Daftar Isi
Kerugian tidak mendaftarkan Hak Cipta buku perlu diperhatikan kalangan dosen. Sebab buku yang disusun oleh dosen tak cukup hanya sampai terbit dan dibaca oleh pembacanya. Melainkan juga harus dilindungi dengan kekuatan hukum melalui Hak Cipta tersebut.
Hanya saja masih tidak sedikit dosen yang belum memahami arti penting mendaftarkan Hak Cipta terhadap buku karya mereka. Padahal manfaat dari pengurusan ini dirasakan langsung oleh dosen dan institusi tempatnya bernaung. Berikut penjelasannya.
Pernahkah merasa bahwa mengurus Hak Cipta untuk buku yang selama ini diterbitkan kurang penting? Mengenai pengurusannya, memang dosen membutuhkan biaya sekaligus ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan saat mengajukan Hak Cipta.
Sedikit ribet dan bahkan memusingkan sekaligus menciptakan post biaya bagi kalangan dosen. Namun, sudahkah menyadari kerugian tidak mendaftarkan Hak Cipta buku? Buku adalah salah satu karya yang dihasilkan dosen dalam melaksanakan aktivitas tri dharma.
Khususnya dalam penelitian dan juga pengabdian kepada masyarakat. Berbeda dengan jurnal, buku termasuk ke dalam jenis karya yang secara eksklusif mendapat perlindungan hukum alias HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) dalam bentuk Hak Cipta.
Baca Juga: Apa Itu HAKI? Pengertian Fungsi, dan Cara Mendaftar
Adanya karakter khusus dan eksklusif ini tentu bukan tanpa alasan. Ketika diabaikan, maka beberapa kerugian tidak mendaftarkan Hak Cipta buku bisa dirasakan oleh dosen, antara lain
Kerugian pertama jika dosen secara sengaja tidak mendaftarkan Hak Cipta atas karyanya dalam bentuk buku adalah karir akademik yang stagnan. Alias diam di tempat, atau sulit untuk naik ke jenjang lebih tinggi.
Kenapa? Alasannya pada kontribusi KUM atau angka kredit dari pengurusan HaKI pada buku yang diterbitkan dosen. Tak hanya buku, karya lain yang sesuai Undang-Undang mendapat HaKI perlu diurus. Sehingga ada tambahan KUM yang mempercepat kenaikan jabatan akademik dosen.
Kerugian tidak mendaftarkan Hak Cipta buku yang kedua bagi dosen adalah portofolio yang kurang maksimal. Jika diperhatikan, dalam akun SINTA masing-masing dosen akan ada menu untuk menambahkan data HaKI.
Salah satunya adalah Hak Cipta atas buku yang berhasil diterbitkan. Jika tidak diurus maka kolom informasi ini akan kosong. Padahal dalam program hibah dan program tertentu, portofolio dosen berkaitan dengan jumlah HaKI akan diperhatikan pihak-pihak terkait.
Sengaja tidak mengurus Hak Cipta buku mungkin tidak memberikan efek berbentuk sanksi kepada dosen. Akan tetapi, bisa berdampak bagi perguruan tinggi. Sebab BAN-PT dalam proses penilaian akreditasi akan memperhatikan jumlah HaKI sebuah PT.
Bagaimana jika satu dosen tidak mengurus HaKI dan diikuti puluhan dosen lain di satu PT tersebut? Jumlah HaKI PT menjadi tidak maksimal dan dinilai kurang oleh BAN-PT. Dampaknya akreditasi buruk dan mempengaruhi citra PT di mata masyarakat.
Baca Juga: 4 Prinsip HaKI dan Pentingnya Mendaftarkan Hak Cipta Buku Anda
Karya dosen baik dalam bentuk buku maupun bentuk lainnya memang rawan menjadi korban plagiarisme. Misalnya dijiplak oleh dosen lain atau kalangan non dosen untuk suatu kepentingan.
