Contoh Hak Cipta dan Masa Berlakunya

Contoh Hak Cipta

Membahas mengenai pengertian dan contoh hak cipta sangat penting, baik di dunia industri maupun dunia akademik. Bagi dunia akademik, pemilik profesi dosen sepertinya membutuhkan pemahaman penuh mengenai hak cipta. 

Tujuannya agar dosen tersebut bisa mengetahui karya apa saja yang menjadi miliknya dan harus diurus perlindungan hukumnya lewat hak cipta tersebut. Sehingga karya ini tidak disalahgunakan pihak lain. 

Apa Itu Hak Cipta?

Sebelum masuk ke pembahasan mengenai daftar panjang contoh hak cipta karena memang cukup banyak. Maka sangat penting untuk memahami pengertian hak cipta yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencipta yang dimaksud disini adalah pihak atau orang yang menghasilkan  sebuah karya. Sementara itu, ciptaan merupakan karya yang dihasilkan oleh pencipta tersebut. Maka, sebuah karya pada dasarnya mendapatkan perlindungan hukum melalui UU Hak Cipta tersebut. 

Kenapa suatu karya harus dilindungi hukum? Sebab, suatu karya sejatinya adalah hak milik dari pencipta karya tersebut. Segala bentuk pemanfaatan karya harus atas sepengetahuan dan izin dari penciptanya. 

Sayangnya, tidak semua orang memahami hal ini dan lantas memanfaatkan sebuah karya tanpa ada izin dari penciptanya. Akibatnya, pencipta akan dirugikan baik secara material maupun nonmaterial. Maka, pemerintah melalui undang-undang memberi perlindungan hukum. 

Contoh hak cipta dan pelanggarannya di dunia akademik misalnya, dosen A membuat karya ilmiah dengan menghasilkan teori X. Selang setahun berikutnya ada dosen B yang juga mengakui menghasilkan teori X tersebut. 

Dari hasil pengusutan usai dilaporkan ke pihak berwenang, ternyata dosen B menjiplak teori X yang ditemukan oleh dosen A tadi. Bayangkan jika dosen A tidak mengurus hak cipta atas teori X? Maka dosen B tidak bisa diadili karena karya belum memiliki perlindungan hukum. 

Baca Juga : Mengenal Tentang Hak Cipta, Contoh Karya, dan Masa Berlakunya

Contoh Hak Cipta dan Masa Berlakunya

Contoh hak cipta sangat beragam. Melalui UU Nomor 28 Tahun 2014, tepatnya di pasal 58 dijelaskan secara detail, jika dilihat dari masa berlakunya, maka contoh hak cipta terbagi menjadi 4 kategori. Berikut penjelasan dan contohnya: 

1. Contoh Hak Cipta dengan Masa Berlaku Seumur Hidup ditambah 70 Tahun

Contoh atau jenis hak cipta yang pertama adalah sebuah karya yang masa berlaku hak ciptanya seumur hidup ditambah 70 tahun. Artinya, karya tersebut mendapat hak cipta yang berlaku seumur hidup. 

Kemudian, saat pencipta meninggal dunia maka masa berlaku hak cipta secara otomatis ditambah 70 tahun lagi. Adapun contoh hak cipta yang masuk ke dalam kategori ini antara lain: 

  1. Hak cipta atas buku, pamflet, atau semua hasil karya tulis lainnya;
  2. Hak cipta atas ceramah, kuliah, pidato, atau ciptaan sejenis lainnya;
  3. Hak cipta atas alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Hak cipta atas lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Hak cipta atas drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, atau pantomim;
  6. Hak cipta atas karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  7. Hak cipta atas karya arsitektur;
  8. Hak cipta atas peta; dan
  9. Hak cipta atas karya seni batik atau seni motif lain. 

Telah menerbitkan buku tapi buku Anda belum memiliki Hak Cipta? Hati-hati! Buku Anda dapat diplagiasi, dibajak, hingga digandakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tentu akan merugikan Anda baik dari segi materil maupun non materil.

Bagaimana solusinya? Urus segera Hak Cipta Buku Anda melalui Penerbit Deepublish agar lebih mudah! Daftar melalui Jasa Pengurusan Hak Cipta Buku dan Anda tinggal duduk manis menunggu sertifikat hak cipta!

2. Contoh Hak Cipta dengan Masa Berlaku Selama 50 Tahun

Kategori yang kedua adalah hak cipta yang masa berlakunya 50 tahun. Masa berlaku hak cipta jenis ini adalah terhitung sejak ciptaan diumumkan dan diurus kepemilikan hak ciptanya. Contoh hak cipta dengan masa berlaku 50 tahun adalah: 

  1. Hak cipta atas karya fotografi; 
  2. Hak cipta atas potret; 
  3. Hak cipta atas karya sinematografi; 
  4. Hak cipta atas permainan video; 
  5. Hak cipta atas program komputer; 
  6. Hak cipta atas perwajahan karya tulis; 
  7. Hak cipta atas perjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; 
  8. Hak cipta atas terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; 
  9. Hak cipta atas kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan 
  10. Hak cipta atas kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli. 

Selain contoh karya di atas, dalam UU Nomor 28 Tahun 2014. Tepatnya di pasal 60 ayat 2 dan 3 disebutkan ada dua karya lagi yang hak ciptanya berlaku 50 tahun, yaitu: 

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya tidak diketahui atau anonim, sehingga hak dipegang oleh negara. 
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh pihak yang melakukan Pengumuman. Maksudnya adalah ada sebuah karya yang diumumkan pihak lain (bukan pencipta) dan nama pencipta tidak diketahui atau hanya nama samaran (misalnya julukan). Maka hak cipta dimiliki pihak yang mengumumkan tersebut dan berlaku selama 50 tahun (Pasal 39 ayat 1 dan 2). 

Baca Juga : Pentingkah Kekayaan Intelektual untuk Dosen?

3. Contoh Hak Cipta dengan Masa Berlaku Selama 25 Tahun

Kategori ketiga dari hak cipta apabila dilihat dari masa berlakunya adalah hak cipta yang berlaku selama 25 tahun. Hal ini tertuang di dalam pasal 59 ayat 2, disebutkan bahwa: 

Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman. 

Jadi, hak cipta jenis ini ditujukan untuk karya seni terapan yang sejak diumumkan mendapat perlindungan hukum sampai 25 tahun mendatang. Lalu, apa contoh hak cipta dalam kategori karya seni terapan? 

Sebut saja seperti vas bunga, piring keramik, anyaman rotan, dan lain-lain. Karya seni terapan merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut sebuah karya atau produk yang memiliki nilai seni (unsur keindahan) dan fungsional (bisa dimanfaatkan). 

4. Contoh Hak Cipta dengan Masa Berlaku Tanpa Batas Waktu

Tidak semua karya memiliki hak cipta yang berbatas waktu, beberapa juga diberi perlindungan hak cipta tanpa batas waktu. Artinya, sejak karya tersebut diumumkan dan bahkan sampai pencipta meninggal dunia. Hak cipta masih diberikan. 

Namun, untuk hak cipta yang masa berlakunya tanpa batas waktu ini ditujukan hanya untuk ekspresi budaya. Hal ini tertuang di dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 pada pasal 38 dan dilanjutkan di pasal 60. Bunyi pasal 38 ayat 1 adalah: 

 Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara.

Sementara bunyi dari pasal 60 ayat 1 adalah sebagai berikut: 

Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu. 

Lalu, apa contoh hak cipta dari kategori ekspresi budaya ini? Contohnya adalah segala budaya fisik maupun tak berfisik yang dimiliki bangsa Indonesia. Misalnya angklung, gamelan, wayang kulit, reog Ponorogo, kain batik, dan lain sebagainya. 

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

Jika membahas mengenai pengertian dan contoh hak cipta maka akan ikut membahas mengenai hak paten. Kenapa? Sebab, masih banyak orang menganggap jika dua bentuk perlindungan hukum terhadap sebuah karya ini adalah sama padahal berbeda. 

Berikut adalah beberapa perbedaan mendasar antara hak cipta dan hak paten: 

1. Definisi 

Hak cipta adalah hak eksklusif yang secara otomatis dimiliki seorang pencipta yang membuat dan merealisasikan hasil karyanya secara nyata. Sedangkan hak paten adalah hak eksklusif yang bisa diperoleh penemu dalam bidang teknologi. 

