi profesor.
Dari kedua kategori jabatan di atas, jika Anda menginginkan naik tingkat ke jenjang professor, ada syarat yang harus dipenuhi. Syaratnya adalah minimal memiliki pengalaman selama 10 tahun kerja menjadi seorang dosen. Selama 10 tahun kerja itulah, dosen wajib memenuhi 4 kompetensi dasar, yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan kompetensi sosial. Waktu 10 tahun dianggap sebagai waktu rasional untuk mendapatkan jenjang jabatan, baik jabatan akademik tertinggi ataupun professor.
Khusus bagi Anda yang kini sedang menjabat sebagai Lektor Kepala dan ingin naik lagi menjadi professor, maka Anda bisa mengajukan lagi dengan syarat tertentu. Jadi Anda baru dapat mengajukan kembali dari lector kepala ke Profesor setelah tiga tahun menjabat sebagai gelar doctor. Carannya pun masih dengan mengajukan karya ilmiah yang telah dipublikasikan di jurnal Internasional bereputasi, dan Andalah sebagai penulis utama. Maka hasil karya tersebut dapat Anda ajukan sebagai persyaratan.
Dari paparan dan syarat di atas memang sepertinya mudah. Namun butuh waktu yang lama. Tidak jarang dosen pun merasa kesulitan memenuhi persyaratan poin angka kredit. Banyak dosen yang mengalami masalah. Dan memang untuk bisa mewujudkannya, butuh waktu dan komitmen diri. Apalagi melihat kompetensi dosen yang bersifat multisektoral.
Menyikapi dosen yang multisektoral, maka dibutuhkan kesamaan berfikir ketika menghadapi suatu masalah yang juga bersifat multisektoral. Salah satunya dengan melakukan pendekatan multidisiplin, interdisiplin yang lebih mengacu pada problem solving. Bisa juga dipecahkan dengan transdisiplin atau yang lebih akrab didengar dengan mencari solusi melalui integrasi dari beberapa disiplin ilmu, sehingga menemukan inovasi. Dimana, transdisiplin inilah area mereka yang memiliki ruang intelektual untuk menciptakan jalan keluar bagi lingkungan.
Hasil inovasi dari para peneliti lewat karya ilmiah. Baik yang dipublikasikan dijurnal nasional atau internasional inilah, yang nantinya menjadi jalan keluar bagi masyarakat umum. Jadi, setiap peneliti yang menjalankan penelitian sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan bagi penulis (dosen) yang melakukan hasil penelitian. Bagi pemerintahpun sebenarnya merasa teruntungkan, karena di sanalah tujuan pemerintah yang sebenarnya. Yaitu pemerataan hasil penelitian. Maka, karena alasan itu pulalah, pemerintah memberikan apresiasi dengan cara memberikan poin kredit bagi dosen.
Terkait keluhan biaya penelitian, pemerintah sebenarnya juga menyediakan hibah atau pendanaan penelitian bagi peneliti dosen. Dari dana penelitian tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan penelitian, sekaligus hasil penelitian juga dapat meningkatkan mutu dan kualitas peneliti dosen itu sendiri.
Itulah ulasan tentang kenaikan jabatan akademik. Apakah Anda salah satu dosen baru dan juga ingin naik pangkat? Jika iya, maka Anda bisa menyiapkan syarat-syarat tersebut. Jika waktu ngajar Anda sudah mencukupi, anda pun bisa langsung memproses dan mengikuti aturan agar bisa cepat loncat jabatan. Sebagai tahap awal Anda meningkatkan poin kredit, Anda bisa menerbitkan buku, baik itu buku ajar, buku referensi atau buku monograf, agar Anda memiliki poin kredit lebih banyak dan bisa cepat naik jabatan. Semoga ulasan ini bermanfaat. Selamat berkarya.
Apakah Anda sedang atau ingin menulis buku? Dengan menjadi penulis penerbit buku Deepublish, buku Anda kami terbitkan secara GRATIS. Anda cukup mengganti biaya cetak. Silakan isi data diri dan DAFTAR JADI PENULIS atau Anda bisa langsung Kirim Naskah dengan mengikuti prosedur.
Jika Anda ingin mengetahui lebih banyak tentang jabatan akademik, Anda dapat melihat artikel-artikel kami berikut:
- Syarat-Syarat yang Dipenuhi Dosen agar Naik Jabatan Akademik
- Download Ebook “Rahasia Menulis Buku Ajar” GRATIS!!
- Download Ebook “Self Publishing”
- Menulis Buku Menjadi Salah Satu Syarat Untuk Sertifikasi Dosen
- Memiliki Artikel Jurnal Tersimpan? Buat Artikel Jurnal Menjadi Buku Referensi Lebih Mudah
Jika Anda mempunyai BANYAK IDE, BANYAK TULISAN, tapi BINGUNG bagaimana caranya MEMBUAT BUKU, gunakan fasilitas KONSULTASI MENULIS dengan TIM PROFESSIONAL kami secara GRATIS!
Kontributor: Novia Intan