Promo Berlangsung

Hari
Jam
Menit
Detik

Apa Itu LPPM? Ini Definisi, Tugas, Fungsi, dan Regulasi Terbarunya di Perguruan Tinggi 

Apa Itu LPPM Ini Definisi, Tugas, Fungsi, dan Regulasi Terbarunya di Perguruan Tinggi 

Perguruan tinggi tidak hanya menaungi dosen untuk menjalankan tugas mengajar, akan tetapi juga meneliti dan mengabdi kepada masyarakat. Dalam hal tersebut, perguruan tinggi diwajibkan melakukan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PkM) yang sesuai standar Kemdiktisaintek. 

Pengelolaan yang tepat akan menunjang optimasi mutu dan kinerja penelitian maupun PkM para dosen sekaligus mahasiswa. Dalam pengelolaan ini, perguruan tinggi umumnya mendirikan LPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat). Jadi, apa itu LPPM dan apa saja tugas maupun fungsinya? Berikut informasinya. 

Apa Itu LPPM di Lingkungan Perguruan Tinggi Indonesia? 

LPPM adalah unit kerja di lingkungan perguruan tinggi yang bertanggung jawab dalam mengelola, mengkoordinasikan, mengembangkan, dan mengevaluasi kegiatan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan dosen serta mahasiswa. 

Setiap perguruan tinggi di Indonesia dibebaskan untuk memberi nama lembaga dengan fungsi tersebut. Sehingga tidak semua perguruan tinggi menggunakan nama LPPM, bisa juga nama lain sesuai kebijakan internal masing-masing. 

Melalui lembaga ini, perguruan tinggi bisa memberikan fasilitas dan support system untuk dosen melaksanakan penelitian serta PkM. Tentunya juga pelaksanaannya sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Kemdiktisaintek. 

Tak hanya itu, lembaga ini juga bisa menjadi bagian dari monitoring kinerja penelitian dan PkM dosen. Sehingga memastikan setiap dosen maupun mahasiswa aktif menjalankan penelitian serta PkM sesuai standar yang berlaku. 

Para dosen maupun mahasiswa, tentunya akan sangat terbantu dengan adanya LPPM di kampus masing-masing. Sebab bisa mendapatkan informasi mengenai bagaimana melaksanakan penelitian dan PkM, bagaimana mengakses pendanaan internal maupun eksternal, dibantu mengembangkan keterampilan dengan pelatihan, dan lain-lain. 

Tugas Pokok LPPM

Sesuai penjelasan sebelumnya, keberadaan LPPM di perguruan tinggi bertugas untuk memastikan kegiatan penelitian dan PkM berjalan baik, kontinyu (rutin), dan juga memenuhi standar yang ditetapkan Kemdiktisaintek. 

Sehingga lembaga ini akan melakukan berbagai kegiatan yang sekiranya bisa membantu dosen maupun mahasiswa dalam penelitian serta PkM. Berikut adalah beberapa contoh tugas yang secara umum dijalankan: 

  1. Menyusun buku panduan pelaksanaan penelitian dan PkM
  2. Menghitung Kebutuhan dan Alokasi Pendanaan untuk Penelitian Maupun PkM
  3. Menyelenggarakan program insentif atau hibah
  4. Menyelenggarakan pelatihan penelitian atau PkM
  5. Mengevaluasi kinerja penelitian dan PkM 
  6. Membangun kolaborasi dengan LPPM dari perguruan tinggi lain 
  7. Mendata atau mendokumentasikan seluruh kegiatan penelitian dan PkM
  8. dan lain sebagainya. 

Umumnya, setiap perguruan tinggi akan menetapkan regulasi mengenai rincian atau daftar tugas dari LPPM di bawah naungannya. Jadi, bagi para dosen yang ditugaskan mengelola LPPM bisa menyesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan perguruan tinggi. 

Selain itu, detail tugas LPPM bisa berbeda-beda di setiap perguruan tinggi. Informasi mengenai tugas bisa diakses publik melalui website resmi LPPM di setiap perguruan tinggi di Indonesia. 

Fungsi LPPM di Perguruan Tinggi

Pembentukan LPPM dan juga penetapan fungsinya di perguruan tinggi mengacu pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020. Pada Pasal 53 Ayat (1) terdapat 7 fungsi LPPM dalam kegiatan penelitian di perguruan tinggi yang harus bisa dijalankan. Yaitu: 

  1. Menyusun dan mengembangkan rencana program Penelitian sesuai dengan rencana strategis Penelitian Perguruan Tinggi; 
  2. Menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal Penelitian; 
  3. Memfasilitasi pelaksanaan Penelitian; 
  4. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penelitian; 
  5. Melakukan diseminasi hasil Penelitian; 
  6. Memfasilitasi peningkatan kemampuan peneliti untuk melaksanakan Penelitian, penulisan artikel ilmiah, dan perolehan Kekayaan Intelektual (KI); dan 
  7. Memberikan penghargaan kepada peneliti yang berprestasi. 

Sedangkan fungsi LPPM dalam menunjang kegiatan PkM tercantum di dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Pasal 64 Ayat (1). Berikut detailnya: 

  1. Menyusun dan mengembangkan rencana program Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan rencana strategis Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi; 
  2. Menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat; 
  3. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat; 
  4. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat; 
  5. Melakukan diseminasi hasil Pengabdian kepada Masyarakat; 
  6. Memfasilitasi kegiatan peningkatan kemampuan pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat; 
  7. Memberikan penghargaan kepada pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat yang berprestasi;
  8. Mendayagunakan sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat pada lembaga lain melalui kerjasama; 
  9. Melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat; dan 
  10. Menyusun laporan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dikelolanya. 

Baca juga: Mengenal Apa Itu Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Dosen dan Bentuk-Bentuknya

Regulasi Terbaru Mengenai LPPM di Perguruan Tinggi Indonesia 

Seperti yang diketahui, LPPM memiliki dasar hukum untuk dibentuk dan menjalankan tugas serta fungsi yang diatur di dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020. Hanya saja, regulasi ini sendiri sudah dicabut dan digantikan dengan Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025. 

Dalam regulasi terbaru tersebut, tidak ada pasal yang secara eksplisit menjelaskan perlunya perguruan tinggi mendirikan unit kerja (misalnya LPPM atau nama lain dengan tugas dan fungsi serupa) untuk memfasilitasi kegiatan penelitian dan PkM dosen. 

Meskipun begitu, tidak juga ada pasal yang secara eksplisit menyebut LPPM tidak perlu dibentuk oleh perguruan tinggi. Sehingga, dalam regulasi terkini lebih fleksibel untuk menyesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing perguruan tinggi. 

Jika dulunya LPPM menjadi keharusan (kewajiban) untuk dibentuk. Maka di regulasi terbaru sifatnya tidak lagi wajib. Perguruan tinggi boleh memenuhi standar penelitian dan PkM tanpa harus mendirikan unit kerja. 

Standar Pelaksanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Sesuai Regulasi Terkini 

Dalam Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025, mengatur mengenai standar pendidikan tinggi (SN Dikti). Standar pendidikan tinggi disini berisi penjelasan standar pelaksanaan tri dharmas secara keseluruhan. Sehingga berisi ketentuan mengenai standar kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (PkM). 

LPPM di perguruan tinggi, sesuai dengan kepanjangannya memiliki tugas dan fungsi mengelola jalannya penelitian dan PkM. Jika mengacu pada regulasi terbaru ini, seperti apa standar penelitian dan PkM-nya? 

Standar nasional kegiatan penelitian dimulai dari Pasal 52 dan terdiri dari 3 jenis standar. Yaitu standar luaran penelitian, standar proses penelitian, dan  standar masukan penelitian.Berikut rinciannya: 

1. Standar Luaran Penelitian

SN Dikti mengatur mengenai standar luaran penelitian. Standar tersebut tentunya wajib dipenuhi dosen dalam mencapai luaran penelitian. Standar tersebut antara lain: 

  • Standar luaran penelitian merupakan kriteria minimal mengenai mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil penelitian. 
  • Mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil penelitian wajib mendukung pelaksanaan misi dan pencapaian visi serta target dampak perguruan tinggi. 
  • Perguruan tinggi memaksimalkan penggunaan atau mengadopsi lisensi terbuka dan/atau mekanisme lain yang dapat diakses oleh masyarakat dalam menyebarluaskan hasil penelitian perguruan tinggi, terutama yang dibiayai oleh Pemerintah. 
  • Ketentuan mengenai lisensi terbuka dikecualikan bagi penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. 

2. Standar Proses Penelitian

SN Dikti tidak hanya mengatur mengenai standar luaran dalam kegiatan penelitian. Akan tetapi juga standar proses penelitian tersebut. Sehingga jalannya penelitian harus sesuai dengan standar yang berlaku. Diantaranya adalah: 

  • Standar proses penelitian merupakan kriteria minimal mengenai proses dan pengelolaan penelitian yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penelitian. 
  • Standar proses penelitian ditetapkan oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan misi perguruan tinggi sesuai dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik. 
  • Perguruan tinggi melaksanakan penelitian dalam rangka mendidik mahasiswa menjadi seorang intelektual, membangun budaya penelitian, serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. 
  • Penelitian dilakukan dengan memenuhi kaidah dan metode ilmiah sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik. 
  • Dalam melaksanakan penelitian, perguruan tinggi menetapkan: 
  1. kode etik penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  2. pengelolaan dan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  3. ketentuan dalam kerja sama penelitian; dan 
  4. persyaratan untuk publikasi hasil penelitian dan ketentuan penulisnya. 
  • Kegiatan penelitian yang dijalankan perguruan tinggi bisa dilaksanakan oleh dosen, dosen dan mahasiswa, mahasiswa dengan bimbingan dosen, peneliti, peneliti bersama dosen, dan peneliti berkolaborasi dengan dosen serta mahasiswa. 
  • Mahasiswa yang terlibat penelitian dengan bimbingan dosen atau peneliti dapat menerima satuan kredit semester. 
  • Penelitian bersama yang dilakukan antara dosen, peneliti, dan mahasiswa dikelola oleh perguruan tinggi dengan menerapkan sistem yang minimal mengatur tentang penjabaran tugas, hak, dan kewajiban para pihak dalam kegiatan penelitian. 

3. Standar Masukan Penelitian 

SN Dikti juga mengatur mengenai standar masukan dalam penelitian. Standar masukan disini adalah standar sarana dan prasarana yang menunjang penelitian dosen maupun mahasiswa. Sekaligus mengatur kemudahan aksesnya. Berikut rinciannya: 

  • Standar masukan penelitian merupakan kriteria minimal mengenai akses terhadap sarana, prasarana, pembiayaan, penugasan dosen, dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan misi perguruan tinggi. 
  • Penyediaan akses memadai terhadap sarana, prasarana, dan pembiayaan penelitian 
  • Penugasan dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan penelitian sesuai dengan bobot yang ditugaskan oleh perguruan tinggi.
  • Penerapan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendokumentasikan, mengevaluasi, melaporkan, dan menyebarluaskan proses dan hasil penelitian. 

Sedangkan untuk standar nasional dalam pelaksanaan PkM oleh dosen dan mahasiswa. Aturannya tertuang di dalam Pasal 58 sampai Pasal 63. Berikut detailnya; 

1. Standar Luaran PkM 

Standar luaran PkM adalah kriteria minimal mengenai mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat. Cakupannya antara lain: 

  • Mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat wajib mendukung pelaksanaan misi dan pencapaian visi serta target dampak perguruan tinggi. 
  • Perguruan tinggi memaksimalkan penggunaan atau mengadopsi lisensi terbuka dan/atau mekanisme lain yang dapat diakses oleh masyarakat dalam menyebarluaskan hasil pengabdian kepada masyarakat, terutama yang dibiayai oleh Pemerintah. 

2. Standar Proses PkM 

Standar proses PkM adalah kriteria minimal mengenai proses dan pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengabdian kepada masyarakat.  

Standar proses PkM ditetapkan oleh perguruan tinggi. Detail standarnya adalah sebagai berikut: 

  • Perguruan tinggi melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. 
  • Dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, perguruan tinggi menetapkan:
  1. kode etik pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  2. pengelolaan dan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  3. ketentuan dalam kerjasama pengabdian kepada masyarakat; dan 
  4. persyaratan untuk diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat dan ketentuan penulisnya. 
  • Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh dosen, dosen bersama mahasiswa, dan/atau mahasiswa dengan bimbingan dosen. 
  • Pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa dengan bimbingan dosen yang dilakukan untuk mendapatkan pengakuan satuan kredit semester dilaksanakan di bawah bimbingan dosen yang memenuhi persyaratan sebagai pembimbing pengabdian kepada masyarakat. 

3. Standar Masukan PkM 

Standar masukan PkM adalah kriteria minimal mengenai akses terhadap sarana, prasarana, pembiayaan, penugasan dosen, dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan misi perguruan tinggi. Standar masukan PkM minimal mencakup beberapa poin berikut: 

  • penyediaan akses memadai terhadap sarana, prasarana, dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat; 
  • penugasan dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bobot yang ditugaskan oleh perguruan tinggi; dan 
  • penerapan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendokumentasikan, mengevaluasi, melaporkan, dan menyebarluaskan proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat. 

Detail keseluruhan aturan standar nasional penelitian maupun PkM terbaru seperti apa. Para dosen dan mahasiswa bisa membaca dokumen Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 dan bisa diunduh melalui https://peraturan.go.id/files/permendiktisaintek-no-39-tahun-2025.pdf

Apa Perbedaan LPPM dan LPM (Lembaga Penjaminan Mutu) di Perguruan Tinggi?

Membahas mengenai LPPM, tentunya akan dikaitkan dengan LPM. Dalam ruang lingkup perguruan tinggi, LPM bisa merujuk pada Lembaga Penjaminan Mutu. Bisa juga merujuk pada Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat. 

Dalam regulasi Permendikbud No. 3 Tahun 2020, lembaga yang bertugas menyediakan fasilitas penelitian dan PkM bisa diberi nama apapun. Tidak harus LPPM, sehingga pada beberapa perguruan tinggi menggunakan istilah Lembaga Penelitian (Lemlit) dan Lembaga Pengabdian pada Masyarakat (LPM). 

Sehingga dua lembaga tersebut dipisah dan menjalankan tugas masing-masing sesuai ketentuan Kemdiktisaintek. Pada beberapa perguruan tinggi, dua lembaga tersebut dilebur menjadi satu. Sehingga diberi nama LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat). 

Lalu, bagaimana dengan LPM (Lembaga Penjaminan Mutu)? LPM dalam konteks ini, adalah unit kerja di perguruan tinggi yang bertugas dalam merancang, mengelola, dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu pendidikan di perguruan tinggi yang menaunginya. Berikut rincian perbedaan LPPM dengan LPM pada konteks ini: 

1. Tugas 

Aspek pertama yang membedakan keduanya adalah tugas. LPPM bertugas dalam mendukung atau memfasilitasi kegiatan penelitian dan PkM yang dijalankan akademisi. Yakni dosen dan mahasiswa. 

Sekaligus memastikan penelitian dan PkM yang dijalankan sudah memenuhi SN Dikti. Keberadaan lembaga ini diharapkan bisa menunjang kelancaran pelaksanaan dua kegiatan tri dharma tersebut. 

Sementara itu, tugas dari LPM adalah untuk mendukung serta memfasilitasi jalannya kegiatan pendidikan atau pembelajaran yang bermutu. Sekaligus sesuai dengan ketentuan di dalam SN Dikti. 

2. Fungsi 

Aspek kedua yang menjadi perbedaan LPPM dan LPM di perguruan tinggi adalah fungsi. LPPM memiliki fungsi sebagai pengelola kegiatan penelitian dan juga PkM. Sehingga menetapkan regulasi dan segala pengaturan sumber daya untuk mendukung kegiatan tri dharma tersebut. 

Sesuai penjelasan sebelumnya, keberadaan LPPM bisa menunjang dan memastikan kegiatan penelitian dan PkM berjalan baik. Sehingga bisa menghasilkan luaran dan temuan penelitian yang berkualitas sekaligus sesuai standar yang berlaku (SN Dikti). 

Sementara itu, fungsi dari LPM adalah memastikan kegiatan pendidikan memiliki mutu yang baik. Sehingga berfungsi untuk menyusun standar kegiatan pendidikan, evaluasi, mengurus maupun melakukan pendampingan dalam penilaian akreditasi, dll. 

Melalui penjelasan tersebut, maka bisa dipahami LPPM memiliki fokus untuk memfasilitasi kegiatan penelitian dan PkM. Sementara itu, LPM fokus untuk memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan pendidikan agar sesuai standar nasional pendidikan tinggi (SN Dikti). Baik LPPM maupun LPM diatur di dalam Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025.  

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu LPPM di perguruan tinggi?

LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) adalah unit kerja di perguruan tinggi yang bertugas mengelola, mengoordinasikan, mengembangkan, dan mengevaluasi kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat (PkM) yang dilakukan dosen maupun mahasiswa.

2. Apa tugas utama LPPM?

LPPM bertugas memastikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berjalan dengan baik, berkelanjutan, serta sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Beberapa tugasnya meliputi menyusun panduan penelitian dan PkM, mengelola hibah, menyelenggarakan pelatihan, mengevaluasi kinerja, dan mendokumentasikan kegiatan.

3. Mengapa LPPM penting bagi perguruan tinggi?

LPPM membantu perguruan tinggi menyediakan sistem pendukung bagi dosen dan mahasiswa dalam melaksanakan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Lembaga ini juga berperan dalam memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai standar yang berlaku.

4. Apakah setiap perguruan tinggi wajib memiliki LPPM?

Berdasarkan regulasi terbaru, perguruan tinggi memiliki fleksibilitas dalam menentukan bentuk unit kerja yang mengelola penelitian dan PkM. Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tidak secara eksplisit mewajibkan perguruan tinggi membentuk unit bernama LPPM, tetapi tetap harus memenuhi standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

5. Apa regulasi terbaru yang mengatur LPPM?

Pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam standar pendidikan tinggi terbaru mengacu pada Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Regulasi ini mengatur standar pelaksanaan Tri Dharma, termasuk penelitian dan PkM.

Referensi:

  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. https://peraturan.go.id/files/permendiktisaintek-no-39-tahun-2025.pdf 
  2. Regita, N. (2026). Apa Itu LPPM dan Fungsinya dalam Dunia Pendidikan di Indonesia? Diakses pada 21 Agustus 2026 dari https://suteki.co.id/apa-itu-lppm-dan-fungsinya-dalam-dunia-pendidikan-di-indonesia/ 
  3. Lembaga Penjamin Mutu di Perguruan Tinggi: Peran dan Fungsi dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan. (2025). Universitas An Nur Lampung. Diakses pada 21 Agustus 2026 dari https://lpm.an-nur.ac.id/2024/11/06/lembaga-penjamin-mutu-di-perguruan-tinggi-peran-dan-fungsi-dalam-meningkatkan-kualitas-pendidikan/
  4. Frequently Asked Questions. (n.d). Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Jakarta. Diakses pada 21 Agustus 2026 dari https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/faq-ll3/
  5. Tentang Kami. (n.d). DRHPM Universitas Padjadjaran. Diakses pada 21 Agustus 2026 dari https://drhpm.unpad.ac.id/tentang-kami/

Rekomendasi Artikel Lainnya