2. Dasar Hukum 

Hak paten didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Sedangkan Hak Paten didasarkan pada UU Nomor 13 Tahun Tahun 2016 Tentang Paten (Hak Paten). 

3. Tujuan 

Tujuan mengajukan hak cipta adalah untuk melindungi ciptaan dan penciptanya. Sementara pengajuan hak paten adalah untuk melindungi suatu penemuan agar tidak disalahgunakan. 

4. Pihak yang Mendapatkan Hak 

Seluruh pencipta dari semua contoh hak cipta akan mendapatkan perlindungan hak cipta dari pemerintah. Sementara itu, hak paten diberikan kepada pihak yang lebih dulu mengajukan pengurusannya, tidak peduli siapa penemu pertamanya. 

5. Objek yang Dilindungi 

Perlindungan hak cipta bertujuan melindungi sebuah karya, baik dalam bentuk karya tulis, karya rekaman audio dan video, maupun karya seni. Sementara itu, hak paten melindungi penemuan di ranah teknologi, seperti penemuan mesin canggih. 

6. Batas Waktu Perlindungan 

Masa berlaku hak cipta seperti penjelasan sebelumnya, yaitu ada yang hanya 25 tahun sejak diumumkan, ada yang 50 tahun, seumur hidup ditambah 70 tahun, dan berlaku seumur hidup. Sementara itu, hak paten masa berlakunya antara 10-20 tahun. 

Baca Juga : Tujuan dari Hak Cipta, Apa Saja?

Apakah Masa Aktif Hak Cipta Dapat Diperpanjang? 

Mungkin pertanyaan ini akan diajukan sejumlah pihak yang kebetulan masa berlaku hak cipta untuk karya yang dimiliki akan habis. Jadi, apakah memang bisa diperpanjang masa berlakunya? Jawabannya adalah tidak bisa. 

Dalam UU nomor 28 Tahun 2014 dari pasal 58 sampai pasal 60 hanya menjelaskan mengenai masa berlaku hak cipta. Selebihnya, tidak ditemukan pasal yang menjelaskan mengenai perpanjangan masa berlaku. Maka sudah dipastikan tidak bisa diperpanjang. 

Apakah Hak Cipta dapat Dialihkan?

Kemudian mengenai pertanyaan, apakah hak cipta dapat dialihkan? Jawabannya adalah bisa, dimana didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2014 pada pasal 76 dari ayat 1-3. Dijelaskan bahwa pengalihan hak cipta bisa dilakukan selama menyesuaikan prosedur:

  1. Mengajukan permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak kepada Menteri. Artinya, perlu dibuat permohonan tertulis untuk mengalihkan sebuah hak cipta pada sebuah ciptaan (karya) dan ditujukan kepada Menteri. 
  2. Proses pengalihan hak cipta kemudian dijelaskan pada pasal 76 ayat 3 bahwa sifatnya berbayar. Mengenai detail biaya bisa mengunjungi laman Kemenkumham atau berkonsultasi melalui kontak narahubung yang disediakan. 

Adapun yang dimaksud dengan mengalihkan hak cipta adalah mengubah nama pemilik karya. Misalnya dari perorangan ke sebuah lembaga atau perusahaan, bisa juga sebaliknya, yaitu hak cipta yang awalnya dimiliki sebuah perusahaan kemudian dialihkan ke perorangan. 

Bagaimana dengan masa berlaku? Proses mengalihkan nama pemilik hak cipta tidak mengubah masa berlaku. Masa berlaku hak cipta tetap dihitung sejak tanggal pertama suatu karya diumumkan dan diurus hak ciptanya ke Kemenkumham. 

Dengan memahami apa itu hak cipta dan apa saja contoh hak cipta beserta masa berlakunya. Maka dapat membantu pemilik karya untuk melindungi karya yang dimiliki sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga :

10+ Istilah dalam Hak Cipta yang Perlu Diketahui Penulis Buku

Supaya Tidak Diplagiat, Inilah Cara Membuat Hak Cipta Buku

Tujuan Perlindungan HKI yang Perlu Kamu Ketahui

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama