Promo Terbatas! ⚠️

Cetak buku diskon 35%, bonus tambahan eksemplar dan gratis ongkir se-Indonesia, MAU? Ambil diskon di sini!

Tujuan dari Hak Cipta, Apa Saja?

Tujuan dari Hak Cipta

Tahukah Anda, bahwa salah satu tujuan dari hak cipta adalah untuk memberi perlindungan pada karya maupun pencipta karya tersebut? Pemahaman mengenai hal ini akan meningkatkan kesadaran dari para pencipta karya untuk mengurus HaKI (Hak Kekayaan Intelektual atau sekarang dikenal dengan Kekayaan Intelektual/KI) atas karyanya. 

Sehingga bisa mendapat perlindungan hukum dan untuk bisa mendapatkan manfaat ekonomi atas pemanfaatan karyanya tersebut. Proses mengurus HAKI terhadap karya yang dimiliki ternyata tidak susah. Berikut informasi lengkapnya. 

Definisi Hak Cipta

Sebelum masuk ke pembahasan mengenai tujuan dari hak cipta, maka pahami dulu definisinya. Menurut UU Nomor 28 Tahun 2014, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari definisi ini maka bisa dipahami bahwa hak cipta otomatis akan dimiliki oleh sebuah karya dan pencipta karya tersebut. Selanjutnya, hak cipta memang ditujukan untuk memberi perlindungan karya yang sudah nyata ada. 

Jika sebuah karya belum diwujudkan atau tidak bisa dibuktikan fisik maupun pembuktian dengan cara lain, maka belum bisa mendapatkan hak cipta. Meskipun didapatkan otomatis, hak cipta tetap perlu diurus melalui pengajuan ke Kemenkumham lewat DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). 

Dasar Hukum yang Mengatur Hak Cipta

Hak cipta merupakan salah satu dari beberapa jenis HAKI yang perlu dipahami dan diurus administrasinya ke DJKI. Sebagai bentuk perlindungan, dimana salah satu tujuan dari hak cipta adalah melindungi karya dari penyalahgunaan. 

Maka ketentuan mengenai Hak Cipta diatur secara ketat, dengan dasar hukum utamanya adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 (UU Hak Cipta). Lewat undang-undang ini ditegaskan bentuk perlindungan secara hukum kepada sejumlah jenis karya. 

Selain itu juga mengatur berbagai hal berkaitan dengan hak cipta itu sendiri. Misalnya dari jenis karya yang dilindungi dan tidak dilindungi, masa perlindungan terhadap suatu karya, sanksi jika ada pelanggaran hak cipta, dan lain sebagainya. 

Baca Juga :

Mengenal Tentang Hak Cipta, Contoh Karya, dan Masa Berlakunya

8 Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

Apa Itu HAKI? Pengertian Fungsi, dan Cara Mendaftar

Tujuan Hak Cipta

Dibuatnya UU hak cipta oleh pemerintah tentu bukan tanpa alasan. Rupanya ada beberapa hal yang menjadi tujuan dari hak cipta. Berikut beberapa tujuan dari perumusan UU hak cipta tersebut: 

1. Melindungi Karya dari Segi Hukum 

Tujuan yang pertama dari perumusan hak cipta adalah untuk melindungi karya dari segi hukum. Artinya, setiap karya yang dimiliki seseorang maupun karya anonim akan mendapat perlindungan hukum. 

Pelanggaran hak cipta seperti menjiplak, plagiarisme, mengambil sebagian untuk dikutip tanpa sumber, dan sebagainya. Dimana semua perbuatan tersebut membuat suatu karya tidak lagi bernilai dan tidak dihargai. Maka bisa dicegah. 

Lewat hak cipta inilah, pemerintah menjamin setiap karya yang ada di Indonesia mendapat perlindungan hukum. Penyalahgunaan atau pelanggaran hak cipta akan diberi sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan. 

2. Melindungi Pemilik Karya Secara Ekonomi 

Tujuan hak cipta lainnya adalah untuk memberi perlindungan kepada pemilik atau pencipta karya tersebut secara ekonomi melalui hak ekonomi yang dimiliki. Salah satu manfaat dari hak cipta memang memberikan manfaat ekonomi. 

Kepemilikan suatu karya membuat pihak pembuatnya berhak membuat lisensi atau izin untuk menggunakan karya tersebut sesuai kesepakatan. Setiap penggunaan karya kemudian memberi keuntungan ekonomi bagi pemilik karya. 