Namun, jika Hak Cipta atas buku tersebut sudah diurus dan sudah keluar sertifikatnya. Maka dosen selaku pencipta berhak membawa pelaku plagiarisme ke meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Jika tidak ada Hak Cipta, maka dosen hanya bisa melihat pelaku panen keuntungan atas buku yangs udah dibuat dengan susah payah. Jika berada di posisi ini dijamin baru menyadari arti penting mengurus HaKI, termasuk Hak Cipta buku.
Kerugian tidak mendaftarkan Hak Cipta buku berikutnya adalah memberi kesan jika dosen tidak memiliki karya. Sebab ketika dosen punya karya, baik dalam bentuk buku atau yang lainnya dijamin muncul naluri untuk memberi perlindungan hukum.
Namun, jika dosen selama masa pengabdiannya di SINTA tidak tercatat memiliki HaKI. Maka akan muncul persepsi jika dosen tidak memiliki karya. Oleh sebab itu, setiap karya yang dihasilkan penting untuk didaftarkan HaKI. Termasuk Hak Cipta untuk buku yang sudah diterbitkan.
Baca Juga: Tujuan dari Hak Cipta, Apa Saja?
Setelah memahami apa saja kerugian tidak mendaftarkan Hak Cipta buku maupun karya bentuk lain yang dihasilkan kalangan dosen. Maka perlu paham juga apa keuntungan yang didapatkan jika didaftarkan.
Sebab, memang ada biaya dan ada tahapan untuk pengajuannya. Dalam prosesnya, dosen tentu perlu menyediakan waktu khusus dan menyisihkan biaya tersendiri. Namun, tak perlu cemas sebab pengorbanan ini tidak akan sia-sia. Keuntungannya antara lain:
Keuntungan pertama adalah mendapat keuntungan dari segi moral. Dimana nama dosen akan terpatri dalam karya yang dipublikasikan dan didaftarkan Hak Cipta. Misalnya buku pendidikan (buku monograf, referensi, dan bunga rampai).
Ketika buku ini diterbitkan maka akan mencantumkan nama dosen sebagai penulis yang kemudian menjadi pencipta atas karya berbentuk buku tersebut. Sehingga dosen disini akan diketahui publik sebagai sosok yang melatarbelakangi lahirnya buku tersebut.
Dosen yang mendaftarkan HaKI juga akan mendapatkan keuntungan ekonomi atas karyanya. Pada Hak Cipta penerbitan buku, selain berhak mendapatkan royalti dari hasil penjualan. Dosen juga mendapat imbalan atas pemanfaatan isi buku tersebut oleh pihak manapun.
Baca Juga: 10+ Istilah dalam Hak Cipta yang Perlu Diketahui Penulis Buku
Dalam PO PAK 2019 + Suplemen, dijelaskan bahwa salah satu tugas pokok dosen adalah penelitian yang berakhir dengan publikasi ilmiah berisi hasil penelitian. Publikasi ini tidak hanya dalam bentuk jurnal, akan tetapi juga dalam bentuk buku.
Dosen yang disiplin menerbitkan hasil penelitian dalam bentuk buku, dimana disebutkan maksimal 1 judul per tahun. Berhak mendapatkan tambahan angka kredit atau KUM yang lumayan.
Tak hanya dari menerbitkan buku, dosen yang mendaftarkan Hak Cipta atas karyanya (termasuk buku) juga berhak mendapat tambahan KUM sebesar 15 poin untuk buku ajar. Buku yang diajukan Hak Cipta akan masuk dalam kategori “Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan atau seni yang terdaftar di HaKI secara nasional atau intrnasional”.
Jika setiap tahun rutin menerbitkan buku dan mendaftarkan Hak Cipta-nya, maka dosen bisa mendapat tambahan KUM sangat lumayan dan bisa segera mengajukan kenaikan jabatan fungsional.
Terkait menerbitkan buku yang masuk kategori karya, yakni salah satunya adalah buku ajar. Ada beberapa hal perlu diperhatikan. Salah satunya ketentuan bahwa bahan pengajaran yang telah mendapatkan sertifikat karya cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Maka karya tersebut tidak dapat diajukan sebagai bukti melaksanakan penelitian.
Contoh karya dalam kategori pegembangan bahan pengajaran disini antara lain buku ajar, diktat, modul, petunjuk praktikum, model alat bantu, audio visual naskah tutorial, job sheet terkait dengan mata kuliah yang diampu.
Baca Juga: Contoh Hak Cipta dan Masa Berlakunya
Membantu para dosen yang ingin melindungi karyanya dalam bentuk buku. Kemudian tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengurusnya sendiri ke Kemenkumham. Maka tidak perlu cemas, sebab bisa menggunakan layanan Jasa Pengurusan HaKI.
Ada banyak keuntungan bisa didapatkan dengan menggunakan layanan unggulan dari penerbit deepublish satu ini. Diantaranya adalah:
Penerbit Deepublish memberi kemudahan bagi dosen mengurus HaKI termasuk Hak Cipta untuk buku yang diterbitkan melalui tim profesional. Sehingga dosen cukup memberikan informasi terkait karya dan tim penerbit yang akan mengurusnya.
Menggunakan layanan ini juga mudah, sebab sudah online dan bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja oleh para dosen. Sehingga dosen tidak perlu turun tangan dan bisa fokus menjalankan tri dharma sekaligus menghasilkan karya selanjutnya.
Biaya untuk mengurus HaKI termasuk Hak Cipta Buku di Penerbit Deepublish terbilang ekonomis. Dibanding saat diurus sendiri dan prosesnya bisa sangat panjang karena ada beberapa kendala lantaran belum ada pengalaman.
Jadi, tak perlu ragu memakai layanan satu ini untuk tujuan berhemat. Tak hanya berhemat secara finansial saja, akan tetapi juga secara waktu dan tenaga.
Jasa Pengurusan HaKI yang ditawarkan Penerbit Deepublish didukung oleh tim Customer Service yang melayani secara profesional. Sehingga dijamin para dosen mendapat konsultasi mendalam dengan layanan yang ramah dari tim CS.
Jadi, manfaatkan dan urus Hak Cipta karya Anda melalui Jasa Pengurusan HaKI dari Penerbit Peepublish untuk melindungi karya buku yang sudah disusun dengan penuh perjuangan. Serahkan kepada tim profesional kami, sertifikat Hak Cipta karya Anda akan jadi!
Telah menerbitkan buku tapi buku Anda belum memiliki Hak Cipta? Hati-hati! Buku Anda dapat diplagiasi, dibajak, hingga digandakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tentu akan merugikan Anda baik dari segi materil maupun non materil.
Bagaimana solusinya? Urus segera Hak Cipta Buku Anda melalui Penerbit Deepublish agar lebih mudah! Daftar melalui Jasa Pengurusan Hak Cipta Buku dan Anda tinggal duduk manis menunggu sertifikat hak cipta!
Dalam menyusun karya ilmiah, Anda tak jarang perlu menuliskan suatu satuan atau ukuran. Penulisan satuan…
Kegiatan penelitian yang dilakukan para dosen dan peneliti tentunya tidak terlepas dari tahap analisis tren…
Mempelajari tips visualisasi data penelitian tentu penting bagi seorang dosen dalam mengurus publikasi ilmiah. Sebab…
Penulisan pasal dan ayat yang benar di dalam bahasa Indonesia ternyata diatur sedemikian rupa. Artinya,…
Kegiatan penelitian diketahui memiliki banyak teknik, salah satunya adalah teknik grounded theory. Teknik penelitian ini…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengumumkan pembukaan program Bantuan Akreditasi Program Studi…