Hak cipta juga membantu pemilik karya mendapat pemasukan finansial sehingga bisa merasakan langsung manfaat dari karya yang diciptakan. Misalnya, rumah produksi film menjual putuh film produksinya ke aplikasi streaming online. 

Sebut saja satu judul film senilai Rp 100 juta, maka rumah produksi berhak mendapatkan dan memanfaatkan uang tersebut. Usaha keras dalam memproduksi film akan memberi keuntungan finansial jangka panjang selama dibeli hak tayangnya oleh aplikasi streaming. 

3. Memberikan Motivasi bagi Pembuat Karya 

Tujuan hak cipta adalah selain memberi perlindungan pada karya dan penciptanya, juga bertujuan memberi motivasi bagi pencipta karya. Artinya, lewat jaminan perlindungan hukum dan perlindungan ekonomi. 

Maka diharapkan para pencipta karya semakin termotivasi untuk membuat karya baru yang kreatif dan inovatif. Sebab melalui karya-karya mereka, maka didapatkan berbagai manfaat termasuk manfaat ekonomi seperti penjelasan sebelumnya. 

Bayangkan jika seorang pencipta lagu tidak mendapat perlindungan hukum dari pemerintah atas pembajakan karyanya dalam bentuk MP3 ilegal. Maka pencipta lagu akan malas berkarya, karena karyanya dinikmati banyak orang. 

Sementara dirinya tidak mendapatkan manfaat apapun. Lain halnya, jika ada hak cipta maka pelanggaran dalam bentuk penyediaan lagu versi bajakan akan ditindak. Setiap penikmat lagunya wajib membayar dan memberi manfaat ekonomi bagi pencipta. 

Jenis Karya yang Dapat Dilindungi UU Hak Cipta

Selain mengenal tujuan dari hak cipta adalah sebagaimana yang dijelaskan di atas. Maka penting juga bagi pencipta karya untuk memahami jenis karya apa saja yang bisa didaftarkan agar mendapat perlindungan hak cipta. Berikut karya atau ciptaan yang mendapat perlindungan hak cipta: 

  1. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  4. Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
  5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; karya seni terapan; karya arsitektur; peta; karya seni batik atau seni motif lain.
  7. Karya fotografi.
  8. Potret.
  9. Karya sinematografi.
  10. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
  11. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
  12. Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya.
  13. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
  14. Permainan video.
  15. Program Komputer

Artikel Terkait :

Supaya Tidak Diplagiat, Inilah Cara Membuat Hak Cipta Buku

Tujuan Perlindungan HKI yang Perlu Kamu Ketahui

Cara Mendaftarkan Hak Cipta

Dengan memberi perlindungan hukum dan ekonomi pada sebuah karya dan penciptanya, maka tidak akan rugi untuk mengurus kepemilikan hak cipta tersebut, selama karyanya masuk daftar karya yang dilindungi hak cipta. 

Lalu, bagaimana proses mendaftarkan hak cipta? Berikut tahapan pendaftarannya secara online

  • Buka laman Hak Cipta milik DJKI, yakni melalui laman Hak Cipta
  • Lakukan registrasi atau pendaftaran akun dengan mengisi form pengajuan pembuatan akun. 
  • Silahkan login menggunakan username dan password yang diatur saat proses registrasi. 
  • Mengunggah dokumen syarat administrasi untuk pengajuan Hak Cipta. 
  • Melakukan pembayaran menggunakan kode pembayaran yang ditampilkan di layar. 
  • Pihak DJKI akan melakukan pengecekan, pencipta karya tinggal menunggu proses verifikasi dan akan menerbitkan keputusan Hak Cipta atas karya yang didaftarkan. 

Mengurus pendaftaran hak cipta maupun HAKI jenis lainnya di DJKI memang tidak gratis. Meskipun begitu biayanya tergolong murah, sebab masih di kisaran ratusan ribu. Memahami tujuan dari hak cipta adalah untuk melindungi, maka biaya ini dijamin terasa sangat murah. 

Telah menerbitkan buku tapi buku Anda belum memiliki Hak Cipta? Hati-hati! Buku Anda dapat diplagiasi, dibajak, hingga digandakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tentu akan merugikan Anda baik dari segi materil maupun non materil.

Bagaimana solusinya? Urus segera Hak Cipta Buku Anda melalui Penerbit Deepublish agar lebih mudah! Daftar melalui Jasa Pengurusan Hak Cipta Buku dan Anda tinggal duduk manis menunggu sertifikat hak cipta!

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Subscribe

Mau dapat update promo dan artikel eksklusif? Tulis e-mail di bawah!
logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama